Resume Mooc Khoirul Fata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MOOC PPPK Massive Open Online Course PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)



JURNAL RESUME Oleh : Nama



: Khoirul Fata, S.Pd



NIP



: 199708092022211001



NIK



: 3308160908970002



Golongan



: IX



Jabatan



: Ahli Pertama - Guru Kelas



Unit Kerja



: SD Negeri Wonolopo 01



LEMBAGA ADMINISTRASI NEGERA (LAN) TAHUN 2022



AGENDA I SIKAP PERILAKU BELA NEGARA A. WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA 1. Wawasan Kebangsaan Sejarah pergerakan Kebangsaan Indonesia terbangun dari serangkaian proses panjang yang didasarkan pada kesepakatan dan pengakuan terhadap keberagaman dan bukan keseragaman serta mencapai puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia membuktikan bahwa para pendiri bangsa (founding father) mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok atau golongan. Sejak awal pergerakan nasional, kesepakatan-kesepakatan tentang kebangsaan terus berkembang hingga menghasilkan 4 konsensus dasar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika) serta Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia. Sehingga dapat diartikan bahwa wawasan Kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap system nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. 2. Nilai-nilai Bela Negara Ancaman pada era reformasi diartikan sebagai sebuah kondisi, tindakan, potensi, baik alamiah atau hasil rekayasa, berbentuk fisik atau non fisik, berasal dari dalam atau luar negeri, secara langsung atau tidak langsung diperkirakan atau diduga atau yang sudah nyata dapat membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan nasionalnya. Kewaspadaan dini adalah kewaspadaan setiap warga Negara terhadap setiap potensi ancaman. Kewaspadaan dini memberikan daya tangkal dari segala potensi ancaman, termasuk penyakit menular dan konflik social. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman. 3. Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup Pekerjaan



Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dana atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pembinaan Kesadaran Bela Negara diselenggarakan di lingkup : pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan. 4. Indicator nilai dasar Bela Negara 1) Cinta tanah air 2) Sadar berbangsa dan bernegara 3) Setia pada Pancasila sebagai ideology bangsa 4) Rela berkorban untuk bangsa dan negara 5) Kemampuan awal bela negara 5. Aktualisasi Kesadaran Bela Negara bagi ASN 1) Memegang teguh ideologi Pancasila 2) Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah 3) Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia 4) Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak 5) Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian 6) Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif 7) Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur 8) Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik 9) Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; 10) Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun 11) Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi 12) Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama 13) Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai 14) Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan 15) Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier. 6. Peran ASN Berdsarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Dalam rangka mencapai tujuan nasional dalan Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 diperlukan ASN yang professional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan public bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan Pasal 11 UU ASN, Tugas Pegawai ASN adalah sebagai berikut:



1) Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2) Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas 3) Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. B. ANALISIS ISU KONTEMPORER 1. Perubahan Lingkungan Strategis Terdapat 4 level lingkungan strategis yang dapat mempengaruhi kesiapan ASN dalam melakukan pekerjaannya yaitu individu, keluarga, masyarakat pada level local dan regional, nasional, dan global. Perubahan global yang terjadi dewasa ini memaksa semua negara untuk berperan serta, jika tidak maka arus perubahan tersebut akan menghilang dan akan meninggalkan semua yang tidak mau berubah. Modal yang diperlukan dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis yaitu : 1) Modal Intelektual 2) Modal Emosional 3) Modal Sosial 4) Modal Ketabahan 5) Modal etika 6) Modal Kesehatan 2. Isu-isu strategis Kontemporer Sebagai ASN dihadapkan pada pengaruh yang dating dari eksternal juga internal yang kian lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara. Seorang ASN perlu mengenal dan memahami secara kritis isu-isu strategis kontemporer diantaranya: 1) Korupsi 2) Narkoba 3) Paham radikalisme/terorisme 4) Money laundry 5) Proxy war 6) Kejahatan komunikasi masal (cyber crime, hate speech, dan hoax) C. KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA 1.



Konsep Kesiapsiagaan Bela Negara “Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun



1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara”. 2.



Kesiapsiagaan Bela Negara Dalam Latsar CPNS Untuk pelatihan kesiapsiagaan bela negara bagi CPNS ada beberapa hal yang dapat dilakukan, salah satunya adalah tanggap dan mau tahu terkait dengan kejadiankejadian permasalahan yang dihadapi bagi bangsa negara Indonesia, tidak mudah terprovokasi, tidak mudah percaya dengan berita gossip yang belum jelas asal-usulnya, tidak terpengaruh dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan permasalahan bangsa lainnya, dan yang lebih penting lagi adalah mempersiapkan jasmani dan mental untuk turut bela negara



3.



Manfaat Kesiapsiagaan Bela Negara a.



Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.



b.



Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.



c.



Membentuk mental dan fisik yang tangguh.



d.



Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.



e.



Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok dalam materi Team Building.



4.



f.



Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.



g.



Berbakti pada orangtua, bangsa, agama.



h.



Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.



i.



Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.



j.



Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.



Kemampuan Awal Bela Negara Bela negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman. Kemampuan awal bela negara antara lain : a.



Kesiapsiagaan jasmani, merupakan kegiatan atau kesanggupan seseorang untuk melaksanakan tugas atau kegiatan fisik secara lebih baik dan efisien. Kesiapsiagaan jasmani bermanfaat memiliki postur yang baik, memiliki ketahanan melakukan pekerjaan berat, dan memiliki ketangkasan yang tinggi.



b.



Kesiapsiagaan mental, merupakan kesiapsiagaan seseorang dengan memahami kondisi mental, perkembangan mental, dan proses menyesuaikan diri terhadap berbagai tuntutan sesuai dengan perkembangan mental/jiwa (kedewasaaan)nya, baik tuntutan dari dalam dirinya sendiri maupun dari luar.



c.



Menjunjung kearifan lokal, merupakan hasil pemikiran dan perbuatan yang diperoleh manusia di tempat ia hidup dengan lingkungan alam sekitarnya untuk memperoleh kebaikan. Kearifan lokal dapat berupa ucapan, cara, langkah kerja, alat, bahan dan perlengkapan yang dibuat manusia setempat untuk menjalani hidup di berbagai bidang kehidupan manusia.



d. 5.



Memiliki etika/ etiket dan moral.



Rencana Aksi Bela Negara Aksi nasional bela negara adalah sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur.



6.



Indikator Nilai-nilai Bela Negara a.



Cinta tanah air, meliputi : mencintai, menjaga dan melestarikan lingkungan hidup; menghargai dan menggunakan karya anak bangsa; menggunakan produk dalam negeri; menjaga dan memahami seluruh ruang wilayah NKRI; menjaga nama baik bangsa dan negara; mengenal wilayah tanah air tanpa rasa fanatisme kedaerahan.



b.



Sadar berbangsa dan bernegara, meliputi : disilpin dan tanggung jawa terhadap tugas yang dibebankan; menghargai dan menghormati keanekaragaman suku, agama, ras dan antar golongan; mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan; bangga terhadap bangsa dan negara sendiri; rukun dan berjiwa gotong royong dalam masyarakat; menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundangan yang berlaku.



c.



Setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara, meliputi : menjalankan kewajiban agama dan kepercayaan secara baik dan benar; memahami dan mengamalkan nilainilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara; menerapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai musyawarah mufakat.



d.



Rela berkorban untuk bangsa dan negara, meliputi : rela menolong sesama warga masyarakat yang mengalami kesulitan tanpa melihat latar belakang sosiokulturalnya; mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi dan golongan; menyumbangkan tenaga, pikiran, kemampuan untuk kepentingan masyarakat, kemajuan bangsa dan negara.



e.



Mempunyai kemampuan awal bela negara, meliputi : memiliki kemampuan, integritas dan kepercayaan diri yang tinggi dalam membela bangsa dan negara; mempunyai kemampuan memahami dan mengidentifikasi bentuk-bentuk ancaman di lingkungan masing-masing; senantiasa menjaga kesehataannya sehingga memiliki kesehatan fisik dan mental yang tinggi, memiliki pengetahuan tentang kearifan lokal dalam menyikapi setiap ancaman.



AGENDA II NILAI-NILAI DASAR ASN A. BERORIENTASI PELAYANAN 1. Konsep Pelayanan Publik Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk ata barang, jasa dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Prinsip pelayanan publik yang baik adalah: a. Partisipatif b. Transparan c. Responsif d. Tidak diskriminatif e. Mudah dan Murah f. Efektif dan Efisien g. Aksesibel h. Akuntabel i. Berkeadilan 2. Berorientasi Pelayanan Berorientasi pelayanan dapat dijabarkan dengan berbagai kriteria yaitu: a. ASN harus memiliki kode etik (code of ethics) untuk menjabarkan pedoman perilaku sesesuai dengan tujuan yang terkandung dari masing-masing nilai. b. Untuk mendetailkan kode etik tersebut, dapat dibentuk kode perilaku (code of conducts) yang berisi contoh perilaku yang wajib dan tidak boleh dilakukan pegawai ASN. c. Pegawai ASN harus menerapkan budaya pelayanan dan menjadikan prinsip melayani sebagai suatu kebanggan Panduan perilaku/kode etik dari nilai Berorientasi Pelayanan sebagai pedoman bagi para ASN dalam melaksanakan tugas sehari-hari, yaitu: a. Memahami dan Memenuhi Kebutuhan Masyarakat b. Ramah, Cekatan, Solutif, dan Dapat Diandalkan c. Melakukan perbaikan Tiada Henti Penyelenggaraan pelayanan public menghadapi berbagai hambatan dan tantangan, yang berasal dari eksternal seperti kondisi geografis yang sulit, infrastruktur yang belum memadai, termasuk dari sisi masyarakat itu sendiri baik yang tinggal di pedalaman dengan



adat kebiasaan atau sikap masyarakat yang kolot, ataupun yang tinggal di perkotaan dengan kebutuhan yang dinamis dan senantiasa berubah. B. AKUNTABEL 1. Konsep Akuntabilitas Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab dari amanah yang dipercayakan kepadanya. Amanah seorang ASN menurut SE Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai dengan Core Values ASN Berakhlak Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah: a. Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi b. Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien c. Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi. Akuntabilitas public memiliki tiga fungsi utama (Bovens, 2007) yaitu: a. Untuk menyediakan control demokratis (peran demokrasi) b. Untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional) c. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran belajar) Untuk memenuhi terwujudnya organisasi sector public yang akuntabel, maka mekanisme akuntabilitas harus mengandung dimensi: a. Akuntabilitas kejujuran dan hukum b. Akuntabilitas proses c. Akuntabilitas program d. Akuntabilitas kebijakan C. KOMPETEN 1.



Kebijakan Pembangunan Aparatur Terdapat 8 (delapan) karakateristik yang dianggap relevan bagi ASN dalam



menghadapi tuntutan pekerjaan saat ini dan kedepan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi: integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship. 2.



Pengembangan Kompetensi Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar



Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2) Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3) Kompetensi Sosial Kultural



adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan. 3.



Perilaku Kompeten Meningkatkan kompetensi diri:



a.



Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah adalah keniscayaan.



b.



Pendekatan pengembangan mandiri ini disebut dengan Heutagogi atau disebut juga sebagai teori “net-centric”, merupakan pengembangan berbasis pada sumber pembelajaran utama dari Internet.



c.



Perilaku lain ASN pembelajar yaitu melakukan konektivitas dalam basis online network.



d.



Sumber pembelajaran lain bagi ASN dapat memanfaatkan sumber keahlian para pakar/konsultan, yang mungkin dimiliki unit kerja atau instansi tempat ASN bekerja atau tempat lain.



e.



Pengetahuan juga dihasilkan oleh jejaring informal (networks), yang mengatur diri sendiri dalam interaksi dengan pegawai dalam organisasi dan atau luar organisasi. Membantu Orang Lain Belajar:



a.



Sosialisasi dan Percakapan di ruang istirahat atau di kafetaria kantor termasuk morning tea/coffee sering kali menjadi ajang transfer pengetahuan.



b.



Perilaku berbagi pengetahuan bagi ASN pembelajar yaitu aktif dalam “pasar pengetahuan” atau forum terbuka (Knowledge Fairs and Open Forums).



c.



Mengambil dan mengembangkan pengetahuan yang terkandung dalam dokumen kerja seperti laporan, presentasi, artikel, dan sebagainya dan memasukkannya ke dalam repositori di mana ia dapat dengan mudah disimpan dan diambil (Knowledge Repositories).



d.



Aktif untuk akses dan transfer Pengetahuan (Knowledge Access and Transfer), dalam bentuk



pengembangan



jejaring



ahli



(expert



network),



pendokumentasian



pengalamannya/pengetahuannya, dan mencatat pengetahuan bersumber dari refleksi pengalaman (lessons learned). Melakukan kerja terbaik: a.



Pengetahuan menjadi karya: sejalan dengan kecenderungan setiap organisasi, baik instansi pemerintah maupun swasta, bersifat dinamis, hidup dan berkembang melalui berbagai perubahan lingkungan dan karya manusia.



b.



Pentingnya berkarya terbaik dalam pekerjaan selayaknya tidak dilepaskan dengan apa yang menjadi terpenting dalam hidup seseorang.



D. HARMONIS 1. Keanekaragaman Bangsa Dan Budaya Di Indonesia Keaneka ragaman suku bangsa itu dapat dipahami disebabkan karena kondisi letak geografis Indonesia yang berada di persimpangan dua benua dan samudra. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya percampuran ras, suku bangsa, agama, etnis dan budaya yang membuat beragamnya suku bangsa dan budaya diseluruh indonesia. Keanekaragaman suku bangsa dan budaya membawa dampak terhadap kehidupan yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut: a. Kesenian b. Religi c. Sistem pengetahuan d. Organisasi social e. System ekonomi f. System teknologi g. Bahasa 2. Peran ASN dalam Mewujudkan suasana Harmoni Beberapa peran ASN dalam kehidupan berbangsa dan menciptakan budaya harmoni dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya adalah sebagai berikut: a. Posisi ASN harus bersikap netral dan adil. Netral dalam artian tidak memihak kepada salah satu kelompok atau golongan yang ada. Adil berarti dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh berlaku diskriminatif dan adil dalam melaksanakan tugasnya. b. PNS harus bias mengayomi kepentingan kelompok minoritas, dengan tidak membuat kebijakan, peraturan yang mendiskriminasi keberadaan kelompok tersebut. Terutama ketika melakukan rekrutmen pegawai, penyusunan program tidak berdasarkan kepentingan golongan c. Pns harus memiliki sikap toleran atas perbedaan untuk menunjang sikap netral dan adil karena tidak berpihak dalam memberikan layanan d. PNS harus memiliki suka menolong baik kepada pengguna layanan, juga membantu kolega PNS lainnya e. PNS menjadi figure dan teladan di lingkungan masyarakatnya. [PNS juga harus menjadi tokoh dan panutan masyarakat. E. LOYAL 1.



Konsep Loyal



a.



Pengertian Loyal dan Loyalitas Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari Bahasa Perancis yaitu “Loial”



yang artinya mutu dari sikap setia. Secara harfiah loyal berarti setia, atau suatu kesetiaan.. Loyalitas adalah suatu manifestasi dari kebutuhan fundamental manusia untuk memiliki, mendukung, merasa aman, membangun keterikatan, dan menciptakan keterikatan emosional. Untuk mendapatkan sikap loyal, terdapat banyak factor yang akan memengaruhinya. Terdapat beberapa ciri/karakteristik yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawainya, antara lain: a) Taat pada Peraturan b) Bekerja dengan Integritas c) Tanggung Jawab pada Organisasi d) Kemauan untuk Bekerja Sama e) Rasa Memiliki yang Tinggi f)



Hubungan Antar Pribadi



g) Kesukaan Terhadap Pekerjaan h) Keberanian Mengutarakan Ketidaksetujuan i)



Menjadi Teladan bagi Pegawai Lain



b. Loyal dalam Core Values ASN Core Values ASN yang diluncurkan yaitu ASN BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dengan panduan perilaku: a) Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah; b) Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta c) Menjaga rahasia jabatan dan negara. c.



Membangun Perilaku Loyal 1.) Dalam Kontek Umum Secara umum, untuk menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi, hendaknya beberapa hal berikut dilakukan: a) Membangun rasa kecintaaan dan memiliki seorang pegawai akan setia dan loyal terhadap organisasinya apabila pegawai tersebut memiliki rasa cinta dan yang besar terhadap organisasinya.



b) Meningkatkan kesejahteraan usaha peningkatan kesejahteraan pegawai dapat menjadi salah satu faktor yang dapat menumbuhkan rasa dan sikap loyal seorang pegawai. c) Memenuhi kebutuhan rohani maksud dari pemenuhan kebutuhan rohani adalah kemampuan organisasi untuk memberikan hak pegawai atas hal yang tidak bersifat materi. d) Melakukan evaluasi secara berkala dengan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja, maka setiap pegawai dapat mengetahui kesalahan atau kekurangannya sebagai acuan untuk terus melakukan perbaikan dan pengembangan kinerjanya sebagai wujud loyalitasnya. 2.) Memantapkan Wawasan Kebangsaan Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. 3.) Meningkatkan Nasionalisme Nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain. Sedangkan Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa : a) menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan; b) menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara; c) bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri; d) mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa; e) menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia; dan f) 2.



mengembangkan sikap tenggang rasa.



Panduan Perilaku Loyal a.



Panduan Perilaku Loyal 1) Memegang Teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah. 2) Menjaga Nama Baik Sesama ASN, Pimpinan Instansi dan Negara .



3) Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara b. Sikap Loyal ASN Melalui Aktualisasi Kesadaran Bela Negara Sifat dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan negaranya dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-nilai Dasar Bela Negara dalam kehidupan sehari-harinya. F. ADAPTIF 1. Memahami Adaptif Adaptif adalah karakteristik alami yang dimiliki makhluk hidup untuk bertahan hidup dan menghadapi segala perubahan lingkungan atau ancaman yang timbul. Dengan demikian adaptasi merupakan kemampuan mengubah diri sesuai dengan keadaan lingkungan tetapl juga mengubah lingkungan sesuai dengan keadaan (keinginan diri). Sejatinya tanpa beradaptasi akan menyebabkan makhluk hidup tidak dapat mempertahankan diri dan musnah pada akhirnya olen perubahan lingkungan. G. KOLABORATIF 1.



Definisi Kolaboratif Kolaborasi juga sering dikatakan meliputi segala aspek pengambilan keputusan, implementasi sampai evaluasi. Ratner (2012) mengungkapkan terdapat mengungkapkan tiga tahapan yang dapat dilakukan dalam melakukan assessment terhadap tata kelola kolaborasi yaitu : 1) mengidentifikasi permasalahan dan peluang 2) merencanakan aksi kolaborasi 3) mendiskusikan strategi untuk mempengaruhi Pengertian WoG Dalam bagaimana



pengertian



ini



WoG



instansi pelayanan



dipandang



menunjukkan



atau menjelaskan



publik bekerja lintas batas atau lintas sektor guna



mencapai tujuan bersama dan sebagai respon terpadu pemerintah terhadap isu-isu tertentu. 2.



Praktik Dan Aspek Normatif Kolaborasi Pemerintah Menurut Pérez López et al (2004 dalam Nugroho, 2018), organisasi yang memiliki collaborative culture indikatornya sebagai berikut: 1) Organisasi menganggap perubahan sebagai sesuatu yang alami dan perlu terjadi; 2) Organisasi



menganggap



individu



(staf)



sebagai



aset



berharga



dan



membutuhkan upaya yang diperlukan untuk terus menghormati pekerjaan mereka;



3) Organisasi memberikan perhatian yang adil bagi staf yang mau mencoba dan mengambil risiko yang wajar dalam menyelesaikan tugas mereka (bahkan ketika terjadi kesalahan); 4) Pendapat yang berbeda didorong dan didukung dalam organisasi (universitas) Setiap kontribusi dan pendapat sangat dihargai; 5) Masalah dalam organisasi dibahas transparan untuk menghindari konflik; 6) Kolaborasi dan kerja tim antar divisi adalah didorong; dan 7) Secara keseluruhan, setiap divisi memiliki kesadaran terhadap



AGENDA III KEDUDUKAN DAN PERAN ASN DALAM NKRI A. SMART ASN 1. Literasi Digital a. b. Percepatan Transformasi Digital Transformasi digital memberikan lebih banyak informasi, komputasi, komunikasi, dan konektivitas yang memungkinkan berbagai bentuk kolaborasi baru di dalam jaringan dengan actor yang terdiversifikasi. 5 arahan presiden untuk percepatan transformasi digital: 



Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital







Persiapkan betul roadmap transportasi digital di sector-sektor strategis, baik di pemerintahan, layanan public, bantuan social, sector pendidikan, sktor kesehatan, perdagangan, sector industry, sector penyiaran







Percepatan integrase Pusat Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan







Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital







Persiapan terkait dengan regulasi, skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan secepat-cepatnya



Literasi digital banyak menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif . Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab.



Kompetensi literasi digital tidak hanya dilihat dari kecakapan menggunakan media digital saja, namun juga budaya menggunakan digital , etis menggunakan media digital , dan aman menggunakan media digital . International Telecommunication Union a. Pada tahun 2017, peringkat ICT Development Index Indonesia berada di posisi 7 dari 11 negara di Asia Tenggara. Meskipun demikian, Indonesia mencatat kenaikan skor yang cukup tinggi dalam waktu 1 tahun. b. Laporan ini belum diperbarui di tahun 2018-2019 karena data kurang memadai. Institute of International Management Development Kerangka kerja literasi digital untuk kurikulum terdiri dari digital skill, digital culture, digital ethics, dan digital safety. Kerangka kurikulum literasi digital digunakan sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi kognitif dan afektif masyarakat dalam menguasai teknologi digital. Kemampuan mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari. Tiga tantangan dalam menimbang urgensi penerapan etika bermedia digital a. Perubahan perilaku masyarakat yang berpindah dari media konvensional ke media digital. b. Karakter media digital yang serba cepat dan serba instan, menyediakan kesempatan tak terbatas dan big data, telah mengubah perilaku masyarakat dalam segala hal, mulai dari belajar, bekerja, bertransaksi, hingga berkolaborasi. c. Intensitas orang berinteraksi dengan gawai semakin tinggi.. Aman Bermedia Digital Kompetensi keamanan digital merupakan kecakapan individual yang bersifat formal dan mau tidak mau bersentuhan dengan aspek hukum positif. Secara individual, terdapat tiga area kecakapan keamanan digital yang wajib dimiliki oleh pengguna media digital. a. Memahami berbagai konsep dan mekanisme proteksi baik terhadap perangkat digital maupun terhadap identitas digital dan data diri. b. Empati agar pengguna media digital punya kesadaran bahwa keamanan digital bukan sekadar c. Afektif tentang perlindungan perangkat digital sendiri dan data diri sendiri, melainkan juga menjaga keamanan pengguna lain sehingga tercipta sistem keamanan yang kuat. Budaya Bermedia Digital Kompetensi keamanan digital merupakan kecakapan individual yang bersifat formal dan mau tidak mau bersentuhan dengan aspek hukum positif. Secara individual, terdapat tiga area kecakapan keamanan digital yang wajib dimiliki oleh pengguna media digital.



a. Lanskap digital merupakan sebutan kolektif untuk jaringan sosial, surel, situs daring, perangkat seluler, dan lain sebagainya. b. Fungsi perangkat keras dan perangkat lunak saling berkaitan sehingga tidak bisa lepas satu sama lain. Kita tidak bisa mengakses dunia digital tanpa fungsi dari keduanya. c. Komputer yang paling dekat dengan kehidupan kita adalah komputer pribadi. Aplikasi Percakapan, dan Media Sosial Aplikasi percakapan dan media sosial adalah salah satu bagian dari perkembangan teknologi yang disebut sebagai tolok ukur yang sangat menarik yang memiliki kaitan dengan berbagai aspek . Oktober 2020, aplikasi pesan terbesar masih dikuasai oleh WhatsApp. Empat Dimensi Persiapan Akses terhadap internet. Aplikasi percakapan dan media sosial bagaimanapun adalah platform digital yang membutuhkan internet agar bisa beroperasi. Syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi. Membuat dan/atau membuka akun. Mendaftarkan akun membutuhkan data-data pribadi, misalnya nama lengkap, nomor telepon, surel, dan lainnya. Proses inilah yang harus diwaspadai, terutama bila data-data pribadi tersebut terhubung dengan data bank maupun dompet digital. Etika merupakan sistem nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya K.Bertens. Etiket yang didefinisikan sebagai tata cara individu berinteraksi dengan individu lain atau dalam masyarakat . Jadi, etiket berlaku jika individu berinteraksi atau berkomunikasi dengan orang lain. Sementara etika berlaku meskipun individu sendirian. Hal lain yang membedakan etika dan etiket ialah bentuknya, etika pasti tertulis, misal kode etik Jurnalistik, sedangkan etiket tidak tertulis . B. MANAJEMEN ASN Aparatur sipil negara mempunyai peran yang amat penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Berbagai tantangan yang dihadapi oleh aparatur sipil negara dalam mencapai tujuan tersebut semakin banyak dan berat, baik berasal dari luar maupun dalam negeri yang menuntut aparatur sipil negara untuk meningkatkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.



Birokrasi kita masih menjadi hambatan dalam pembangunan, yang ditandai dengan masih rendahnya kinerja pelayanan birokrasi dan masih tingginya angka korupsi di Indonesia.Untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dalam menghadapi tantangantantangan tersebut, pemerintah melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah bertekad untuk mengelola aparatur sipil negara menjadi semakin profesional. Undang-undang ini merupakan dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparat sipil negara yang memiliki integritas, profesional, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat, untuk itu 1.



Kedudukan ASN Kedudukan atau status jabatan PNS dalam sistem birokrasi selama ini dianggap belum sempura untuk menciptakan birokrasi yang profesional. Untuk dapat membangun profesionalitas birokrasi, maka konsep yang dibangun dalam UU ASN harus jelas. Konsep dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: a) Pegawai Negeri Sipil (PNS) b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)



2.



Peran ASN Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: a) Pelaksana kebijakan publik b) Pelayan publik c) Perekat dan pemersatu bangsa Pegawai ASN bertugas : a) Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas. c) Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



3.



Hak dan Kewajiban ASN Hak PNS dan PPPK yang diatur dalam UU ASN adalah :  PNS berhak memperoleh : a) gaji, tunjangan, dan fasilitas. b) cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. c) perlindungan, pengembangan kompetensi.  Sedangkan PPPK berhak memperoleh: a) gaji dan tunjangan, cuti b) perlindungan dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 UU ASN Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa:



a) jaminan kesehatan; b) jaminan kecelakaan kerja; c) jaminan kematian; dan d) bantuan hukum. 4.



Kewajiban pegawai ASN yang disebutkan dalam UU ASN adalah: a) Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah. b) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. c) Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang. d) Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. e) Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. f)



Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.



g) Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. h) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5.



Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN: a) Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. b) Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. c) Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan. d) Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e) Melaksnakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan. f)



Menjaga kerahasian yang menyangkut kebijakan Negara.



g) Menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien. h) Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. i)



Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.



j)



Tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.



k) Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. l)



melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.



 Konsep Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN Konsep Sistem Merit menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan ASN. Sistem merit pada dasarnya adalah konsepsi dalam manajemen SDM yang menggambarkan diterapkannya objektivitas dalam keseluruhan semua proses dalam pengelolaan ASN yakni pada pertimbangan kemampuan dan prestasi individu untuk melaksanakan pekerjaanya (kompetensi dan kinerja). Pengambilan keputusan dalam pengelolaan SDM didasarkan pada kemampuan dan kualifikasi seseorang dalam atau untuk melaksanakan pekerjaan dan tidak berdasarkan pertimbangan subjektif seperti afiliasi politik, etnis, dan gender. Objektifitas dilaksanakan pada semua tahapan dalam



pengelolaan



SDM (rekruitmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi).



Sistem ini biasanya disandingkan dengan spoil sistem, yaitu penerapan manajemen SDM-nya lebih mengutamakan pertimbangan subjektif. Undang-undang ASN memandang bahwa sumber daya manusia (SDM) adalah aset yang harus dikembangkan. Dengan dasar tersebut maka setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas diri masing-masing. Oleh karenanya setiap ASN dimotivasi untuk memberikan yang terbaik. Sistem merit merupakan salah satu bentuk motivasi bagi ASN yang ingin meningkatkan kualitas dirinya. Dalam sistem merit berbagai keputusan dalam manajemen SDM didasari pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Dalam recruitment, kualifikasi dan kompetensi menjadi pertimbangan seseorang untuk menjadi pegawai ASN. Sistem CAT (computerassisted testing) yaitu model assessment atau penilaian dimana kandidat/ calon menjawab pertanyaan (atau menyelesaikan latihan) dengan menggunakan komputer (menjadi bagian dalam program komputer), mampu menjamin transparansi, efisiensi serta efektivitas dalam rekruitmen pegawai karena pengolahan sampai dengan pengumuman sepenuhnya berdasarkan program dalam komputer. Intervensi dan preferensi personal dapat dikurangi bahkan dapat dihilangkan dengan sistem ini, sehingga kita mendapatkan calon PNS yang berkualitas. Semua fungsi dan komponen dalam manajemen ASN sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 (mengatur tentang manajemen PNS) dan pasal 93 (mengatur manajemen PPPK) UU ASN harus menerapkan sistem merit. Pasal 55 menyebutkan bahwa “ Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun hari tua, dan perlindungan. Pasal 93 Manajemen PPPK meliputi: penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja,



penggajian



dan



tunjangan,



pengembangan



kompetensi,



penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan kerja, perlindungan.



pemberian



Pelaksanaan sistem merit dalam beberapa komponen pengelolaan ASN sebagaimana di atas khususnya dalam (perencanaan



penyusunan dan penetapan kebutuhan



kebutuhan pegawai/planning), penilaian kinerja (monitoring dan



penilaian), pengembangan kompetensi, promosi, mutasi, penghargaan.  Mekanisme Pengelolaan ASN Pengelolaan atau manajemen ASN pada dasarnya adalah kebijakan dan praktik dalam mengelola aspek termasuk



dalam



hal



manusia atau sumber daya manusia dalam organisasi ini



adalah



pengadaan,



penempatan,



mutasi,



promosi,



pengembangan, penilaian dan penghargaan. UU No 5 tentang ASN secara detail menyebutkan pengelolaan pegawai baik untuk PNS maupun PPPK seperti disebutkan pada bagian Merit sistem. Manajemen ASN, terdiri dari Manajemen PNS dan Manajemen PPPK, Pengelolaan Jabatan Pimpinan Tinggi, Organisasi dan Sistem Informasi.  Manajemen PNS Manajemen PNS pada Instansi Daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu : penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan perlindungan.  Manajemen PPPK, berupa : penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan