Revisi Dokumen E-Tender Paket F - BP Cengkareng PAM JAYA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dokumen e-Tender (Adendum) Nomor : 05/DP.ADD/PAMJAYA/HK/F/II/2019 Tanggal : 14 Februari 2019



Paket F – Rehabilitasi Booster Pump Cengkareng Perumnas Cengkareng – Jakarta Barat



Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM JAYA)



Daftar Isi BAGIAN 1: Informasi Penting ........................................................................................ 4 BAGIAN 2: Rencana Kerja & Syarat (RKS) dan Lampiran ........................................... 6 BAGIAN 3: Penyusunan Dokumen Penawaran ............................................................ 7 BAGIAN 4: Metode Evaluasi Penawaran ....................................................................... 9 BAGIAN 5: Penetapan Calon Pemenang ..................................................................... 12 BAGIAN 6: Lelang dinyatakan Gagal .......................................................................... 13 BAGIAN 7: Rancangan Kontrak ................................................................................... 14



BAGIAN 1: Informasi Penting 1.1 Pendahuluan a. Dokumen e-Tender ini merupakan Undangan kepada Penyedia yang memiliki kualifikasi bidang usaha yang sesuai untuk mengajukan Dokumen Penawaran Pengadaan Paket F – Rehabilitasi Booster Pump Cengkareng Perumnas Cengkareng – Jakarta Barat; b. Nilai total HPS sebesar Rp 17.825.029.540,27 (tujuh belas milyar delapan ratus dua puluh lima juta dua puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh, 27/100 rupiah) sudah termasuk PPN 10%; c. Proses pengadaan ini menggunakan metode pemilihan e-Tender yang dilaksanakan oleh Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA berdasarkan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PAM JAYA; d. Pemilik Pekerjaan ini adalah PAM JAYA.



1.2 Jadwal Proses Pengadaan Tahapan Pengumuman e-Tender Penjelasan Pekerjaan secara online Jangka waktu penyampaian dokumen penawaran ke aplikasi e-procurement PAM JAYA



Waktu (WIB) 11 Februari 2019 Pukul 16.00 WIB s.d. 22 Februari 2019 Pukul 12.00 WIB 14 Februari 2019 Pukul 10.00 - 12.00 WIB 14 Februari 2019 Pukul 16.00 WIB s.d. 22 Februari 2019 Pukul 12.30 WIB



1.3 Instruksi Kepada Penyedia a. Penyedia harus meluangkan waktu untuk membaca dan memahami dokumen ini, khususnya: i. RKS dan Lampiran pada Bagian 2. ii. Penyusunan dokumen penawaran pada Bagian 3. iii. Metode evaluasi penawaran pada Bagian 4. b. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan Penjelasan Pekerjaan sesuai jadwal pada angka 1.2. : i. Pemberian penjelasan dilakukan melalui aplikasi e-Procurement PAM JAYA; ii.



Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan Dokumen e-Tender. iii. Apabila diperlukan, Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh masing-masing Pihak. iv. Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA segera menjawab setiap pertanyaan



Page 5 of 14



yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab. v. Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA masih dapat menjawab pertanyaan setelah tahapan pemberian penjelasan berakhir. vi. Kumpulan tanya jawab dan keterangan lain pada saat pemberian penjelasan merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP). vii. Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-hal baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen e-Tender. Adendum Dokumen e-Tender di unggah (upload) oleh Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA setelah waktu pemberian penjelasan pekerjaan. viii. Apabila dipandang perlu, Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA dapat memberikan penjelasan lanjutan melalui peninjauan lapangan, dengan biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh penyedia. Hasil peninjauan lapangan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan di unggah melalui aplikasi e-Procurement PAM JAYA. c. Setelah Penyedia menyelesaikan penyusunan dokumen penawaran agar segera melakukan Upload Dokumen Penawaran melalui aplikasi eProcurement PAM JAYA sebelum batas waktu yang telah ditentukan. d. Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA akan menolak Dokumen Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia melebihi batas waktu yang telah ditentukan pada aplikasi e-Procurement PAM JAYA. e. Dokumen Penawaran disampaikan melalui aplikasi e-Procurement PAM JAYA. f. Dokumen Penawaran yang disampaikan selain melalui aplikasi e- Procurement PAM JAYA tidak akan diterima / ditolak. 1.4 Masa Berlaku Penawaran Dengan menyampaikan Dokumen Penawaran, Penyedia setuju bahwa masa berlaku penawaran yang ditawarkan adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas waktu akhir penyampaian penawaran harga sesuai aplikasi eProcurement PAM JAYA.



1.5 Perubahan Dokumen e-Tender Dokumen e-Tender ini dapat diubah oleh Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA sepanjang ada perubahan persyaratan, perubahan proses atau adanya tambahan informasi yang harus diketahui oleh semua Penyedia yang mendaftar. Semua perubahan dokumen dapat di unggah pada aplikasi e-Procurement PAM JAYA.



Page 6 of 14



BAGIAN 2: Rencana Kerja & Syarat (RKS) dan Lampiran 2.1 Rencana Kerja dan Syarat (RKS) RKS untuk Paket F – Rehabilitasi Booster Pump Cengkareng Perumnas Cengkareng – Jakarta Barat yang dinyatakan dalam Lampiran pada aplikasi e-Procurement PAM JAYA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen e-Tender ini. Dalam rangka memahami pengadaan ini dan agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika pelaksanaan pekerjaan maka Penyedia harus mempelajari RKS terlampir pada aplikasi eProcurement PAM JAYA.



2.2 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Ketentuan Paket F – Rehabilitasi Booster Pump Cengkareng Perumnas Cengkareng – Jakarta Barat



Deskripsi 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender.



2.3 Lampiran Dokumen e-Tender dalam Aplikasi Lampiran Dokumen e-Tender dalam aplikasi, terdiri dari : a. RKS Hutan Kota Paket F – Rehabilitasi Booster Pump Cengkareng Perumnas Cengkareng – Jakarta Barat mencakup Daftar Peralatan, Daftar Tenaga Ahli dan Jadwal Pelaksanaan dalam bentuk format pdf. b. Gambar proyek dalam bentuk format pdf. c. Daftar Kuantitas dan Harga (BoQ) dalam bentuk format excel. d. Spesifikasi material yang akan digunakan (dalam bentuk format excel). e. Contoh Format Surat Penawaran



Page 7 of 14



BAGIAN 3: Penyusunan Dokumen Penawaran 3.1 Isi dari Dokumen Penawaran File Dokumen Penawaran yang di-Upload melalui aplikasi e-Procurement PAM JAYA harus terdiri dari 2 (dua) file: a. File 1: Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis; b. File 2: Dokumen Penawaran Harga. 3.2 File 1: Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis Persyaratan File Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam RKS dan Lampirannya yang terdiri dari: Dokumen Penawaran Administrasi: a. Surat Penawaran Teknis dengan masa berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas waktu akhir penyampaian penawaran sesuai aplikasi e-Procurement PAM JAYA; b. Jaminan Penawaran dengan nilai 3% dari HPS yang masa berlakunya selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak batas waktu akhir penyampaian penawaran sesuai aplikasi e-Procurement PAM JAYA yang diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Jaminan Penawaran ditujukan kepada Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA dan di-upload melalui aplikasi e-procurement; c. Surat Dukungan Bank sebesar 10% dari HPS; Dokumen Penawaran Teknis: a. Metode Pelaksanaan Pekerjaan; b. BoQ / RAB Pengalaman Sejenis (sesuai yang dipersyaratkan dalam pengumuman etender); c. Daftar Peralatan Utama; d. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang dilengkapi dengan kurva S; e. Daftar Tenaga Ahli yang dilengkapi dengan sertifikat dan surat penugasan; f. Spesifikasi Teknis dan Identitas Barang/Material; g. Brosur atau gambar material; h. Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K); i. Surat Dukungan Pabrikan/Distributor untuk Pompa Distribusi, Electromagnetic Flowmeter Hoist Crane, Fabrikator Panel, Transformer / Trafo; j. Technical Data Sheet untuk Pompa Distribusi, Electromagnetic Flowmeter Hoist Crane, Fabrikator Panel, Transformer / Trafo; k. Single Line Diagram untuk Medium Voltage Panel dan Low Voltage Panel; l. Layout untuk Medium Voltage Panel dan Low Voltage Panel; m. Surat Pernyataan Kemampuan Dasar penyedia senilai 3 (tiga) kali nilai pengalaman sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; n. Surat Pernyataan memiliki Sisa Kemampuan Pekerjaan; o. Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atau Sertifikat OHSAS - 18001 yang masih berlaku;



Page 8 of 14



p. Sertifikat Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO - 14001 yang masih berlaku; q. Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO - 9001 yang masih berlaku. 3.3 File 2: Dokumen Penawaran Harga. Persyaratan File Dokumen Penawaran Harga terdiri dari: a. Surat Penawaran Harga; b. Daftar Kuantitas dan Harga (BoQ); c. Surat Pernyataan Kewajaran Harga (bermaterai) bahwa harga yang ditawarkan sudah termasuk keuntungan yang wajar dan bila ditemukan ketidakwajaran dalam harga maka Penyedia bersedia menanggung resiko Audit. 3.4 Ketentuan Penawaran Harga a. Penawaran harga harus dalam mata uang Rupiah (Rp); b. Penawaran harga harus termasuk rincian semua biaya langsung maupun biaya tidak langsung yang terkait pelaksanaan pekerjaan selama masa kontrak. c. Penyedia harus mempertimbangkan semua risiko, kemungkinan kejadian (kontinjensi) dan keadaan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang akan mempengaruhi penawaran harga. Semua pertimbangan tersebut harus terlihat pada penawaran harga yang disampaikan dalam rangka mengelola risiko dan kontinjensi tersebut; d. Penawaran harga sudah termasuk PPN. e. Dokumen penawaran harga harus ditandatangani oleh Direktur atau Manajer yang namanya tercantum dalam akta pendirian / akta perubahan terakhir (disebut sebagai pemimpin perusahaan bukan komisaris). 3.5 Ketentuan Terkait Penyedia Berbentuk Kemitraan / KSO (Kerja Sama Operasi) a. Apabila Penyedia berbentuk kemitraan / KSO, maka harus melampirkan dokumen yang menjelaskan nama bentuk kerja sama, susunan anggota kerja sama, dan perwakilan yang ditunjuk (Lead Firm); b. Pemasukan dokumen penawaran hanya dapat dilakukan menggunakan akun eprocurement Badan Usaha yang ditunjuk mewakili kemitraan / KSO; c. Dokumen Penawaran Administrasi Penyedia yang berbentuk kemitraan / KSO ditulis atas nama kemitraan / KSO.



Page 9 of 14



BAGIAN 4: Metode Evaluasi Penawaran Ketentuan Pengadaan barang/jasa di PAM JAYA harus memperhatikan ketepatan waktu, ketepatan jumlah, ketepatan mutu, kewajaran harga, mutu pelayanan, pemenuhan syarat dan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu pendekatan metode evaluasi yang ditentukan harus dapat menilai Dokumen Penawaran atas dasar ketentuan tersebut dan selaras dengan RKS dan Lampirannya. 4.1 Evaluasi Administrasi Evaluasi Administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran administrasi dan dokumen penawaran teknis. 4.2 Metode Evaluasi Metode evaluasi yang akan digunakan adalah Sistem Nilai dengan penentuan bobot nilai yang berimbang antara bobot nilai teknis dan bobot nilai harga. Hal ini berarti bahwa penawaran teknis mempengaruhi penawaran harga yang diberikan oleh Penyedia. Dokumen Penawaran Penyedia yang mendapatkan nilai tertinggi yang akan dipilih sebagai Pelaksana Pekerjaan. Bobot Teknis : 60%, Bobot Biaya : 40% 4.3 Kriteria Evaluasi Teknis Dokumen penawaran teknis akan dievaluasi berdasarkan kriteria dan bobot nilai : Kriteria Penawaran Teknis



Bobot



1. Pengalaman Pekerjaan Sejenis



20%



2. Metode Pelaksanaan Pekerjaan



10%



3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan



10%



4. Spesifikasi Teknis dan Material



10%



5. Peralatan Utama dan Tenaga Ahli



5%



6. RK3K



5%



Total Bobot Teknis



60%



Nilai Ambang Batas Teknis



48%



a. Pengalaman Pelaksanaan Pekerjaan Sejenis Memiliki pengalaman sejenis yaitu melaksanakan pekerjaan Instalasi Air Minum yang mencakup pemasangan sistem Mechanical & Electrical pompa tekan (booster pump) / pompa distribusi dengan kapasitas minimal 150 Liter/Detik dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan Copy Kontrak dan BAST Pertama. b. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Penjelasan unsur Teknis untuk Metode Pelaksanaan, terdiri dari :  Pendahuluan;  Metode Penyelesaian Pekerjaan menggambarkan tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir;



Page 10 of 14



 Uraian Pekerjaan Preliminari selaras dengan komponen pekerjaan yang tercantum di dalam BoQ dan sesuai dengan spesifikasi/volume yang di persyaratkan;  Uraian Pekerjaan Sipil dan Mekanikal selaras dengan komponen pekerjaan yang tercantum di dalam BoQ dan sesuai dengan spesifikasi/volume yang di persyaratkan;  Uraian Pekerjaan Elektrikal dan Instrumen selaras dengan komponen pekerjaan yang tercantum di dalam BoQ dan sesuai dengan spesifikasi/volume yang di persyaratkan;  Penutup menggambarkan penyelesaian pekerjaan secara keseluruhan. c.



Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan, yang mencakup lama waktu penyediaan pompa (maksimal 3 bulan setelah kontrak) dan material lainnya serta mobilisasi.



d. Spesifikasi Teknis dan Material Kesesuaian spesifikasi teknis dan spesifikasi material yang akan digunakan dengan yang dipersyaratkan (lihat file Spesifikasi Material dan BoQ dalam dokumen tender) dilengkapi dengan surat dukungan, Technical Data Sheet, Single Line Diagram, Layout Panel e. Peralatan Utama Kesesuaian dengan Daftar Peralatan yang dipersyaratkan (Lihat file RKS Daftar Peralatan) dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau surat dukungan f.



Tenaga Ahli Kesesuaian dengan Daftar Tenaga Ahli yang dipersyaratkan (Lihat file RKS Daftar Tenaga Ahli) dilengkapi dengan sertifikat dan surat penugasan.



g. RK3K Penyusunan RK3K harus menguraikan program dan penanganan/pengendalian K3 yang secara umum menggambarkan penguasaan dalam mengendalikan risiko bahaya K3. Penawaran dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis apabila Dokumen Penawaran Teknis tidak mencantumkan usulan RK3K. 4.4 Pemberian skor Teknis Skor teknis akan diberikan oleh Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA dan Tim Teknis berdasarkan kriteria teknis tersebut di atas.



4.5 Uji Tuntas (due diligence) Evaluasi Teknis Selama Evaluasi Penawaran Teknis maka Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA dapat melakukan uji tuntas kepada Penyedia dengan pilihan sebagai berikut: a. Memeriksa kebenaran referensi pengalaman Penyedia; b. Memberikan pertanyaan teknis lanjutan melalui email kepada Penyedia; c.



Meminta Penyedia melakukan Presentasi;



d. Memeriksa Peralatan dan bahan yang dimiliki oleh Penyedia; e. Mengunjungi lokasi kantor Penyedia; atau f.



Mengunjungi lokasi Pabrikan;



Page 11 of 14



4.6 Evaluasi Penawaran Harga Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA akan melakukan pembukaan penawaran harga hanya kepada Penyedia yang lulus Evaluasi Penawaran Teknis dengan nilai ambang batas teknis yaitu 48%. Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA melakukan evaluasi penawaran harga dengan cara : a. Melakukan koreksi aritmatik dengan cara membandingkan penawaran harga dengan HPS; b. Melakukan klarifikasi penawaran harga jika Penyedia menawarkan harga satuan pekerjaan yang lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) dari HPS yang dibuktikan dengan Berita Acara Klarifikasi; c. Jika hanya terdapat 1 (satu) penyedia yang lulus evaluasi penawaran, maka proses dapat dilanjutkan melalui Negosiasi dengan cara mengundang Penyedia untuk menyampaikan surat penawaran hasil negosiasi.



Kriteria Penawaran Harga Total Bobot Harga



Bobot 40%



Ketentuan Penilaian Penawaran Harga, meliputi: a. Penyedia dengan Harga Penawaran Terendah diberi nilai 40; b. Harga Penawaran Lainnya diberi nilai melalui perhitungan secara proporsional dengan Harga Penawaran Terendah.



Page 12 of 14



BAGIAN 5: Penetapan Calon Pemenang Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA dalam menetapkan Calon Pemenang melakukan tahapan sebagai berikut: a. Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA akan menghitung nilai kombinasi antara nilai teknis dengan nilai harga yang dilakukan dengan cara: i.



Menghitung Nilai Teknis masing-masing Penyedia dengan mengalikan Nilai Penawaran Teknis dengan bobot teknis 60%;



ii.



Menghitung Nilai Harga masing-masing Penyedia dengan mengalikan Nilai Penawaran Harga dengan bobot harga 40%;



iii.



Menghitung Nilai Kombinasi dengan menjumlahkan Nilai Teknis dan Nilai Harga; NK = (NT x bobot teknis) + (NH x bobot harga) Keterangan: NK = Nilai Kombinasi NT = Nilai Penawaran Teknis NH = Nilai Penawaran Harga



b. Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA akan menetapkan urutan peringkat calon pemenang berdasarkan Nilai Kombinasi tertinggi. c. Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA menetapkan Pemenang berdasarkan Nilai Kombinasi tertinggi. d. Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA membuat Berita Acara Hasil e-Tender. e. Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA mengumumkan Pemenang dan Pemenang cadangan melalui aplikasi e-Procurement PAM JAYA.



Page 13 of 14



BAGIAN 6: Lelang dinyatakan Gagal e-Tender dinyatakan gagal apabila : a. Tidak ada penyedia yang memasukkan dokumen penawaran b. Seluruh penyedia dinyatakan gugur dalam proses evaluasi c. Terdapat sanggahan yang dinyatakan benar atau proses pengadaan terbukti tidak sesuai dengan prosedur



Page 14 of 14



BAGIAN 7: Rancangan Kontrak Berikut ini adalah syarat dan ketentuan rancangan kontrak yang akan digunakan oleh PAM JAYA untuk pengadaan ini: a. Jenis Kontrak: Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan; b. Jangka waktu pelaksanaan: 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan. c. Jaminan Pemeliharaan : Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari Nilai Kontrak dengan masa berlaku selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender sejak serah terima pertama pekerjaan (BAST I). d. Cara Pembayaran : Pembayaran pekerjaan dilakukan secara termin yang dibuktikan dengan berita acara serah terima pekerjaan dengan cara : i.



Angsuran I (kesatu) sebesar 30% x Nilai kontrak, dibayar setelah mencapai prestasi pekerjaan 35% yang dibuktikan dengan laporan hasil pekerjaan termin I.



i.



Angsuran II (kedua) sebesar 30% x Nilai kontrak, dibayar setelah pekerjaan mencapai prestasi 70% yang dibuktikan dengan laporan hasil pekerjaan termin II.



ii.



Angsuran III (ketiga) sebesar 35% x Nilai kontrak, dibayar setelah pekerjaan mencapai prestasi 100% yang dibuktikan dengan Berita Acara serah terima pertama.(BAST I).



iv.



Angsuran IV (keempat) sebesar 5% x Nilai Kontrak, dibayar setelah pihak kedua melakukan pemeliharaan hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender yang dibuktikan dengan berita acara serah terima kedua (BAST II).



e. Penyedia akan dikenakan sanksi finansial berupa : Denda keterlambatan, apabila terjadi keterlambatan pengiriman barang akibat kelalaian/kesalahan Penyedia, maka dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) per hari dari nilai/harga bagian kontrak atau jumlah harga kontrak. f.



Penyedia akan dikenakan sanksi finansial berupa : Sanksi ganti rugi, apabila terjadi kegagalan pengiriman barang, kualitas barang/jasa tidak sesuai dengan kontrak, maka dikenakan sanksi ganti rugi sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.



g. Hasil pekerjaan konstruksi memiliki umur konstruksi 25 (dua puluh lima) tahun sejak tanggal penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST II).



Jakarta, 11 Februari 2019



Ttd Tim Pokja II Pengadaan PAM JAYA



Page 15 of 14