Revisian Proposal Eti (Ke 3) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGARUH CORPORATE GOVERNANCE DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE) (Studi Empris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdapat di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2018)



Proposal Skripsi



Disusun Oleh : Eti Hartati NPM : CA116111492 Program Studi : Ilmu Administrasi Publik



FAKULITAS ILMU ADMINISTRASI PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK INSTITUT ILMU SOSIAL DAN MANAJEMEN STIAMI JAKARTA 2020



PENGARUH CORPORATE GOVERNANCE DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE) (Studi Empris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdapat di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2018)



PROPOSAL SKRIPSI Diajukan untuk Melengkapi Persyaratan guna Memperoleh Gelar Sarjana Administrasi Publik (S.A.P) Program Studi Strata Satu Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Disusun Oleh : Eti Hartati NPM : CA116111492 Program Studi : Ilmu Administrasi Publik



FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK INSTITUT ILMU SOSIAL DAN MANAJEMEN STIAMI JAKARTA



2020



PENGARUH CORPORATE GOVERNANCE DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE) (Studi Empris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdapat di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2018) Eti Hartati NPM : CA116111492 Program Studi : Ilmu Administrasi Publik PROPOSALSKRIPSI Diajukan guna memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Administrasi Publik (S.A.P) Program Studi Strata Satu dan telah disetujui oleh pembimbing dan Ketua Program Studi pada tanggal tertera seperti di bawah ini, Jakarta,



2020



Menyetujui,



Agus Budiwaluyo, SE., M.Ak., CA Pembimbing Menyetujui,



Dwi Agustina, S.IP., MPA Ketua Program Studi Administrasi Publik



PENGARUH CORPORATE GOVERNANCE DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE) (Studi Empris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdapat di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2018) Eti Hartati NPM : CA116111492 Program Studi : Ilmu Administrasi Publik PROPOSAL SKRIPSI Diajukan guna memenuhi salah satu syarat guna memperole gelarSarjana administrasi Publik (S.A.P) Program Studi Strata Satu dan tlah disetujui oleh Tim Penguji dan disahkan Rektor Institut STIAMI Pada tanggal seperti tertera dibawah ini, Jakarta,



2020



1. Ketua Tim Penguji 2. Penguji Ahli 3. Agus Budiwaluyo, SE., M.Ak., CA Dosen Pembimbing Mengesahkan, Rektor Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Dr. Ir. Panji Hendrarso, SE, MM NIK: 199714563



PERNYATAAN



Dengan ini saya menyatakan: 1. Karya tulis saya, skripsi ini, adalah asli dan belum pernah ditujukan untuk mendapat gelar akademik* (sarjana, magister, dan/atau doktor) di perguruan tinggi lain. 2. Karya tulis ini adalah murni gagasan, rumusan, dan penelitian saya sendiri tanpa bantuan pihak lain, kecuali arahan dari Dosen Pembimbing/Tim Promotor* dan masukan dari Tim Penguji. 3. Dalam karya tulis ini tidak terdapat karya atau pendapat yang telah ditulis orang lain, kecuali secara tertulis dengan jelas dicantumkan sebagai acuan dengan nama pengarang dalam daftar pustaka. 4. Penyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila di kemudian hari terdapat penyimpangan dan ketidakbenaran dalam pernyataan ini, maka saya bersedia menerima sanksi akademik berupa pencabutan gelar yang telah diperoleh, serta sanksi lainnya sesuai dengan norma yang berlaku di perguruan tinggi ini.



Jakarta,



2020



Yang membuat pernyataan, Eti Hartati CA116111492



VI



MOTO Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (Qs. Alam Nasyroh: 5



vii



KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum Wr. Wb Puji Syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat, hidayah, dan inayah-Nya serta ditambah dengan semangat dan kerja keras sehingga penulis dapat menyelesaikan proposal skripsi ini yang



berjudul



“Pengaruh



Corporate



Governance



dan



Ukuran



Perusahaan terhadap Penghindaran Pajak (Studi Empiris pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016-2018)”. Penulisan Proposal ini dilakukan dalam rangka memenuhi salah satu syarat memperoleh Skripsi guna mendapat gelar kesarjanaan sarjana Ilmu Administrasi Publik dari Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. Penulis menyadari bahwa proposal skripsi ini jauh dari kesempurnaan, maka kritik dan saran membangun penulis harapkan dari berbagai pihak demi kesempurnaan subtansi proposal skripsi ini. Besar harapan penulis semoga proposal skripsi ini dapat bermanfaat bagi yang memerlukan, khusus bagi peneliti yang bermaksud melakukan penelitian lanjut. Jakarta,



2020 Penulis,



(Eti Hartati)



viii



UCAPAN TERIMA KASIH



Dalam penyelesaian proposal skripsi ini penulis banyak mendapatkan bantuan dan perhatian yang tidak terhingga dari berbagai pihak. Untuk itu, pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan banyak terima kasih kepada: 1. Allah SWT yang telah memberikan kesehatan dan karunia yang luar biasa kepada penulis. 2. Yth. Bapak Dr. Ir. Panji Hendrarso, MM selaku Rektor Institut STIAMI 3. Yth. Bapak Dr. Bambang Irawan, M.SI, MM selaku Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Institut STIAMI. 4. Yth. Ibu Dwi Agustina, SIP.,MPA selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Publik Institut STIAMI. 4. Yth. Bapak Agus Budiwaluyo, SE., M.Ak., CA selaku Dosen Pembimbing skripsi. Terima kasih atas semua yang diberikan, semoga Allah SWT berkenan membalas segala kebaikan yang ada.



Jakarta,



2020



Eti Hartati Penulis



ix



DAFTAR ISI



PERNYATAAN.............................................................................................v KATA PENGANTAR...................................................................................vii UCAPAN TERIMA KASIH..........................................................................viii DAFTAR ISI.................................................................................................ix DAFTAR TABEL..........................................................................................xi DAFTAR GAMBAR.....................................................................................xii BAB I PENDAHULUAN...............................................................................1 A. Latar Belakang Penelitian....................................................................................1 B. Ruang Lingkup Penelitian....................................................................................5 C. Tujuan Penelitian................................................................................................6 D. Manfaat Penelitia.............................................................................................n7



BAB II KAJIAN LITERATUR.....................................................................8 A. Penelitian Terdahulu...........................................................................................8 B. Kajian Pustaka...................................................................................................13 1.



Administrasi..............................................................................................13



2.



Kebijakan Publik........................................................................................17



3.



Pajak..........................................................................................................18



4.



Sistem Perpajakan di Indonesia.................................................................28



5.



Corporate Governance..............................................................................31



6.



Ukuran Perusahaan...................................................................................34



7.



Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)........................................................36



C. Kerangka Teori..................................................................................................39 D. Hipotesis...........................................................................................................42



BAB III METODE PENELITIAN................................................................42 A. Pendekatan dan Jenis Penelitian.......................................................................42 B. Operasionalisasi Variabel..................................................................................43



x



1.



Definisi Variabel........................................................................................43



2.



Kisi-Kisi Variabel........................................................................................49



C. Teknik Sampling................................................................................................51 1.



Populasi dan Sampel.................................................................................51



2.



Teknik Pengambilan Sampel......................................................................52



D. Teknik Analisis Data..........................................................................................54 1.



Statistik Deskriptif.....................................................................................54



2.



Uji Asumsi Klasik........................................................................................55



3.



Uji Hipotesis..............................................................................................58



E. Lokasi dan Jadwal Peneitian..............................................................................61



xi



DAFTAR TABEL



2 8 50 54 62



xii



DAFTAR GAMBAR



42



xiii



xiv



1



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Penelitian Semua negara pasti membutuhkan dana untuk membiayai segala pengeluaran



rutin



maupun



pengeluaran



pembangunan



dalam



menjalankan roda pemerintahan. Salah satunya adalah negara Indonesia, membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan nasional atau pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Maka negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak, karena pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan pada suatu negara. Maka dari itu, peranan penerimaan pajak sangat penting bagi negara. Besarnya peran pajak dalam memberikan kontribusi bagi negara sangat diperlukan partisipasi dan antusias langsung dari para wajib pajak.



Upaya



peningkatan



penerimaan



pajak



tidak



haya



mengandalkan peranan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) saja, tetapi di perlukan juga partisipasi dan antusias dari para wajib pajak sendiri. Oleh karena itu, kesadaran untuk membayar pajak merupakan tulang punggung negara untuk menyejahterakan rakyatnya (iNews.id).



2



Berdasarkan data pertumbuhan penerimaan perpajakan tahun 2016-2018 : Tabel 1.1 Penerimaan Pajak Tahun 2016-2018 (Dalam Triliun Rupiah) Keterangan



2016



2017



2018



Penerimaan Pajak



Rp. 1.283



Rp. 1.147



Rp. 1.315,9



Target Penerimaan Pajak



Rp. 1.539



Rp. 1.283



Rp. 1.424



Penerimaan Pertahun (%)



83,40%



89.40%



92%



Sumber : www.CNBCIndonesia (diolah oleh penulis)



dapat dilihat bahwa setiap tahunnya penerimaan pajak dari tahun 2016 hingga tahun 2018 tidak mencapai target. Namun walaupun tidak mencapai target penerimaan pajak dari tahun 2016 hingga 2018 mengalami kenaikan. Dari tabel penerimaan pajak terdapat kontribusi dari penerimaan pajak manufaktur, namun penerimaan pajak manufaktur selalu mengalami penurunan besarnya kontribusi pajak pada tahun 2016 sebesar 33,3%, pada tahun 2017 sebesar 31,9%, dan tahun 2018 sebesar 29.9%. Karena peran pajak sangat besar bagi negara, pemerintah berupaya untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Terdapat beberapa kendala dalam mengoptimalkan upaya penerimaan pajak, penghindaran



pajak



merupakan



salah



satu



kendala



yang



mengakibatan tidak optimalnya penerimaa pajak (pajakku.com).



3



Penghindaran pajak ini dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan atau untuk mengurangi kewajiban perpajakan. Terdapat dua karakteristik wajib pajak yang melakukan tindakan penghindaran pajak, yang pertama wajib pajak biasa-biasa saja dan kedua wajib pajak



besar.



Wajib



Pajak



besar



umumnya



memanfaatkan



keuangannya yang mencukupi untuk menyewa orang yang paham dalam undang-undang perpajakan. Banyak cara yang dilakukan wajib pajak untuk menghindari pajak, seperti yang dinyatakan oleh pepatah kuno “tak seorangpun suka membayar pajak” (pajak.go.id). Tindakan penghindaran pajak menjadi salah satu masalah tidak tercapinya target penerimaan pajak di indonesia. Pada umumnya wajib pajak tidak mau membayar pajak karena mereka menganggap dengan membayar pajak maka akan mengurangi penghasilan yang didapatkan. Hal ini yang menyebabkan wajib pajak mencari cara untuk mengurangi pajak yang di bayarkan dengan cara penghindaran pajak (tax avoidance). Praktek penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak badan (perusahaan) tidak sedikit dilakukan melalui kebijakan yang diambil oleh pimpinan perusahaan, serta individu dalam suatu perusahaan memiliki pengaruh yang sangat penting terhadap penghindaran pajak perusahaan. Karena bagi suatu perusahaan pajak merupakan beban yang mengurangi laba bersih perusahaan (pajakku.com).



4



Terdapat beberapa kasus penghindaran pajak di indonesia salah satunya yang dilakukan oleh salah satu grup prusahaan di indonesia yaitu PT. Bumi Resource Tbk sebagai induk usaha dari PT. Arutmin Indonesia dan PT. Kaltim Prima Coal (KPC) pada tahun 2007. Diduga tidak melaporkan surat pemberitahunan tahunan pajak 2007 secara benar senilai Rp. 2,1 triliun (Tempo.com 2010). Fenomena kasus penghindaran pajak juga terdapat pada PT. Garuda Metalindo, untuk menghindari pajak perusahaan ini memanfaatkan modal yang diperoleh dari pinjaman. Karena dari neraca perusahaan terdapat peningkatan jumlah hutang, jumlah hutang jangka pendek pada juni 2016 terdapat senilai Rp. 200 milliar, terjadi peningkatan dari desember 2015 senilai Rp. 48 milliar (investor.id). Untuk kasus penghindaran pajak skala nasional terdapat perusahaan furnitur terbesar



berasal



dari



swedia



yaitu



IKEA



yang



melakukan



penghindaran pajak mencapai sekitar USD 1,1 miliar atau sebesar Rp. 14,7 triliun. Ikea diduga melakukan penghindaran pajak secara sengaja



dengan



cara



rekayasa



pajak



dengan



memindahkan



keuntungan (profit shifting) dari semua gerai yang berada di Eropa di pindahkan ke anak perusahaan nya yang berada di Belanda (Beritagar.id). Penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan ini sangat berdampak bagi penerimaan pajak negara. Salah satu faktor terjadinya penghindaran pajak itu dapat dipengaruhi oleh budaya dan dinamika sistem tata kelola perusahaan.



5



Karena tata kelola perusahaa yang dapat disebut dengan corporate governance. Corporate governance ini memiliki bagi perusahaan karena sebagai stakeholders dalam suatu perusahaan. Dalam pengawasan corporate governance terdapat dua mekanisme, pertama mekanisme internal adalah cara yang dilakukan untuk mengendalikan suatu perusahaan menggunakan proses secara internal seperti pertemuan board of director, rapat umum pemegang saham, proporsi dewan komisaris dan komposisi dewan direksi. Kedua mekanisme external



merupakan



pengendalian



oleh



perusahaan,



struktur



kepemilikan, dan pengendalian pasar. Apabila dilihat dari peran good corporate governance suatu perusahaan yang memiliki struktur good corporate governance yang baik akan memberikan dampak positif dengan



kepatuhan



perusahaan



untuk



memenuhi



kewajiban



perpajakan perusahaan tersebut. Faktor perusahaan



kedua



yaitu



menurapan



ukuran salaah



perusahaan, satu



faktor



karena



ukuran



penentu



dalam



pengambilan suatu tindakan penghindaran pajak. Dalam ukuran perusahaan yang menjadi salah satu pengukur besar atau kecilnya suatu perusahaan dapat dilihat melalui total asset. Apabila total asset semakin besar maka besar pula ukuran perusahaan tersebut. Semakin besar ukuran perusahaannya maka transaksi yang dilakukan akan semakin berhubungan. Jadi dengan transaksi yang saling



6



berhubungan ini banyak di manfaatkan perusahaan untuk melakukan tindakan penghindaran pajak pada setiap transaksi yang dilakukan. Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas, maka dilakukan penelitian yang mengkaji tentang faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan penghindaran pajak (tax avoidance) dalam bentuk proposal skripsi yang berjudul “ Pengaruh Corporate Governance dan Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak



(Tax



Avoidance)



Studi



empiris



pada



perusahaan



menufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 20162018”.



B. Ruang Lingkup Penelitian Berdasarkan latar belakang peneliti akan membahas mengenai Pengaruh corporate governance dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak (tax avoidance) pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI perioe 2016-2018.



C. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang dan ruang lingkup penelitian yang telah diuraikan, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :



7



1. Seberapa



besar



pengaruh



Corporate



Governance



terhadap



Perusahaan



terhadap



Penghindaran Pajak (tax avoidance) ? 2. Seberapa



besar



pengaruh



Ukuran



Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) ? 3. Seberapa besar Pengaruh Corporate Governance dan Ukuran Perusahaan terhadap Peghindaran Pajak (Tax Avoidance) ?



D. Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini sebagai berikut : 1. Untuk



menganalisis



seberapa



besar



pengaruh



Corporate



Governance terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). 2. Untuk menganalisis seberapa besar pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). 3. Untuk



menganalisis



seberapa



besar



pengaruh



Corporate



Governance dan Ukuran Perusahaan terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance).



C. Manfaat Penelitian Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka manfaat dalam penelitian ini adalah :



8



1. Aspek Akademik Hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi penulis dan dunia pendidikan



dalam



menambah



mengenai



Pengaruh



Corporate



pengetahuan Governance



dan



wawasan



dan



Ukuran



Perusahaan terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). 2. Aspek Praktis Hasil penelitian ini dapat digunakan wajib pajak sebagai informasi



dan



pengetahuan



mengenai



Pengaruh



Corporate



Governance dan Ukuran Perusahaan terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). 3. Manfaat Kebijakan Hasil Penelitian ini dapat menjadi tambahan informasi bagi Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengenai Faktor-faktor yang mempengaruhi prilaku penghindaran pajak (tax avoidance) dalam hubungannya dengan pengaruh Corporate Governance dan Ukuran Perusahaan terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) untuk meminimalkan tindakan penghindaran pajak pada perusahaan yang terdapat di indonesia.



9



BAB II KAJIAN LITERATUR



D. Penelitian Terdahulu Adapun hasil penelitian terdahulu mengenai topik yang berkaitan dengan penelitian ini dapat di lihat dalam tabel. Tabel II.1 Penelitian Terdahulu N o 1.



Judul Penelitian



Variabel penelitian



Metode



Hasil penelitian



Pengaruh Corporate 1. Variabel



Penelitian Kuantitati Hasil penelitian ini



Governance



Independen :



f



terhadap



Kepemilikan



bahwa kepemilikan



Penghindaran Pajak



Institusional,



institusional, komite



pada Perusahaan



Kepemilikan



audit, dan



Manufaktur yang



Manajerial,



Kompensasi



Terdaftar diBursa



Dewan Komisaris



Eksekutif tidak



Efek Indonesia.



Independen,



berpengauh pada



Komite Audit,



penghindaran pajak.



Uun Sunarsih dan



Kualitas Audit



Lalu Kepemilikan



Puput Handayani



dan Kompensasi



manajerial dan



(2018)



Eksekutif.



Kualitas Audit



Sumber : Jurnal



2. Variabel



menyimpulkan



memiliki pengaruh



10



2.



Akuntansi ( Vol.12,



Dependen :



terhadap



No.2 Oktober:163-



Penghindaran



penghindaran pajak.



185) Pajak. Pengaruh Corporate 1. Variabel



Kuantitati



Berdasarkan hasil



Governance,



Independen :



f



pengujian yang



Karakter Eksekutif,



Kepemilikan



telah dilakukan



Ukuran



Institusional,



Kepemilikan



Perusahaan, dan



Kualitas Audit,



Institusional,



Leverage Terhadap



Komisaris



Komisaris



Penghindaran Pajak



Independen,



Independen,



(Tax Avoidance)



Komite Audit,



Karakter Eksekutif



(2016)



Karakter



dan Ukuran



Eksekutif,



Perusahaan



Khoirunnisa Alviyani



Ukuran



berpengaruh



Sumber :



Perusahaan dan



signifikan terhadap



JOM Fekon Vol. 3



Leverage



Penghindaran



No. 1



2. Variabel



Pajak. Lalu Kualitas



Dependen :



Audit, Komite Audit,



Penghindaran



dan Leverage tidak



Pajak



berpengaruh terhadap Penghindaran



3.



Pengaruh Komite



1. Variabel



Kuantitati



Pajak. Berdasarkan hasil



11



Audit, Kepemilikan



Independen :



f



Institusional, Dewan



Komite Audit,



Audit dan



Komisaris, Ukuran



Kepemilikan



Kepemilikan



Perusahaan,



Institusional,



Institusional



Leverage, dan



Proporsi Dewan



berpengaruh



Profitabilitas



Komisaris,



terhadap



terhadap Tindakan



Ukuran



penghindaran pajak.



Penghindaran



Perusahaan,



Akan tetapi Proporsi



Pajak.



Leverage dan



Dewan Komisaris



(2016)



Profitabilitas.



Independen, Ukuran



2. Variabel



penelitian Komite



Perusahaan,



Deddy Dyas



Dependen :



Leverage, dan



Cahyono, Rita



Penghindaran



Profitabilitas tidak



Andini, dan Kharis



Pajak



berpengaruh



Raharjo



terhadap



Sumber :



penghindaran pajak.



Journal ISSN : 4.



2502-7697 Pengaruh Ukuran



1. Variabel



Kuantitati



Berdasarkan hasil



f



penelitian variabel



Perusahaan,



Independen :



Leverage,



Ukuran



Ukuran



Profitabilitas, dan



Perusahaan,



Perusahaan,



Corporate Social



Leverage,



leverage dan



Responsibility



Profitabilitas, dan



corporate social



12



Terhadap



Corporate Social



responsibility



Penghindaran



Responsibility



berpengaruh negatif



Pajak. (2017)



Ni Luh Putu Puspita



5.



2. Variabel



terhadap



Dependen :



penghindaran pajak.



Penghindaran



Akan tetapi variabel



Pajak



Profitabilitas



Dewi dan Naniek



berpengaruh positif



Noviari Sumber :



terhadap



ISSN : 2302-8556 Pengaruh Return



Kuantitati



penghindaran pajak. Berdasarkan hasil



f



penelitian



1. Variabel



On Asset,



Independen :



Leverage,



Return On Asset,



variabel Return on



Kepemilikan



Leverage,



Asset berpengaruh



Institusional, dan



Kepemilikan



terhadap



Ukuran Perusahaan



Institusional, dan



penghindaran pajak.



terhadap



Ukuran



Akan tetapi variabel



Penghindaran Pajak



Perusahaan



Leverage,



(2017)



2. Variabel



bahwa



Kepemilikan



Dependen :



Institusional,



dan



Siti Nur Faizah dan



Penghindaran



Ukuran Perusahaan



Vidya Vitta



Pajak



tidak



berpengaruh



Adhivinna Sumber :



terhadap



p-ISSN : 2088-768X



penghindaran pajak.



e-ISSN : 2540-9646



13



6.



Pengaruh Corporate 1. Variabel



Kuantitati



Berdasarkan



Social



Independen :



f



penelitian



Responsibility, dan



Corporate Social



variabel



Ukuran Perusahaan



Responsibility



Audit dan Corporate



terhadap



dan Ukuran



Social



Penghindaran Pajak



Perusahaan.



Responsibility



(2017)



2. Variabel



hasil bahwa



Kualitas



berpengaruh



Dependen :



signifikan



Kartika Khairunisa,



Penghindaran



Akan tetapi variabel



Dini



Pajak



Ukuran Perusahaan



Wahjoe



negatif.



Hapsari dan Wiwin



tidak



berpengaruh



Aminah Sumber :



signifikan



ISSN 2088-5091



penghindaran pajak.



terhadap



E. Kajian Pustaka 1. Administrasi Pengertian administrasi menurut Sondang P. Siagian (2004:2) yang dikutip oleh Beddy Iriawan Maksudi dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Administrasi Publik (2017:28) mengatakan : Administrasi merupakan pelaksanaan yang dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.



14



Menurut Hadari Nawawi (1990) yang dikutip oleh Beddy Iriawan Maksudi (2017:28) mengatakan bahwa : Administrasi adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan sebagai proses pengendalian usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Pengertian administrasi yang penulis kutip dari Wirman Syafri dalam bukunya yang berjudul Studi Tentang Administrasi Publik (2012) mengatakan : Administrasi yakni proses (rangkaian) kegiatan usaha kerja sama kelompok orang secara terorganisasi untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara efisien. Dengan demikian dalam pengertian administrasi terkandung hal-hal berikut : a. Kelompok orang (manusia), yakni berkumpulnya dua orang atau lebih



dalam sebuah perkumpulan (organisasi),



organisasi sipil atau militer, negeri atau swasta, organisasi besar atau kecil. Pengelompokan orang dalam suatu kerja sama tersebut terjadi dengan asumsi bahwa suatu tujuan yang ingin dicapai itu tidak dapat dilakukan seorang diri. b. Kegiatan, yakni berupa sejumlah aktivitas yang harus dikerjakan baik secara individual, namun masih terkait dengan kegiatan orang lain, ataupun bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang ingin dicapai. Dalam administrasi kegiatan



15



yang dilakukan merupakan kegiatan yang berhubungan satu sama lain. c. Kerja sama, yakni interaksi individu dalam kelompok untuk menyelesaikan suatu pekerjaan karena pekerjaan itu tidak dapat dan juga tidak boleh diselesaikan (dituntaskan) seorang diri. d. Tujuan, yakni sesuatu yang ingin didapatkan/dicapai oleh kelompok orang yang bekerja sama tersebut dan biasanya berupa kebutuhan bersama yang tidak bisa diraih seorang diri. e. Efisiensi, yakni perbandingan terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output). Berdasarkan definisi menurut para ahli diatas penulis dapat menyimpulkan,



bahwa



admnistrasi



adalah



suatu



proses



pencatatan dan penyusunan data oleh manusia agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. a. Administrasi Publik Felix A. Nigro dan Liyod G. Nigro (2012: 14) mengatakan bahwa : Administrasi publik adalah upaya berbagai kelompok yang kooperatif di setiap publik yang mencakup tiga lembaga negara, eksekutif, yang berkaitan erat dengan kelompok-



16



kelompok swasta dan terkait penyediaan jasa dan layanan bagi komunitas. Menurut Henry dalam Pasolong (2012:8) bahwa : Suatu kombinasi yang kompleks antara teori dan praktek dengan tujuan mempromosi pemahaman terhadap pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat yang diperintah, dan juga mendorong kebijakan publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan prektek-prakter manajemen agar sesuai dengan nilai



efektivitas,



efisien



dan



pemenuhan



kebutuhan



masyarakat secara lebih baik.



b. Administrasi Perpajakan Sophar Lumbantoruan, yang dikemukakan kembali oleh Siti Kurnia Rahayu(2017: 91) mengatakan bahwa : Administrasi perpajakan (Tax Administration) adalah caracara atau prosedur pengenaan dan pemungutan pajak. Administrasi pajak dalam arti sebagai prosedur meliputi antara lain tahap-tahap : 1) Pendaftaran Wajib Pajak 2) Penetapan pajak 3) Pembayaran pajak



17



4) Pelaporan pajak 5) Penagihan pajak 6) Keberatan maupun banding (Siti Kurnia Rahayu: 2017)



Menurut Siti Kurnia Rahayu (2017:91) : Administrasi perpajakan merupakan proses yang dilakukan secara



dinamis



dan



terus



menerus



dalam



kegiatan



pemungutan pajak dengan melibatkan kerja sama sumber daya manusia yang tersedia baik fiskus maupun Wajib Pajak.



2. Kebijakan Publik Menurut Wilson dalam Wahab (2012:13) bahwa : Kebijakan publik adalah tindakan-tindakan, tujuan-tujuan, dan pernyataan-pernyataan pemerintah mengenai masalah-masalah tertentu, langkah-langkah yang telah atau sedang diambil (atau tidak sedang diambil) untuk diimplementasikan, dan penjelasanpenjelasan yang diberikan oleh mereka mengenai apa yang telah terjadi atau tidak terjadi. Menurut Thomas R dye yang dikutip oleh islamy (2009:19) :



18



Kebijakan publik sebagai “is whatever government choose to do or not to do” (apapun yang dipilih pemerintah utuk dilakukan atau untuk tidak dilakukan). Dapat di simpulkan bahwa kebijakan publik merupakan perwujudan atau tindakan dan bukan merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat publik semata.



3. Pajak a. Definisi Pajak Rochmat Soemitro (1991) mengatakan : Merumuskan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara (Siti Kurnia Rahayu: 2017). P.J.A. Andriani Merumuskan bahwa : Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung



19



dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah (Siti Kurnia Rahayu: 2017) Menurut Soeparman Soemahamidjaja dalam disestasinya yang berjudul “Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong” menyatakan : Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum (Waluyo: 2011)



c. Fungsi Pajak Siti Kurnia Rahayu (2017:31) mengatakan : Fungsi pajak adalah kegunaan pokok, manfaat pokok atas pajak. Sebgagai salah satu alat untuk menentukan politik perekonomian suatu negara, pajak memiliki kegunaan atau manfaat pokok dalam meningkatkan kesejahteraan umum. Umumnya fungsi pajak dikenal dengan 4 macam fungsi yaitu Fungsi Budgetair, Fungsi Regulerend, Fungsi Stabilitas, dan fungsi Redistribusi Pendapatan. 1) Fungsi Budgetair



20



Pajak berfungsi sebagai fungsi budgetair merupakan fungsi untuk pajak atau fiskal, yaitu fungsi dimana pajak digunakan



sebagai



alat



untuk



mengoptimalkan



penerimaan negara dari rakyatnya tanpa imbal balik secara langsung dari negara kepada mesyarakatnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2) Fungsi Regulerend Fungsi regulerend disebut juga fungsi mengatur, Fungsi regulerend merupakan fungsi lain dari pajak sebagai fungsi budgetair. Di samping usaha untuk memasukkan uang untuk kegunaan kas negara, pajak dimaksudkan pula sebagai usaha pemerintah untuk ikut andil dalam hal mengatur perekonomian masyarakan maupun tatanan sosial masyarakan dan bilaman aperlu mengubah



susunan



pendapatan



masyarakat. Fungsi regulerend



dan



kekayaan



juga disebut fungsi



tambahan, kerena fungsi regulerend ini hanya sebagai tambahan atas fungsi utama pajak yaitu fungsi budgetair. 3) Fungsi Stabilitas Fungsi pajak dalam hal ini merupakan suatu kebijakan pemerintah dalam menstabilkan harga di masyarakat guna mengendalikan inflasi agar sesuai kebutuhan



21



perekonomian negara. Dengan pajak pemerintah dapat mengatur peredaran uang melalui pemungutan pajak. 4) Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar yang digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum dan untuk membiayai pembangunan. Pembiayaan pembangunan dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan



masyarakat.



memberikan



perkembangan



membuat



perubahan



pada



Pembangunan proses



yang



produksi



perkembangan



akan



teknologi



produksi, seterusnya menuntut perubahan pola konsumsi masyarakat. Pasar akan berkembang dengan baik dan menjadikan perubahan sosial perekonomian masyarakat juga.



d. Jenis Pajak Menurut Siti Resmi (2014:7) terdapat tiga jenis kelompok pajak, yaitu : 1) Menurut Golongan Menurut golongan pajak dikelompokkan menjadi dua:



22



a) Pajak Langsung Pajak yang menjadi beban wajib pajak dan yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak tidak dapat dibebankan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh). PPh dibayar atau ditanggung oleh pihak-pihak tertantu yang memperoleh penghasilan tersebut. b) Pajak Tidak Langsung Pajak yang dapat dibebankan kepada pihak ketiga. Pajak ini terjadi jika terdapat suatu perbuatan, peristiwa



atau



kegiatan



yang



menyebabkan



terutangnya pajak. Contohnya terjadi penyerahan suatu barang atau jasa. Dalam menentukan pajak langsung atau pajak tidak langsung dapat dilihat dengan tiga unsur yang terdapat dalam kewajiban pemenuhan perpajakannya, yaitu : (1) Penanggung jawab pajak, adalah orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak. (2) Penanggung pajak, adalah orang yang dalam faktanya pajaknya.



memikul



terlebih



dahulu



beban



23



(3) Memikul pajak, adalah orang yang menurut undang-undang harus dibebani pajak. Apabila terdapat ketiga unsur tersebut pada seseorang maka pajaknya dapat disebut dengan pajak langsung, namun sebaliknya jika tidak terdapat ketiga unsur tersebut pada seseorang atau terdapat tiga unsur tersebut pada orang yang berbeda maka disebut pajak tidak langsung. 2) Menurut Sifat Siti Resmi (2014:8) pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: a) Pajak Subjektif Pajak yang pengenaannya memerhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memerhatikan keadaan subjeknya. b) Pajak Objektif Pajak yang pengenaannya memerhatikan objeknya baik



berupa



benda,



keadaan,



perbuatan,



atau



peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar



pajak,



tanpa



memerhatikan



keadaan



pribadi subjek pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal.



24



3) Menurut Golongan Siti Resmi (2014:8) pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu: a) Pajak Negara (Pajak Pusat) Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. b) Pajak Daerah Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing.



e. Asas Pemungutan Pajak Terdapat beberapa asas menurut Siti Kurnia Rahayu (2017:45) : 1) Asas Domisili Pengenaan pajak yang tergantung pada tempat tinggal (domisili) Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak dalam negeri atau luar negeri yang bertempat tinggal di indonesia maka akan dikenakan pajak di indonesia atas



25



seluruh pernghasilan yang diperoleh baik penghasilan yang diterima dari dalam negeri maupundari luar negeri.



2) Asas Sumber Cara pemungutan pajak yang bergantung pada sumber dimana obyek pajak diperoleh. Tergantung di negara mana obyek pajak tersebut diperoleh. Jika di suatu negara terdapat sumber penghasilan, negra tersebut berhak memungut pajak tanpa melihat wajib pajak itu bertempat tinggal. Baik Wajib Pajak Dalam Negeri maupun Luar Negeri yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, akan dikenakan pajak di Indonesia. 3) Asas Kebangsaan Asas kebangsaan atau asas nasional, adalah asas yang



menganut



cara



pemungutan



pajak



yang



dihubungkan dengan kebangsaan dari suatu negara. Cara ini menurut R. Santoso Brotodihardjo dipergunakan untuk menetapkan pajak objektif. Dalam asas ini yang menjadi landasan



pengenaan



kewarganegaraan



dari



pajak orang



adalah atau



badan



stasut yeng



memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini tidaklan menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan



26



dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili,



sistem



kewarganegaraan



pengenaan ini



pajak



dilakukan



berdasarkan dengan



cara



menggabungkan asa kewarganegaraan dengan konsep pengenaan pajak atas world-wide income.



f.



Cara Pemungutan Pajak Menurut Siti Resmi (2017:8) terdapat tiga tata cara pemungutan pajak , yaitu :



1) Stelsel Fiktif (sistem anggapan)



Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Sengan stelsel ini, berarti besarnya pajak yang terutang pada tahun berjalan sudah dapat ditetapkan atau diketahui pada awal tahun yang bersangkutan. 2) Stelsel Nyata (Riil)



27



Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada objek yang sesungguhnya terjadi (untuk PPh maka objeknya adalah penghasilan).



3) Stelsel Campuran Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan.



4. Sistem Perpajakan di Indonesia Menurut Haula Rosdiana dan Edi Slamet Irianto (2011:83) : Perpajakan merupakan sistem yang kompleks dan harus dianalisis dengan pendekatan yang multidisiplin. Kenyataan bahwa sistem perpajakan yang baik seharusnya ditopang oleh dua hal, yaitu kebijkaan perpajakan dan administrasi perpajakan, menyebabkan semakin kompleksnya dalam mendesain suatu sistem perpajakan. Karena itu, semua harus dilakukan dengan komprehensif dan holistik, untuk menghindari seringnya frekuensi pergantian/perubahan ketentuan perpajakan tersebut. Dengan demikian sistem administrasi pajak harus diperhatikan juga



28



keselarasan



oeraturan-peraturan



tersebut



dengan



ease



administration : a. Certainty Certainty (kepastian) menyatakan bahwa harus ada kepastian, baik bagi petugas pajak maupun semua Wajib Pajak dan seluruh masyarakat. Kepastian yang dimaksud merupakan siapa yang harus dikenakan pajak, apa yang dijadikan objek pajak, besarnya jumlah yang harus dibayar dan bagaimana jumlah pajak yang terutang itu harus dibayarkan.



b. Convenience Convenience (Kemudahan) menyatakan bahwa saat membayar pajak hendaklah dimungkinkan pada saat yang menyenang/memudahkan Wajib Pajak, misalnya pada saat menerima gaji atau penghasilan lain seperti saat menerima bunga deposito. c. Efficiency Pada sistem pemungutan pajak, pemungutan pajak dikatakan efisien jika cost of taxation nya rendah.



29



d. Simplicity Pada umumnya peraturan yang sederhana akan lebih pasti, jelas dan mudah dimengerti oleh Wajib Pajak. Di mana dalam menghitung pajak penghasilan yang terutang, Wajib Pajak



diberi



kemudahan



untuk



menghitung



dengan



menggunakan norma penghitungan penghasilan netto yang sifatnya hanya merupakan asumsi atau perkiraan. Menurut mardiasmo (2016:9) mengatakan bahwa sistem pemungutan pajak dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu : a. Official Assessment System Adalah



suatu



sistem



pemungutan



yang



memberi



wewenang kepada pemerintah/fiskus untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Ciri-cirinya : 1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus 2) Wajib Pajak bersifat pasif 3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleg fiskus. b. Self Assessment System



30



Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya : 1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri. 2) Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. 3) Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. c. Withholding System



Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk memotong atau memungut pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Ciri-cirinya : Wewenang memotong atau memungut pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, yaitu pihak selain fiskus dan Wajib Pajak.



5. Corporate Governance Corporate Governance merupakan tata kelola perusahaan yang



menjelaskan



hubungan



antara



pemilik



dan



manajer



perusahaan dalam menentukan arah kinerja perusahaan tersebut (Annisa dan Kurniasih: 2012)



31



Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyatakan bahwa corporate governance adalah suatu struktur hubungan yang memiliki keterkaitan dengan tanggung jawab diantara pihak-pihak terkait yang terdiri dari pemegang saham, anggota dewan direksi, dan komisaris termasuk manajer yang dibentuk untuk mendorong terciptanya suatu kinerja yang kompetitif yang diperlukan dalam mencapai tujuan utama suatu perusahaan (Komang Subagiastra, I Putu Edy Arizona, I Nyoman Kusuma dan Adnyana Mahaputra: 2016). Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) dalam Nuralifmida Ayu Annisa dan Luluh Kurniasih (2012: 95-189) corporate governance sangat berkaitan terhadap kepercayaan baik perusahaan yang melaksanakannya. Dari beberapa defisini diatas dapat disimpulkan bahwa Corporate Governance adalah suatu mekanisme yang memegang peran penting dalam mengendalikan suatu perusahaan untuk dapat meningkatkan nilai perusahaan (Rahmi Fadhilah:2014). Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) (2006) dalam Uun



Sunarsih



dan



Puput



Handayani



(2018)



menjelaskan



penerapan good corporate governance (GCG) dapat berjalan dengan baik apabila didorong dari dua sisi, pertama dorongan etika (ethical driven) dari kesadaran seseorang atau individu untuk menjalankan bisnis dengan mengutamakan kelangsungan hidup



32



perusahaan serta menghindari cara-cara yang dapat menimbulkan keuntungan yang hanya sesaat. Kedua yaitu dorongan dari peraturan (regulatory driven) bersifat memaksa perusahaan untuk selalu patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk menciptakan pendekatan



lingkungan ini



harus



bisnis



yang



sama-sama



sehat



maka



diterapkan.



kedua



Corporate



Governance memiliki lima mekanisme diantaranya kepemilikan institusional, komisaris independen, komite audit, kualitas audit, dan kepemilikan manajerial. Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari corporate governance yaitu : a. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness) Kesetaraan dan kewajaran yang dimaksud merupakan perlakuan adil



dalam



memenuhi



hak



stakeholder



yang



timbul



berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. b. Keterbukaan Informasi (Transparency) Keterbukaan pengambilan perusahaan perusahaan.



informasi



yang



dilakukan



suatu



keputusan



dan



dalam



mengemukakan



dalam



proses



keterbukaan informasi



suatu



mengenai



33



c. Akuntabilitas (Accountability) Akuntabilitas merupakan suatu kejelasan suatu pekerjaan dalam organ perusahaan yang bertujuan agar pengelolaan suatu perusahaan berjalan secara efektif. d. Pertanggungjawaban (Responsibility) Pertanggungjawaban dalam hal ini suatu kesesuaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat sesuai peraturan perundangan yang berlaku e. Kemandirian (Independency) Kemandirian yang diterapkan merupakan keadaan pengelolaan perusahaan



secara



profesional



tanpa



halangan



dari



manajemen yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (Fenny Winata: 2014).



6. Ukuran Perusahaan Menurut Brigham & Houstonot (2010:4) mengatakan bahwa : “ukuran perusahaan merupakan ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan yang ditunjukan atau dinilai oleh total asset, total penjualan, jumlah laba, beban pajak dan lain-lain”.



34



Menurut Jogiyanto, (Tommy K dan Maria, 2013:63) ukuran perusahaan ditunjukan melalui log total aktiva, karena nilai bahwa ukuran ini memiliki tingkat kestabilan yang lebih dibandingkan proksi-proksi yang lainnya dan cenderung berkesinambungan antar periode. Berikut rumusan pengukuran perusahaan : Size = log (Total Aset) Menurut Rego dalam Dewi dan Jati (2014) semakin besar ukuran perusahaannya, maka transaksi yang dilakukan akan semakin berhubungan. Dari transaksi ini dimanfaatkan oleh perusahaan untuk melakukan tindakan penghindaran pajak. Dilihat dari jenisnya tedapat tiga jenis perusahaan dengan tiga kategori yaitu, perusahaan kecil, perusahaan menengah dan perusahaan besar. Tahapan dalam penentuan kedewasaan perusahaan dapat dilihat dari total aktiva, karena semakin besar total aktiva dalam suatu



perusahaan



dapat



menunjukkan



bahwa



perusahaan



tersebut memiliki perospek baik dalam jangka waktu yang relatif panjang.



Perusahaan



yang



memiliki



total



aktiva



besar



mengindikasikan bahwa ia telah mencapai tahap kedewasaan yang arus kasnya sudah positif dan dianggap memiliki prospek yang baik dalam jangka waktu yang relatif lama. Selain itu perusahaan dengan total aktiva besar juga mencerminkan bahwa



35



perusahaan tersebut relatif lebih stabil serta lebih mampu men ghasilkan laba dibandingkan dengan perusahaan yang total aktivanya kecil (Rachmawati dan Triatmoko, 2007 dalam sari 2014)



7. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Menurut Erly Suandy (2011:21) pengertian penghindaran pajak adalah : “Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah suatu usaha pengurangan secara legal yang dilakukan dengan cara memanfaatkan ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan secara optimal seperti, pengecualian dan pemotongan-pemotongan yang diperkenankan maupun manfaat hal-hal yang belum diatur dan kelemahan-kelemahan yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku”. Robert H. Anderson dan Iman Santoso dan Ning Rahayu (2013:4) mengatakan bahwa : Penghindaran pajak (Tax Avoidance) adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama melalui perencanaan pajak. Menurut merupakan :



Pohan



(2016:23)



bahwa



penghindaran



pajak



36



Upaya penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan, di mana metode dan teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri, untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang. Menurut N. A. Barr, S.R. (prest dalam Iman Santoso dan Ning Rahayu (2013:4) Penghindaran pajak diartikan sebagai manipulasi penghasilan secara legal yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang dikeluarkan. Tujuan penghindaran pajak ialah untuk merekayasa usaha wajib pajak agar beban pajak dapat ditekan serendah mungkin dengan memanfaatkan celah-celah peraturan perpajakan yang ada untuk memaksimalkan jumlah laba setelah pajak, karena dalam hal ini pajak merupakan unsur pengurang laba. Penghindaran pajak dijelaskan sebagai suatu rangkaian kesatuan dari strategi perencanaan pajak dengan contoh seperti investasi pada obligasi pemerintah di satu ujung (pajak rendah, legal



sempurna),



(noncompliance),



istilah



lainnya



penggelapan



seperti (evasion),



ketidakpatuhan agresivitas



(aggresiveness), dan penyembunyian (sheltering) berada di ujung



37



lain dari rangkaian tersebut. Aktivitas strategi pajak bisa ada dimana saja di sepanjang rangkaian tersebut tergantung seberapa agresif aktivitas dalam mengurangi pajak (Hanlon dan Heitzman, 2010). Menurut Komite urusan fiskal dari Organization for Economic Coorportation (OECD) (Coancil of Executive Secretaries of Tax Organization dalam Erly Suandy 2011:7) mengatakan bahwa terdapat tiga karekter dari penghindaran pajak : 1. Aritificial Arrangement Adanya unsur artifisal, dimana berbagai pengaturan seolah-olah terdapat di dalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor pajak. 2. Celah undang-undang Celah undang-undang sering dimanfaatkan perusahaan untuk menerapkan



ketentuan



yang



legal



dan



menimbulkan



keuntungan yang hanya sesaat. 3. Terdapat unsur kerahasiaan Karakter kerahasiaan pada umumnya dilakukan perusahaan melalui konsultan pajak yang menunjukan alat atau cara untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance).



38



Dilihat



dari



definisi



diatas



dapat



disimpulkan



bahwa



penghindaran pajak adalah suatu cara perusahaan untuk mendapatkan



keuntungan



lebih



melalui



cara-cara



yang



memanfaatkan celah-celah dari undang-undang.



F. Kerangka Teori Menurut Sugiyono (2014: 128) mengatakan bahwa kerangka teori akan



menghubungkan



penelitian



yaitu



secara



antara



teoritis



variabel



antara



independen



variabel-variabel dengan



variabel



dependen. Variabel indpenden dalam penelitian ini adalah Corporate Governance dan Ukuran Perusahaan, dan variabel dependen yaitu penghindaran pajak.



1. Pengaruh Corporate Governance terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Corporate Governance merupakan sistem atau seperangkat peraturan yang mengatur, mengelola, dan mengawasi hubungan antara para pengelola perusahaan dan stakeholders disuatu perusahaan. Corporate governance tidak hanya sebagai alat pengatur dan pengendali saja, tetapi juga sebagai nilai tambah bagi suatu perusahaan.



Corporate governance



merupakan



39



masalah yang tidak akan berakhir dan terus akan menjadi bahan pembahasan bagi pelaku bisnis, akademis, pembuatan kebijakan, dan lain-lain. Menurut penelitian yang telah dilakukan oleh I Gede Hendy



Darmawan



dan



I



Made



Sukartha



(2014:143-161)



menyatakan bahwa Corporate governance berpengaruh pada penghindaran pajak. 2. Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Penghidaran Pajak (Tax Avoidance) Ngadiman penentuanukuran



dan



Puspitasari



perusahaan



(2014)



didasarkan



mengungkapkan pada



total



aset



perusahaan. Semakin besar total aset maka dapat menunjukkan bahwa perusahaan memiliki perospek yang baik dalam jangka waktu yang panjang. Perusahaan dengan aset yang besar menggambarkan



bahwa



perusahaan



lebih



stabil



dalam



menghasilkan laba di bandingkan dengan perusahaan dengan total aset yang kecil. Menurut penelitian yang dilakukan oleh I Gede Hendy Darmawan dan I Made Sukartha (2014:143-161) bahwa Ukuran Perusahaan berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Hasil penelitian in didukung dengan adanya penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Ridho (2016) dengan hasil penelitian yang



40



menunjukkan



bahwa



Ukuran



Perusahaan



secara



parsial



berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.



Corporate Governance (X1) Penghindaran Pajak (Y) Ukuran Perusahaan (X2)



Gambar II.1 Kerangka Teori Sumber: Diolah oleh penulis



41



G. Hipotesis Dari beberapa penelitian sebelumnya dan berdasarkan teori yang digunakan maka hipotesis antar hubungan variabel dapat diduga sebagai berikut : H1



: Corporate Governance berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2016-2018.



H2



: Ukuran Perusahaan berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2016-2018.



42



BAB III METODE PENELITIAN



A. Pendekatan dan Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Ilmu tentang penelitian metode kuantitatif menurut para ahli : Ulber Silalahi (2015: 22), mengatakan bahwa : Metode penelitian kuantitatif adalah satu tipe penelitian yang menjelaskan fenomena sosial melalui pengumpulan data numerik (data kuantitatif) yang dianalisis menggunakan statistik tertentu. Jadi, istilah quantitative methods digunakan untuk menunjuk pada metode dan teknik statistik yang diterapkan untuk masalah-masalah nyata. Tujuan penelitian kuantitatif ini untuk mengembangkan dan menggunakan model matematis, teori dan/atau hipotesis yang berkaitan dengan fenomena yang diselidiki oleh peneliti. Metode ini penulis pilih sesuai dengan tujuan penelitian yang telah ditentukan. Karena penelitian ini ingin menunjukkan hubungan antar pengaruh Corporate



Governance



dan



Ukuran



Penghindaran Pajak (Tax Avoidance).



Perusahaan



terhadap



43



H. Operasionalisasi Variabel 8. Definisi Variabel Menurut Sugiyono (2017:38) yang mengatakan bahwa : Vriabel penelitian adalah segala sesuatu yang diterapkan oleh peneliti untuk mendapatkan informasi tentang hal yang dibutuhkan. Sesuai dengan judul yang telah dipilih yaitu tentang “Pengaruh Corporate



Governance



dan



Ukuran



Perusahaan



terhadap



Penghidaran Pajak (Tax Avoidance) pada perusahaan manufaktur yang



terdaftar



di



BEI



tahun



2016-2018”,



maka



penulis



mengelompokkan variabel-variabel yang terdapat pajak judul tersebut dalam 2 variabel yaitu variabel bebas (independent variable) dan variabel terikat (dependent variable). a. Variabel Independen Sugiyono (2017:39) mengatakan bahwa : Variabel bebas (independent variable) merupakan variabel yang mempengaruhi variabel lain atau timbulnya variabel dependen. Yang termasuk kedalam variabel independen dalam penelitian ini adalam Corporate Governance (x1) dan Ukuran Perusahaan (x2). 1) Corporate Governance a) Kepemilikan Institusional



44



Kepemilikan kepemilikan



institusional



saham



yang



adalah



dimiliki



proporsi



oleh



pemilik



institusional pada akhir tahun. Pemilik institusi yang dimaksud adalah pihak luar yang memiliki saham dalam perusahaan tersebut. Kepemilikan tersebut biasanya dimilik oleh pemerintah, institusi berbadan hukum, lembaga asuransi, bank, perusahaan investasi dan kepemilikan institusi lainnya (Indriawati, 2017).



Kepemilikan institusional diukur dengan :



Kepemilikan Institusional=



∑ Saham dimiliki Institusional ×100 % ∑ SahamBeredar



b) Komisaris Independen Komisaris independen adalah anggota komisaris yang tidak terafiliasi dengan manajemen, anggota komisaris lainnya, dan pemegang saham pengendali serta bebas dari hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi untuk bertindak independen (Ghozali, 2012).



Berdasarkan



205/BEJ/07-2004



peraturan



setiap



BEI



nomor



kep-



perusahaan



yang



telah



memiliki komisaris indepenen minimal 30% dari jumlah



45



seluruh anggota komisaris berarti telah memenuhi pedoman corporate governance (Eksandy, 2017). Komisarin independen diukur dengan :



Komisaris Independen=



∑ Komisaris Independen ×100 % ∑ Anggota Dewan Komisaris



c) Komite Audit Komite audit adalah suatu komite yang bekerja secara profesional dan independen dalam tugasnya membantu dewan komisaris untuk menjalankan fungsi pengawasan atas proses laporan keuangan agar disajikan secara wajar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan agar pelaksanaan audit terlaksana dengan baik sesuai aturan yang berlaku (Zahro, 2018). Berdasarkan peraturan BAPEPAM dan kementrian BUMN, bahwa komite audit sedikitnya terdiri dari tiga orang dengan dua orang eksternal yang independen serta menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan. Komite audit diukur dengan jumlah anggota komite audit dalam suatu perusahaan (Djefris, 2018). Komite audit diukur dengan :



Komite Audit = ∑ Komite Audit



46



d) Kualitas Audit Kualitas audit dapat diukur dengan besar kecilnya Kantor Akuntan Publik (KAP) yang digunakan dalam mengaudit perusahaan. KAP besar yang sering disebut KAP the big four dipertimbangkan akan melakukan audit dengan lebih berkualitas dibanding dengan KAP non the big four (Mahaputra, 2016). Dalam penelitian ini kualitas audit menurut Mahaputra (2016) diukur dengan menggunakan variabel dummy, jika perusahaan diaudit oleh KAP the big four akan diberi nilai 1, dan apabila tidak diaudit oleh KAP the big four akan diberi nilai 0 e) Kepemilikan Manajerial Kepemilikan manajerial adalah proporsi saham yang dimiliki pihak manajemen. Saham ini umumnya dimiliki oleh komisaris, direksi, sekretaris perusahaan, atau karyawan dari perusahaan sendiri (Sihaloho dan Pratomo, 2015). Menurut Prasetyo dan Pramuka (2018) variabel



kepemilikan



manajerial



diukur



dengan



persentase perbandingan antara jumlah saham yang dimiliki oleh manajerial dari seluruh jumlah saham yang beredar. Kepemilikan manajerial diukur dengan :



47



Kepemilikan Manajerial=



∑ Saham dimiliki Manajemen ×100 % ∑ Saham Beredar



2) Ukuran Perusahaan Ukuran perusahaan ditunjukan melalui log total aktiva, karena dinilai bahwa ukuran ini memiliki tingkat kestabilan yang lebih dibandingkan proksi-proksi yang lainnya dan cendrung



berkesinambungan



antar



periode.



Ukuran



perusahaan diukur dengan : Size = log (Tota Aset)



b. Variabel Dependen Sugiyono (2017:39) mengatakan bahwa : Variabel terkait (dependent variable) merupakan variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas atau variabel yang menjadi perhatian utama dalam pengamatan. Yang termasuk ke dalam variabel dependen dalam penelitian ini adalah Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Cara untuk mengukur penghindaran pajak pada perusahaan dengan membagi jumlah pajak yang dibayarkan perusahaan atau beban pajak dengan laba sebelum pajak :



48



Cash EffektiveTax Rate=



Beban Pajak Laba Sebelum Pajak



9. Kisi-Kisi Variabel Kisi-kisi variabel merupakan panduan dalam merumuskan pertanyaan-pertanyaan instrumen yang diturunkan dari variabel evaluasi yang akan diamati. Kisi-kisi variabel biasanya berupa variabel, dimensi, indikator, dan beberapa pertanyaan yang akan digunakan untuk mengevaluasi sesuatu. Sesuai dengan judul yang diambil peneliti yaitu “Pengaruh Corporate Governance dan Ukuran



Perusahaan



terhadap



Penghindaran



Pajak



(Tax



Avoidance) pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2016-2018”. Berdasarkan definisi, berikut adalah kisi-kisinya :



Tabel III.1 Kisi-Kisi Variabel Variabel D. Variabel Independen



Indikator



Dimensi



49



1. Corporate Governance Sumber : Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) dalam Uun Sunarsih dan Puput Handayani (2018) 2. Ukuran Perusahaan Sumber : Jogiyanto, (Tommy K dan Maria, 2013:63) 3. Penghindaran Pajak Sumber : Chen et al. 2010 dalam



Kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, komisaris independen, komite audit, Dan kualitas audit.   Jumlah dari seluruh aset yang dimiliki perusahaan.     Jumlah pajak yang dibayarkan perusahaan dengan laba sebelum pajak  



Tommy (2013)



1. badan usaha yang menerapkan Corporate Governance       1. Total Assets         1. Jumlah Pajak yang Perusahaan 2. Laba Sebelum Pajak



 



Sumber : (Diolah Oleh Penulis)



C. Teknik Pengumpulan Data



Menurut Sugiyono (2017:137) bahwa : Teknik pengumpulan data merupakan cara-cara yang dilakukan untuk memperoleh data dan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam penelitian. Data yang digunakan untuk mengukur variabel dependen (Penghindaran



Pajak)



dan



variabel



independen



(Corporate



governance, Ukuran perusahaan) adalah data sekunder yang berupa laporan tahunan dari perusahaan manufaktur go public yang terdaftar di BEI pada tahun 2016-2018. Data diperoleh dari situs Bursa Efek Indonesia yaitu www.idx.co.id yang terdiri dari laporan tahunan



50



manufaktur yang telah diaudit dan dipublikasikan dari tahun 20162018.



D. Teknik Sampling Teknik sampling merupakan teknik pengambilan sampel. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa laporan tahunan dari perusahaan manufaktur go public yang terdaftar di BEI pada tahun 2016-2018. 1. Populasi dan Sampel Menurut Ulber Silalahi (2015: 372) bahwa : Populasi adalah jumlah total dari seluruh unit atau elemen dimana penyelidik tertarik. Populasi adalah seluruh unit-unit dari mana sampel itu dipilih. Sampel terkait dengan siapa yang akan disurvei. Sampel adalah suatu subeset atau sebagian elemen yang dipilih dengan cara tertentu dari populasi (Ulber Silalahi: 2015: 374). Seluruh perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI adalah populasi dalam penelitian ini, namun tidak semua populasi menjadi objek penelitian. Sehingga perlu dilakukan pengambilan sampel. Populasi penelitian ini sebanyak 162 perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI. Hasil seleksi sampel dengan menggunakan



51



purposive sampling terpilih 27 perusahaan manufaktur sebagai sampel penelitian.



10. Teknik Pengambilan Sampel Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik purposive sampling. Menurut Sugiyono (2016:85) bahwa “Purposive sampling adalah



teknik



pengambilan



sampel



sumber



data



dengan



pertimbangan tertentu”. Pemilihan



sampel



dilakukan



dengan



menentukan



pertimbangan sebagai berikut : a. Perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI selama periode 2016 sampai 2018. b. Terdapat laporan keuangan tahunan selama empat tahun berturut-turut (tahun 2016-2018). c. Laporan



keuangan



menggunakan



mata



uang



rupiah.



Penggunaan mata uang asing, meskipun bisa dikonversi tetapi dapat menimbulkan perbedaan akibat kurs yang terus berubah. d. Perusahaan yang memiliki nilai laba positif.



52



e. Perusahaan



yang



menyajikan



data



lengkap



mengenai



variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini. Berikut



adalah



menyajikan



tahapan



seleksi



sampel



berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan : Tabel III.2 Penyeleksian Sampel Penelitian



No.



1.



Kriteria



Perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI



Jumlah perusahaan 162



Perusahaan yang tidak melaporkan laporan 2.



3. 4. 5.



keuangan secara berturut-turut selama periode 2016 sampai 2018 Perusahaan yang menggunakan mata uang asing dalam laporan keuangan Perusahaan yang memiliki nilai laba negatif Perusahaan tidak menyajikan data lengkap mengenai variabel-variabel dalam penelitian ini



Jumlah sampel perusahaan Tahun penelitian Total sampel Sumber : Bursa Efek Indonesia (Diolah Oleh Penulis)



(43)



(26) (31) (35) 27 3 tahun 81



53



I.



Teknik Analisis Data 1. Statistik Deskriptif Menurut Sugiyono (2014) bahwa “Statistik deskriptif adalah statistik yang digunakan untuk menganalisis sata dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan sata yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi”. Data yang dikumpulkan dianalisis dengan perhitungan ratarata dan persentase, sehingga dapat menggambarkan secara umum mengenai data sampel dari seluruh variabel yang diteliti secara statistik yang meliputi mean, median, nilai maksimum, dan nilai minimum.



11. Uji Asumsi Klasik a. Uji Normalitas



Ghozali (2011: 160) mengatakan bahwa : Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel pengganggu atau residual memiliki distribusi normal. Seperti diketahui bahwa uji t dan f mengasumsikan bahwa nilai residual mengikuti distribusi normal. Persamaan



54



regresi dikatakan baik jika mempunyai variabel bebas dan variabel terikat berdistribusi normal. Dasar pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan melihat angka probabilitasnya, yaitu : 1) Jika probabilitas > 0,05 maka distribusi dari model regresi adalah normal. 2) Jika probabilitas < 0,05 maka distribusi dari modal regresi adalah tidak normal (Singgih Santoso: 2012: 393).



b. Uji Multikolinearitas



Menurut Ghozali (2011: 105) bahwa : Uji Multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel independen (bebas). Model regresi yang baik seharusnya tidak terjadi korelasi diantara variabel independen (bebas). Jika Variabel independen saling berkorelasi, maka variabel-variabel ini tidak orthogonal. Variabel orthogonal adalah variabel independen yang nilai korelasi antar sesama variabel independen sama dengan



nol.



Untuk



mendeteksi



ada



atau



tidaknya



multikolinearitas di dalam model regresi dapat dilihat dari :



55



1) Nilai Tolerance/lawannya 2) Variance Inflation Factor (VIF) Pedoman



suatu



multikolinearitas



model



adalah



regresi



mempunyai



yang angka



bebas tolerance



mendekati 1, batas VIF adalah 10, jika nilai VIF di bawah 10, maka tidak terjadi gejala multikolinearitas. c. Uji Heteroskedastisitas



Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan varians dari residul satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Jika variants dari satu residul pengamatan ke pengamatan lain tetap, maka disebut homoskedastisitas dan jika varians berbeda disebut heteroskedastisitas. Model regresi yang baik adalah yang homoskedastisitas atau tidak terjadi heteroskedastiditas. Salah



satu



cara



heteroskedastisitas



untuk adalah



mendeteksi dengan



ada



melihat



tidaknya



grafik



plot



(ZPRED) dengan residunya (SRESID) (Ghozali:2011). Untuk menguji heteroskedastisitas salah satunya dengan melihat penyebaran dari varians pada grafik scatterplot pada output SPSS. Dasar pengambilan keputusannya adalah sebagai berikut :



56



1) Jika pola tertentu, seperti titik-titik yang ada membentuk suatu pola tertentu yang teratur (bergelombang, melebar, kemudian



menyempit),



maka



telah



terjadi



heteroskedastisitas. 2) Jika tidak ada pola yang jelas, serta titik menyebar diatas dan



dibawah



angka



nol,



maka



tidak



terjadi



heteroskedastisitas.



d. Uji Autokorelasi



Uji autokorelasi bertujuan untuk menguji apakah dalam suatu model



regresi



linear



ada



korelasi



antara



kesalahan



pengganggu pada periode t dengan kesalahan pada periode t1 (sebelumnya). Uji autokorelasi menggunakan Dur bin Watson (DW) dengan ketentuan bahwa model regresi tidak terjadi autokorelasi apabila DW lebih besar dari nilai du dan kurang dari nilai 4-du (du