Review Masterplan Persampahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PENDAHULUAN



1 1.1



PENDAHULUAN



LATAR BELAKANG Sampah merupakan salah satu isu perkotaan yang perlu diperhatikan dari



pemerintah, masyarakat maupun swasta. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan suatu kota dan berbagai macam aktivitas yang dilakukan masyarakatnya, baik aktivitas sosial maupun ekonomi, memberikan pengaruh terhadap peningkatan volume timbulan sampah yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan tersebut. Adapun sampah yang ditimbulkan dalam bentuk sampah padat, sampah cair dan sampah gas. Peningkatan timbulan sampah ini akan berdampak terhadap kebutuhan suatu kota untuk mendapatkan pelayanan di bidang persampahan secara efektif, efisien dan berkelanjutan. Pengelolaan sampah sangat dibutuhkan dalam perkembangan suatu kota, dimana jaringan persampahan merupakan salah satu aspek yang berpengaruh terhadap citra suatu kota. Pengelolaan sampah yang baik dan terarah akan menciptakan keindahan dan kebersihan pada suatu kota ataupun lingkungan permukiman. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah yang baik harus segera diadakan sebagai bentuk dari pengendalian dan penanggulangan atas segala dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari keberadaan sampah yang tidak tertangani dengan baik. Kota – kota di Indonesia sebagian besar dihadapkan dengan permasalahan sampah dan pengelolaannya. Pengelolaan sampah yang dilakukan sampai saat ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur tentang kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan sistem pengelolaan sampah dengan standar tertentu sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing daerah. Kemudian salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ini adalah kewajiban pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang masih menggunakan sistem terbuka (open dumping) dalam upaya untuk mewujudkan citra lingkungan kota yang sehat dan bersih dari sampah.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



I-1



LAPORAN PENDAHULUAN



Kabupaten Balangan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagai kabupaten yang berkembang cukup pesat, terutama dalam hal pembangunan fisik dan jumlah penduduknya, hal itu berimbas pada peningkatan volume timbulan sampah yang dihasilkan. Sampah organik dan rumah tangga mendominasi komposisi sampah yang dihasilkan. Sampai dengan saat ini, luasan lahan TPA yang dibangun di kawasan Perkotaan Paringin cukup melayani seluruh kebutuhan pengelolaan akhir sampah, akan tetapi TPA yang terletak di Desa Batumerah Kecamatan Lampihong dengan luas lahan 8,1 Ha dan kapasitas TPA 50,60 m3 ini masih menggunakan sistem open dumping. Berdasar pada prospek perkembangan Kabupaten Balangan serta sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, maka saat ini sedang diupayakan adanya peningkatan sistem pengelolaan TPA dengan menggunakan sistem controlled landfill hingga sanitary landfill. Secara umum, karakteristik pengelolaan sampah di bagian hulu di Kabupaten Balangan sama dengan kondisi di daerah perkotaan lain di Indonesia, khususnya di Pulau Kalimantan. Dengan kharakteristik masyarakat masih terbiasa membuang sampah dan limbah langsung ke badan sungai karena kurangnya pemahaman dan tidak adanya kesadaran masyarakat. Hal ini didukung dengan mudahnya akses pembuangan ke sungai karena sementara ini sugai masih menjadi background dari semua bangunan permukiman. Selain itu sistem pembuangan sampah di Kabupaten Balangan pada umumnya masih dilakukan secara konvensional, yakni langsung ditangani oleh masyarakat setempat secara individual. Untuk meningkatkan situasi dan kondisi pengelolaan persampahan, sangat diperlukan kajian tersendiri secara cermat agar proses pengelolaan sampah dapat ditingkatkan sehingga menjadi lebih baik dan terpadu dalam menyikapi volume timbulan sampah. Secara khusus, kajian pengelolaan persampahan seharusnya dititikberatkan pada teknik inovasi pengelolaan persampahan, kajian kelayakan, dan pelibatan pihak ketiga. Dari kajian tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman sebagai acuan dalam pembangunan pengelolaan persampahan yang dapat mengakomodir perkembangan-perkembangan di Kabupaten Balangan saat ini serta menjalankan amanat Undang-Undang RI Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Balangan tahun 2013 – 2032. Dengan demikian, review terhadap masterplan persampahan Kabupaten Balangan menjadi perlu untuk membangun acuan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Balangan untuk periode 2014 – 2033.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



I-2



LAPORAN PENDAHULUAN



1.2



MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN



1.2.1



Maksud Maksud dari Review Penyusunan Master Plan Pengelolaan Persampahan Kabupaten



Balangan adalah membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan, khususnya Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Balangan untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan persampahan yang berwawasan dan berkelanjutan.



1.2.2



Tujuan Tujuan dari Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



adalah: 1.



Meningkatkan pengelolaan persampahan di Kabupaten Balangan;



2. Meningkatkan pelayanan kebersihan di Kabupaten Balangan sesuai dengan ketentuan, standar, dan prosedur yang telah ditetapkan; 3. Menghasilkan dokumen rencana induk persampahan, yang dapat menjadi pedoman pengelolaan persampahan di Kabupaten Balangan hingga tahun 2034.



1.2.3



Sasaran Sasaran dari dilaksanakan Review Penyusunan Master Plan Persampahan



Kabupaten Balangan, antara lain: 1.



Tersusunnya dokumen masterplan persampahan Kabupaten Balangan 2014-2034;



2. Terlaksananya pengelolaan sampah Kabupaten Balangan sesuai dengan Masterplan Persampahan yang telah disusun.



1.3



RUANG LINGKUP



1.3.1



Ruang Lingkup Lokasi Lokasi pelaksanaan studi meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten Balangan,



Propinsi Kalimantan Selatan, Indonesia, dengan luas wilayah 1.878,3 km2. Kabupaten Balangan terletak di koordinat geografis 11450’24” sampai 115 50’24” Bujur Timur dan 201’37” sampai dengan 235’58” Lintang Selatan. Berdasarkan pembagian wilayahnya Kabupaten Balangan terbagi atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Lampihong, Kecamatan Batu Mandi, Kecamatan Awayan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



I-3



LAPORAN PENDAHULUAN



Paringin, Kecamatan Paringin Selatan, Kecamatan Juai, dan Kecamatan Halong, dengan batas – batas wilayah administrasi, yaitu : Sebelah Utara



: Kab. Tabalong dan Kabupaten Paser, Prop. Kalimantan Timur



Sebelah Barat



: Kab. Hulu Sungai Utara



Sebelah Selatan : Kab. Hulu Sungai Tengah Sebelah Timur



1.3.2



: Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur dan Kab. Kota Baru



Ruang Lingkup Materi Ruang lingkup materi Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten



Balangan meliputi: 1. Identifikasi kondisi pengelolaan persampahan di Kabupaten Balangan, hal ini terkait kondisi faktual yang sekarang berjalan dalam hal pengelolaan persampahan di Kabupaten Balangan dari berbagai aspek, antara lain: a. Aspek Regulasi; b. Aspek Kelembagaan; c. Aspek Pendanaan; d. Aspek Partisipasi Masyarakat/Sosial Budaya; e. Aspek Teknis dan Operasional. 2. Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Balangan. Pada lingkup ini diharapkan konsultan dapat mengiventarisasi sarana dan prasarana eksisting yang dimiliki oleh Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Balangan, baik dari tahapan di pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah yang dimiliki BLHK Kabupaten Balangan, swasta dan instansi lain. 3. Membuat dan memetakan pola penanganan eksisting berikut ketersediaan sarana dan prasarana di wilayah Kabupaten Balangan dengan mengacu pada RTRW Kabupaten Balangan; 4. Melakukan identifikasi dan analisa timbulan sesuai dengan daerah pelayanan pengelolaan sampah di Kabupaten Balangan serta menganalisa komposisi dan karateristik sampah; 5. Menganalisa hasil kajian pada point 1 s/d 4 serta memanfaatkan data sekunder terkait. 6. Menyusun Standar Pelayanan Minimal dan Pengumpulan Sampah.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



I-4



LAPORAN PENDAHULUAN



7. Konsultan diharapkan dapat merekomendasikan kriteria dan standar pelayanan pemilahan



dan



pengumpulan



sampah



termasuk



konsep



desain



dan



modifikasi/perbaikan desain tempat pemilahan sampah dan sarana pengumpulan sampah yang memamsukkan konsep pemilahan sampah secara praktis mulai dari sumber. 8. Menyusun sistem pelayanan pengangkutan dari sumber dan atau tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir; 9. Mengkaji tempat pemrosesan akhir sampah yang berbasis teknologi lingkungan tinggi ramah lingkungan. 10. Membuat rekomendasi teknis pemanfaatan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) berbasis teknologi tinggi ramah lingkungan; 11. Mengkaji aspek kelembagaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dari pengelolaan persampahan; 12. Mengkaji aspek regulasi yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dari pengelolaan persampahan; 13. Mengkaji aspek pendanaan yang meliputi perkiraan biaya kegiatan pengelolaan sampah jangka pendek (tahunan), jangka menengah (lima tahunan), dan jangka panjang, termasuk juga perhitungan besaran tipping fee pengolahan sampah; 14. Mengkaji aspek peran serta masyarakat dan sosial budaya sesuai yang diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan kemungkinan kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah. 15. Membuat skala prioritas program pengelolaan sampah di Kabupaten Balangan dan menyusun strategi dan program pengelolaan persampahan dengan pola investasi dan lainnya. 16. Menyusun materi Master Plan persampahan dengan memperhatikan rencana pengelolaan persampahan, rencana tata ruang wilayah (RTRW), kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Balangan.



1.4



DASAR HUKUM Landasan hukum yang dipergunakan pada Review Penyusunan Master Plan



Persampahan Kabupaten Balangan adalah sebagai berikut.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



I-5



LAPORAN PENDAHULUAN



1.



Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;



2.



Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahanan Daerah;



3.



Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan;



4.



Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;



5.



Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air bersih;



6.



Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal;



7.



Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;



8.



Peraturan Menteri PU No. 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Srategi Nasional Pengembangan dan Pengelolaan Persampahan;



9.



Peraturan Menteri PU No. 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.



10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Persampahan; 11.



Peraturan Daerah Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan;



12. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan No. 12 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan; dan 13. SNI 19-2454-2002 Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan.



1.5



SISTEMATIKA PEMBAHASAN Laporan Pendahuluan ini merupakan proses Review Penyusunan Master Plan



Persampahan Kabupaten Balangan. Adapun sistematika pembahasan yang disajikan dalam Laporan Pendahuluan ini adalah sebagai berikut. BAB I



: PENDAHULUAN Bab ini berisikan mengenai latar belakang, maksud dan tujuan, lingkup lokasi, lingkup materi dan landasan hukum pengerjaan Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan dan sistematika pembahasan.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



I-6



LAPORAN PENDAHULUAN



BAB II



: TINJAUAN KEBIJAKAN Pada bab ini berisikan mengenai kedudukan Kabupaten Balangan dalam RTRW Provinsi Kalimantan Selatan dan tinjauan kebijakan terkait Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan.



BAB III



: GAMBARAN UMUM KABUPATEN BALANGAN Pada bab ini berisikan mengenai gambaran umum wilayah Kabupaten Balangan yang meliputi wilayah administrasi, fisik dasar Kabupaten Balangan dan kependudukan, serta gambaran sistem pengelolaan sampah Kabupaten Balangan, yang meliputi aspek teknis, aspek ekonomi dan pembiayaan, aspek hukum dan kelembagaan, dan aspek peran serta masyarakat.



BAB IV



: METODOLOGI STUDI Pada bab ini berisikan mengenai metodologi studi yang digunakan dalam pengerjaan Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan, metodologi tersebut berupa pendekatan studi yang meliputi: pendekatan teknologi, pendekatan kelembagaan/institusional, pendekatan sosial-ekonomibudaya, kajian kebijakan, metode pelaksanaan yang meliputi: tahap persiapan, survei dan pendataan, tahap analisa, dan tahap studi pengelolaan persampahan, Metodologi Perencanaan.



BAB V



: MOBILISASI TENAGA KERJA Bab ini berisikan mengenai mobilisasi tenaga kerja yang meliputi kewajiban konsultan dan susunan tenaga ahli dan struktur organisasi pelaksanaan kegiatan dalam penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan.



BAB VI



: JADWAL KEGIATAN Bab ini berisikan mengenai jadwal kegiatan pelaksanaan penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan yang meliputi jadwal kegiatan dan waktu penyelesaian kegiatan, serta sistem pelaporan yang meliputi materi pelaporan dan teknik penyajian laporan.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



I-7



LAPORAN PENDAHULUAN



Contents 1.1



LATAR BELAKANG ............................................................................................... 1



1.2



MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN ........................................................................ 3



1.2.1



Maksud ............................................................................................................... 3



1.2.2



Tujuan ................................................................................................................. 3



1.2.3



Sasaran ............................................................................................................... 3



1.3



RUANG LINGKUP ................................................................................................. 3



1.3.1



Ruang Lingkup Lokasi .......................................................................................... 3



1.3.2



Ruang Lingkup Materi .......................................................................................... 4



1.4



DASAR HUKUM ................................................................................................... 5



1.5



SISTEMATIKA PEMBAHASAN ................................................................................ 6



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



I-8



LAPORAN PE NDAHULUAN



2 TINJAUAN KEBIJAKAN 2.1



KEBIJAKAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BALANGAN



2.1.1



Rencana Struktur Ruang Wilayah Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Balangan meliputi pusat-pusat Kegiatan.



Sesuai dengan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Balangan Tahun 2013-2032, rencana pengembangan pusat-pusat kegiatan yang ada di Kabupaten Balangan meliputi: 1.



PKL (Pusat Kegiatan Lokal) Sesuai dengan RTRW Kabupaten Balangan, wilayah yang menjadi pusat kegiatan lokal adalah kawasan Perkotaan Paringin yang terbagi menjadi dua kawasan Perkotaan yaitu Kawasan Perkotaan Kecamatan Paringin dan Kawasan Perkotaan Kecamatan Paringin Selatan. Fungsi pelayanan yang terdapat di kawasan Perkotaan Paringin adalah sebagai berikut. a. Perkotaan Paringin di Kecamatan Paringin, dengan fungsi pelayanan: Pusat pelayanan perekonomian, yaitu sebagai kawasan perdagangan skala regional Kabupaten dan Provinsi, meliputi pusat perbelanjaan dan pasar skala regional Kabupaten. 1) Pusat pelayanan jasa yaitu perbankan cabang, lembaga asuransi cabang, perhotelan dan perusahaan jasa swasta lainnya; 2) Pusat pelayanan kesehatan berupa rumah sakit tipe C, dokter spesialis, apotik; 3) Pusat pengembangan fasilitas pendidikan (PAUD, TK, SD, SLTP dan SLTA / Kejuruan, pesantren dan Perguruan tinggi); 4) Pusat olah raga/rekreasi meliputi gedung olah raga (GOR) yang merupakan kompleks fasilitas olahraga dan gedung hiburan; 5) Pengembangan ruang terbuka hijau yang dapat dijadikan tempat rekreasi bagi masyarakat; 6) Pengembangan sarana transportasi terminal tipe C; 7) Pengembangan wisata buatan dan budaya atau spiritual;



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 1



LAPORAN PE NDAHULUAN



8) Pusat pengembangan perkantoran Kabupaten meliputi kantor-kantor Pemerintahan skala Kabupaten; 9) Pusat pelayanan pertahanan dan keamanan; 10) Pusat pengembangan industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan, perbengkelan dan pergudangan; dan 11) Pusat pengembangan permukiman perkotaan dan fasilitas penunjang. b.



Perkotaan Paringin Selatan di Kecamatan Paringin Selatan, dengan fungsi pelayanan: 1) Pusat jasa pendukung kegiatan Pemerintahan (perkantoran), pelayanan umum dan layanan sosial; 2) Pusat pelayanan jasa yaitu perbankan cabang, lembaga asuransi cabang, perhotelan dan perusahaan jasa swasta lainnya; 3) Pusat pelayanan kesehatan; 4) Pusat pengembangan fasilitas pendidikan (PAUD, TK, SD, SLTP dan SLTA/Kejuruan, Pesantren dan Perguruan Tinggi); 5) Pengembangan ruang terbuka hijau yang dapat dijadikan tempat rekreasi bagi masyarakat; 6) Pengembangan sarana transportasi terminal tipe C; 7) Pengembangan wisata buatan dan budaya atau spiritual; 8) Pusat pengembangan industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan; 9) Pusat pengembangan permukiman perkotaan dan fasilitas penunjang; dan 10) Pusat kegiatan keagamaan.



2.



PKLp (Pusat Kegiatan Lokal Promosi) Sesuai dengan RTRW Kabupaten Balangan, wilayah yang menjadi pusat kegiatan lokal promosi adalah kawasan Perkotaan Batumandi di Kecamatan Batumandi. Fungsi pelayanan yang terdapat di kawasan Perkotaan Batumandi adalah sebagai berikut. a.



Pusat Pemerintahan Kecamatan;



b.



Pusat perdagangan dan jasa meliputi perbankan, pasar lokal dan pasar hewan serta pelayanan kesehatan berupa Puskesmas, bidan;



c.



Pusat pengembangan fasilitas pendidikan (PAUD, TK, SD, SLTP dan SLTA dan Kejuruan serta Pesantren);



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 2



LAPORAN PE NDAHULUAN



d.



Transportasi terminal tipe C dan terminal agribisnis untuk mendukung agropolitan;



3.



e.



Pelayanan pemerintah, meliputi kantor Kecamatan dan depo kebersihan;



f.



Pusat pelayanan lintas Kecamatan;



g.



Pusat pengembangan perumahan dan fasilitas penunjangnya;



h.



Pusat kegiatan industri kecil rumah tangga pengolahan hasil pertanian;



i.



Pusat pengembangan komoditas pertanian dan hortikultura; dan



j.



Pusat pengembangan kegiatan keagamaan.



PPK (Pusat Pelayanan Kawasan) Sesuai dengan RTRW Kabupaten Balangan Tahun 2013-2032, wilayah yang menjadi pusat pelayan kawasan di Kabupaten Balangan adalah sebagai berikut. a. PPK Muara Pitap berada di Kecamatan Paringin Selatan, dengan fungsi pelayanan: 1) Pusat Pemerintahan Kecamatan. 2) Pusat pelayanan sosial, kesehatan dan umum. 3) Pusat pengembangan permukiman dan fasilitas penunjang. 4) Pusat pengembangan perkantoran. 5) Pusat pengembangan fasilitas pendidikan meliputi PAUD, TK, SD, SLTP, SLTA atau sederajat. b.



PPK Simpang Tiga berada di Kecamatan Lampihong dengan fungsi pelayanan: 1) Pusat Pemerintahan Kecamatan. 2) Pusat pelayanan sosial, kesehatan dan umum. 3) Pusat pengembangan komoditas hasil pertanian dan hortikultura, perikanan dan peternakan. 4) Pusat pengembangan industri kecil. 5) Pusat pengembangan permukiman dan fasilitas penunjang. 6) Pusat pengembangan fasilitas pendidikan meliputi PAUD, TK, SD, SLTP, SLTA.



c.



PPK Putat Basiun berada berada di Kecamatan Awayan dengan fungsi pelayanan: 1) Pusat Pemerintahan. 2) Pusat pelayanan sosial, kesehatan, dan umum.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 3



LAPORAN PE NDAHULUAN



3) Pusat



pengembangan



komoditas



hasil



pertanian,



hortikultura



danpeternakan. 4) Pusat pengembangan permukiman dan fasilitas penunjang. 5) Pusat pengembangan fasilitas pendidikan meliputi PAUD, TK, SD, SLTP, SLTA atau sederajat. d.



PPK Tebing Tinggi berada di Kecamatan Tebing Tinggi dengan fungsi pelayanan: 1) Pusat Pemerintahan Kecamatan. 2) Pusat pelayanan sosial, kesehatan dan umum. 3) Pusat pengembangan pariwisata alam dan budaya. 4) Pusat pengembangan komoditas hasil pertanian dan hortikultura. 5) Pusat pengembangan permukiman dan fasilitas penunjang. 6) Pusat pengembangan fasilitas pendidikan meliputi PAUD, SD, SLTP, SLTA atau sederajat.



e.



PPK Mungkur Uyam berada di Kecamatan Juai dengan fungsi pelayanan: 1) Pusat Pemerintahan Kecamatan. 2) Pusat pelayanan sosial, kesehatan, dan umum. 3) Pusat pengembangan industri kecil. 4) Pusat pengembangan komoditas hasil pertanian dan hortikultura. 5) Pusat pengembangan permukiman dan fasilitas penunjang. 6) Pusat pengembangan fasilitas pendidikan meliputi PAUD, SD, SLTP, SLTA atau sederajat.



f.



PPK Halong berada di Kecamatan Halong dengan fungsi pelayanan: 1) Pusat Pemerintahan Kecamatan. 2) Pusat pelayanan sosial, kesehatan, dan umum. 3) Pusat pengembangan pariwisata alam dan budaya 4) Pusat pengumpul komoditas pertanian dan hortikultura. 5) Pusat pengembangan komoditas hasil pertanian dan hortikultura. 6) Pusat pengembangan perdagangan dan jasa lokal. 7) Pusat pengembangan industri kecil. 8) Pusat pengembangan fasilitas pendidikan meliputi PAUD, TK, SD, SLTP, SLTA atau sederajat. 9) Pusat pengembangan permukiman dan fasilitas penunjang.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 4



LAPORAN PE NDAHULUAN



g.



PPL (Pusat Pelayanan Lingkungan) Sesuai dengan RTRW Kabupaten Balangan, wilayah yang menjadi pusat pelayan lingkungan di Kabupaten Balangan adalah sebagai berikut.



2.1.2



1)



PPL Mantimin berada di Kecamatan Batumandi.



2)



PPL Pudak berada di Kecamatan Awayan.



3)



PPL Bihara berada di Kecamatan Awayan.



4)



PPL Tabuan berada di Kecamatan Halong.



5)



PPL Mauya berada di Kecamatan Halong.



6)



PPL Haur Batu berada di Kecamatan Paringin.



7)



PPL Gunung Pandau berada di Kecamatan Paringin Selatan.



8)



PPL Layap berada di Kecamatan Paringin.



9)



PPL Bungin berada di Kecamatan Paringin Selatan.



Rencana Pola Ruang Wilayah Terdapat 2 jenis kawasan yang akan ditetapkan dalam rencana pola ruang



Kabupaten Balangan, yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. A.



Rencana Kawasan Lindung Wilayah Kawasan Lindung di Kabupaten Balangan berdasarkan daerah limitasi yang



meliputi 77.840,77 ha atau sekitar 41,44% dari keseluruhan luas Kabupaten Balangan. Rencana Kawasan Non Budidaya/Kawasan Lindung di Kabupaten Balangan dapat dikelompokkan kedalam tiga kawasan, masing-masing kawasan mempunyai fungsi yang berbeda, demikan juga dalam hal penanganannya. Berikut merupakan penjelasan tiap jenis kawasan lindung di Kabupaten Balangan. 1.



Kawasan Hutan Lindung Lokasi hutan lindung di Kabupaten Balangan secara umum berada di wilayah Kabupaten Balangan bagian Timur tepatnya di Kecamatan Halong dan Tebing Tinggi. Rencana pengelolaan hutan lindung di Kabupaten Balangan perlu dilakukan dengan cara: a.



Kawasan lindung yang saat ini berupa hutan lindung, dipertahankan keberadaannnya dan dijaga keletariannya.



b.



Rehabilitasi hutan lindung pada kawasan hutan lindung yang telah mengalami kerusakan dan penggundulan hutan secara liar.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 5



LAPORAN PE NDAHULUAN



c.



Hutan lindung yang terlanjur berubah fungsi harus dievaluasi, apabila menurut analisis mengenai fungsi lindung, maka perkembangannya harus dicegah dan fungsi sebagai kawasan lindung dikembalikan secara bertahap.



d.



Perlu adanya rehabilitasi hutan atau reboisasi pada unit lahan pada hutan lindung saat ini tidak berfungsi sebagai kawasan lindung.



e.



Pembentukan lembaga atau tim khusus yang melibatkan seluruh komponen masyarakat, swasta dan pemerintah di semua tingkatan pemerintah untuk mengelola kawasan lindung.



f.



Memonitor dan membina semua kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan secara terpadu dan berkesinambungan.



2.



Kawasan Perlindungan Setempat Lokasi yang diduga sesuai untuk kawasan perlindungan setempat adalah sekitar Sungai Pitap, Sungai Balangan, Sungai Mantuyan, Sungai Tabuan, Sungai Galombang, Sungai Halong, Sungai Huren, Sungai Ninian, Sungai Jauk, Sungai Batumandi, Sungai Lokbatu dan Sungai Juai. Berikut merupakan rencana pengelolaan kawasan konservasi dan resapan air di Kabupaten Balangan. a.



Kegiatan pada kawasan konservasi dan resapan air harus dapat mendukung terjaganya siklus hidrologi, seperti pengembangan tanaman perkebunan yang memiliki akar panjang (berfungsi menyimpan air).



b.



Penguasaan lahan sebagian besar oleh pemerintah pada kawasan peruntukan konservasi dan resapan air dapat dilakukan dengan cara pemerintah membeli lahan



(sebagian



besar)



pada



kawasan



konservasi



tersebut



dengan



memanfaatkan sesuai dengan fungsinya. c.



Pengawasan dan pengendalian pada kawasan konservasi dan resapan air dilakukan dengan cara pemerintah daerah memberikan wewenang dan tanggungjawab terhadap pengawasan dan pengendalian kawasan konservasi dan resapan air pada pemerintahan kecamatan dan desa, pada wilayah terkait kawasan konservasi dan resapan air. Rencana pengelolaan sempadan sungai di Kabupaten Balangan dilakukan



dengan cara: a.



Kawasan sempadan sungai, dipertegas batas-batasnya, segera dikuasai pemerintah dan diperkuat statusnya.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 6



LAPORAN PE NDAHULUAN



b.



Perwujudan lahan-lahan sempadan sungai dapat dilakukan dengan cara partisipatif masyarakat, atau penertiban terutama di kawasan lindung yang membahayakan kelangsungan penduduk yang tinggal di kawasan sekitarnya.



c.



Sempadan sungai setelah dikuasai pemerintah, maka untuk mempermudah pengawasan dan pengendaliannya dilakukan pembangunan jalan inspeksi.



d.



Untuk wilayah sekitar sempadan sungai bangunan boleh didirikan setelah adanya pembangunan jalan inspeksi.



e.



Rehabilitasi dan pengerukan lumpur sungai pada aliran sungai yang telah mengalami pendangkalan.



f.



Bangunan yang didirikan di sekitar wilayah sempadan sungai harus menghadap sungai.



g.



Di wilayah yang lahannya sudah memiliki nilai ekonomis tinggi, untuk mewujudkan sempadan sungai di tanah yang dikuasai oleh masyarakat dapat dilakukan dengan cara penggantian sesuai dengan kesepakatan. Rencana pengelolaan kawasan sempadan mata air di Kabupaten Balangan



dilakukan dengan cara: h.



Kawasan sekitar mata air beserta mata airnya yang bersifat publik dan menguasai hajat hidup orang banyak, dipertegas batas-batasnya, segera dikuasai pemerintah dan diperkuat statusnya.



i.



Perwujudan lahan-lahan kawasan sekitar mata air dilakukan dengan cara partisipatif masyarakat atau penertiban terutama di sekitar mata air yang membahayakan kelangsungan penduduk yang tinggal di kawasan sekitarnya.



j.



Untuk melindungi dan menjaga kelestarian sumber air ini maka perlu diselidiki catchment area yang diupayakan untuk dilestarikan pembanguan pada umumnya.



3.



Kawasan Rawan Bencana Lokasi Kawasan bencana di Kabupaten Balangan secara umum berada di wilayah Kabupaten Balangan bagian Timur dan tengah tepatnya di Kecamatan Halong dan Tebing Tinggi, Sedangkan potensi rawan bencana lainnya adalah rawan banjir yang berada pada areal sekitar Sungai Balangan dan Sungai Pitap yakni sekitar Kecamatan Lampihong, Paringin dan Kecamatan Juai. Berikut merupakan rencana pengelolaan kawasan rawan bencana alam di Kabupaten Balangan.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 7



LAPORAN PE NDAHULUAN



a.



Perkembangan



penduduk



perlu



diawasi



dan



dikendalikan



dan



atau



menghutankan Kawasan Rawan Bencana Alam dengan cara reboisasi. b.



Pencegahan terhadap longsor dapat memanfaatkan unsur alam, seperti penanaman pohon pada wilayah potensial longsor.



c.



Pengembangan organisasi masyarakat, yang siap dan siaga terhadap kemungkinan tejadinya bencana alam.



d.



Pembuatan Check Dams penahan erosi di lereng gunung dan celah antar bukit dan atau pembuatan DAM penahan dan kantong-kantong pasir yang mengatur erosi di daerah pegunungan.



e.



Membangun sumur resapan di area pemukiman untuk meresapkan air hujan ke tanah.



f.



Melindungi dan meningkatkan fungsi hutan sebagai sarana penyimpan air.



g.



Menjaga kolam-kolam penampungan dan rawa sebagai penyangga air dan sumber air sungai.



B.



h.



Membangun checkdam di hulu untuk menghambat aliran sediment ke hilir.



i.



Konservasi tumbuhan pada daerah aliran sungai sebagai daerah peresapan air.



Rencana Kawasan Budidaya Berdasarkan analisis kemampuan lahan diperoleh bahwa sebagian besar wilayah



Kabupaten Balangan tingkat kemampuan lahannya sedang sampai tinggi sehingga sangat mendukung untuk peningkatan atau pengembangan berbagai jenis kegiatan yang bersifat budidaya. Rencana kawasan budidaya di Kabupaten Balangan sebesar 109.989,23 ha atau sebesar 58,56%, yang tersebar diseluruh daerah di Kabupaten Balangan. Berikut merupakan penjelasan tiap jenis kawasan budidaya di Kabupaten Balangan. 1.



Perwujudan Kawasan Hutan Produksi hutan produksi merupakan salah satu komponen yang dapat diperhitungkan dalam rangka mendukung perekonomian wilayah mengingat potensi dari sektor ini cukup dapat menunjang perekonomian wilayah. Adanya kecenderungan melakukan penebangan dan pembakaran hutan dan membiarkan kondisi hutan yang telah ditebang dalam rangka membuka lahan baru untuk kegiatan budidaya, maka akan menimbulkan ancaman bagi mahluk hidup dan lingkungan sekitarnya. Sehingga untuk mencegah bencana alam akibat pemanfaatan hutan yang tidak ramah lingkungan



diperlukan



pengelolaan



hutan



produksi



yang



memperhatikan



kesinambungan lingkungan hidup.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 8



LAPORAN PE NDAHULUAN



Berdasarkan permasalahan tersebut, maka pengelolaan kawasan hutan produksi dilakukan dengan cara: a.



Pengembangan budidaya tanaman industri bernilai ekonomis seperti bahan baku kertas, kerajinan tangan dan lain-lain.



b.



Untuk menciptakan kondisi tersebut perlu adanya akses (kemudahan) dalam memperoleh ijin pengelolaan hutan produksi pada swasta dan masyarakat setempat.



c.



Melakukan pengawasan dan pengendalian kawasan hutan produksi dengan cara pemerintah daerah memberikan wewenang dan tanggungjawab terhadap pemerintahan kecamatan dan desa yang terkait dengan kegiatan yang dapat mengganggu dan merusak kawasan hutan produksi.



d.



Pemerintah memberikan instruksi yang mengikat pada program tebang-pilih pada kawasan hutan produksi.



e.



Pemerintah memberikan instruksi/arahan yang mengikat pada program tebangtanam pada kawasan hutan produksi dalam rangka memberikan fungsi lindung pada semua hutan produksi yang ada di wilayah Kabupaten Balangan.



2.



Perwujudan Kawasan Pertanian Wilayah potensial untuk pengembangan pertanian tersebar di seluruh kecamatan Kabupaten Balangan. Oleh sebab itu apabila dikembangkan seluruh lahan potensial pertanian, maka pendapatan daerah dari sektor pertanian dapat ditingkatkan. Guna meningkatkan produksi pertanian, maka perlu menggalakan program penggunaan bibit unggul serta menciptakan prasarana irigasi, agar pengembangan pertanian lahan basah tidak tergantung pada musim, dan pengembangan irigasi harus memperhatikan kemampuan dan bentuk alam guna tetap terjangganya bentang alam yang berarti kecilnya biaya fisik, maupun resiko yang ditimbulkannya terhadap lingkungan. Berdasarkan hal tersebut, maka bentuk pengelolaan kawasan pertanian adalah sebagai berikut. a.



Pengembangan infrastruktur yang mendukung seperti jaringan jalan, irigasi, dan agroindustri dengan fungsi yang didasarkan pada potensi pertanian.



b.



Pengembangan perusahaan pengumpul dan distribusi (dapat berbentuk koperasi, pasar khusus, dan lain-lain) bagi pertanian dengan memperhatikan jarak minimum (mudah dijangkau).



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 9



LAPORAN PE NDAHULUAN



c.



Pemberian penguatan modal bagi petani dalam rangka menunjang kesinambungan usaha pertaniannya.



d.



Menciptakan prasarana irigasi sehingga pengembangan pertanian lahan basah agar tidak tergantung pada musim dengan memperhatikan kemampuan alam dalam pembangunan irigasi.



e.



Memperluas wilayah pemasaran produksi pertanian, baik lokal maupun pasar ekspor.



f.



Pengembangan agroindustri dengan fungsi yang didasarkan pada potensi pertanian wilayah pinggiran dan pengembangan pusat pengumpul dan distribusi bagi pertanian dengan memperhatikan jarak minimum (mudah dijangkau).



3.



g.



Menjaga stabilitas harga pupuk, obat-obatan, dan bibit.



h.



Membangun balai penyuluhan dan pelatihan usaha tani.



Perwujudan Kawasan Peternakan dan Perikanan Sektor perikanan Adalah sektor prospektif dalam peningkatan perekonomian wilayah. Untuk menunjang minat masyarakat dalam pengelolaan kawasan peternakan dan perikanan, maka diperlukan upaya-upaya yang dapat mendorong pengembangan pada sektor perikanan dan peternakan. Dalam kondisi eksisting, manajemen/pengelolaan produksi peternakan dan perikanan belum optimal, yang ditunjukkan dengan kontribusi ekonomi yang relatif rendah (berbanding terbalik dengan potensi yang dimiliki). Berdasarkan permasalahan tersebut, maka diperlukan bentuk pengelolaan kawasan peternakan dan perikanan antara lain: a.



Peternakan dikembangkan diseluruh kecamatan



b.



Perikanan dikembangkan di seluruh kecamatan dengan prioritas utama : Perikanan darat di Kecamatan Lampihong dan Juai.



c.



Pemberian penguatan modal bagi usaha peternakan dan perikanan dalam rangka menunjang kesinambungan usaha peternakan dan perikanan



d.



Menggalakan program penggunaan bibit unggul.



e.



Memperluas wilayah pemasaran produksi peternakan dan perikanan, baik lokal maupun pasar ekspor.



f.



Pengembangan pusat pengumpul dan distribusi bagi usaha peternakan dan perikanan dengan memperhatikan jarak minimum (mudah dijangkau).



g.



Membangun balai penyuluhan dan pelatihan.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 10



LAPORAN PE NDAHULUAN



4.



Perwujudan Kawasan Perkebunan/Tanaman Tahunan Guna mencapai arahan pengembangan kawasan perkebunan diperlukan intervensi berupa



pembangunan



yang



dapat



menarik



aktivitas



kegiatan



pertanian



tahunan/perkebunan dan pengembangan infrastruktur yang mendukung kegiatan tanaman tahunan/perkebunan seperti jaringan jalan, irigasi dan lain-lain. Berdasarkan



hal



tersebut



tersebut,



maka



pengelolaan



kawasan



perkebunan/tanaman tahunan adalah sebagai berikut. a.



Kawasan perkebunan/tanaman tahunan dikembangkan di seluruh kecamatan.



b.



Memperluas wilayah pemasaran produksi perkebunan/tanaman tahunan, baik lokal maupun pasar ekspor.



c.



Menggalakkan program penggunaan bibit unggul, serta menciptakan prasarana irigasi (pengembangan tidak tergantung pada musim) yang mendukung perkembangan perkebunan/tanaman tahunan.



d.



Pemberian penguatan modal bagi petani tanaman tahunan/perkebunan dalam rangka menunjang kesinambungan usaha tanaman tahunan/perkebunan.



e.



Pengembangan



agroindustri dengan fungsi yang didasarkan pada potensi



(basis komoditas) tanaman tahunan/perkebunan dan pengembangan pusat pengumpul dan distribusi bagi pertanian tanaman tahunan/perkebunan dengan memperhatikan jarak minimum (mudah dijangkau). f.



Menjaga



stabilitas



harga



pupuk,



obat-obatan,



dan



bibit



tanaman



tahunan/perkebunan. 5.



Perwujudan Kawasan Pertambangan Sektor pertambangan dan galian merupakan sektor yang cukup penting dalam menunjang perekonomian wilayah Kabupaten Balangan dan merupakan sektor dengan kontribusi terhadap PDRB terbesar (66,45%). Potensi bahan galian di Kabupaten Balangan berupa bahan galian golongan C, terutama yang terdapat dalam kawasan hutan di Kabupaten Balangan. Berbagai jenis bahan tambang lainnya tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Balangan seperti bijih besi, kaolin, lempung, pasir kuarsa, batu gamping sirtu bahkan batu bara. Diperlukan



upaya-upaya



pengawasan



dan



pengendalian



pada



kawasan



pertambangan pada cara atau teknik pengolahannya dalam rangka menjaga keseimbangan kawasan pertambangan. Berikut merupakan bentuk pengelolaan kawasan pertambangan yang dapat dilakukan.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 11



LAPORAN PE NDAHULUAN



a.



Eksplorasi pertambangan harus didahului dengan studi kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan bahkan melalui AMDAL.



b.



Agar ramah lingkungan dan berkelanjutan, maka pengelolaan pertambangan dilaksanakan harus menerapkan ISO:14000, Sistem Manajemen Lingkungan.



c.



Untuk mengendalikan erosi akibat pertambangan, penanganan utama harus membuat kolam pengendapan (settling pond).



d.



Perlu adanya program pemenuhan kebutuhan masyarakat yang ada di sekitar lokasi tambang dengan melibatkan pihak stakeholder melalui Community Development Programme.



6.



Perwujudan Kawasan Pariwisata Jumlah lokasi obyek wisata alam yang potensial di Kabupaten Balangan adalah sebanyak 9 lokasi terdiri dari 8 lokasi obyek wisata alam dan 1 lokasi obyek wisata religi. Kawasan wisata yang ada di Kabupaten Balangan jika dikelompokkan dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu wisata alam pegunungan, wisata religi dan wisata budaya. Berdasarkan hal tersebut, maka pengelolaan kawasan pariwisata adalah sebagai berikut. a.



Pengembangan pemasaran dan promosi kawasan wisata di Kabupaten Balangan dalam rangka memperluas pangsa pasar wisata.



b.



Membangkitan usaha wisata, sebagai industri pariwisata (mempermudah upaya investor untuk investasi pada sektor pariwisata).



c.



Pengembangan pemasaran dan promosi kawasan wisata di Kabupaten Balangan dalam rangka memperluas pangsa pasar wisata melalui kegiatan pameran, pengadaan sarana promosi, event kepariwisataan (pentas seni, lomba-lomba wisata) untuk menarik wisatawan berkunjung ke Kabupaten Balangan.



d.



Pengembangan infrastuktur yang mendukung terrhadap pengembangan pariwisata di Kabupaten Balangan.



e.



Menciptakan kemudahan jangkauan terhadap obyek wisata.



f.



Pengembangan obyek wisata melalui kegiatan penataan-penataan kawasan obyek wisata di Kabupaten Balangan.



7.



Perwujudan Kawasan Permukiman Perkotaan dan Perdesaan Kebutuhan rumah adalah kebutuhan dasar manusia dan merupakan tempat awal segala aktivitas sehingga pengembangannya harus memperhatikan keterkaitan



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 12



LAPORAN PE NDAHULUAN



dengan kebutuhan dan aktivitas lainnya. Dalam rangka meningkatkan aktivitas sosial ekonomi, diperlukan pengembangan kegiatan permukiman sehingga aktivitas non permukiman dapat meningkat akibat bertambahnya penduduk yang ditimbulkan oleh pengembangan permukiman. Oleh sebab itu bentuk pengelolaan kawasan permukiman di Kabupaten Balangan yang dapat dilakukan antara lain: a.



Pengembangan



kegiatan



permukiman



dengan



kepadatan



kegiatan



permukiman tinggi adalah pada kawasan perkotaan/perdesaan yang meliputi Kecamatan Halong dan Juai dengan rata-rata jumlah bangunan pada kawasan terbangunnya adalah > 25 unit/km2. b.



Pengembangan



kegiatan



permukiman



dengan



kepadatan



kegiatan



permukiman sedang adalah kawasan perkotaan/perdesaan yang meliputi Kecamatan Lampihong, Batumandi dan Paringin dengan rata-rata jumlah bangunan pada kawasan terbangunnnya adalah 10 - 25 unit/km2. c.



Pengembangan



kegiatan



permukiman



dengan



kepadatan



kegiatan



permukiman rendah adalah pada kawasan perkotaan/perdesaan yang meliputi Kecamatan Awayan, Tebin Tinggi dan paringin Selatan dengan rata-rata jumlah bangunan pada kawasan terbangunnya adalah < 10 unit/km2. d.



Pembangunan Kasiba dan Lisiba (kawasan siap bangun dan lahan siap bangun) di kecamatan-kecamatan dengan rencana pengembangan kegiatan sosial ekonomi dan atau perkotaan tinggi seperti Paringin, Halong dan Juai dengan mempersiapkan lahan siap bangun dan pembuatan prasarana permukiman pendukungnya seperti jalan lingkungan, prasarana air bersih dan atau limbah, jaringan telekomunikasi dan penerangan pada kawasan yang sesuai dengan peruntukkan Kasiba dan Lisiba.



2.1.3



Sistem Transportasi Wilayah Sistem transportasi Kabupaten Balangan terdiri dari:



1.



Jaringan Jalan Raya a.



Jaringan jalan arteri primer (A1) yang merupakan jalan Nasional, terdiri atas ruas jalan: 1)



Desa Hamparaya–Batumandi–Mantimin



2)



Mantimin–Paringin



3)



Paringin–Dahai



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 13



LAPORAN PE NDAHULUAN



b.



Jaringan jalan kolektor primer (K1) yang merupakan jalan Provinsi, terdiri atas ruas jalan: 1) Desa Teluk Karya–Bampihong 2) Lampihong–Mantimin 3) Lampihong–Paringin 4) Paringin–Halong 5) Batumandi–Lokbatu–Tariwin



c.



Jaringan jalan Kabupaten terdiri atas: 1) Rencana pengembangan jalan kolektor primer (K1) yang menghubungkan ibu kota Kebupaten dengan Kecamatan, terdiri atas: a) Paringin–Awayan b) Awayan– ebing Tinggi c) Jalan lingkar barat dan jalan lingkar timur di Kecamatan Paringin dan Kecamatan Peringin Selatan 2) Rencana pengembangan jalan kolektor sekunder (K2) yang menghubungkan antar ibu kota Kecamatan, terdiri atas ruas jalan: a) Lokbatu (Kecamatan Batumandi)–Muara Jaya (Kecamatan Awayan) b) Muarainian-Awayan 3) Rencana pengembangan jalan lokal yang menghubungkan ibukota Kecamatan dengan pusat Desa serta menghubungkan antar Desa dan jalan lingkungan.



d.



Jaringan jalan khusus 1) Jaringan jalan yang melalui Desa Lasung Batu, Desa Sungai Ketapi, Desa Dahai di Kecamatan Paringin 2) Jaringan jalan pada ruas Uren–Mamantang–Batas Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur 3) Jaringan jalan pada ruas Handiwin–Gunung Riut–Puyun–Batas Kabupaten Paser Kalimantan Timur 4) Jaringan jalan pada ruas Tundakan–Pamurus–Balang



e. 2.



Jaringan jalan strategis Provinsi pada ruas–Magalau (Kabupaten Kotabaru)



Sarana Angkutan Umum



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 14



LAPORAN PE NDAHULUAN



Moda transportasi umum yang ada d I Kabupaten Balangan terdiri atas Bis Umum (besar), Bis Umum (sedang), Bis Umum (kecil),



dan MPU. Terdapat 5 trayek



angkutan umum baik Bis Umum maupun MPU yang beroperasi hampir 24 jam. 3.



Terminal Rencana terminal penumpang adalah: a.



Terminal penumpang tipe C di Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin.



b.



Rencana pengembangan terminal penumpang tipe C di Kelurahan Batu Piring.



c.



Rencana pengembangan sub terminal penumpang di Desa Batumandi, desa Halong, Desa Simpang Tiga, Desa Mungkur Uyam, Desa Putat Basiun, dan desa Simpang Nandung.



2.1.4



Sistem Prasarana Wilayah



A.



Air Bersih Sistem jaringan air bersih di wilayah Kabupaten Balangan terdiri dari saluran air



bersih Perusahaan Air Minum Balangan yang merupakan Saluran Air Bersih (SAB) Nasional dan jaringan air bersih Nasional. Dalam arahan perencanaanya, akan dibentuk rencana Instalasi Pengolahan Air (IPA) bersih, meliputi: 1.



IPA Buntu Pilanduk di Kecamatan Halong;



2. IPA Sungai Batung di Kecamatan Juai; 3. IPA Mantimin di Kecamatan Batumandi; 4. IPA Sungai Balangan di Kecamatan Lampihong; 5. IPA Simpang Nadung di Kecamatan Tebing Tinggi; 6. IPA Awayan di Kecamatan Awayan; 7. IPA Paringin I; 8. IPA Paringin II; dan 9.



IPA Paringin III Selain itu akan diadakan penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat



berupa penyediaan sarana air bersih meliputi sumur bor, sumur gali, dam hidran umum di seluruh kecamatan. B.



Persampahan Rencana jaringan sistem prasarana persampahan di Kabupaten Balangan antara



lain: 1.



Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana persampahan berupa Tempat Pemrosesan Akhir Batu Merah di Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 15



LAPORAN PE NDAHULUAN



2.



Rencana pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dilakukan dengan pengelolaan sampah bersistem sanitary landfill atau dengan sistem control traffic untuk sampah domestik dan non domestik.



3.



Rencana pengembangan tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) diarahkan untuk diletakkan di pusat-pusat permukiman dan pusat kegiatan di seluruh kawasan perkotaan di daerah.



C.



Sanitasi Terdapat dua sistem pengolahan air limbah di Kabupaten Balangan yaitu



pengolahan secara individu (on site system) dan secara kolektif atau komunal (off site system). Pengolahan limbah secara off site system bisa disebut juga dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik.



2.2



KEBIJAKAN



PENGELOLAAN



PERSAMPAHAN



KABUPATEN



BALANGAN Upaya melakukan pengelolaan persampahan sangat diperlukan adanya kebijakan yang berupa produk peraturan-peraturan sistem pengelolaan sampah kota. Dasar hukum perencanaan pengelolaan sampah di Kabupaten Balangan yang sudah ada maupun beberapa peraturan yang memayungi kegiatan pengelolaan sampah adalah sebagai berikut. 1.



Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.



2.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 21/PRT/M/2006 tanggal 15 September 2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional dalam Rangka Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan (KSNP-SPP).



3.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.



4.



Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah.



5.



Peraturan



Menteri



Pekerjaan



Umum



Nomor



03/PRT/M/2013



tentang



Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 6.



Peraturan Daerah Nomor 2 tahun



2012 tentang Pengelolaan Sampah dan



Kebersihan Lingkungan.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 16



LAPORAN PE NDAHULUAN



7.



Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan. Mengacu kepada Kebijakan dan Strategi Nasional dalam rangka pengembangan



Sistem Pengelolaan Persampahan (KSNP-SPP), maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 21/PRT/M/2006 tanggal 15 September 2006 yang didasari oleh pertimbangan: 1.



Bahwa dalam rangka penyehatan lingkungan permukiman yang berkelanjutan, perlu dilakukan



pengembangan



sistem



pengelolaan



persampahan



yang



ramah



lingkungan. 2.



Bahwa permukiman yang sehat dengan lingkungan yang bersih sangat diperlukan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia sehingga masyarakat dapat menjadi lebih produktif.



3.



Bahwa dalam upaya mewujudkan situasi dan kondisi permukiman yang sehat yang diinginkan, diperlukan rencana program dan pelaksanaan kegiatan yang terpadu, efesien dan efektif. Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan Kebijakan dan Strategi Nasional



Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan yang selanjutnya ditingkat KNSP-SPP merupakan Pedoman untuk Pengaturan, Penyelenggaraan dan Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan baik bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.



2.3



PERATURAN



PERUNDANGAN



TERKAIT



PENYUSUNAN



MASTERPLAN PERSAMPAHAN 2.3.1



Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang



berbentuk padat. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-undang ini terdiri atas: 1.



Sampah rumah tangga, berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.



2.



Sampah sejenis sampah rumah tangga, berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, atau fasilitas lainnya.



3.



Sampah spesifik, meliputi:



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 17



LAPORAN PE NDAHULUAN



a.



Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;



b.



Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;



c.



Sampah yang timbul akibat bencana;



d.



Puing bongkaran bangunan;



e.



Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah;



f.



Sampah yang timbul secara tidak periodik.



Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi. Pengelolaan sampah ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Kemudian untuk pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas: 1.



2.



Pengurangan sampah, meliputi: a.



Pembatasan timbulan sampah;



b.



Pendauran ulang sampah; dan/atau



c.



Pemanfaatan kembali sampah.



Penanganan sampah, meliputi: a.



Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;



b.



Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);



c.



Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat



penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan



sampah terpadu (TPST) menuju ke tempat pemrosesan akhir (TPA); d.



Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau



e.



Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.



Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pembiayaan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 18



LAPORAN PE NDAHULUAN



akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. Kompensasi dapat berupa: 1.



relokasi;



2.



pemulihan lingkungan;



3.



biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau



4.



kompensasi dalam bentuk lain. Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antar pemerintah daerah dalam



melakukan pengelolaan sampah. Kerja sama tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah. Dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018, terdapat ketentuan larangan setaip orang berupa: 1.



memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



2.



Mengimpor sampah.



3.



Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun.



4.



Mengelola



sampah



yang



menyebabkan



pencemaran



dan/atau



perusakan



lingkungan. 5.



Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.



6.



Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.



7.



Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018, terdapat ketentuan



peralihan berupa: 1.



Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakukanya Undang-undang ini.



2.



Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini. Berdasarkan pasal 29 dan pasal 44 dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008



tentang Pengelolaan Sampah, penanganan sampah dengan pembuangan terbuka (open



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 19



LAPORAN PE NDAHULUAN



dumping) di TPA telah dilarang dilakukan. Konsekuensinya adalah bahwa pada tahun 2013 TPA open dumping harus ditutup atau ditingkatkan menjadi controlled landfill maupun sanitary landfill.



2.3.2



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Srategi Nasional Pengembangan dan Pengelolaan Persampahan Kebijakan dan Strategi Nasional Sistem Pengelolaan Persampahan (KSNP-SPP)



dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pemrograman dan kegiatan lain yang terkait dengan pengelolaan persampahan baik di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, maupun bagi masyarakat dan dunia usaha. Kebijakan dan Strategi Nasional Sistem Pengelolaan Persampahan (KSNP-SPP) bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan persampahan melalui rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan yang terpadu, efektif dan efisien. Kebijakan dan Strategi Nasional Sistem Pengelolaan Persampahan (KSNP-SPP) dirumuskan sebagai berikut. 1.



Kebijakan (1)



: Pengurangan sampah semaksimal mungkin dimulai dari sumbernya a. Meningkatkan pemahaman masyarakat akan upaya 3R (ReduceReuse-Recycle) dan pengamanan sampah B3 (Bahan Buangan Berbahaya) rumah tangga b. Mengembangkan



dan



menerapkan



system



insentif



dan



disinsentif dalam pelaksanaan 3R c. Mendorong koordinasi lintas sektor terutama perindustrian & perdagangan 2.



Kebijakan (2)



: Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha/swasta sebagai mitra pengelolaan a. Meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan sampah sejak dini melalui pendidikan bagi anak usia sekolah. b. Menyebarluaskan



pemahaman



tentang



pengelolaan



persampahan kepada masyarakat umum. c. Meningkatkan



pembinaan



masyarakat



khususnya



kaum



perempuan dalam pengelolaan sampah. d. Mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 20



LAPORAN PE NDAHULUAN



e. Mengembangkan sistem insentif dan iklim yang kondusif bagi dunia usaha/swasta. 3.



Kebijakan (3)



: Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas sistem Pengelolaan. a. Optimalisasi pemanfaatan prasarana dan sarana persampahan. b. Meningkatkan cakupan pelayanan secara terencana dan berkeadilan. c. Meningkatkan kapasitas sarana persampahan sesuai sasaran pelayanan. d. Melaksanakan rehabilitasi TPA yang mencemari lingkungan. e. Meningkatkan kualitas pengelolaan TPA ke arah sanitary landfill. f. Meningkatkan Pengelolaan TPA Regional. g. Penelitian, pengembangan, dan aplikasi teknologi penanganan persampahan tepat guna dan berwawasan lingkungan.



4.



Kebijakan (4)



: Pengembangan kelembagaan, peraturan dan perundangan a. Meningkatkan Status dan kapasitas institusi pengelola. b. Meningkatkan kinerja institusi pengelola persampahan. c. Memisahkan fungsi / unti regulator dan operator. d. Meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan pemangku kepentingan lain. e. Meningkatkan kualitas SDM manusia. f. Mendorong



pengelolaan



kolektif



atas



penyelenggaraan



persampahan skala regional. g. Meningkatkan kelengkapan produk hukum/NPSM sebagai landasan dan acuan pelaksanaan pengelolaan persampahan. h. Mendorong penerapan sistem pengawasan dan penerapan sanksi hukum secara konsisten dalam rangka pembinaan aparat, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. 5.



Kebijakan (5)



: Pengembangan alternatif sumber pembiayaan a. Penyamaan persepsi para pengambil keputusan. b. Mendorong peningkatan pemulihan biaya persampahan.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 21



LAPORAN PE NDAHULUAN



2.3.3



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Pemerintah daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang



dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan SKPD. Rencana pengurangan dan penanganan sampah tersebut sekurang-kurangnya memuat: 1. Target pengurangan sampah; 2. Target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPA; 3. Pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan, dan partisipasi masyarakat; 4. Kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat; dan 5. Rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan mengguna ulang, mendaur ulang, dan penanganan akhir sampah. Pada tahap pelaksanaan, pemerintah daerah dalam mengurangi sampah dilakukan dengan cara pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui kegiatan: 1. Pemantauan dan supervisi pelaksanaan rencana pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh pelaku usaha; dan 2. Fasilitasi kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang, dan guna ulang sampah. Pemerintah daerah dalam menangani sampah dilakukan dengan cara: a. Pemilahan, dilakukan melalui memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenis sampah. Pemilahan sampah dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan anorganik di setiap rumah tangga, kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya. b. Pengumpulan, dilakukan sejak pemindahan sampah dari tempat sampah rumah tangga ke TPS/TPST sampai ke TPA dengan tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah. c. Pengangkutan, dilaksanakan dengan cara:



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 22



LAPORAN PE NDAHULUAN



1) Sampah rumah tangga ke TPS/TPST menjadi tanggung jawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh RT/RW; 2) Sampah dari TPS/TPST ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah; 3) Sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPS/TPST dan/atau TPA, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan; dan 4) Sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari sumber sampah dan/atau dari TPS/TPST sampai ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. 3. Pelaksanaan pengangkutan sampah tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah. Alat pengangkutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan. 4. Pengolahan, dilakukan dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah yang dilaksanakan di TPS/TPST dan di TPA. Pengolahan sampah memanfaatkan kemajuan teknologi yang ramah lingkungan. 5. Pemrosesan akhir sampah, dilakukan dengan pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan ke media lingkungan secara aman. Pemerintah daerah menyediakan TPS/TPST dan TPA sesuai dengan kebutuhan. Penyediaan TPS/TPST dan TPA tersebut harus memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyediaan TPS/TPST dan TPA sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Pemerintah daerah memfasilitasi pengelola kawasan untuk menyediakan TPS/TPST di kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus. Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama antar pemerintah daerah atau pemerintah daerah bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. Kerja sama antar pemerintah daerah dapat melibatkan dua atau lebih daerah kabupaten/kota pada satu provinsi atau antarprovinsi. Lingkup kerja sama bidang pengelolaan sampah mencakup: 1. Penyediaan/pembangunan TPA; 2. Sarana dan prasarana TPA; 3. Pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA; 4. Pengelolaan TPA; dan/atau 5. Pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 23



LAPORAN PE NDAHULUAN



Pemerintah daerah juga dapat bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. Lingkup kemitraan dengan badan usaha ini meliputi: 1. Penarikan retribusi pelayanan persampahan; 2. Penyediaan/pembangunan TPS atau TPST, TPA, serta sarana dan prasarana pendukungnya; 3. Pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA; 4. Pengelolaan TPA; dan/atau 5. Pengelolaan produk olahan lainnya. Pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan. Retribusi pelayanan persampahan tersebut digolongkan pada retribusi jasa umum. Komponen biaya perhitungan retribusi pelayanan persampahan meliputi: 1. Biaya pengumpulan dan pewadahan dari sumber sampah ke TPS/TPST; 2. Biaya pengangkutan dari TPS/TPST ke TPA; 3. Biaya penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah; dan 4. Biaya pengelolaan.



2.3.4



Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pelaksana kegiatan 3R



melalui bank sampah. kegiatan 3R melalui bank sampah sebagaimana dimaksud adalah dilaksanakan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Mekanisme kerja bank sampah antara lain meliputi: 1. Pemilahan sampah; 2. Penyerahan sampah ke bank sampah; 3. Penimbangan sampah; 4. Pencatatan; 5. Hasil penjualan sampah yang diserahkan dimasukkan ke dalam buku tabungan; 6. Bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana. Mekanisme kerja bank sampah antara lain meliputi: 1. Penetapan jam kerja; 2. Penarikan buku tabungan; 3. Peminjaman uang;



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 24



LAPORAN PE NDAHULUAN



4. Buku tabungan; 5. Jasa penjemputan sampah; 6. Jenis tabungan; 7. Jenis sampah; 8. Penetapan harga; 9. Kondisi sampah; 10.Berat minimum; 11. Wadah sampah; 12. Sistem bagi hasil; 13. Pemberian upah karyawan. Kegiatan 3R melalui bank sampah dilaksanakan oleh: 1. Menteri dan menteri terkait lainnya, meliputi: a. Pembinaan teknis; b. Pembangunan bank sampah percontohan; c. Pengintegrasian antara bank sampah dengan penerapan EPR; d. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan bank sampah di daerah; e. Pengembangan kerjasama internasional dalam pelaksanaan bank sampah. 2. Gubernur atau bupati/walikota, meliputi: a. Memperbanyak bank sampah; b. Pendampingan dan bantuan teknis; c. Pelatihan; d. Monitoring dan evaluasi bank sampah; e. Membantu pemasaran hasil kegiatan 3R. 3. Masyarakat a. Pemialahan sampah; b. Pengumpulan sampah; c. Penyerahan ke bank sampah; d. Memperbanyak bank sampah. Extended Producer Responsibility (EPR) yang dimaksud dalam pelaksanan 3R oleh menteri dan menteri terkait lainnya diartikan sebagai strategi yang didisain dalam upaya mengintegrasikan biaya-biaya lingkungan ke dalam seluruh proses produksi suatu barang sampai produk itu tidak dapat dipakai lagi (post consumer) sehingga biaya-biaya lingkungan menjadi bagian dari komponen harga pasar produk tersebut. Dengan strategi



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 25



LAPORAN PE NDAHULUAN



EPR tersebut, para produsen harus bertanggungjawab terhadap seluruh life cycle produk dan/atau kemasan dari produk yang mereka hasilkan. Ini artinya, perusahaan yang menjual dan/atau mengimpor produk dan kemasan yang potensi menghasilkan sampah wajib bertanggungjawab, baik secara finansial maupun fisik, terhadap produk dan/atau kemasan yang masa pakainya telah usai. Mekanisme EPR yang umum digunakan adalah melalui penarikan kembali produk dan/atau kemasan yang habis masa pakainya (take-back systems). Melalui skema ini, produsen (dalam hal ini termasuk di dalamnya pabrik, importer, distributor, dan retailer) yang dikenai ketentuan EPR wajib menarik kembali produk dan/atau kemasan yang sudah habis masa gunanya (post consumer) dari masyarakat. Sementara itu, masyarakat wajib memilah, mengumpulkan, dan menyerahkan produk dan/atau kemasan yang sudah habis masa gunanya ke tempat-tempat yang ditentukan (collection point atau droping point). Secara praktis, EPR bisa dilakukan dengan mengintegrasikan ke dalam aktivitas Bank Sampah (Gambar 2.1).



Gambar 2.1 Integrasi Bank Sampah dengan Penerapan Extended Producer Responsibility



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 26



LAPORAN PE NDAHULUAN



2.3.5



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Perencanaan umum penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan meliputi:



1.



Rencana induk;



2. Studi kelayakan; dan 3. Perencanaan teknis dan manajemen persampahan. Perencanaan umum penyelenggaraan PSP untuk kota besar dan metropolitan terdiri dari rencana induk dan studi kelayakan. Sementara itu, perencanaan



umum



penyelenggaraan PSP untuk kota sedang dan kecil berupa perencanaan teknis dan manajemen persampahan. Rencana induk penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan ini dapat berupa: 1.



Rencana induk di dalam satu wilayah administrasi kota;



2.



Rencana induk lintas kabupaten dan/atau kota; dan



3.



Rencana induk lintas provinsi. Rencana induk penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan tersebut



memuat rencana: a.



Daerah pelayanan;



b.



Kebutuhan dan tingkat pelayanan;



c.



Penyelenggaraan PSP yang meliputi aspek teknis, kelembagaan, pengaturan, pembiayaan dan peran serta masyarakat; dan



d.



Tahapan pelaksanaan.



Aspek teknis antara lain meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah; dan pemrosesan akhir sampah. Penyusunan rencana induk penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan didasarkan pada: a.



Kondisi kota;



b.



Rencana pengembangan kota;



c.



Kondisi penyelenggaraan PSP; dan



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 27



LAPORAN PE NDAHULUAN



d.



Permasalahan penyelenggaraan PSP.



Penyusunan rencana induk penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan harus memperhatikan: a.



Kebijakan dan strategi penyelenggaraan PSP;



b.



Norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;



c.



Rencana Tata Ruang Wilayah; dan



d.



Keterpaduan dengan pengembangan sistem penyediaan air minum, sistem pembuangan air limbah, dan sistem drainase perkotaan.



Rencana induk disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Rencana induk ditetapkan untuk jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan dilakukan peninjauan secara berkala untuk disesuaikan dengan kondisi yang berkembang. Rencana induk harus disosialisasikan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk konsultasi publik sekurang-kurangnya satu kali dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan. Studi kelayakan diperlukan untuk kegiatan penyediaan prasarana dan sarana persampahan yang menggunakan teknologi pengolahan dan pemrosesan akhir berupa proses biologi, termal atau teknologi lain dengan kapasitas lebih besar dari 100 ton/hari. Studi kelayakan disusun berdasarkan: a.



Rencana induk penyelenggaraan PSP yang telah ditetapkan;



b.



Kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan; dan



c.



Kajian lingkungan, sosial, hukum dan kelembagaan.



Kelayakan teknis antara lain memuat: a.



Rencana teknik operasional;



b.



Kebutuhan lahan;



c.



Kebutuhan air dan energi;



d.



Kebutuhan prasarana dan sarana;



e.



Gambaran umum pengoperasian dan pemeliharaan;



f.



Masa layanan sistem; dan



g.



Kebutuhan sumber daya manusia.



Kelayakan teknis didasarkan atas kajian: a.



Timbulan, komposisi, dan karakteristik sampah;



b.



Teknologi dan sumber daya setempat;



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 28



LAPORAN PE NDAHULUAN



c.



Keterjangkauan pengoperasian dan pemeliharaan; dan



d.



Kondisi fisik setempat.



Kelayakan teknis dilakukan dengan membandingkan usulan atau perencanaan teknik dengan norma, standar, prosedur dan kriteria. Kegiatan dinyatakan layak teknis, jika sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria. Kelayakan ekonomi berdasarkan: a.



Nisbah hasil biaya ekonomi (Economic Benefit Cost Ratio (EBCR));



b.



Nilai ekonomi kini bersih (Economic Net Present Value (ENPV));



c.



Laju pengembalian ekonomi internal (Economic Internal Rate of Return (EIRR)).



Kelayakan ekonomi memperhitungkan: a.



Manfaat yang dapat diukur dengan nilai uang (tangible) berupa manfaat langsung dan manfaat tidak langsung; dan



b.



Manfaat yang tidak dapat diukur dengan nilai uang (intangible).



Manfaat langsung antara lain: a.



Pendapatan dari material yang dapat didaur ulang;



b.



Pemanfaatan kompos sebagai pupuk dan/atau pengganti tanah penutup TPA;



c.



Pemanfaatan gas bio sebagai sumber energi; dan



d.



Pendapatan dari pemanfaatan lahan bekas TPA untuk keperluan ruang terbuka hijau.



Manfaat tidak langsung antara lain: a.



Peningkatan nilai harga tanah dan bangunan; dan



b.



Pengurangan biaya pengolahan air baku air minum.



Manfaat yang tidak dapat diukur dengan nilai uang antara lain: a.



Pengurangan tingkat pencemaran;



b.



Terjaganya kelestarian sumber daya air; dan



c.



Penurunan derajat konflik yang disebabkan oleh pencemaran persampahan.



Kelayakan ekonomi dilakukan dengan membandingkan manfaat yang diterima oleh masyarakat dengan biaya yang ditimbulkan, baik berupa biaya operasi, pemeliharaan maupun biaya pengembalian modal. Kegiatan dinyatakan layak ekonomi, jika manfaat



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 29



LAPORAN PE NDAHULUAN



ekonomi lebih besar dari biaya yang ditimbulkan, baik berupa biaya operasi, pemeliharaan maupun biaya pengembalian modal. Kelayakan keuangan diukur berdasarkan: a.



Periode pengembalian pembayaran (Pay Back Period);



b.



Nilai keuangan kini bersih (Financial Net Present Value (FNPV));



c.



Laju pengembalian keuangan internal (Financial Internal Rate of Return (EIRR)).



Kelayakan keuangan memperhitungkan antara lain: a.



Tingkat inflasi;



b.



Jangka waktu proyek;



c.



Biaya investasi;



d.



Biaya operasi dan pemeliharaan;



e.



Biaya umum dan administrasi;



f.



Biaya penyusutan;



g.



Tarif retribusi; dan



h.



Pendapatan retribusi.



Kelayakan keuangan dilakukan dengan membandingkan pendapatan dari tarif atau retribusi dengan biaya yang ditimbulkan, baik berupa biaya operasional maupun biaya pengembalian modal. Kegiatan yang dinyatakan layak keuangan, jika pendapatan dari tarif atau retribusi lebih besar dari biaya yang ditimbulkan, baik berupa biaya operasi, pemeliharaan maupun biaya pengembalian modal. Kajian lingkungan didasarkan atas studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kajian sosial harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat untuk menerima rencana penyelenggaraan PSP. Kajian hukum antara lain: a.



Ketentuan peraturan perundang-undangan;



b.



Kebijakan; dan



c.



Perijinan yang diperlukan.



Kajian kelembagaan meliputi: a.



Sumber daya manusia;



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 30



LAPORAN PE NDAHULUAN



2.3.6



b.



Struktur dan tugas pokok institusi penyelenggara; dan



c.



Alternatif kelembagaan kerjasama pemerintah dan swasta.



Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pegelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan Pengelolaan sampah yang dimaksud adalah pengelolaan sampah rumah tangga dan



sampah sejenis sampah rumah tangga yang terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah. kegiatan pengurangan sampah meliputi: 1.



Kegiatan pembatasan timbulan sampah



2. Pendaur ulang sampah 3. Pemanfaatan kembali sampah Kegiatan penanganan sampah yang dimaksud meliputi: 1.



Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sesuai dengan jenis, dan/atau sifat sampah;



2. Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengelolaan sampah terpadu; 3. Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengelolaan sampah terpadu menuju ketempat pemrosesan akhir; 4. Pengelolaan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau 5. Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Dalam pengelolaan sampah, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan melalui: 1.



Pemberian usul, pertimbangan dan saran kepada Pemerintah Daerah.



2.



Perumusan kebijakan pengelolaan sampah.



3.



Pemberian saran dan pendaat dalam penyelesaian sengketa persampahan. Dalam proses pembiayaan, Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan



pengelolaan sampah. Pembiayaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang tidak mengikat dan sah. Dalam hal kompensasi, Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada orang yang terpengaruh dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. Kompensasi tersebut berupa:



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 31



LAPORAN PE NDAHULUAN



1.



Relokasi



2.



Pemulihan lingkungan



3.



Biaya kesehatan dan pengobatan



4.



Kompensasi dalam bentuk lain Dalam hal kemitraan, Pemerintah Daerah secara mandiri atau bersama-sama dapat



bermitra



dengan



badan



usaha



pengelolaan



sampah untuk menyelenggarakan



pengelolaan sampah. Kemitraan sebagaimana dimaksud



dituangkan dalam bentuk



perjanjian antara Pemerintah Daerah dan badan usaha yang bersangkutan.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 32



LAPORAN PE NDAHULUAN



Contents 2.1



KEBIJAKAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BALANGAN ............................................ 1 2.1.1 Rencana Struktur Ruang Wilayah ............................................................................. 1 2.1.2 Rencana Pola Ruang Wilayah .................................................................................. 5 A. Rencana Kawasan Lindung .............................................................................................. 5 B. Rencana Kawasan Budidaya ............................................................................................ 8 2.1.3 Sistem Transportasi Wilayah................................................................................... 13 2.1.4 Sistem Prasarana Wilayah ....................................................................................... 15 2.2 KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN KABUPATEN BALANGAN ..................... 16 2.3 PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT PENYUSUNAN MASTERPLAN PERSAMPAHAN ........................................................................................................................... 17 2.3.1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah .............. 17 2.3.2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Srategi Nasional Pengembangan dan Pengelolaan Persampahan .................................. 20 2.3.3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah...........................................................................................................22 2.3.4 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah ............................................................................................................................... 24 2.3.5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga ..........................................27 2.3.6 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pegelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan ............................................................. 31



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



II - 33



LAPORAN PENDAHULUAN



3



GAMBARAN UMUM



3.1



GAMBARAN UMUM KABUPATEN BALANGAN



3.1.1



Wilayah Administrasi Kabupaten Balangan Kabupaten Balangan terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Secara



geografis Kabupaten Balangan terletak pada koordinat 114 50’24” sampai 115 50’24” Bujur Timur dan 2 01’37” sampai dengan 2 35’58” Lintang Selatan. Berdasarkan pembagian wilayahnya, Kabupaten Balangan terbagi atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Lampihong, Kecamatan Batu Mandi, Kecamatan Awayan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Paringin, Kecamatan Paringin Selatan, Kecamatan Juai, dan Kecamatan Halong. Berikut merupakan batas administrasi wilayah Kabupaten Balangan. Sebelah Utara



: Kab. Tabalong dan Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur;



Sebelah Barat



: Kab. Hulu Sungai Utara;



Sebelah Selatan : Kab.Hulu Sungai Tengah; Sebelah Timur



: Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dan Kab. Kotabaru. Tabel 3.1 Kondisi Administratif Kabupaten Balangan



KECAMATAN Lampihong



IBUKOTA Simpang Tiga



LUAS WILAYAH (KM2)



PRESENTASE DARI LUAS KABUPATEN (%)



96,9



5,16



Batu Mandi



Batu Mandi



147,96



7,88



Awayan



Putat Basiun



142,57



7,59



Tebing Tinggi



Tebing Tinggi



257,25



13,70



Paringin



Paringin Kota



100,04



5,33



Paringin Selatan



Muara Pitap



86,80



4,62



Mungkur Uyam



386,80



20,59



Halong



659,84



35,13



Juai Halong



Sumber: Kabupaten Balangan dalam Angka, 2013



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 1



LAPORAN PENDAHULUAN



3.1.2



Fisik Dasar



A. Kondisi iklim Iklim yang berada di Kebupaten Balangan merupakan iklim hutan tropika humid dengan curah hujan rata-rata 1.962 – 2.671,5 mm. Curah hujan terendah jatuh sekitar bulan Juni, Juli, Agustus dan September, sedangkan curah hujan tertinggi jatuh sekitar bulan Desember, Januari, Februari dan Maret. Terdapat tiga stasiun pengamatan hujan di Kabupaten Balangan yang data curah dan hari hujannya diuraikan sebagai berikut. Tabel 3.2 Curah Hujan dan Hari Hujan Menurut Stasiun Pengamatan JUMLAH CURAH HUJAN



JUMLAH HARI HUJAN



RATA-RATA CURAH HUJAN/ HARI



Batu Mandi



1.962



94



20,9



Paringin



1.316,2



133



9,9



Juai



2.671,5



129



20,7



1.983,2



118,7



16,7



STASIUN PENGAMATAN



Rata-Rata



Sumber: Kabupaten Balangan Dalam Angka, 2013



B. Topografi dan Kelerengan Wilayah Kabupaten Balangan terletak pada ketinggian antara 25-500 meter diatas permukaan laut (mdpl). Kecamatan Halong merupakan kecamatan yang sebagian besar wilayahnya berada di dataran tinggi (ketinggian 100 – 500 mdpl). Kecamatan Lampihong merupakan kecamatan yang sebagian besar wilayahnya berada di dataran rendah (ketinggian 0-25 mdpl). Tabel 3.3 Ketinggian Wilayah Tiap Kecamatan (dalam Ha) KECAMATAN



KELAS KETINGGIAN (M DPL) 0-7



7-25



25-100



100-500



>500



Lampihong



1.512



8.136



48



-



-



Batu Mandi



2.018



7.462



5.262



54



-



Awayan*)



-



-



17.326



13.206



9.450



Tebing Tinggi



-



-



-



-



-



Paringin



-



7.384



11.300



-



-



Paringin Selatan**)



-



-



-



-



-



Juai



-



7.170



19.346



12.172



-



Halong



-



6.230



18.802



33.450



7.502



3.530



36.382



72.084



58.882



16.952



BALANGAN



*) Termasuk Kecamatan Tebing **) Termasuk Kecamatan Paringin Selatan Sumber: Kabupaten Balangan Dalam Angka, 2013



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 2



LAPORAN PENDAHULUAN



Kemudian untuk kondisi kemiringan atau kelerengan lahan pada wilayah Kabupaten Balangan terdiri dari 6 (enam) kelas, yaitu kurang dari 2%, 2–8%, 8–15%, 25–40% serta lebih besar dari 40%. Kemiringan lahan ini terkait dengan kepekaan tanah terhadap erosi. Semakin tinggi/terjal lereng maka lahan semakin peka terhadap erosi. Berikut diuraikan kondisi kemiringan lereng lahan pada wilayah Kabupaten Balangan secara umum, yaitu: 1. Sekitar 68% wilayah Kabupaten Balangan, memiliki kemiringan lereng 0-2%. Kondisi ini sangat cocok bagi pengembangan fungsi budidaya ataupun kegiatan perkotaan. 2. Sekitar 24% wilayah Kabupaten Balangan memiliki kemiringan lereng 2-15%. Pada kelas kemiringan lereng ini, hingga kemiringan 15%, kegiatan budidaya terbangun dapat dilaksanakan, namun harus menggunakan teknologi yang tepat sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi erosi tanah. 3. Sekitar 8% wilayah Kabupaten Balangan memiliki kemiringan lereng 15-40%. Kondisi ini masih memungkinkan bagi pengembangan perkebunan atau kehutanan dengan jenis tanaman berakar dalam. 4. Pada wilayah Kabupaten Balangan tidak ditemui adanya lahan dengan kemiringan lereng > 40%. Tabel 3.4 Kondisi Wilayah Kabupaten Balangan Menurut Kemiringan Lahan KECAMATAN



0-2%



2-8%



8-15%



15-25%



Lampihong



9.696



Batu Mandi



14.561



120



115



7.122



5.325



3.625



3.675



12.654



3.380



1.200



1.450



Juai



33.256



4.240



740



450



Halong



54.405



86



130



Balangan



131.694



13.151



5.810



Awayan



25-40%



>40%



3.305



16.930



120



201



13.040



5.695



3.506



29.970



Tebing Tinggi*) Paringin Paringin Selatan*)



*) Termasuk Kecamatan Tebing **) Termasuk Kecamatan Paringin Selatan Sumber: Kabupaten Balangan Dalam Angka, 2013



C. Hidrologi dan Hidrogeologi Kondisi hidrologi dapat ditinjau dari beberapa hal, diantaranya kondisi sumber daya air dan pola drainase. Sumber daya air di Kabupaten Balangan berupa sungai, dan embung (kolam-kolam retensi). Sungai-sungai utama yang mengalir di daerah



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 3



LAPORAN PENDAHULUAN



Kabupaten Balangan adalah Sungai Pitap, Sungai Balangan, Sungai Mantuyan, Sungai Tabuan, Sungai Galombang, Sungai Halong, Sungai Huren, Sungai Ninian, Sungai Jauk, Sungai Batumandi, Sungai Lokbatu, dan Sungai Juai. Berdasarkan pola pengaliran sungai utama dan anak sungai, maka daerah penelitan dibagi menjadi 4 pola pengaliran sungai, yaitu pola pengaliran anastomatik, pola pengaliran dendritik, pola pengaliran rektangular, dan pola pengaliran subdendritik. Penjelasan pada masing-masing pola adalah sebagai berikut. 1. Pola Pengaliran Anastomatik Pola pengaliran anastomatik adalah pola pengaliran modifikasi yang membentuk meander yang terbentuk di dataran banjir, delta ataupun rawa. Pola pengaliran ini menempati daerah Kabupaten Balangan dengan luas kira-kira 25% dari luas Kabupaten Balangan. Pola pengaliran ini terdapat di bagian Barat - Selatan Kabupaten Balangan. Pola pengaliran ini dibentuk oleh Sungai Pitap, Sungai Muning, Sungai Lok batu, Sungai Ju’uh, Sungai Batumandi, Sungai Jauk, Sungai Pelasan, serta Sungai Kambiyani dengan anak-anak sungainya. 2. Pola Pengaliran Dendritik Pola pengaliran dendritik adalah pola pengaliran dasar yang bentuk umum seperti daun, berkembang pada batuan dengan kekerasan relatif sama, perlapisan batuan sedimen relatif datar serta tahan akan pelapukan, kemiringan landai, kurang dipengaruhi struktur geologi. Pola pengaliran ini menempati daerah Kabupaten Balangan sekitar 25% dari luas Kabupaten Balangan. Pola pengaliran ini terdapat di bagian barat hingga bagian tengah daerah Kabupaten Balangan. Pola pengaliran ini dibentuk oleh Sungai Balangan, Sungai Ninian I, Sungai Ninian II, Sungai Juai, Sungai Jungkal, serta Sungai Jingah dengan anakanak sungainya. 3. Pola Pengaliran Rektangular Pola pengaliran rektangular adalah pola pengaliran dasar dimana induk sungai dengan anak sungai yang memperlihatkan arah lengkungan menganan, pengontrol struktur atau sesar yang memiliki sudut kemiringan, tidak memiliki perulangan perlapisan batuan dan sering memperlihatkan pola pengaliran yang tidak menerus. Pola pengaliran ini menempati daerah Kabupaten Balangan sekitar 30% dari luas Kabupaten Balangan. Pola pengaliran ini terdapat di bagian timur daerah Kabupaten Balangan. Pola pengaliran ini dibentuk oleh Sungai



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 4



LAPORAN PENDAHULUAN



Balangan, Sungai Halong, Sungai Huren, Sungai Mantuyan, serta Sungai Tabuan dengan anak-anak sungainya. 4. Pola Pengaliran Subdendritik Pola pengaliran subdendritik adalah pola pengaliran modifikasi yang berbentuk mendaun yang umumnya terbentuk di daerah yang mempunyai kekerasan batuan relatif sama. Dapat berkembang pada batuan beku, sedimen, maupun metamorf. Pola pengaliran ini menempati daerah Kabupaten Balangan sekitar 20%. Pola pengaliran ini terdapat di bagian utara daerah Kabupaten Balangan. Pola pengaliran ini dibentuk oleh Sungai Galombang, Sungai Lalapau, serta Sungai Tutupan dengan anak-anak sungainya. D. Geologi dan Jenis Tanah Kondisi geologi terdiri dari kumpulan batuan tersier dengan formasi Tanjung (Tet), formasi Berai (Tomb), fromasi Warukin (Tmw), formasi Dahor (TQd) dan endapan Alluvium Kuarter (Qa). 1. Jenis Batuan Pada bagian utara formasi Tanjung (Tet) memiliki sebaran sekitar 5%, tersusun atas perselingan antara batu pasir, batu lempung, batu lanau, batu gamping, dan konglomerat aneka bahan. Sedangkan bagian timur sebaran formasi Berai (Tomb) ada di sekitar Gunung Berai Kecamatan Awayan, tersusun oleh batu gamping bersisipan napal dan batu lempung dengan ketebalan lapisan rata-rata 1-6 meter. Formasi Warukin (Tmw) merupakan tutupan dominan yang hampir mencapai 70% tersebar di bagian utara dan timur Paringin, tersusun dengan perselingan batu pasir kuarsa dan batu lempung bersisipan serpih dan batu bara dengan ketebalan lapisan rata-rata 2 meter. Formasi Dahor tersebar sekitar 15% di bagian tengah dan barat, tersusun oleh batu pasir kuarsa bersisipan lempung dan limonit. Endapan Quarter (Qa) tersebar di daerah dataran bagian selatan. 2. Jenis Tanah Jenis tanah didominasi oleh jenis tanah podsolik merah kuning seluas 13.524 Ha dengan sebaran hampir mencapai 72% dan sisanya 28% adalah litosol seluas 5.160 Ha. Data ini menunjukkan bahwa jenis tanah di wilayah Kota Paringin kurang subur dan rentan erosi. Walaupun jenis tanah yang sesuai bagi peruntukan lahan pertanian yakni alluvial tidak terdapat di wilayah ini, bukan berarti bahwa kegiatan pertanian tidak dapat dilakukan. Pada kenyataannya perekonomian



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 5



LAPORAN PENDAHULUAN



kota banyak didominasi oleh kegiatan pertanian, khususnya tanaman pangan (padi). Hal ini berarti kegiatan pertanian dapat dikembangkan dengan suatu pola pengolahan dan pengelolaan yang tepat. 3. Tekstur Tanah Tekstur tanah dapat dibagi menjadi tekstur halus, sedang, dan kasar. Tekstur tanah, sebagian besar bertekstur halus yaitu sekitar 88%, tekstur sedang seluas 8%, dan tektur kasar 4%. Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi pengembangan tanaman budidaya sesuai dengan sifat tanah yang bertekstur halus cenderung dapat ditanami dengan baik dan tahan erosi. 4. Drainase Tanah Drainase tanah dibagi dalam 3 (tiga) kelas yaitu tidak pernah tergenang, tergenang periodik, dan tergenang terus menerus. Kota Paringin memiliki potensi pengembangan yang baik karena seluruh tanah di wilayah ini termasuk pada kelas tidak pernah tergenang. 5. Erosi Tanah Erosi tanah terjadi pada sebagian kecil saja yaitu sekitar 15% dari luas keseluruhan atau sekitar 2.820 Ha. Dengan demikian sebagian besar lahan Kota Paringin dapat dikembangkan sebagai lahan budidaya yang berfungsi ekonomis dengan tetap mempertahankan kelestarian sumber daya tanah.



3.1.3



Kondisi Penggunaan Lahan Penggunaan lahan berupa hutan negara pada Kabupaten Balangan memiliki luas



sebesar 39.341 ha atau sekitar 20,27% dari total luas wilayah kabupaten. Kemudian untuk guna lahan berupa perkebunan memiliki proporsi luas paling besar yakni mencapai 58.074 ha atau sekitar 29,92% dari total luas wilayah kabupaten. Jenis penggunaan lahan lainnya yang juga memiliki proporsi luasan yang cukup besar adalah sawah tadah hujan yang sebesar 30.011 ha atau sekitar 15,46% dari total luas wilayah kabupaten. Sementara itu, jenis penggunaan lahan dengan proporsi yang cukup kecil adalah sawah irigasi sederhana, kolam/empang serta rawa-rawa dengan luas masing-masing sebesar 260 ha (0,13% luas wilayah kabupaten), 19 ha (0,01% luas wilayah kabupaten) dan 330 ha (0,17% luas wilayah kabupaten). Berikut merupakan jenis penggunaan lahan beserta luasannya di wilayah Kabupaten Balangan.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 6



LAPORAN PENDAHULUAN



Tabel 3.5 Luas Wilayah Kabupaten Balangan Berdasarkan Jenis Penggunaan Lahan JENIS PENGGUNAAN LAHAN



LUAS (HA)



Lahan Sawah



38.742



Irigasi Setengah Teknis



1.799



Irigasi Sederhana



260



Irigasi Desa



1.505



Tadah Hujan



30.011



Lebak Polder dan lainnya



5.167



Lahan Bukan Sawah



102.534



Tegal/Kebun



7.835



Ladang/Huma



8.581



Perkebunan



58.074



Hutan Rakyat



5.109



Kolam/Tebat/Empang



19



Padang Penggembalaan



1.527



Lahan Sementara Tidak Diusahakan



8.666



Lainnya (Pekarangan Ditanami Tanaman Pertanian, dll.)



12.723



Lahan Bukan Pertanian



52.823



Rumah, Bangunan dan Halaman Lainnya



6.638



Hutan Negara



39.341



Rawa-rawa (Tidak Ditanami)



330



Lainnya (Jalan, Sungai, Danau, Lahan Tandus, dll)



6.514



Total



194.099



Sumber: Kabupaten Balangan Dalam Angka, 2013



3.1.4



Kondisi Kependudukan



A. Jumlah Penduduk Dalam penyusunan Review Penyusunan Masterplan



Pengelolaan Sampah



Kabupaten Balangan, data kependudukan sangat penting karena jumlah timbulan sampah yang dihasilkan sangat bergantung pada dinamika perkembangan jumlah penduduk yang ada. Berikut merupakan data jumlah penduduk Kabupaten Balangan. Tabel 3.6 Jumlah Penduduk Kabupaten Balangan Tahun 2012 KECAMATAN



JUMLAH PENDUDUK (JIWA)



KEPADATAN PENDUDUK (JIWA/KM2)



RATA-RATA PENDUDUK PER DESA



Lampihong



16.183



167



599



Batu Mandi



16.764



113



931



Awayan



12.459



87



542



Paringin



17.916



24



514



Paringin Selatan



12.149



179



1.120



Juai



16.298



140



759



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 7



LAPORAN PENDAHULUAN



KECAMATAN



JUMLAH PENDUDUK (JIWA)



Halong Tebing Tinggi BALANGAN



KEPADATAN PENDUDUK (JIWA/KM2)



RATA-RATA PENDUDUK PER DESA



19.307



42



776



6.172



29



804



17.248



62



747



Sumber: Kabupaten Balangan Dalam Angka, 2013



B. Tenaga Kerja Lapangan usaha utama yang terdapat di wilayah Kabupaten Balangan meliputi bidang pertanian, industri berat, pariwisata, dan jasa pertambangan. Jumlah tenaga kerja tertinggi adalah tenaga kerja yang bergerak di bidang pertanian sebanyak 11.651 jiwa, sedangkan jumlah tenaga kerja terendah yaitu berada di bidang pertambangan sebesar 637 jiwa. Tabel 3.7 Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas Menurut Jenis Kegiatan Utama JENIS KEGIATAN UTAMA



2010



2011



2012



Angkatan Kerja



77,55



77,55



83,82



- Bekerja



97,68



97,68



96,05



- penganggur



2,32



2,32



3,95



Bukan Angkatan Kerja



23,03



22,45



16,18



- Sekolah



27,97



5,76



1,52



- Mengurus ruta



52,29



75,34



70,63



- Lainnya



19,74



18,90



27,85



Tingkat partisipasi Angkatan Kerja (TPAK)



76,97



77,55



83,82



Tingkat Pengangguran



2,45



2,32



3,95



Sumber: Kabupaten Balangan Dalam Angka, 2013



3.2



GAMBARAN



UMUM



SISTEM



PENGELOLAAN



SAMPAH



KABUPATEN BALANGAN 3.2.1



Aspek Teknis Dalam pengelolaan sampah sangat berkaitan dengan aspek fisik. Adapun aspek fisik



yang dilakukan guna mendapatkan pengelolaan sampah terpadu meliputi: 1.



Identifikasi sumber sampah yang ada di Kabupaten Balangan,



2.



Identifikasi jenis pewadahan yang digunakan di Kabupaten Balangan,



3.



Identifikasi sistem pengumpulan sampah,



4.



Identifikasi sistem pemindahan dan pengangkutan,



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 8



LAPORAN PENDAHULUAN



5.



Identifikasi kondisi TPS, sistem pengelolaan dan jenis kendaraan untuk mengangkut sampah yang ada di Kabupaten Balangan.



A. Sumber, Karakteristik, dan Volume Sampah Sumber sampah dapat dibedakan berdasarkan guna lahan yang ada di Kabupaten Balangan, seperti sumber sampah yang berasal dari permukiman penduduk, sumber sampah yang berasal dari daerah komersial (pasar, pusat perdagangan, dll), sumber sampah yang berasal dari fasilitas umum (perkantoran, industri, jalan, dan saluran/drainase). Berikut merupakan persebaran timbulan sampah dilihat dari tempat penimbunan sampah di Kabupaten Balangan. Tabel 3.8 Timbulan Sampah berdasarkan Tempat Timbulan Sampah VOLUME (m3)



DAPAT DIANGKUT TIAP HARI (m3)



Permukiman Penduduk



215,27



184,66



Pasar



31,06



30,64



Pusat Perdagangan



15,36



14,95



Perkantoran



5,79



5,79



Penyapuan Jalan



2,90



2,90



Fasilitas Umum



2,03



2,03



Industri



5,55



4,27



Saluran/ Drainase



7,48



6,21



TEMPAT PENIMBUNAN



Sumber: Kabupaten Balangan Dalam Angka, 2013



Volume sampah selain dilihat dari jenis tempat penimbunan sampah juga dapat dilihat berdasarkan jenis komponen sampah. Jenis komponen sampah antara lain sampah basah/organik, kertas, plastik, kayu, logam, kaca/gelas, karet, kulit, kain, dan lain-lain. Berikut merupakan data persebaran timbulan sampah di Kabupaten Balangan berdasarkan jenis komponen sampah. Tabel 3.9 Timbulan Sampah bersasarkan Jenis Komponen Sampah NO



KOMPONEN SAMPAH



VOLUME (M3) 2011



2012



2013



a)



Sampah basah/organik



49,48



52,3



53,15



b)



Kertas



7,25



8,05



8,14



c)



Plastik



5,38



6,58



7,46



d)



Kayu



0,69



0,80



0,99



e)



Logam



1,38



1,61



1,98



f)



Kaca/gelas



1,16



1,32



1,52



g)



Karet/kulit



0,37



0,46



0,57



h)



Kain



1,05



1,17



1,29



i)



Lain-lain



0,79



0,88



0,99



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 9



LAPORAN PENDAHULUAN



NO



VOLUME (M3)



KOMPONEN SAMPAH Jumlah



2011



2012



2013



67,56



73,16



76,09



Sumber: Kabupaten Balangan Dalam Angka, 2013



B. Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah Sistem pengumpulan sampah adalah suatu cara pengambilan sampah mulai dari tempat pewadahan sampai ke TPS (Tempat Penampungan Sementara) atau langsung menuju TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pola pengumpulan sampah antara lain seperti, jumlah penduduk, kepadatan penduduk, luas daerah operasi, tingkat penyebaran rumah, kondisi fisik, dan kondisi sarana penghubung. Sistem pengumpulan sampah yang terdapat di Kabupaten Balangan menggunakan sistem pengumpulan individu tak langsung dan komunal langsung, yaitu dengan memanfaatkan gerobak dan becak sampah berukuran 1,5 m3 menuju ke TPS (Tempat Penampungan Sementara). Pola pengumpulan dan pengangkutan dilakukan dengan berbagai cara, yaitu: pewadahan, pengumpulan, dan pemindahan. 1. Pewadahan Pewadahan sampah adalah kegiatan yang dilakukan sebelum sampah yang telah dikumpulkan dikirim dan dikelola lebih lanjut di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Lokasi dari tempat pewadahan ini juga diusahakan berada di tempat yang terjangkau dan mudah ditemui oleh produsen sampah. Tabel 3.10 Jumlah Bak Sampah Daerah Perumahan Tiap Kecamatan NO.



KECAMATAN



JUMLAH BAK SAMPAH (UNIT)



1



Lampihong



-



2



Batu Mandi



40



3



Awayan



-



4



Tebing Tinggi



-



5



Paringin



155



6



Paringin Selatan



160



7



Juai



-



8



Halong



-



Sumber: Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Balangan, 2013



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 10



LAPORAN PENDAHULUAN



Gambar 3.1 Bak Sampah di Kecamatan Paringin



a. Pewadahan di daerah Perumahan Pelaksanaan pewadahan yang dilakukan pada daerah perumahan di Kabupaten Balangan adalah dengan menggunakan pewadahan individu di masing-masing rumah tangga. Umumnya daerah perkotaan, pewadahan yang terbuat dari karet atau tong besi dan diletakkan di depan rumah, sedangkan di daerah kecamatan lain warga masih membakar sampah. b. Pewadahan di daerah komersial dan fasilitas pelayanan umum Pelaksanaan pewadahan sampah yang dilakukan di daerah ini hampir sama dengan pewadahan di daerah perumahan, yang membedakan adalah sampah yang dihasilkan langsung dibuang ke TPS Komunal. Khusus pada area pasar terdapat beberapa titik TPS khusus sampah pasar yang dikelola oleh petugas kebersihan dari Badan Lingkungan Hidup. Tabel 3.11 Jumlah Bak Sampah Daerah Komersial dan Fasilitas Umum NO.



KECAMATAN



JUMLAH BAK SAMPAH (UNIT)



1



Lampihong



-



2



Batu Mandi



10



3



Awayan



-



4



Tebing Tinggi



-



5



Paringin



165



6



Paringin Selatan



185



7



Juai



-



8



Halong



-



Sumber: Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Balangan, 2013



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 11



LAPORAN PENDAHULUAN



2. Sistem Pengumpulan Sampah Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengumpulkan sampah dari beberapa sumber sampah lalu kemudian membawanya ke TPS (Tempat Penampungan Sementara). Sistem pengumpulan sampah biasanya dilakukan dengan alat angkut gerobak atau becak sampah. Pengumpulan sampah pada daerah perumahan dilakukan oleh petugas kebersihan dengan gerobak sampah yang berkapasitas ±1.5 m3. Pengumpulan sampah dilakukan tiap satu atau dua hari sekali dengan menggunakan gerobak sampah dan biasanya dilakukan tiap pagi hari sekitar pukul 06.00 WITA. Tabel 3.12 Daftar Alat Pengumpul Sampah yang Beroperasi Tiap Kecamatan NO.



KECAMATAN



JUMLAH ALAT (UNIT) GEROBAK SAMPAH



BECAK SAMPAH



MOTOR SAMPAH



1



Lampihong



-



-



-



2



Batu Mandi



-



-



-



3



Awayan



-



-



-



4



Tebing Tinggi



-



-



-



5



Paringin



13



1



-



6



Paringin Selatan



12



4



1



7



Juai



-



-



-



8



Halong



-



-



-



Sumber: Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Balangan, 2013



Gambar 3.2 Gerobak Sampah di Kecamatan Paringin



3. Sistem Pemindahan dan pengangkutan Sampah Pemindahan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk membantu proses pengumpulan dan pengangkutan sampah untuk dibawa ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Tipe pemindahan dipengaruhi oleh cakupan pelayanan,



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 12



LAPORAN PENDAHULUAN



kapasitas, dan jenis yang digunakan. Sebagian besar alat untuk pemindahan menggunakan container atau transfer depo. Proses pengangkutan sampah sangat dipengaruhi oleh pola jaringan jalan yang dilalui dan jangkauan pelayanan alat pengankutan tersebut. Pola pengangkutan sampah di Kabupaten Balangan dilakukan dengan dua cara yaitu sistem pemindahan (transfer depo) dan pengangkutan dengan sistem pengosongan container. Pemindahan dan Pengangkutan Sampah dari daerah Komersial dan Fasilitas Umum adalah sebagai berikut. a. Pemindahan Pemindahan sampah pada daerah ini dilakukan oleh petugas kebersihan. Proses pemindahan sampah ke TPA menggunakan TPS yang menjadi satu bagian dengan transfer depo dan sarananya berupa container dengan kapasitas ± 6m3. Sampah yang dihasilkan terdiri dari sampah organik dan non organik. Hanya pada area pasar saja yang sampahnya hampir seluruhnya sampah organik. b. Pengangkutan Pengangkutan sampah dilakukan oleh petugas dari Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk dibawa ke TPA Lampihong. Dilakukan dengan cara diangkut dengan menggunakan truk container yang apabila sudah penuh diangkut dan ditempatkan kembali container yang masih kosong. C. Tempat Penampungan Sementara (TPS) TPS (Tempat Pemrosesan Sementara) adalah tempat pembuangan sampah sebelum dibuang pada TPA (Tempat Pemrosesan Akhir).



Terdapat 3 (tiga) jenis TPS yang



terdapat di Kabupaten Balangan yaitu TPS Permanen, TPS Kayu, dan TPS 3R. TPS Permanen merupakan bentuk TPS yang tidak dapat dipindah karena terbuat dari batu bata dan semen dan menempel di tanah. TPS ini biasanya terbagi lagi menjadi dua jenis yaitu terbuka dan tertutup. TPS Kayu adalah TPS yang dapat dipindah-pindah dan terbuat dari kayu seperti namanya. TPS ini biasanya berbentuk mirip seperti bak sampah dan berada di tempat-tempat komersil atau fasum. Sedangkan untuk TPS 3R sendiri merupakan TPS yang berfungsi untuk pengolahan sampah-sampah dengan metode 3R sebelum akhirnya dibawa ke TPA.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 13



LAPORAN PENDAHULUAN



III - 14



Gambar 3.3 Peta Persebaran TPS di wilayah Kecamatan Paringin dan Paringin Selatan



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



LAPORAN PENDAHULUAN



III - 15



Gambar 3.4 Peta Persebaran TPS di wilayah Kecamatan Batu Mandi



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



LAPORAN PE NDAHULUAN



III - 16



Tabel 3.13 Jumlah TPS Tiap Kecamatan NO.



JENIS TPS (UNIT)



KECAMATAN



TPS PERMANEN



TPS KAYU



TPS 3R



1



Lampihong



-



-



-



2



Batu Mandi



2



-



-



3



Awayan



-



-



-



4



Tebing Tinggi



-



-



-



5



Paringin



4



23



1



6



Paringin Selatan



-



8



-



7



Juai



-



-



-



8



Halong



-



-



-



Sumber: Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Balangan, 2013



D. Sistem Pengolahan Sampah Sampai saat ini sistem pengolahan sampah berupa kegiatan 3R (reduce, reuse, dan recycle) masih belum dilaksanakan hampir di semua TPS yang ada di Kabupaten Balangan. Kegiatan composting yang dilakukan masih tersebar



di tempat-tempat



kegiatan atau aktivitas berlangsung, seperti sekolah (SMK PP N Paringin), perkantoran (Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan), dan juga perumahan. Berikut merupakan data kegiatan 3R pada lokasi-lokasi di Kabupaten Balangan. Tabel 3.14 Lokasi Kegiatan 3R di Kabupaten Balangan LOKASI Perumahan



ALAMAT



Perkantoran



RT 07 Paringin Timur, RT 03 Paringin Kota, RT 14 Batu Piring BLHK



Sekolah



SMK PP N Paringin



JENIS PEMANFAATAN SAMPAH Kompos cair



Kompos cair dan bank sampah Kompos cair, kompos padat, kerajinan daur ulang, dan bank sampah



VOLUME YANG DIOLAH (m3/Bulan) 0.5



3.5 4



PELAKSANA Pokmas (setiap 2 bulan) Karyawan BLHK Guru dan siswa



Sumber: Daftar Isian Non Fisik Adipura kabupaten Balangan 2013-2014



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



LAPORAN PE NDAHULUAN



Gambar 3.5 Kegiatan 3R di BLHK Kabupaten Balangan



E. Jenis dan Karakteristik Kendaraan Pengangkutan Sampah Sarana pengangkut sampah dari data Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk pengangkutan sampah dari TPS ke TPA adalah dengan menggunakan sarana berupa gerobak sampah , becak sampah, motor sampah, dump truck, arm roll, danpick up. Data jumlah kendaraan angkutan sampah di Kabupaten Balangan pada tabel berikut. Tabel 3.15 Sarana Pengangkutan Sampah Kabupaten Balangan NO.



KECAMATAN



1 2 3 4 5 6 7 8



Lampihong Batu Mandi Awayan Tebing Tinggi Paringin Paringin Selatan Juai Halong



GEROBAK SAMPAH 13 12 -



JUMLAH ALAT ANGKUT (UNIT) BECAK MOTOR DUMP SAMPAH SAMPAH TRUCK 1 3 4 1 1 -



ARM ROLL 1 1 -



PICK UP 1 -



Sumber: Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Balangan, 2013



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 17



LAPORAN PE NDAHULUAN



Gambar 3.6 Truk Pengangkut Sampah di Kecamatan Paringin



F. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kabupaten Balangan memiliki satu buah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang berlokasi di Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong yang berjarak 15 km dari Kota Paringin. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tersebut seluas 8,1 hektar dengan jarak TPA dengan permukiman terdekat adalah 0,5 km dan dengan sungai/badan air terdekat adalah 0,75 km. Dalam penggunaannya, TPA yang memiliki kapasitas ebesar 50,60 m3 tersebut hanya 7 hektar yang terpakai dengan rincian: 1. Seluas 4 Ha, dimana sampah lama masih belum dikubur, tetapi direncanakan akan mulai dikubur dengan bantuan CSR PT Adaro Indonesia, sedangkan untuk sampah baru dikubur dengan membangun instalasi penangkapan gas metan. 2. Seluas 3 Ha, dimana dalam proses Pembangunan TPA dengan Sistem Control Landfill yang merupakan bantuan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Saat ini Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masih menggunakan sistem open dumping, yaitu menutup sampah dengan lapisan tanah pada lubang yang sudah disediakan tanpa adanya sistem linier atau saluran lindi dan pengolahannya. Diperlukan sistem barrier (buffer zone) di sekeliling TPA untuk melindungi air tanah dan mengurangi efek bau dan kebisingan. Berikut merupakan peta persebaran TPA dan jalur pengangkutan sampah di Kabupaten Balangan.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 18



LAPORAN PENDAHULUAN



III - 19



Gambar 3.7 Peta Persebaran TPA dan Jalur Pengangkutan Sampah di Kabupaten Balangan



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



LAPORAN PENDAHULUAN



Berikut merupakan sarana yang ada pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kabupaten Balangan. Tabel 3.16 Sarana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kabupaten Balangan JUMLAH



KAPASITAS PER UNIT (M3)



RITASI



Gerobak sampah



25



1,125



2 kali



Becak sampah



5



1,125



2 kali



Dump truck



4



6



2 kali



Arm roll kecil



2



6



2 kali



Traler container



7



6



2 kali



Motor sampah



6



1,5



>2 kali



Mobil operasional kebersihan pick-up



1



2,5



2 kali



JENIS ALAT ANGKUT



Sumber: Daftar Isian Non Fisik Adipura kabupaten Balangan 2013-2014



3.2.2



Aspek Pembiayaan Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah



Kabupaten Balangan dijelaskan tentang retribusi jasa umum dimana terdiri dari: 1. Retribusi pelayanan kesehatan pada puspkesmas. 2. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. 3. Retribusi penggantian biaya KTP dan Akte Catatan Sipil. 4. Retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum. 5. Retribusi pelayanan pasar. 6. Retribusi pengujian kendaraan bermotor. 7. Retribusi pelayanan kesehatan pada RSU. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 12 tentang Retribusi Pelayanan



Persampahan/Kebersihan,



retribusi



pelayanan



persampahan/kebersihan



termasuk golongan retrbusi jasa umum, dimana tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, fasilitas, dan volume sampah yang dibuang. Berikut merupakan tarif retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan. Tabel 3.17 Tarif Retribusi Persampahan/Kebersihan Kabupaten Balangan KLASIFIKASI Rumah Hunian 1. Rumah dengan daya 100-900 VA 2. Rumah dengan daya 1300-2200 VA 3. Rumah dengan daya 2200 VA ke atas Rumah + Toko (Ruko) 1. Satu lantai



TARIF (RUPIAH)



SATUAN



1.000 2.000 3.000



Bulan Bulan Bulan



15.000



Bulan



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 20



LAPORAN PENDAHULUAN



KLASIFIKASI 2. Dua lantai 3. Tiga lantai Asrama/Dormitori 1. Skala kecil 2. Sedang 3. Besar Gudang 1. Skala kecil 2. Sedang 3. Besar Tempat Usaha/kegiatan Berbentuk Profit 1. Toko pada pasar lantai I 2. Toko pada pasar lantai II 3. Toko pada pasar lantai III 4. Meja sayur/ikan/buah 5. Pedagang bertempat setiap hari/pujasera 6. Kios/los dalam pasar 7. Kios pinggir jalan 8. Kios gerobak 9. Emperan 10. Swalayan standar/mini market 11. Swalayan menengah 12. Swalayan besar 13. Variasei alat kendaraan bermotor 14. Bengkel kendaraan bermotor roda 2 skala kecil 15. Bengkel kendaraan bermotor roda 2 skala sedang 16. Bengkel resmi pabrikan kendaraan bermotor roda 2 17. Bengkel kendaraan bermotor roda 4 skala kecil 18. Bengkel kendaraan bermotor roda 4 skala sedang 19. Bengkel resmi pabrikan kendaraan bermotor roda 4 20. Warung kecil 21. Warung sedang 22. Rumah makan skala kecil 23. Rumah makan skala sedang 24. Rumah makan skala besar 25. Restoran standar 26. Restoran besar 27. Restoran bertaraf nasional 28. Catering resmi berbadan usaha 29. Tempat wisata/rekreaasi yang dikelola swasta 30. Tempat hiburan karaoke 31. Bioskop 32. Cinema mini studio 33. Pertunjukan/showbiz skala kecil 34. Pertunjukkan/ showbiz skala sedang 35. Pertunjukan/showbiz skala besar 36. Arena permaian anak – anak



TARIF (RUPIAH) 25.000 35.000



SATUAN Bulan Bulan



100.000 300.000 700.000



Bulan Bulan Bulan



100.000 200.000 300.000



Bulan Bulan Bulan



30.000 25.000 15.000 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 150.000 500.000 1.000.000 300.000 30.000 60.000 100.000 150.000 300.000 500.000 30.000 50.000 60.000 120.000 250.000 200.000 300.000 750.000 200.000 1.000.000 500.000 150.000 100.000 100.000 250.000 1.000.000 300.000



Bulan Bulan Bulan Hari Hari Hari Hari Hari Hari Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Bulan



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 21



LAPORAN PENDAHULUAN



KLASIFIKASI 37. Kolam pemancingan/wisata kuliner 38. Golf club 39. Gedung olahraga (Non Pemerintah) 40. Hotel bintang 1 41. Hotel bintang 2 42. Hotel bintang 3 43. Hotel melati 1 44. Hotel melati 2 45. Hotel melati 3 46. Cottage 47. Losmen/penginapan 48. Villa 49. Industri/pabrik skala kecil 50. Industri/pabrik skala menengah 51. Industri/pabrik skala besar 52. Pencucian motor roda 2 53. Pencucian motor roda 4 54. Pertukangan/Meubel Tempat/sarana kesehatan non pemerintah 1. Apotek standar 2. Apotek besar 3. Rumah sakit kelas A 4. Rumah sakit kelas B 5. Rumah sakit kelas C 6. Balai pengobatan 7. Klinik bersalin kelas C 8. Klinik bersalin kelas B 9. Klinik bersalin kelas A 10. Laboratorium 11. Praktek dokter umum dan gigi 12. Praktek dokter spesialis Perkantoran swasta 1. Skala kecil 2. Sedang 3. Besar Pendidikan Swasta 1. Skala kecil 2. Sedang 3. Besar Terminal 1. Angkutan umum dalam kota 2. Bus antar kota Pelabuhan swasta 1. Skala kecil 2. Sedang 3. Besar Insidentil



TARIF (RUPIAH) 300.000 1.000.000 300.000 1.000.000 1.500.000 2.000.000 150.000 300.000 400.000 1.000.000 150.000 300.000 200.000 500.000 1.000.000 50.000 100.000 50.000



SATUAN Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan



30.000 60.000 250.000 500.000 1.000.000 30.000 100.000 150.000 500.000 60.000 30.000 50.000



Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan



60.000 120.000 500.000



Bulan Bulan Bulan



10.000 20.000 100.000



Bulan Bulan Bulan



30.000 60.000



Bulan Bulan



500.000 1.500.000 3.000.000



Bulan Bulan Bulan



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 22



LAPORAN PENDAHULUAN



KLASIFIKASI 1. 2. 3.



Domestik/khusus jasa Sisa bangunan Pembuangan sampah ke TPA dengan alat angkut sendiri



TARIF (RUPIAH) 75.000 100.000 5.000



SATUAN Kegiatan Rit 3 M



Sumber: Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2012



Berdasarkan data dari Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Balangan terdapat rincian anggaran untuk pengelolaan sampah dan RTH di Kabupaten Balangan seperti pada tabel berikut. Tabel 3.18 Anggaran Pengelolaan Sampah dan RTH JUMLAH ANGGARAN NO. 1. 2.



JUMLAH ANGGARAN APBD total Lembaga pengelola lingkungan hidup. APBD Pengelola Kebersihan Dana CSR Pengelolaan Sampah APBD Pengelola RTH. Dana CSR Pengelolaan RTH Pendapatan asli daerah (PAD)



3. 4. 5. 6. 7.



TAHUN 2012



TAHUN 2013



PROSENTASE (TAHUN TERAKHIR)



720.252.878.681,26



720.817.062.439,80



2.732.211.300



12.492.329.500



1,73 %



776.971.800



3.413.545.300



0,47 %



450.000.000 648.545.800



4.117.413.000 750.000.000



25.505.575.884,26



91.783.740.362,80



0,57 %



Sumber: Daftar Isian Non Fisik Adipura Kabupaten Balangan 2013-2014



3.2.3



Aspek Hukum dan Kelembagaan



A. Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dalam Pengelolaan Sampah & Kebersihan Kelompok pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat dalam upaya pengelolaan persampahan di Kabupaten Balangan dapat diidentifikasi sebagai berikut. Tabel 3.19 Daftar Pemangku Kepentingan dalam Pengelolaan Sistem Persampahan PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDERS) PEMERINTAH SWASTA MASYARAKAT KAB./KOTA



FUNGSI PERENCANAAN • Menyusun target pengelolaan sampah skala kab/kota • Menyusun rencana program persampahan domestik dalam rangka pencapaian target • Menyusun rencana angggaran program persampahan domestik dalam rangka pencapaian target PENGADAAN SARANA • Menyediakan sarana pewadahan sampah di sumber sampah



BLHK BLHK BLHK



BLHK



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 23



LAPORAN PENDAHULUAN



FUNGSI • Membangun sarana pengumpulan (pengumpulan dari sumber sampah ke TPS ) • Menyediakan sarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) • Membangun sarana pengangkutan sampah dari TPS ke Tempat Pembaungan Akhir (TPA) • Membangun sarana TPA • Menyediakan sarana komposting PENGELOLAAN • Mengumpulkan sampah dari sumber ke TPS • Mengelola sampah di TPS • Mengangkut sampah dari TPS ke TPA • Melakukan pemilahan sampah* • Melakukan penarikan retribusi sampah • Memberikan izin usaha pengelolaan sampah PENGATURAN DAN PEMBINAAN • Mengatur prosedur penyediaan layanan sampah (jam pengangkutan, personil, peralatan, dll) • Melakukan sosialisasi peraturan, dan pembinaan dalam hal pengelolaan sampah • Memberikan sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah Monitoring Dan Evaluasi • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian target pengelolaan sampah skala kab/kota • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kapasitas infrastruktur sarana pengelolaan persampahan • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas layanan persampahan, dan atau menampung serta mengelola keluhan atas layanan persampahan



PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDERS) PEMERINTAH SWASTA MASYARAKAT KAB./KOTA BLHK BLHK BLHK BLHK & DPU BLHK & DPU BLHK BLHK BLHK BLHK BLHK BLHK BLHK BLHK Satpol PP



BLHK



BLHK



BLHK



Sumber: Buku Putih Sanitasi Kabupaten Balangan, 2013



Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008, dijelaskan bahwa organisasi yang berwenang dalam pengelolaan sistem persampahan di wilayah Kabupaten Balangan adalah BLHK (Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan). Lebih jauh, bagian yang khusus menangani permasalahan kebersihan dan sampah dalam SKPD BLHK adalah bidang kebersihan yang tugas dan kewenangan sebagai berikut: 1.



Bidang Kebersihan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penyusunan program serta petunjuk teknis penyehatan lingkungan, pengelolaan kebersihan lingkungan dan persampahan.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 24



LAPORAN PENDAHULUAN



2. Uraian tugas tersebut meliputi: a. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja bidang kebersihan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. merencanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan bidang kebersihan; c. menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan bidang kebersihan; d. menyusun rencana program dan melaksanakan kegiatan penyehatan lingkungan; e. mengatur



dan



mengawasi



terselenggaranya



pembangunan,



rehabilitasi



peningkatan sarana dan prasarana penyehatan lingkungan dan persampahan; f. mengoordinasikan dengan bidang lain di lingkungan Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan sesuai dengan tugas bidangnya; g. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan bidang dan instansi terkait di bidang pengelolan kebersihan; h. membagi tugas dan kegiatan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya; i. memberi petunjuk, arahan kepada bawahan dalam pelaksanan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; j. memeriksa, mengontrol dan menilai hasil kerja bawahan agar sesuai dengan rencana; k. menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan karier; l. menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk sesuai sumber data dan laporan bawahan kepada atasan sebagai bahan masukan serta memelihara arsip; m. memberikan saran, pertimbangan dan telaahan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan evaluasi dan informasi untuk kebijakan dan petunjuk selanjutnya; dan n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas. 3. Bidang Kebersihan terdiri dari: a. Sub Bidang Kebersihan Lingkungan dan Persampahan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan melaksanakan



perencanaan, sarana



dan



kegiatan



prasarana



pengumpulan



dan



operasional, kebersihan



pengolahan



pemeliharaan



lingkungan serta



kota,



dan dan



operasionalisasi



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 25



LAPORAN PENDAHULUAN



penyelenggaraan penataan dan penanggulangan masalah persampahan mulai dari TPS sampai TPA. Uraian tugas sub bidang ini meliputi: 1) Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2) Menyusun langkah kegiatan sub bidang berdasarkan rencana kerja tahunan sebagai pedoman; 3) Melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, pengendalian dan pengawasan kebersihan lingkungan kota/perkotaan; 4) Melaksanakan perencanaan pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan sarana dan prasarana kebersihan; 5) Melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan, perawatan sarana/peralatan kebersihan; 6) Melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, pengendalian dan pengawasan sarana dan prasarana persampahan mulai dari TPS sampai dengan ke TPA; 7) Melaksanakan



penyimpanan,



pemeliharaan/perawatan



operasional



persampahan; 8) Melaksanakan pengendalian dan pengawasan proses sampah di tempat pembuangan akhir (TPA); 9) Membagi tugas dan kegiatan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya; 10) Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; 11) Memeriksa, mengontrol dan menilai hasil kerja bawahan agar sesuai dengan rencana; 12) Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan karier; 13) Menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk sesuai sumber data dan laporan bawahan kepada atasan sebagai bahan masukan serta memelihara arsip; 14) Memberikan saran, pertimbangan dan telaahan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan evaluasi dan informasi untuk kebijakan M tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 26



LAPORAN PENDAHULUAN



15) Sub Bidang Kebersihan Pasar dan Drainase mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan dan perumusan kebijakan teknis penataan, perawatan dan pemeliharaan kebersihan pasar dan drainase lingkungan. Uraian tugas nya meliputi: 16) Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 17) Menyusun langkah kegiatan sub bidang berdasarkan rencana kerja tahunan sebagai pedoman; 18) Menghimpun, mengolah dan menganalisa data penataan, perawatan dan pemeliharaan kebersihan pasar dan drainase lingkungan; 19) Membina operasional dan mengatur pelaksanaan kegiatan dan perumusan kebijakan teknis penataan, perawatan dan kebersihan pasar dan drainase lingkungan; 20) Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pembinaan penataan, perawatan dan kebersihan pasar dan drainase lingkungan; 21) Melaksanakan peningkatan fungsi jaringan drainase lingkungan; 22) Melaksankan



evaluasi dan analisa pelaksanaan kegiatan penataan,



perawatan, dan pemeliharaan kebersihan pasar dan drainase lingkungan; 23) Menyiapkan bahan kerjasama dengan instansi terkait dalam perencanaan, pengelolaan, penataan, perawatan pemeliharaan kebersihan pasar dan drainase lingkungan; 24) Membagi tugas dan kegiatan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya; 25) Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; 26) Memeriksa, mengontrol dan menilai hasil kerja bawahan agar sesuai dengan rencana; 27) Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan karier; 28) Menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk sesuai sumber data dan laporan bawahan kepada atasan sebagai bahan masukan serta memelihara arsip;



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 27



LAPORAN PENDAHULUAN



29) Memberikan saran, pertimbangan dan telaahan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan evaluasi dan informasi untuk kebijakan dan petunjuk selanjutnya; dan 30) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas. b. UPT mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas sebagian tugas pokok Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang mempunyai wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa kecamatan. UPT mempunyai fungsi perencanaan teknis operasional, pelaksanaan teknis fungsional dan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan teknis fungsional. UPT dipimpin seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung



jawab



kepada



Kepala



Badan



dan



secara



operasional



dikoordinasikan oleh Camat. UPT terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional yang dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 28



LAPORAN AKHIR



III - 29L A P O R A N



PENDAHULUAN



III - 29



Gambar 3.8 Struktur Organisasi Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Daerah Kabupaten Balangan



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



LAPORAN PENDAHULUAN



B. Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia (SDM) terdiri dari bentuk pelayanan persampahan dan juga petugas kebersihan pengelola sampah. Aspek hukum dan kelembagaan dalam pelayanan persampahan antara lain: 1.



Untuk efektifnya pelayanan persampahan, Pemerintah Daerah dapat menunjuk Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Daerah dapat menunjuk Pemerintahan Kelurahan dan Pemerintahan Desa untuk pelayanan persampahan yang tidak dapat dilalui mobil angkutan persampahan.



2.



Pelayanan persampahan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penyediaan peralatan persampahan (TPS, gerobak pengangkut dan sejenisnya, sapu) oleh Pemerintah.



3.



Penunjukan petugas sampah dilakukan oleh pemerintahan desa dan kelurahan. Petugas kebersihan pengelola atau dapat disebut tenaga lepas harian memiliki



tugas antara lain: 1.



Menjaga, memelihara dan meningkatkan kebersihan, keindahan dan kenyamanan Kota Paringin dan sekitarnya.



2.



Mengelola dan menangani masalah sampah, baik sampah rumah tangga, sampah jalanan maupun sampah pasar dalam rangka mencipatakan dan memelihara kebersihan, keindahan dan kenyamanan kota.



3.



Menangani pembuangan sampah, baik dri TPS ke TPA maupun proses pemusnahan akhir di TPA. Dalam pengaturan pelaksanaan penanganan sampah, terdapat beberapa aturan



hukum yang bertujuan untuk mempertegas teknis dan aturan pelaksanaan dalam pengelolaan sampah. Berikut merupakan beberapa peraturan yang memayungi kegiatan pengelolaan sampah di Kabupaten Balangan. 1.



Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2005 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Balangan.



2.



Keputusan Kepala Kantor Kebersihan dan Tata Kota Kabupaten Balangan Nomor: 650/023/KABERTAKO-BLG/2007 tentang Penetapan honorarium (upah tenaga kerja lepas harian) Petugas Kebersihan Kabupaten Balangan.



3.



Keputusan Bupati Balangan Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Sampah di Kabupaten Balangan.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 30



LAPORAN PENDAHULUAN



4.



Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Kabupaten Balangan tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.



3.2.4



Aspek Peran Serta Masyarakat Peran serta masyarakat dalam hal pengelolaan sampah tergolong masih rendah. Hal



tersebut dapat dilihat dari kebiasaan masyarakat dalam pengelolaan sampah. masyarakat di Kabupaten Balangan masih membuang sampah secara sembarangan, tidak melakukan pemilahan sampah, dan lebih memilih untuk membakar sampah. Dalam hal ini masyarakat tidak dapat disalahkan sepenuhnya, kebiasaan buruk seperti itu juga terjadi karena masih kurangnya pelayanan, dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Pengolahan sampah berupa komposting dan pemilahan sampah pun masih terpusat di beberapa tempat pusat kegiatan atau aktivitas, seperti di sekolah, perkantoran dan juga beberapa kelompok masyarakat di daerah perumahan, tidak menyeluruh ke tiap kecamatan di Kabupaten Balangan. Bank Sampah merupakan sebuah lembaga berbentuk koperasi yang didirikan untuk membina, melatih, mendampingi sekaligus membeli dan memasarkan hasil dari kegiatan pengelolaan sampah demi mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan. Di Kabupaten Balangan sendiri sudah ada 4 Bank Sampah yang telah berdiri yaitu di Kantor Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Daerah Kabupaten Balangan, SMK PP N Paringin, SMPN 1 Paringin, dan SMPN 4 Paringin. Meskipun begitu partisipasi masyarakat untuk mengikuti bank sampah ini masih kurang, terbukti keberadaan bank sampah yang telah berdiri hanya ada di sekolah-sekolah, juga di kantor dinas BLHK. Masih belum ada program bank sampah terpusat yang dalam melayani tiap kecamatan di seluruh Kabupaten Balangan.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 31



LAPORAN PENDAHULUAN



Contents 3.1



3.2



GAMBARAN UMUM KABUPATEN BALANGAN ............................................................................. 1 3.1.1 Wilayah Administrasi Kabupaten Balangan ..................................................................... 1 3.1.2 Fisik Dasar .......................................................................................................................... 2 A. Kondisi iklim ............................................................................................................................... 2 B. Topografi dan Kelerengan ......................................................................................................... 2 C. Hidrologi dan Hidrogeologi ....................................................................................................... 3 D. Geologi dan Jenis Tanah ............................................................................................................ 5 3.1.3 Kondisi Penggunaan Lahan .............................................................................................. 6 3.1.4 Kondisi Kependudukan ..................................................................................................... 7 A. Jumlah Penduduk....................................................................................................................... 7 B. Tenaga Kerja ............................................................................................................................... 8 GAMBARAN UMUM SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH KABUPATEN BALANGAN ..................... 8 3.2.1 Aspek Teknis ...................................................................................................................... 8 A. Sumber, Karakteristik, dan Volume Sampah ............................................................................ 9 B. Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah ............................................................................ 10 C. Tempat Penampungan Sementara (TPS) ................................................................................13 D. Sistem Pengolahan Sampah .................................................................................................... 16 E. Jenis dan Karakteristik Kendaraan Pengangkutan Sampah ...................................................17 F. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ............................................................................................ 18 3.2.2 Aspek Pembiayaan .......................................................................................................... 20 3.2.3 Aspek Hukum dan Kelembagaan.................................................................................... 23 A. Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dalam Pengelolaan Sampah & Kebersihan ........... 23 B. Sumber Daya Manusia ............................................................................................................. 30 3.2.4 Aspek Peran Serta Masyarakat ........................................................................................31



Tabel 3.1 Kondisi Administratif Kabupaten Balangan ................................................................................ 1 Tabel 3.2 Curah Hujan dan Hari Hujan Menurut Stasiun Pengamatan ...................................................... 2 Tabel 3.3 Ketinggian Wilayah Tiap Kecamatan (dalam Ha) ....................................................................... 2 Tabel 3.4 Kondisi Wilayah Kabupaten Balangan Menurut Kemiringan Lahan ......................................... 3 Tabel 3.5 Luas Wilayah Kabupaten Balangan Berdasarkan Jenis Penggunaan Lahan ............................. 7 Tabel 3.6 Jumlah Penduduk Kabupaten Balangan Tahun 2012 ................................................................. 7 Tabel 3.7 Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas Menurut Jenis Kegiatan Utama..................................... 8 Tabel 3.8 Timbulan Sampah berdasarkan Tempat Timbulan Sampah ...................................................... 9 Tabel 3.9 Timbulan Sampah bersasarkan Jenis Komponen Sampah ........................................................ 9 Tabel 3.10 Jumlah Bak Sampah Daerah Perumahan Tiap Kecamatan .................................................... 10 Tabel 3.11 Jumlah Bak Sampah Daerah Komersial dan Fasilitas Umum ................................................... 11 Tabel 3.12 Daftar Alat Pengumpul Sampah yang Beroperasi Tiap Kecamatan ........................................12 Tabel 3.13 Jumlah TPS Tiap Kecamatan .................................................................................................... 16 Tabel 3.14 Lokasi Kegiatan 3R di Kabupaten Balangan............................................................................ 16 Tabel 3.15 Sarana Pengangkutan Sampah Kabupaten Balangan .............................................................17 Tabel 3.16 Sarana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kabupaten Balangan ............................................ 20 Tabel 3.17 Tarif Retribusi Persampahan/Kebersihan Kabupaten Balangan ............................................ 20 Tabel 3.18 Anggaran Pengelolaan Sampah dan RTH ............................................................................... 23 Tabel 3.19 Daftar Pemangku Kepentingan dalam Pengelolaan Sistem Persampahan .......................... 23 Gambar 3.1 Bak Sampah di Kecamatan Paringin ....................................................................................... 11 Gambar 3.2 Gerobak Sampah di Kecamatan Paringin ..............................................................................12 Gambar 3.3 Peta Persebaran TPS di wilayah Kecamatan Paringin dan Paringin Selatan ....................... 14 Gambar 3.4 Peta Persebaran TPS di wilayah Kecamatan Batu Mandi .....................................................15



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 32



LAPORAN PENDAHULUAN



Gambar 3.5 Kegiatan 3R di BLHK Kabupaten Balangan ...........................................................................17 Gambar 3.6 Truk Pengangkut Sampah di Kecamatan Paringin ............................................................... 18 Gambar 3.7 Peta Persebaran TPA dan Jalur Pengangkutan Sampah di Kabupaten Balangan .............. 19 Gambar 3.8 Struktur Organisasi Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Daerah Kabupaten Balangan .................................................................................................................................................... 29



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



III - 33



LAPORAN PENDAHULUAN



4 METODOLOGI 4.1



PENDEKATAN STUDI Pendekatan studi yang dipilih dalam pelaksanaan Review Penyusunan Master Plan



Persampahan Kabupaten Balangan merupakan pendekatan teknologi, pendekatan sosialekonomi-budaya, serta pendekatan institusional. Pendekatan-pendekatan tersebut cukup penting



diperlukan



dalam



meningkatkan



aspek



teknis



operasional



pengelolaan



persampahan di wilayah Kabupaten Balangan, terutama karena upaya perwujudan dan pengembangan pengelolaan sampah yang berkelanjutan tidak lepas dari peran serta atau partisipasi aktif dari masyarakat dan pemerintah.



4.1.1



Pendekatan Teknologi Prinsip dalam pendekatan teknologi adalah pemusatan perhatian pada alternatif-



alternatif cara-cara teknologi yang tepat dan dapat digunakan secara berhasil guna dan berdaya guna dalam menangani persampahan dari sumber sampah sampai pemrosesan akhir sampah (TPA). Pendekatan teknis dan operasional digunakan terkait dengan efisensi yang



hendak



dicapai,



teknologi



yang



dapat



diterapkan,



dan



kemungkinan



pengembangannya. Berikut merupakan peninjauan aspek teknis dan operasional dalam setiap tahap kegiatan pengelolaan sampah. 1. Sumber sampah Tinjauan terhadap sumber penghasil sampah untuk mengetahui perkiraan jumlah dan jenis sampah beserta komposisinya dari masing-masing sumber sampah. 2. Pewadahan sampah Tinjauan terhadap sistem penampungan sampah sebelum diangkut ke TPS, model dan bahan wadah sampah, serta kemudahan penanganannya pada saat sampah dipindahkan dari wadah sampah ke sarana pengumpul sampah. 3. Pengumpulan sampah Tinjauan terhadap ketersediaan sarana, sistem pengumpulan sampah, area pelayanan dan jarak menuju TPS.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



IV - 1



LAPORAN PENDAHULUAN



4. Pemindahan dan pengangkutan sampah a. Pemindahan,



meliputi: sarana penampungan sementara



dan



kapasitas



penampungan. b. Pengangkutan sampah, meliputi: jumlah, kondisi, jenis dan kapasitas kendaraan pengangkut, zona pelayanan, jarak ke TPA, serta ritasi. 5. Pengelolaan dan daur ulang sampah Tinjauan terhadap teknik, peralatan, fasilitas, hasil daur ulang/konversi produk, reduksi volume yang dicapai pada masing-masing sistem pengolahan, yang memunculkan potensi ekonomi dari proses pengolahan dan daur ulang sampah. 6. Pemrosesan sampah akhir Sistem pemrosesan akhir yang dilaksanakan seharusnya merupakan sistem pembuangan sampah yang tidak bisa diolah, didaur ulang atau merupakan sisa dari pengolahan yang tidak bisa dimanfaatkan lagi. Hal tersebut dikarenakan adanya peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan. Adanya penerapan sistem tersebut diharapakan kondisi TPA yang saat ini dioperasikan dapat ditingkatkan umur pakainya dan tidak menutup kemungkingan adanya peran masyarakat atau swasta dalam pengelolaan TPA khususnya pengolahan sampah di TPA.



4.1.2



Pendekatan Kelembagaan/Institusional Pendekatan kelembagaan/institusional dilakukan melalui mekanisme kerjasama



antar kelembagaan, baik kelembagaan pemerintah ataupun swasta yang akan ditempuh dalam upaya penanganan sampah. Kegunaan pendekatan kelembagaan/institusional terkait dengan pengelola yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pengelolaan sampah pada sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang direncanakan untuk disediakan pada wilayah Kabupaten Balangan.



4.1.3



Pendekatan Sosial-Ekonomi-Budaya Dalam pendekatan sosial-ekonomi-budaya ini, peran serta masyarakat merupakan



faktor penting dalam aspek pembangunan berkelanjutan. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah ini sangat penting selain karena sebagian besar volume sampah yang dihasailkan adalah sampah rumah tangga, sehingga keberhasilan dari pengelolaan sampah tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Dalam pelaksanaannya, efektivitas dalam aspek peran serta masyarakat dan swasta tersebut sangat erat dipengaruhi oleh



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



IV - 2



LAPORAN PENDAHULUAN



aspek pengaturan manajemen serta organisasi kelembagaan yang mengaturnya, dan tidak terlepas dari tanggung jawab dan kewenangannya.



4.1.4



Kajian Kebijakan Dalam Review Penyusunan Masterplan Persampahan di Kabupaten Balangan,



terdapat arahan pengelolaan persampahan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Balangan, antara lain: a. Pengembangan jaringan prasarana persampahan Pengembangan jaringan prasarana persampahan yang dimaksud berupa Tempat Pemrosesan/Pengolahan Sampah Akhir (TPA) dengan cakupan pelayanan seluruh wilayah Kabupaten Balangan. Selain itu juga direncanakan pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dilakukan dengan menggunakan sistem sanitary landfill atau dengan sistem control landfill, baik sampah domestik ataupun sampah non domestik dengan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Bagi pusat-pusat permukiman dan pusat kegiatan di seluruh kawasan perkotaan Kabupaten Balangan akan direncanakan untuk disediakan dan dikembangkan Tempat Pengumpulan Sampah Sementara (TPS). b.



Pengembangan tempat pengolahan sampah dengan konsep 3R (Reduce, Reuse & Recycle). 1)



Reduce (R1) atau Pengurangan Volume Sampah Reduce atau reduksi sampah merupakan upaya untuk mengurangi timbulan sampah di lingkungan sumber dan bahkan dapat dilakukan sejak sebelum sampah dihasilkan. Setiap sumber dapat melakukan upaya reduksi sampah dengan cara merubah pola hidup konsumtif, yaitu perubahan kebiasaan dari yang boros dan menghasilkan banyak smapah menjadi hemat/efisien dan sedikit sampah. Namun diperlukan kesadaran dan kemauan masyarakat untuk merubah perilaku tersebut. Dengan demikian, volume sampah dapat dikurangi sebelum dibuang ke TPA. Sebagai contoh sebelum limbah kertas digunakan kembali, biasanya dipak (dikemas) untuk mengurangi biaya pembokaran ditempat pembuangan.



2) Reuse (R2) atau Penggunaan Kembali Sampah Reuse berarti menggunakan kembali bahan atau material agar tidak menjadi sampah (tanpa melalui proses pengolahan), seperti menggunakan kertas bolak



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



IV - 3



LAPORAN PENDAHULUAN



balik, menggunakan kembali botol bekas minuman untuk tempat air, mengisi kaleng susu dengan susu refill, dan lain-lain. Bahan-bahan yang dapat digunakankembali meliputi kertas, cardboard, plastik, gelas, logam, dan lainlain. 3)



Recycle (R3) atau Daur Ulang Sampah Recycle adalah mendaur ulang suatu bahan yang sudah tidak berguna (sampah) menjadi bahan lain setelah melalui proses pengolahan, seperti mengolah kertas bekas menjadi bubur kertas dan kembali dicetak menjadi kertas dengan kualitas sedikit lebih rendah, dan lain-lain.



4.2



METODOLOGI PELAKSANAAN Pelaksanaan Review Penyusunan Masterplan Persampahan di Kabupaten Balangan



menggunakan metode deskriptif, yang digunakan untuk menjelaskan menjelaskan permasalahan aktual secara sistematis, faktual dan akurat melalui deskripsi/penggambaran kondisi pengelolaan sampah yang ada di wilayah kabupaten ini. Kemudian untuk teknik analisa yang digunakan ini meliputi analisis kualitatif dan kuantitatif. Analisis kuantitatif digunakan untuk menganalisa data-data yang berupa angka atau frekwensi kejadian yang dapat dimanipulasikan secara matematis untuk menjelaskan kondisi pada setiap tahap kegiatan pengelolaan sampah. Dalam tahapan tersebut, data yang telah dianalisis kemudian diklasifikasikan menurut kriteria yang ada sesuai dengan pedoman pengelolaan sampah. Dalam analisis kuantitatif tersebut juga diperhatikan korelasi antara setiap aspek kegiatan dan faktor-faktor dominan yang mempengaruhi dalam setiap aspek manajemen/pengelolaan sampah, yang digunakan sebagai dasar untuk pembuatan perencanaan teknis pengelolaan persampahan. Sementara itu, analisa kualitatif merupakan penunjang dalam memperoleh kesimpulan yang lebih baik. Analisis kualitatif ini digunakan pada beberapa aspek yang tidak dapat dikuantitatifkan atau untuk data-data yang bersifat observatif yang perlu diinterprestasikan/diolah terlebih dahulu. Secara umum, dalam penyusunan perencanaan masterplan persampahan ini terdapat 4 (empat) tahapan kegiatan dimulai dari persiapan, survei untuk pengumpulan data, analisa dan rencana yang dapat diuraikan sebagai berikut.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



IV - 4



LAPORAN PENDAHULUAN



4.2.1



Tahap Persiapan Dalam tahapan persiapan dilakukan penyusunan metode pelaksanaan pekerjaan,



rencana kerja, persiapan teknis dan administrasi, serta penyiapan materi studi pengelolaan persampahan yang telah ada serta literatur penunjang. Rencana kerja disusun berdasarkan target pencapaian hasil tiap tahap kegiatan. Persiapan administrasi berupa surat ijin survei dan penyiapan tabulasi data yang dibutuhkan serta daftar pertanyaan kepada instansi terkait, masyarakat dan pihak lainnya.



4.2.2



Tahap Survei dan Pendataan Pada tahap ini dilakukan survei dan pendataan melalui metode pengamatan di



lapangan dan instansi terkait. Dilakukan pengambilan data eksisting maupun rencanarencana yang terkait dengan manajemen pengelolaan sampah, yang dilakukan pada masing-masing kecamatan secara rinci untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan akurat terkait pengelolaan sampah beserta masalah-masalah pengelolaan persampahan yang dihadapi. Berikut merupakan beberapa data yang digunakan sebagai acuan penyusunan Masterplan Persampahan Kabupaten Balangan. 1.



Sistem pengelolaan sampah eksisting, dimulai dari pewadahan sampai dengan pemrosesan akhir sampah di TPA beserta permasalahan dan kendalanya.



2. Data dan informasi yang terkait dengan aspek kelembagaan, pengaturan/hukum, pembiayaan dan peran serta masyarakat di Kabupaten Balangan dalam upaya penanganan dan pengelolaan sampah. 3. Kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat di Kabupaten Balangan terkait dengan pola penanganan sampah lingkup rumah tangga. 4. Volume timbulan sampah/kapita/hari dan komposisi sampah Jumlah, perkembangan penduduk dan tingkata kepadatan atau penyebaran permukiman penduduk dan fasilitas lainnya. 5. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Balangan beserta rencana rinci lainnya meliputi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan pada masing-masing kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Balangan. Berikut merupakan data-data yang harus dikumpulkan baik secara primer maupun sekunder maupun metode analisisnya dalam Review Penyusunan Masterplan Persampahan Kabupaten Balangan.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



IV - 5



LAPORAN PENDAHULUAN



1.



Aspek Teknis Data dan informasi yang dibutuhkan:



a. Data sarana dan prasarana penanganan dan pengelolaan sampah, meliputi: jumlah, status kepemilikan, konstruksi, kapasitas serta kondisi-nya.



b. Data atau informasi sumber dan timbulan berupa komposisi sampah, besar timbulan sampah dan persen pelayanan eksisting dan/atau peta pelayanan persampahan.



c. Kondisi pewadahan sampah diperlukan tambahan data atau informasi berupa jenis konstruksi wadah dan kepemilikannya.



d. Kondisi pengumpulan sampah diperlukan tambahan data atau informasi berupa jumlah ritasi pengumpulan dari wadah ke TPS, lama dan jarak-nya.



e. Kondisi penampungan sementara sampah diperlukan data atau informasi berupa TPS



(Tempat



Pengumpulan



Sementara



Sampah)



eksisting



dan



peta



persebarannya.



f. Kondisi pengangkutan sampah diperlukan tambahan data atau informasi berupa rute pengangkutan, jumlah ritasi per hari, jarak tempuh dari TPS menuju TPA.



g. Kondisi TPA (Tempat Pengumpulan Akhir Sampah) diperlukan tambahan data atau informasi berupa sistem penanganan dan pengelolaan sampah, data kendaraan pengangkut sampah tiap hari yang masuk ke TPA, kemudian data teknis dari TPA yang ada di Kabupaten Balangan.



h. Data dan informasi permasalahan dan kendala eksisting yang diperoleh dari kegiatan survey. Metode analisa terkait aspek teknis ini meliputi: a. Proyeksi timbulan sampah. b. Analisa kecukupan sarana dan prasarana pengelolaan sampah eksisting didasarkan pada standar pelayanan minimal dan hasil proyeksi. c. Analisa keefektifan ritasi pengumpulan dan pengangkutan sampah. d. Analisa khusus terkait penyediaan sarana dan prasarana TPA berdasar SNI. e. Analisis kondisi dan permasalahan eksisting. 2. Aspek Hukum dan Kelembagaan Data dan informasi yang dibutuhkan: a. Perda (Peraturan Daerah) yang terkait dengan upaya penanganan dan pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Balangan.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



IV - 6



LAPORAN PENDAHULUAN



b. Struktur Organisasi atau Instansi yang berwenang dalam penanganan dan pengelolaan sampah. c. Pembagian Kewenangan dalam penanganan dan pengelolaan sampah. d. Permasalahan dan potensi dari kondisi eksisting. Metode analisa terkait aspek hukum dan kelembagaan, meliputi: a. Analisis kebijakan penanganan dan pengelolaan kebersihan Kabupaten Balangan. b. Analisis kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan sampah. c. Analisis tata laksana dan personalia kebersihan. d. Analisis kerjasama dengan pihak lain. 3. Aspek Pembiayaan dan Retribusi Sampah Data yang dibutuhkan: a. Data anggaran untuk pelaksanaan penanganan dan pengelolaan sampah. b. Data retribusi eksisting, besar dan efisiensi terkait penanganan dan pengelolaan sampah. Metode analisa terkait aspek pembiayaan dan retribusi sampah, meliputi: a. Analisis kemampuan pemerintah daerah untuk pendanaan/pembiayaan atas penanganan dan pengelolaan sampah. b. Analisis kelayakan retribusi pengelolaan sampah. c. Analisis biaya operasional pengelolaan sampah. d. Analisis manfaat ekonomi (business plan). 4. Aspek Peran Serta/Partisipasi Masyarakat Data yang dibutuhkan: a. Data penanganan dan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh masyarakat secara mandiri. b. Data sarana dan prasarana persampahan yang disediakan masyarakat c. Dengan wawancara untuk mengetahui pola berfikir masyarakat terhadap pengelolaan persampahan mandiri-untuk mengetahui potensi pengelolaan persampahan mandiri Metode analisa terkait dengan aspek peran serta/partisipasi masyarakat, meliputi a. Analisa kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah-penyediaan sarana dan prasarana oleh masyarakat berikut pola pembuangan sampah mereka



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



IV - 7



LAPORAN PENDAHULUAN



b. Analisa kemungkinan potensi untuk pengolahan sampah mandiri-berdasar hasil wawancara Keseluruhan hasil pendataan dan identifikasi diolah dan diklasifikasikan secara sistematis sehingga data tersebut siap dimanfaatkan untuk analisa proses dan perencanaan.



4.2.3



Tahap Analisa Dalam tahapan analisa ini dilakuakan analisa hasil pendataan dan identifikasi



berdasarkan hasil yang diperoleh pada tahap sebelumnya. Identifikasi dilakukan terhadap permasalahan-permasalahan yang terkait dengan penanganan permasalahan eksisting atau yang ada di masa kini dan antisipasi permasalahan dimasa depan. Identifikasi dan analisa dilakukan pada setiap tahap kegiatan dengan penjelasan terhadap faktor-faktor penyebab permasalahan maupun kendala-kendala yang ada pada pelaksanaan program atau rencana-rencana yang sedang atau akan dilaksanakan. kemudian dianalisa berbagai faktor penyebab permasalahan dan kemungkinan penanganannya dengan menggunakan pendekatan teknis dan operasional, aspek kelembagaan, pembiayaan, pengaturan dan peran serta masyarakat. Berikut merupakan rincian beberapa hal yang diperlukan analisa dalam pelaksanaannya. 1.



Analisa terhadap kondisi dan kedudukan Kabupaten Balangan berdasarkan aspek fisik (lingkungan, sarana prasarana, tata ruang wilayah, dan sebagainya) maupun aspek non fisik yaitu sosial, ekonomi dan budaya. Tujuan analisa ini adalah untuk mengetahui faktor peluang, hambatan, kekuatan dan kelemahan dalam kaitannya dengan penanganan persampahan di Kabupaten Balangan.



2. Analisa karakteristik sampah dan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. 3. Analisis terhadap kondisi sistem pengelolaan persampahan saat ini untuk seluruh komponen sistem, yaitu: a. Subsistem Organisasi Terdiri dari bentuk organisasi, Struktur organisasi, personalia (kualitas dan kuantitas), tata laksana kerja, pendidikan dan latihan, program pengembangan pegawai.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



IV - 8



LAPORAN PENDAHULUAN



b. Subsistem Operasional Terdiri dari tingkat pelayanan, daerah pelayanan, sub-subsistem pewadahan dan pengumpulan, sub-subsistem pemindahan, sub-subsistem pengangkutan, sub-subsistem pemrosesan akhir. c. Subsistem Pembiayaan dan Retribusi Terdiri dari sumber pendanaan, struktur pembiayaan, meliputi dana operasional dan pemeliharaan, dana investasi/pembangunan, kemampuan masyarakat dan Pemda dalam membiayai sistem, serta pola/prosedur penarikan retribusi. d. Subsistem Pengaturan Meliputi analisa terhadap peraturan daerah, usia dan kelengkapan dan kemampuan dalam pelaksanaan perda, Perda pembentukan organisasi, Perda ketertiban umum di bidang kebersihan lingkungan, Perda pembentukan struktur tarif retribusi. e. Komponen Peran Serta Masyarakat Meliputi analisa bentuk partisipasi masyarakat, materi dan metode pembinaan masyarakat



di



bidang



kebersihan/



penyuluhan,



Pelaksanaan



program



penyuluhan, evaluasi serta pemeliharaan kondisi. 4. Mempelajari kebijakan nasional yang berkaitan dengan pola pembinaan peningkatan sistem pengelolaan persampahan. 5. Analisa potensi teknologi berbagai sistem pengolahan sampah yang dapat diterapkan di Kabupaten Balangan berdasarkan karakteristik sampahnya. Analisa dilakukan pada teknologi yang diterapkan saat ini maupun teknologi baru yang mungkin dapat digunakan dan dikembangkan. 6. Analisa strategi pengelolaan persampahan Kabupaten Balangan pada setiap tahapan kegiatan agar tercapai efisiensi dan efektifitas.



4.2.4 Tahap Rencana Pengelolaan Persampahan 1.



Identifikasi kondisi pengelolaan persampahan di Kabupaten Balangan, hal ini terkait kondisi faktual yang sekarang berjalan dalam hal pengelolaan persampahan di Kabupaten Balangan dari berbagai aspek, antara lain: a. Aspek Regulasi; b. Aspek Kelembagaan; c. Aspek Pendanaan; d. Aspek Partisipasi Masyarakat/Sosial Budaya;



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



IV - 9



LAPORAN PENDAHULUAN



e. Aspek Teknis dan Operasional. 2. Inventarisasi sarana dan prasarana penanganan dan pengelolaan persampahan di Kabupaten Balangan. Pada lingkup ini diharapkan kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana eksisting yang dimiliki oleh Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Balangan dapat dilakukan, baik dari tahapan di pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah yang dimiliki BLHK Kabupaten Balangan, swasta dan instansi lain. 3. Membuat dan memetakan pola penanganan eksisting berikut ketersediaan sarana dan prasarana di wilayah Kabupaten Balangan dengan mengacu pada perda RTRW Kabupaten Balangan. 4. Melakukan identifikasi dan analisa timbulan sesuai dengan daerah pelayanan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Balangan serta menganalisa komposisi dan karateristik sampah. 5. Menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penanganan dan Pengelolaan Sampah. 6. Penyusunan rekomendasi kriteria dan standar pelayanan pemilahan dan pengumpulan sampah termasuk konsep desain dan modifikasi/perbaikan desain tempat pemilahan sampah dan sarana pengumpulan sampah dengan memasukan konsep pemilahan sampah secara praktis mulai dari sumber. 7. Menyusun sistem pelayanan pengangkutan dari sumber dan atau tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir. 8. Mengkaji Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) yang berbasis pada teknologi lingkungan tinggi ramah lingkungan. 9. Membuat rekomendasi teknis pemanfaatan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi tinggi yang ramah lingkungan. 10. Mengkaji aspek kelembagaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dari pengelolaan persampahan. 11. Mengkaji aspek regulasi yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dari pengelolaan persampahan. 12. Mengkaji aspek pendanaan yang meliputi perkiraan biaya kegiatan pengelolaan sampah jangka pendek (tahunan), jangka menengah (lima tahunan) dan jangka panjang, termasuk juga perhitungan besaran tipping fee pengolahan sampah.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



IV - 10



LAPORAN PENDAHULUAN



13. Mengkaji aspek peran serta masyarakat dan sosial budaya sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan kemungkinan kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah. 14. Membuat skala prioritas program pengelolaan sampah di Kabupaten Balangan dan menyusun strategi dan program pengelolaan persampahan dengan pola investasi dan lainnya. 15. Menyusun materi masterplan persampahan dengan memperhatikan rencana pengelolaan persampahan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Balangan.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



IV - 11



LAPORAN PENDAHULUAN



Contents 4.1



PENDEKATAN STUDI ............................................................................................ 1 4.1.1 Pendekatan Teknologi .................................................................................. 1 4.1.2 Pendekatan Kelembagaan/Institusional ...................................................... 2 4.1.3 Pendekatan Sosial-Ekonomi-Budaya ............................................................ 2 4.1.4 Kajian Kebijakan ............................................................................................ 3 4.2 METODOLOGI PELAKSANAAN ............................................................................ 4 4.2.1 Tahap Persiapan ............................................................................................ 5 4.2.2 Tahap Survei dan Pendataan ........................................................................ 5 4.2.3 Tahap Analisa................................................................................................. 8 4.2.4 Tahap Rencana Pengelolaan Persampahan ............................................. 9



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



IV - 12



LAPORAN PENDAHULUAN



5 MOBILISASI TENAGA KERJA 5.1



KEWAJIBAN KONSULTAN Adapun kewajiban dari konsultan dalam Review Penyusunan Masterplan



Persampahan Kabupaten Balangan, meliputi: 1. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan penyusunan rencana ini dengan berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama yang telah ditetapkan. 2. Konsultan berkewajiban menyusun rencana sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). 3. Perencana dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan berakhir sampai dengan rencana ini selesai secara keseluruhan. 4. Konsultan berkewajiban mempresentasikan penyusunan rencana dalam bentuk diskusi. 5. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan dapat meminta bantuan Instansi Pemberi Tugas dan instansi terkait untuk memperoleh petunjuk dan pengarahan agar mencapai hasil optimal.



5.2



SUSUNAN TENAGA AHLI Adapun pelaksanaan Review Penyusunan Master Plan Pengelolaan Persampahan



Kabupaten Balangan menetapkan dan melibatkan tenaga ahli yang meliputi: 1.



Ketua Tim



: 1 orang



2. Tenaga Ahli Lingkungan



: 1 orang



3. Tenaga Ahli Kelembagaan/Manajemen



: 1 orang



4. Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota : 1 orang 5. Tenaga Ahli Ekonomi/Keuangan



: 1 orang



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



V-1



LAPORAN PENDAHULUAN



5.3



STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANAAN KEGIATAN Adapun stuktur organisasi pelaksana Review Penyusunan Master Plan Pengelolaan



Persampahan Kabupaten Balangan pada tahun 2014 ini dapat digambarkan sebagai berikut.



KETUA TIM



AHLI LINGKUNGAN



AHLI MANAJEMEN



AHLI PERENCANAAN WILAYAH & KOTA



AHLI EKONOMI



Gambar 5.1 Struktur Organisasi Pelaksana Kegiatan



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



V-2



LAPORAN PENDAHULUAN



Contents 5.1



KEWAJIBAN KONSULTAN .................................................................................... 1



5.2



SUSUNAN TENAGA AHLI ...................................................................................... 1



5.3



STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANAAN KEGIATAN ......................................... 2



Gambar 5.1 Struktur Organisasi Pelaksana Kegiatan ..................................................... 2



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



V-3



LAPORAN PENDAHULUAN



6



JADWAL KEGIATAN



6.1



JADWAL KEGIATAN



6.1.1



Pelaksanaan Kegiatan Tahapan pelaksanaan kegitan Review Penyusunan Master Plan Persampahan



Kabupaten Balangan dapat diuraikan sebagai berikut. 1.



Pengumpulan data sekunder sebagai dasar perencanaan dan pengembangan dalam evaluasi kondisi kawasan perencanaan;



2.



Evaluasi Sistem Eksisting, yaitu: a. Teknis; b. Institusi; c. Pembiayaan & Peraturan Perundangan; d. Peran Masyarakat; dan e. Swasta.



3.



Identifikasi Permasalahan dan Kebutuhan Pelayanan;



4.



Perkiraan Kebutuhan Pelayanan Sampah;



5.



Identifikasi Lokasi TPA/TPST;



6.



Pengembangan alternatif, kelembagaan, dan sumber daya manusia (SDM).



6.1.2



Waktu Penyelesaian Kegiatan Waktu pelaksanaan penyusunan Review Master Plan Persampahan Kabupaten



Balangan ditentukan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPMK) sampai dengan diterimanya seluruh hasil jasa dengan baik dan lengkap oleh pengguna jasa atau selama waktu yang diperlukan sesuai dengan berita cara rapat penjelasan umum terhitung sejak penandatanganan kontrak. Berikut merupakan Jadwal dan waktu Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan yang telah sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



VI - 1



LAPORAN PENDAHULUAN



VI - 2



Tabel 6.1 Jadwal Pelaksanaan Review Penyusunan Masterplan Persampahan Kabupaten Balangan JUNI (Minggu ke-)



KEGIATAN PELAPORAN



1



2



3



JULI (Minggu ke-) 4



1



2



3



SEPTEMBER (Minggu ke-) 4



1



2



3



Persiapan dan Kegiatan Survei Laporan Pendahuluan Laporan Antara Laporan Rencana



6.2



SISTEM PELAPORAN



6.2.1



Materi Pelaporan Materi pelaporan dalam Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten



Balangan adalah sebagai berikut. 1.



Laporan Pendahuluan Merupakan laporan awal yang berfungsi untuk mengetahui latar belakang, maksud, tujuan dan sasaran dan ruang lingkup pekerjaan, metodologi, keterlibatan tenaga ahli dan jadwal kegiatan.



2.



Laporan Antara Merupakan laporan hasil kegiatan analisis mengenai analisis pengelolaan sampah. Laporan antara memuat data-data instansional maupun hasil kegiatan survei lapangan beserta analisis.



3.



Laporan Akhir Merupakan laporan seluruh hasil kegiatan analisis pengelolaan persampahan di Kabupaten Balangan.



6.2.2



Teknik Penyajian Laporan Teknik penyajian laporan dalam pelaksanaan Review Penyusunan Master Plan



Persampahan Kabupaten Balangan adalah sebagai berikut. 1.



Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan ini merupakan tahapan yang penting untuk mengawali proses penyusunan pekerjaan Penyusunan Master Plan Persampahan. Pada laporan ini dirumuskan tentang pemahaman KAK, penyusunan metodologi kegiatan,



rencana pelaksanaan



kegiatan,



jadwal



diskusi,



serta



kegiatan



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



4



LAPORAN PENDAHULUAN



inventarisasi data dan informasi dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar berwarna ukuran A4, sebagai bahan pembahasan harus disediakan 10 eksemplar copy laporan pendahuluan. 2.



Laporan Antara Laporan antara berisi tentang gambaran umum wilayah studi, pendekatan dan strategi, penentuan wilayah dan model pengolahan persampahan, dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar copy laporan antara dalam format A4.



3.



Laporan Akhir Laporan



Akhir



berisi



tentang



Masterplan/Rencana



Induk



Pengolahan



Persampahan Kabupaten Balangan, dibuat sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar dalam format A4. 4.



Album Gambar Album gambar berisi tentang peta dan gambar sebagai berikut. a) Wilayah administrasi; b) Sebaran sistem persampahan eksisting (perdesaan dan perkotaan); c) Rencana pengelolaan persampahan. Album gambar dibuat dalam format A3 sebanyak 5 (lima) eksemplar.



5.



Soft Copy (CD) CD berisi tentang file tulisan dan gambar yang meliputi aspek data, analisis dan rencana; dibuat sebanyak 5 (lima) buah.



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



VI - 3



LAPORAN PENDAHULUAN



Contents 6.1



JADWAL KEGIATAN.......................................................................................................... 1 6.1.1 Pelaksanaan Kegiatan .............................................................................................. 1 6.1.2 Waktu Penyelesaian Kegiatan ................................................................................. 1 6.2 SISTEM PELAPORAN ........................................................................................................ 2 6.2.1 Materi Pelaporan ...................................................................................................... 2 6.2.2 Teknik Penyajian Laporan ........................................................................................ 2 Tabel 6.1 Jadwal Pelaksanaan Review Penyusunan Masterplan Persampahan Kabupaten Balangan ....................................................................................................................................... 2



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



VI - 4



LAPORAN PENDAHULUAN



KATA PENGANTAR Puji syukur pada Tuhan Yang Maha Esa atas Rakhmat dan Hidayah-Nya, Laporan Pendahuluan dari kegiatan penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan Tahun 2014 ini dapat terselesaikan dengan baik.



Buku Laporan Pendahuluan merupakan produk tahap awal kegiatan yang menjadi panduan atau pedoman pelaksanaan kegiatan, dimana dalam laporan ini berisi tentang pendahuluan, tinjauan kebijakan, gambaran umum, metodologi pelaksanaan kegiatan, mobilisasi tenaga kerja yang akan terlibat serta jadwal pelaksanaan kegiatan. Tiada gading yang tak retak, kami telah berusaha menampung dan mengakomodasi seluruh masukan serta kontribusi yang positif yang menunjang kesempuranaan dokumen Laporan Pendahuluan ini.



Akhir kata, kami sampaikan terima kasih untuk semua pihak yang turut membantu dalam penyelesaian penyusunan laporan ini.



Balangan,



Juli 2014



Tim Penyusun



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



i



LAPORAN PENDAHULUAN



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................................................



i



DAFTAR ISI .........................................................................................................................................



ii



DAFTAR GAMBAR .............................................................................................................................



v



DAFTAR TABEL ..................................................................................................................................



Vi



BAB I PENDAHULUAN 1.1



LATAR BELAKANG ....................................................................................................................



I–1



1.2



MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN ........................................................................................



I–3



1.2.1 Maksud .............................................................................................................................



I–3



1.2.2 Tujuan ..............................................................................................................................



I–3



1.2.3 Sasaran .............................................................................................................................



I–3



RUANG LINGKUP ......................................................................................................................



I–3



1.3.1 Ruang Lingkup Lokasi ......................................................................................................



I–3



1.3.2 Ruang Lingkup Materi .....................................................................................................



I–4



1.4



DASAR HUKUM ........................................................................................................................



I–5



1.5



SISTEMATIKA PEMBAHASAN ..................................................................................................



I–6



1.3



BAB II TINJAUAN KEBIJAKAN 2.1



KEBIJAKAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BALANGAN ....................................................



II – 1



2.1.1 Rencana Struktur Ruang Wilayah ...................................................................................



II – 1



2.1.2 Rencana Pola Ruang Wilayah .......................................................................................... II – 5 A. Rencana Kawasan Lindung ........................................................................................ II – 5 B. Rencana Kawasan Budidaya ...................................................................................... II – 8 2.1.3 Sistem Transportasi Wilayah ........................................................................................... II – 13 2.1.4 Sistem Prasarana Wilayah ............................................................................................... II – 15 A. Air Bersih ..................................................................................................................... II – 16 B. Persampahan .............................................................................................................. II – 16 C. Sanitasi ........................................................................................................................ II – 17 2.2



KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN KABUPATEN BALANGAN ............................... II – 16



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



ii



LAPORAN PENDAHULUAN



2.3



PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT PENYUSUNAN MASTER PLAN PERSAMPAHAN .... II – 17 2.3.1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ....................... II – 17 2.3.2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Srategi Nasional Pengembangan dan Pengelolaan Persampahan ............................... II – 20 2.3.3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah ....................................................................................................... II – 22 2.3.4 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah............................................................................................................................. II – 24 2.3.5 Peraturan



Menteri



Pekerjaan



Umum



Nomor



03/PRT/M/2013



tentang



Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga ....................................... II – 27 2.3.6 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pegelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan ............................................................................. II – 31



BAB III GAMBARAN UMUM 3.1



GAMBARAN UMUM KABUPATEN BALANGAN ....................................................................... III – 1 3.1.1 Wilayah Administrasi Kabupaten Balangan .................................................................... III – 1 3.1.2 Fisik Dasar ........................................................................................................................ III – 2 A. Kondisi iklim ................................................................................................................ III – 2 B. Topografi dan Kelerengan ......................................................................................... III – 2 C.



Hidrologi dan Hidrogeologi ....................................................................................... III – 3



D. Geologi dan Jenis Tanah ............................................................................................ III – 5 3.1.3 Kondisi Penggunaan Lahan ............................................................................................. III – 6 3.1.4 Kondisi Kependudukan.................................................................................................... III – 7 A. Jumlah Penduduk ....................................................................................................... III – 7 B. Tenaga Kerja ............................................................................................................... III – 8 3.2



GAMBARAN UMUM SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH KABUPATEN BALANGAN ............... III – 8 3.2.1 Aspek Teknis .................................................................................................................... III – 8 A. Sumber, Karakteristik, dan Volume Sampah ............................................................ III – 9 B. Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah ............................................................... III – 10 C. Tempat Penampungan Sementara (TPS) .................................................................. III – 13 D. Sistem Pengolahan Sampah ...................................................................................... III – 17 E. Jenis dan Karakteristik Kendaraan Pengangkutan Sampah..................................... III – 17 F. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) .............................................................................. III – 18 3.2.2 Aspek Pembiayaan........................................................................................................... III – 21



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



iii



LAPORAN PENDAHULUAN



3.2.3 Aspek Hukum dan Kelembagaan .................................................................................... III – 24 A. Pemangku Kepentingan



(Stakeholders) dalam Pengelolaan Sampah



&



Kebersihan .................................................................................................................. III – 24 B. Sumber Daya Manusia................................................................................................ III – 31 3.2.4 Aspek Peran Serta Masyarakat ....................................................................................... III – 32



BAB IV METODOLOGI 4.1



PENDEKATAN STUDI ................................................................................................................ IV – 1 4.1.1 Pendekatan Teknologi ..................................................................................................... IV – 1 4.1.2 Pendekatan Kelembagaan/Institusional ......................................................................... IV – 2 4.1.3 Pendekatan Sosial-Ekonomi-Budaya............................................................................... IV – 2 4.1.4 Kajian Kebijakan ............................................................................................................... IV – 3



4.2



METODOLOGI PELAKSANAAN................................................................................................. IV – 4 4.2.1 Tahap Persiapan ............................................................................................................... IV – 5 4.2.2 Tahap Survei dan Pendataan ........................................................................................... IV – 5 4.2.3 Tahap Analisa ................................................................................................................... IV – 8 4.2.4 Tahap Rencana Pengelolaan Persampahan ................................................................... IV – 9



BAB V MOBILISASI TENAGA KERJA 5.1



KEWAJIBAN KONSULTAN ........................................................................................................



V–1



5.2



SUSUNAN TENAGA AHLI ..........................................................................................................



V–1



5.3



STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANAAN KEGIATAN ............................................................. V – 2



BAB VI JADWAL KEGIATAN 6.1



JADWAL KEGIATAN .................................................................................................................. VI – 1 6.1.1 Pelaksanaan Kegiatan...................................................................................................... VI – 1 6.1.2 Waktu Penyelesaian Kegiatan ......................................................................................... VI – 1



6.2 SISTEM PELAPORAN ................................................................................................................ VI – 2 6.2.1 Materi Pelaporan ............................................................................................................. VI – 2 6.2.2 Teknik Penyajian Laporan ................................................................................................ VI – 2



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



iv



LAPORAN PENDAHULUAN



DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1



Integrasi bank sampah dengan penerapan Extended Producer Responsibility ..... II – 28



Gambar 3.1



Bak Sampah di Kecamatan Paringin ........................................................................ III – 11



Gambar 3.2



Gerobak Sampah di Kecamatan Paringin ................................................................ III – 12



Gambar 3.3



Peta Persebaran TPS di wilayah Kecamatan Paringin dan Paringin Selatan ......... III – 14



Gambar 3.4



Peta Persebaran TPS di wilayah Kecamatan Batu Mandi ....................................... III – 15



Gambar 3.5



Kegiatan 3R di BLHK Kabupaten Balangan ............................................................. III – 17



Gambar 3.6



Truk Pengangkut Sampah di Kecamatan Paringin .................................................. III – 18



Gambar 3.7



Peta Persebaran TPA dan Jalur Pengangkutan Sampah di Kabupaten Balangan . III – 19



Gambar 3.8



Struktur Organisasi Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Daerah Kabupaten Balangan ................................................................................................ III – 29



Gambar 5.1



Struktur Organisasi Pelaksana Kegiatan ................................................................. V – 2



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



v



LAPORAN PENDAHULUAN



DAFTAR TABEL Tabel 3.1



Kondisi Administratif Kabupaten Balangan ................................................................ III – 1



Tabel 3.2



Curah Hujan dan Hari Hujan Menurut Stasiun Pengamatan ...................................... III – 2



Tabel 3.3



Ketinggian Wilayah Tiap Kecamatan (dalam Ha) ....................................................... III – 2



Tabel 3.4



Kondisi Wilayah Kabupaten Balangan Menurut Kemiringan Lahan .......................... III – 3



Tabel 3.5



Luas Wilayah Kabupaten Balangan Berdasarkan Jenis Penggunaan Lahan ............. III – 7



Tabel 3.6



Jumlah Penduduk Kabupaten Balangan Tahun 2012 .................................................. III – 7



Tabel 3.7



Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas Menurut Jenis Kegiatan Utama ..................... III – 8



Tabel 3.8



Timbulan Sampah berdasarkan Tempat Timbulan Sampah ...................................... III – 9



Tabel 3.9



Timbulan Sampah bersasarkan Jenis Komponen Sampah ........................................ III – 9



Tabel 3.10



Jumlah Bak Sampah Daerah Perumahan Tiap Kecamatan ........................................ III – 10



Tabel 3.11



Jumlah Bak Sampah Daerah Komersial dan Fasilitas Umum ..................................... III – 11



Tabel 3.12



Daftar Alat Pengumpul Sampah yang Beroperasi Tiap Kecamatan .......................... III – 12



Tabel 3.13



Jumlah TPS Tiap Kecamatan ........................................................................................ III – 16



Tabel 3.14



Lokasi Kegiatan 3R di Kabupaten Balangan ............................................................... III – 16



Tabel 3.15



Sarana Pengangkutan Sampah Kabupaten Balangan ................................................ III – 17



Tabel 3.16



Sarana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kabupaten Balangan ................................ III – 20



Tabel 3.17



Tarif Retribusi Persampahan/Kebersihan Kabupaten Balangan ................................ III – 20



Tabel 3.18



Anggaran Pengelolaan Sampah dan RTH ................................................................... III – 23



Tabel 3.19



Daftar Pemangku Kepentingan dalam Pengelolaan Sistem Persampahan .............. III – 23



Tabel 6.1



Jadwal Pelaksanaan Review Masterplan Persampahan Kab. Balangan ................... VI – 2



Review Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Balangan



vi