Sampah Domestik Dan Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang limbah atau sampah domestic dan medis merupakan bahan buangan yang timbul karena adanya kehidupan manusia,masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat timbul di berbagai daerah,baik di perkotaan maupun di pedesaan, karena limbah cair yang tidak di tangani sebagaimana semestinya. Di berbagai tempat terjadi pencemaran di badan air, sungai atau telaga yang menimbulkan kematian ikan yang hidup di dalamnya atau yang menyebabkan air tidak dapat dikonsumsi manusia selayaknya dan bahkan menimbulkan berbagai penyakit. misal saja penyakit kulit,dan lain lain. Diberbagai kota besar seperti Jakarta, semarang, Surabaya dan berbgai kota lain sering terjadi banjir bila hujan tiba,karena system saluran pembuangan limbah dan air hujan tidak berjalan semestinya. Hal ini terjadi akibat sumbatan, endapan lumpur,kurang perawatan atau perencanaan serta pelaksaanan pengelolaan yang tidak efisien. Limbah atau sampah yang tertahan atau tergenang di suatu lokasi dalam waktu yang relative lama dapat menjadi sarang perkembangbiakan nyamuk, vector penyakit malaria, demam berdarah,filarial,dan sebagai nya. Kotoran manusia disebut dengan tinja. Tinja merupakan bahan sisa dari proses sisa pencernaan makanan pada system saluran pencernaan manusia.tinja merupakan bahan buangan yang sangat dihindari oleh manusia untuk berkontak langsung karena sifatnya yang menimbulkan kesan jijik pada setiap orang dan bau yang sangat menyengat.Sehingga menarik perhatian para serangga,khususnya lalat,dan hewan lain seperti tikus,ayamdan bebek,karena mengandung bahanbahan yang dapat menjadi makanan hewan tersebut. Pembungan tinja manusia yang sembarangan akan meyebabkan pencemaran permukaan tanah serta air dalam tanah yang berpotensi menjadi penyebab penularan berbagai penyakit pencernaan. Berbagai dampak negative pada kehidupan manusia dan lingkungan yang dapat di timbulkan oleh tinja dan limbah cair telah mendorong berkembangnya ilmu pengetahuan dan tekhnologi untuk melakukan pengelolaan limbah domestic maupun medis.hal ini berarti penanganan limbah domestic maupun medis dilakukan dengan tekhnik dan prosedur yang sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu sanitasi dan kesehatan lingkungan.atas dasar itu dalam rangka pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkesinambungan ilmu pengetahuan dan 1



tekhnologi pembuangan limbah domestic maupun medis perlu dimasyarakatkan ,baik dilingkungan pendidikan, lingkungan rumah tangga, rumah sakit, sekolah, perhotelan dan lain lain. 2.2 Tujuan 2.2.1 Tujuan umum Tujuan umum dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami secara umum mengenai sampah dan limbah domestic dan medis serta kasus apa yang terkait pada kedua topik tersebut. 2.2.2 Tujuan khusu Adapun tujuan khusus dari pembuatan dan penyusunan makalah ini adalah 1. Untuk mengetahui definisi sampah domestic 2. Untuk mengetahui definisi sampah medis 3. Untuk mengetahui tentang limbah domestic 4. Untuk mengetahui tentang limbah medis 5. Untuk mengetahui jenis dan penanggulangan sampah domestic dan medis 6. Untuk mengetahui jenis dan penanggulangan limbah domestic dan medis



2



BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Definisi sampah dan limbah Sampah adalah semua barang/benda atau sisa barang/benda yang sudah tidak berguna dan terbuang dari kegiatan sehari-hari.jadi sampah merupakan produk buangan yang pada umumnya berbentuk padat,dengan komposisi organic dan anorganik.sampah yang terkumpul dapat menumpuk dan membusuk sehingga sangat mengganggu kesehatan,lingkungan serta mempengaruhui mutu estetika (Said, NI, 2011). Sedangkan limbah adalah produk akhir yang berupa material buangan dari sebuah proses pencucian, dekontaminasi atau proses metabolism tubuh , yang dapat berbentuk cairan atau setengah



padat.tidak



berbeda



dengan



sampah,



limbah



juga



dapat



mengganggu



kesehatan,lingkungan serts mempengaruhi mutu estetika (Suharto, 2011). Sampah dan Limbah dapat dibedakan Sebagai berikut : 2.2. Sampah a. Sampah domestik (Rumah Tangga) Said, NI (2011) mengatakan bahwa sampah domestic adalah Sampah yang dihasilkan dari kegiatan kerumah tanggaan (House Keeping),perkantoran atau home industry, rumah sakit seperti dari kantor/TU,dapur,gudang,rekam medis, dan lain lain dengan berhungan atau dengan contoh seperti kertas,plastic,kaleng,sayur/buah yang terbuang,daun,ranting,dll. 1). Jenis Sampah Domestik (Rumah Tangga) 1. Garbage Yaitu sampah yang mudah lapuk atau busuk. Misalnya : sisa dapur, sisa makanan,sisa sayuran,dan kulit buah. 2. Rubbish Yaitu sampah yang tidak mudah lapuk atau busuk karena sampah ini biasanya cukup kering dan sulit terurai oleh mikroorganisme. Misalnya : kaleng,kaca,plastic,mika,kawat,kertas,kayu. 3



3. Ashes Yaitu sejenis abu hasil dari proses pembakaran seperti pembakaran kayu, batubara maupun abu dari hasil industry 4. Dead Animal Yaitu segala jenis bangkai yang membusuk seperti bangkai kuda, sapi, kucing tikus dan lain-lain. 5. Street Sweeping Yaitu segala jenis sampah atau kotoran yang berserakan di jalan karena perbuatan orang yang tidak bertanggungjawab. 6. Industrial Waste Yaitu benda-benda padat sisa dari industry yang tidak tepakai atau dibuang. Missal industry kaleng dengan potongan kaleng-kaleng yang tidak terolah. b. Sampah medis Asmadi (2013) mengatakan bahwa sampah medis adalah sampah yag dihasilkan dari rumah sakit yang telah terkontaminasi dengan berbagai objek yang ada di rumah sakit. Sampah sarana medis habis pakai dan terbuang yang telah digunakan sebagai alat bantu dalam upaya diagnosis dan pengobatan sesuai prosedur dan tindakan medis atau perawatan pada klien. Contoh: verban,kassa,plester,syringe/jarum



suntik,set



infuse/infuse



botol,kantung



darah,sarung



tangan/handscoon,dan sebagainya. Sampah medis merupakan benda/barang infeksius yang harus dikelola dengan baik dari mulai saat pengumpulan,pengangkutan sampai proses pemusnahan, sehingga penyebaran mikroba pathogen dapat di cegah.tempat asal sampah medis adalah semua unit pelayanan medis yang ada. 2) Jenis sampah Medis 1. Sampah Benda Tanjam. Sampah benda tajam adalah obyek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit. Misalnya : jarum hipodermik, perlengkapan intervena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah. Selain itu meliputi benda-benda



4



tajam yang terbuang yang mungkin terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi, bahan beracun atau radio aktif 2.3 Limbah a. Limbah domestik (Rumah Tangga) Limbah rumah tangga adalah limbah yang berasal dari dapur, kamar mandi, cucian, limbah bekas industri rumah tangga dan kotoran manusia. Limbah merupakan buangan/bekas yang berbentuk cair, gas dan padat. Dalam air limbah terdapat bahan kimia sukar untuk dihilangkan dan berbahaya. Bahan kimia tersebut dapat memberi kehidupan bagi kuman-kuman penyebab penyakit disentri, tipus, kolera dan sebagainya. b. Limbah medis Berdasarkan Depkes RI 1992 : limbah rumah sakit adalah semua hasil buangan dari suatu aktivitas yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya,seperti : a) Kegiatan mencuci piring,gelas,sendok yang telah digunakan klien. b) Kegiatan mencuci/laundry seperti linen/kain yang digunakan pasien dari kamar operasi,kamar bersalin,ruang/bangsal menular,dan sebagainya. c) Cairan pembilasan/dekontaminasi instrument medis. 3) Jenis Limbah medis 1. Limbah klinis medis Limbah rumah sakit yang diperoleh dari pasien sebagai hasil adanya proses patofisiologi penyakit dan berbagai tindakan medis,seperti : a) Sekreta,feses,urinedan cairan hasil fungsi. b) Cairan dan makanan yang di muntahkan. c) Cairan,darah,dan sisa jaringan yang diperoleh dari kamar operasi,kamar bersalin,bedah mayat dan laboratorium. 2. Limbah patologi medis 5



Limbah rumah sakit yang berwujud jaringan tubuh manusia (pasien) yang harus dipisahkan/di potong melalui tindakan medis,seperti : a) Potongan ekstermitas melalui tindakan amputasi. b) Jaringan reseksi usus dan histerektomi.(jaringan reseksi usus adalah jaringan hasil pembuangan sebagian usus ) c) Jaringan kanker,jaringan nekrotomi,dsb. 3. Limbah Infeksius. Limbah infeksius meliputi limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular serta limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik, ruang perawatan dan ruang isolasi penyakit menular. Yang termasuk limbah jenis ini antara lain : sampah mikrobiologis, produk darah manusia, benda tajam, bangkai binatang terkontaminasi, bagian tubuh, sprei, limbah raung isolasi, limbah pembedahan, limbah unit dialisis dan peralatan terkontaminasi ( medical waste ). 4. Limbah Citotoksik. Limbah citotoksik adalah bahan yang terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan obat citotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi citotoksik. Limbah yang terdapat limbah citotoksik didalamnya harus dibakar dalam incinerator dengan suhu diatas 1000oc 5. Limbah Farmasi. Limbah farmasi berasal dari : obat-obatan kadaluwarsa, obat-obatan yang terbuang karena batch tidak memenuhi spesifikasi atau telah terkontaminasi, obat-obatan yang terbuang atau dikembalikan oleh pasien, obat-obatan yang sudah tidak dipakai lagi karena tidak diperlukan dan limbah hasil produksi obat-obatan. 6. Limbah Kimia. Limbah kimia dihasilkan dari penggunaan kimia dalam tindakan medis, vetenary, laboratorium, proses sterilisasi dan riset. Limbah kimia juga meliputi limbah farmasi dan limbah citotoksik



6



7. Limbah Radio Aktif. Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radionucleida. Asal limbah ini antara lain dari tindakan kedokteran nuklir, radioimmunoassay dan bakteriologis yang daapt berupa padat, cair dan gas. 2.4 Dampak sampah dan limbah terhadap Manusia dan lingkungan 1. Dampak Sampah Terhadap Manusia dan Lingkungan. Sudah kita sadari bahwa pencemaran lingkungan akibat perindustrian maupun rumah tangga sangat merugikan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Melalui kegiatan perindustrian dan teknologi diharapkan kualitas kehidupan dapat lebih ditingkatkan. Namun seringkali peningkatan teknologi juga menyebabkan dampak negatif yang tidak sedikit (Maria Roosmawarty, 2010). a. Dampak terhadap Kesehatan Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menimbulkan penyakit. Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut: a) Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai. b) Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit). c) Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnya masuk ke dalam pencernakan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah. d) Sampah beracun: Telah dilaporkan bahwa di Jepang kira-kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator. 7



b. Dampak terhadap Lingkungan. Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas-cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak. c.



Dampak terhadap Keadaan Sosial dan Ekonomi



a) Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana-mana. b) Memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan. c) Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting di sini adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas). d) Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain. e) Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana penampungan sampah kurang atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan dan diperbaiki. 2.



Dampak limbah Pembuangan limbah yang sembarangan dapat menimbulkan kontaminasi pada air, tanah



atau menjadi sumber infeksi dan akan mendatangkan bahaya bagi kesehatan karena penyakit yang tergolong water borne diseases akan mudah terjangkit. Ekskreta manusia merupakan sumber infeksi dan merupakan penyebab utama terjadinya polusi lingkungan.



8



Bahaya terhadap kesehatan yang dapat di timbulkan oleh pembuangan tinja yang tidak baik adalah timbulnya polusi tanah ,polusi air dan kontaminasi terhadap makanan dan berkembangnya lalat. Akibat pembuangan limbah yang sembarangan dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti: tifoid, paratifoid,disentri,diare,kolera,hepatitis virus dan beberapa penyakit



infeksi



gastrointestinal. Penyakit ini tidak hanya menjadi masalah pada angka kesakitan, mortalitas dan harapan hidup tetapi juga menjadi penghalang tercapainya kemajuan dalam bidang social dan ekonomi. 2.5 Pengolahan Sampah Domestik dan Medis. 1. Pengolahan Sampah Domestik (Rumah Tangga) Tahapan Pengelolaan sampah yang dapat dilakukan di lingkungan sekitar adalah: a. Pencegahan dan Pengurangan Sampah dari Sumbernya Kegiatan ini dimulai dengan kegiatan pemilahan atau pemisahan sampah organik dan anorganik dengan menyediakan tempat sampah organik dan anorganik. b. Pemanfaatan Kembali Kegiatan pemanfaatan sampah kembali, terdiri atas: a). Pemanfaatan sampah organik, Seperti composting (pengomposan).Sampah yang mudah membusuk dapat diubah menjadi pupuk kompos yang ramah lingkungan untuk menyuburkan tanaman. Berdasarkan hasil, penelitian diketahui bahwa dengan melakukan kegiatan composting sampah organik yang komposisinya mencapai 70%, dapat direduksi hingga mencapai 25%. b) . Pemanfaatan sampah anorganik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemanfaatan kembali secara langsung, misalnya pembuatan kerajinan yang berbahan baku dari barang bekas, atau kertas daur ulang. Sedangkan pemanfaatan kembali secara tidak langsung, misalnya menjual barang bekas seperti kertas, plastik, kaleng, koran bekas, botol, gelas dan botol air minum dalam kemasan. 2. Pengolahan Sampah Medis



9



Pengelolaan sampah medis akan memiliki penerapan pelaksanaan yang berbeda-beda antar fasilitas-fasilitas kesehatan, yang umumnya terdiri dari penimbulan, penampungan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan. a. Beberapa hal perlu dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan kodifikasi dengan warna yang menyangkut hal-hal berikut (Sundana, 2000) : 1. Penimbulan ( Pemisahan Dan Pengurangan ) a) Limbah harus dipisahkan dari sumbernya b) Semua limbah beresiko tinggi hendaknya diberi label jelas untuk efisiensi biaya, petugas dan pembuangan. c) Perlu digunakan kantung plastik dengan warna-warna yang berbeda, yang menunjukkan ke mana plastik harus diangkut untuk insinerasi atau dibuang. 2.Penampungan Penampungan sampah ini wadah yang memiliki sifat kuat, tidak mudah bocor atau berlumut, terhindar dari sobek atau pecah, mempunyai tutup dan tidak overload. Penampungan dalam pengelolaan sampah medis dilakukan perlakuan standarisasi kantong dan kontainer seperti dengan menggunakan kantong yang bermacam warna seperti telah ditetapkan dalam Permenkes RI no. 986/Men.Kes/Per/1992 dimana kantong berwarna kuning dengan lambang biohazard untuk sampah infeksius, kantong berwarna ungu dengan simbol citotoksik untuk limbah citotoksik, kantong berwarna merah dengan simbol radioaktif untuk limbah radioaktif dan kantong berwarna hitam dengan tulisan “domestic. 3. Penyimpanan. a) Kantung-kantung dengan warna harus dibuang jika telah berisi 2/3 bagian. Kemudian diikat bagian atasnya dan diberi label yang jelas b) Kantung harus diangkut dengan memegang lehernya, sehingga kalau dibawa mengayun menjauhi badan, dan diletakkan di tempat-tempat tertentu untuk dikumpulkan c) Petugas pengumpul limbah harus memastikan kantung-kantung dengan warna yang samatelah dijadikan satu dan dikirim ke tempat yang sesuai 10



d) Kantung harus disimpan di kotak-kotak yang kedap terhadap kutu dan hewan perusak sebelum diangkut ke tempat pembuangannya 4. Penanganan. a) Kantung-kantung dengan kode warna hanya boleh diangkut bila telah ditutup b) Kantung dipegang pada lehernya c) Petugas harus mengenakan pakaian pelindung, misalnya dengan memakai sarung tangan yang kuat dan pakaian terusan (overal), pada waktu mengangkut kantong tersebut d) Jika terjadi kontaminasi diluar kantung diperlukan kantung baru yang bersih untuk membungkus kantung baru yang kotor tersebut seisinya (double bagging) e) Petugas diharuskan melapor jika menemukan benda-benda tajam yang dapat mencederainya di dalma kantung yang salah. Tidak ada seorang pun yang boleh memasukkan tangannya kedalam kantung limbah 4. Pengangkutan. Pengangkutan dibedakan menjadi dua yaitu pengangkutan intenal dan eksternal. Pengangkutan internal berawal dari titik penampungan awal ke tempat pembuangan atau ke incinerator (pengolahan on-site). Dalam pengangkutan internal biasanya digunakan kereta dorong sebagai yang sudah diberi label, dan dibersihkan secara berkala serta petugas pelaksana dilengkapi dengan alat proteksi dan pakaian kerja khusus. Pengangkutan eksternal yaitu pengangkutan sampah medis ketempat pembuangan di luar (off-site). Pengangkutan eksternal memerlukan prosedur pelaksanaan yang tepat dan harus dipatuhi petugas yang terlibat. Prosedur tersebut termasuk memenuhi peraturan angkutan lokal. Sampah medis diangkut dalam kontainer khusus, harus kuat dan tidak bocor.kendaraan yang digunakan untuk mengankut limbah tersebut sebaiknya dikosongkan dan dibersihkan tiap hari, kalau perlu (misalnya bila ada kebocoran kantung limbah) dibersihkan dengan menggunakan larutan klorin. 5. Pengolahan dan Pembuangan.



11



Setelah dimanfaatkan dengan kompaktor, limbah bukan klinik dapat dibuang ditempat penimbunan sampah (land-fill site), limbah klinik harus dibakar (insinerasi), jika tidak mungkin harus ditimbun dengan kapur dan ditanam limbah dapur sebaiknya dibuang pada hari yang sama sehingga tidak sampai membusuk. Jika fasilitas insinerasi tidak tersedia, limbah klinik dapat ditimbun dengan kapur dan ditanam. Langkah-langkah pengapuran (liming) tersebut meliputi yang berikut (Djoko, 2001) : a. Menggali lubang, dengan kedalaman sekitar 2,5 meter. b. Tebarkan limbah klinik didasar lubang sampai setinggi 75 cm. c. Tambahkan lapisan kapur. d. Lapisan limbah yang ditimbun lapisan kapur masih bisa ditambahkan sampai ketinggian 0,5 meter dibawah permukaan tanah. e. Akhirnya lubang tersebut harus dituutup dengan tanah. 2.6 Pengolahan Limbah Domestik dan Medis 1. Pengolahan Limbah Domestik (Rumah Tangga) Jenis-Jenis pengelolaan air limbah menurut Suparmin, (2001) adalah: a. Septictank System septictank sebenarnya adalah sumur rembesan atau sumur kotoran. Septic tank merupakan sitem sanitasi yang terdiri dari pipa saluran dari kloset, bak penampungan kotoran cair dan padat, bak resapan, serta pipa pelepasan air bersih dan udara. Proses Air Limbah dari Wc sampai Kembali lagi kedalam tanah Limbah dari WC melalui saluran masuk ke septictank untuk di endapkan dan di saring.kemudian dialirkan ke Drain Field sehingga bisa masuk kedalam air tanah. b. Sumur resapan Sumur Resapan Air merupakan rekayasa teknik konversi air yang berupa bangunan yang di buat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan kedalaman tertentu yang digunakan sebagai tempat penampung air hujaan diatas atap rumah dan meresapkanya ke dalam 12



tanah Konstruksi Sumur Resapan (SRA) merupakan alternatif pilihan dalam mengatasi banjir dan menurunya permukaan air tanah pada kawasan perumahan, karena dengan pertimbangan : 1. Pembuatan konstruksi SRA tidak memerlukan biaya besar. 2.Tidak memerlukan biaya besar 3. Bentuk Konstruksi SRA Sederhana Manfaat pembangunan Sumur Resapan Air antara lain : 1. Mengurangi aliran permukaan dan mencegah terjadinya genangan air, sehingga mengurangi terjadinya banjir dan erosi. 2. Mempertahankan tinggi muka air tanah dan menambah persediaan air 3. Mencegah menurunnya lahan sebagai akibat pengambilan air tanah yang berlebihan. 2. Pengolahan Limbah Medis Menurut Darmadi. (2008) bahwa terdapat point point penting dalam pengolahan limbah medis agar tidak menimbulkan bahaya yang tidak diinginkan atau diharapkan, yaitu a. Point penting dalam pengelolaan limbah medis adalah sterilisasi, kemudian pengurangan (reduce) dalam volume, penggunaan kembali (reuse) dengan sterilisasi, daur ulang (recycle), dan pengolahan (treatment). b. Sebelum diolah, limbah medis harus dipisahkan berdasarkan potensi bahaya yang ditimbulkan. c. Adapun tahap pengolahan limbah medis antara lain : 1. Pemisahan 2. Penyimpanan 3. Pengangkutan 4. Penanganan 5. Pembuangan d. Pemisahan dan Penyimpanan Limbah Medis 13



Limbah medis yang akan dibuang dipisahkan menggunakan kantong plastik berwarna yang berlabel. Berikut adalah contoh warna kantong menurut DepKes RI(2009): a) Kantong hitam : limbah umum b) Kantong kuning : limbah yang harus diinsinerasi c) Kantong kuning strip hitam : limbah yang sebaiknya diinsinerasi, tetapi dapat dibuang ke landfill d) Kantong biru muda : limbah yang harus disterilisasi e) Limbah infectious dan patologis dipisahkan tersendiri. Kedua jenis limbah ini harus disterilisasi terlebih dahulu. f) Limbah yang dapat didaur ulang termasuk dalam kategori limbah umum. e. Pengangkutan Limbah Medis a) Limbah medis diangkut dengan kontainer tertutup. Untuk keamanan, pengangkutan limbah radioaktif sebaiknya dipisahkan dengan limbah kimia yang bersifat reaktif, mudah terbakar, korosif. b) Alat pengangkutan harus dirawat dan dibersihkan secara rutin untuk mencegah adanya limbah yang tercecer akibat pengangkutan dan mengurangi resiko kecelakaan saat pengiriman limbah. f. Penanganan Limbah Medis a) Limbah umum yang dapat didaur ulang dapat langsung dibawa ke tempat pengumpul limbah daur ulang. b) Limbah radioaktif biasanya dapat disimpan terlebih dahulu sampai masa aktifnya terlampaui. c) Limbah kimia yang tidak berbahaya dapat dibuang ke dalam saluran pembuangan air, contoh : limbah asam amino, gula, ion-ion anorganik (Ca,K, Mg, I, Cl, F dll) d) Limbah kimia berbahaya dapat didaur ulang dengan distilasi, ekstraksi, elektrolisis e) Limbah yang tidak dapat didaur ulang akan dibakar (insinerasi) f) Wadah bertekanan dapat dibuang ke dalam landfill, maupun didaur ulang.



14



BAB III KASUS DAN ANALISA KASUS 3.1 Kasus Pada Limbah Domestik Rabu, 1 November 2017 Sumber: tribunews jakarta



Home » Berita » Pencemaran di Teluk Jakarta Didominasi Limbah Domestik



Pencemaran laut. Ilustrasi: pixabay.com



Pencemaran di Teluk Jakarta Didominasi Limbah Domestik Jakarta (Greeners) – Pencemaran berat di wilayah teluk Jakarta mayoritas bersumber dari limbah domestik rumah tangga. Bahkan, dari beberapa sebaran wilayah yang menjadi lokasi pengambilan sampling penelitian oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hanya sedikit wilayah dengan tingkat Biological Oxygen Demand (BOD) di bawah baku mutu. Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Heru Waluyo saat ditemui oleh Greeners di ruang kerjanya mengatakan, kawasan teluk Jakarta menjadi lokasi akhir dari berbagai macam distribusi limbah yang datang dari hulu 13 sungai di Jakarta. Oleh sebab itu, tingkat pencemaran yang paling tinggi pun terakumulasi di bagian hilir yang menyambung langsung ke laut. Heru menjelaskan bahwa sumber pencemaran dibagi menjadi dua. Pertama, Point Sources(limbah industri) yang sumbernya tetap dan kedua, Non Point Sources (limbah domestik rumah tangga) yang sumbernya bisa datang dari mana saja. Untuk non point sources ini, Heru mengakui sangat sulit untuk



15



mendeteksinya karena titik-titik non point sources tersebar di banyak pemukiman maupun rumah tangga lainnya. “Jadi point sources itu limbah dari sumber tetap atau satu titik seperti industri. Kalau non point sources itu tersebar seperti pemukiman, peternakan, dan lainnya, ini yang sulit kita tentukan. Nah ini juga terakumulasi dari hulu sungai yang terus terbawa ke hilir hingga akhirnya mencemari laut. Itu yang menyebabkan beban pencemaran laut di Jakarta jadi tinggi,” kata Heru, Jakarta, Selasa (15/03).



Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Heru Waluyo. Foto: greeners.co/Danny Kosasih



Pencemaran yang bersumber dari point sources sendiri terbagi dua, pencemaran dari limbah organik sebanyak 52.862,75 ton dan limbah anorganik sebanyak 24.446,06 ton. Sedangkan limbah non point sources, untuk organik sebesar 10.875.651,69 ton dan anorganik 9.766.670,00 ton. Tumpukan limbah ini dihitung di Jakarta Utara pada November 2015 lalu. “Jika mau dikomparasi dengan penelitian yang sama di waktu yang sama namun lokasi yang berbeda, dibandingkan teluk Semarang dan teluk Benoa, teluk Jakarta jauh lebih parah pencemarannya,” imbuhnya. Untuk mengatasi permasalahan ini, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Puput TD Putra menyarankan kepada Pemerintah Provinsi DKI agar membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal di beberapa titik pemukiman di Jakarta. Pembangunan IPAL komunal ini dimaksudkan untuk memecahkan persoalan pembuangan limbah rumah tangga, dari limbah kotoran manusia, air bekas cucian, dan air bekas mandi. Dengan adanya IPAL komunal, setidaknya bisa mengurangi beban pencemaran yang bersumber dari limbah domestik.



16



“Kita sudah pernah tekankan ke Pemprov dan ternyata mereka sudah melakukan pemetaan untuk membangunan IPAL komunal ini. Hanya saja, ini pekerjaan jangka panjang dan membutuhkan waktu yang cukup lama,” jelas Puput. Terkait pencemaran di teluk Jakarta sendiri, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Junaedi mengakui bahwa wilayah teluk Jakarta memang sudah tercemar cukup berat. Apalagi, sampah padat dan cair yang bersumber dari 13 sungai di Jakarta bermuara di teluk Jakarta. “Kemarin kita memang hanya melakukan penelitian terkait ikan mati saja. Tapi kalau kita bilang teluk Jakarta tidak tercemari, ya, tidak mungkin, kan? Karena sampah padat maupun cair ketika musim hujan pasti terbawa ke laut,” katanya.



3.2 Kasus Pada Limbah Medis



Polisi Grebek Penampungan Limbah B3 Ilegal Sumber: okezone.com Posted by SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional on Kamis, 03 April 2014



Mojokerto-(satujurnal.com) Pabrik paving beton, PT Sari Alun, di Desa Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto digrebek Satuan Reserse Unit Tindak Pidana Ekonomi Polres Mojokerto, Kamis (03/04/2014). Pasalnya, selain memproduksi paving, pabrik ini diketahui menampung limbah



17



bahan beracun berbahaya (B3) secara ilegal. Diduga kuat, tempat penampungan limbah tersebut merupakan muara pembuangan B3 dari sejumlah rumah sakit di wilayah Gresik dan Surabaya.



Saat penggebrekan, ditemukan puluhan kubik limbah B3 yang terbungkus kantong plastik, sebagian besar limbah medis rumah sakit. Tumpukan limbah medis itu menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat. Bau busuk ini berasal dari sisa segala macam obat dan kantong darah serta peralatan medis lainnya yang semestinya di buang di tempat penampungan khusus. Warga sekitar pabrik pun gerah lantaran terimbas limbah bau yang berpotensi menimbulkan berbagai macam penyakit. Polisi langsung memeriksa dan mengambil sejumlah sample untuk bahan pemeriksaan selanjutnya. Sementara itu ditumpukan sampah ditemukan sejumlah identitas rumah sakit yang diduga telah membuang sampah medis tersebut tidak pada tempatnya.



Dugaan awal, limbah B3 berasal dari RS Muhammadiyah Gresik dan RS Surabaya Medical Service, Surabaya. Karena dari sejumlah kantong limbah, ditemukan lembaran kertas berlabel kedua rumah sakit tersebut. Polisi memastikan akan memanggil pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan.



Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Ediyanto saat meninjau lokasi membenarkan limbah medis itu masuk dalam kategori limbah B3. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait perizinan lokasi pembuangan limbah ini. “Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seharusnya limbah medis limbah medis harus di kumpulkan di tempat penampungan dan dibuang pada tempat khusus yang mempunyai ijin resmi/. Untuk itu akan dimintai keterangan kepada sejumlah saksi untuk masalah ini,” kata Kapolres.



Sunardi, satpam pabrik mengatakan dirinya hanya menjaga keamanan pabrik saja. Soal limbah medis itu sendiri ia mengaku tak tahu sama sekali. “Saya hanya petugas keamanan pabrik saja. Setahu saya limbah ini hanya titipan. Soal limbah medis, saya tidak tahu akan dibawa kemana, termasuk peruntukannya bagaimana,” kilahnya. (wie) 18



3.3 Hubungan Kasus dengan Teori Untuk kasus yang pertama yang membahas tentang limbah domestik, Kasus yang diangkat tersebut menjelaskan mengenai pencemaran Teluk Jakarta yang disebabkan karena limbah industri dan limbah rumah tangga. Menurut WHO limbah merupakan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Limbah yang dihasilkan baik dari limbah industrI maupun limbah rumah tangga jenisnya dapat berupa sampah, maupun cairan yang mengandung zat-zat kimia. Jika kita berbicara mengenai limbah industri dilihat dari karakternya, maka limbah industri dapat dikategorikan dalam beberapa jenis limbah, yakni padat, cair dan gas. Ada juga limbah dalam bentuk partikel. Hasil buangan buangan berupa gas dan partikel adalah bagian yang paling dominan dalam pencemaran udara di sekitar industri. Menurut hasil penelitian, lebih dari 90% dari pencemaran udara adalah sumbangan limbah industri dalam bentuk gas, baik itu karbon monoksida, hidrokarbon, nitrogen oksida, sulfur oksida dan beberapa jenis partikel lain. Parameter penting di dalam ekosistem air adalah jumlah oksigen terlarut di dalamnya. Jika kadar oksigen terlarut dalam air menurun dalam jumlah dan kualitasnya, maka akan terjadi ancaman tehadap makhluk hidup yang tinggal di dalamnya. Hal ini dapat terjadi jika ada pencemaran pada air yang diakibatkan limbah dalam bentuk cair, seperti contohnya pencemaran pada Teluk Jakarta. Hampir 80% air di teluk Jakarta telah mengalami pencemaran. Hal tersebut tentunya akan berakibat pada kerusakan pada sumber daya hayati di dalamnya, seperti warna air yang berubah kecoklatan, ikan-ikan mati, dan banyaknya makhluk hidup yang mati akibat limbah tersebut. Selain berdampak pada lingkungan, pencemaran juga memberikan dampak pada masyarakat sekitarnya. Apabila masyarakat setempat mengkonsumsi ikan maupun menggunakan air yang telah tercemar tersebut maka akan berdampak pada kesehatan. Hal tersebut tentu sudah menjadi perhatian serta tanggung jAwab kita semua. Oleh karena itu, hendaknya kita sebagai manusia sudah sepantasnya dan selayaknya menjaga lingkungan kita. Tindakan yang dapat kita lakukan diantaranya tidak membuang sampah ke sungai yang dapat menyebabkan pencemaran yang berdampak pada kerusakan sumber daya hayati. Selain masyarakat, peran pemerintah juga sangat berpengaruh. Salah satunya adalah dengan menindaklanjuti segala kegiatan yang dapat berakibat terjadinya pencemaran tersebut dengan memberikan efek jera kepada perusahaan maupun masyarakat yang melakukan tindakan yang berakibat meruguikan serta merusak lingkungan. Sehingga penanganan limbah industri tidak boleh dianggap sepele jika tidak menghendaki kerugian yang lebih besar terjadi. Kesadaran tentang bahaya limbah industri ini harus dimiliki oleh 19



siapapun, baik pemilik modal yang mendirikan industri, birokrasi yang memberikan ijin dan juga masyarakat di manapun mereka berada. Dan untuk kasus yang kedua yang engangkat tentang permasalahan sampah medis, bahwa pada kasus tersebut dilakukan analisa tentang Penampungan limbah B3 Rumah Sakit ilegal di grebek Polisi. Kenapa permasalahan itu bisa muncul mungkin karena dimungkinkan tidak tersedianya alat untuk memusnahkan (insinerator) limbah B3 RS Muhammadiyah Gresik dan RS Surabaya Medical Service, Surabaya. Tidak tersedianya alat untuk memusnahkan limbah RS Muhammadiyah Gresik dan RS Surabaya Medical Service yang tergolong dalam limbah B3, merupakan faktor penyebab kejadian penampungan limbah B3 pada Pabrik paving beton, PT Sari Alun dimana tempat penampungan itu ternyata ilegal yang akhirnya mengakibatkan keresahan warga karena bau busuk serta potensi untuk menimbulkan penyakit. Solusi yang dapat diberikan untuk mengatasi kasus diatas yaitu kejadian penampungan limbah medis B3 ilegal antara lain : Meningkatkan pengawasan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) terkait pengelolaan limbah medis padat RS Muhammadiyah Gresik dan RS Surabaya Medical Service. Seharusnya limbah medis di kumpulkan di tempat penampungan dan dibuang pada tempat khusus yang mempunyai ijin resmi sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada kasus diatas menyatakan bahwa limbah medis itu terbukti tergolong dalam limbah B3 dimana limbah itu terdiri dari sisa segala macam obat dan kantong darah, jarum suntik, infus, serta peralatan medis lainnya yang semestinya di buang di tempat penampungan khusus. Kita ketahui bahwa



B3 itu sangat berbahaya dan berpotensi untuk



menimbulkan penyakit maka limbah B3 itu tidak boleh dibuang atau ditampung ke tempat sembarangan, melainkan ketempat penampungan khusus yang selanjutnya akan dilakukan pengelolaan dan dimusnahkan menggunakan alat khusus yaitu Insinerator. Karena pada kasus diatas RS Muhammadiyah Gresik dan RS Surabaya Medical Service diduga tidak mempunyai insinerator maka menurut saya RS Muhammadiyah Gresik dan RS Surabaya Medical Service bekerjasama dengan RS yang mempunyai insinerator untuk pemusnahan.Sebelum dilakukan pemusnahan dengan insinerator maka terlebih dahulu dilakukan pengelolaan limbah medis padat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pengelolaan limbah medis padat (KEPMENKES No. 1204/Menkes/SK/X/2004) antara lain: 20



1). Minimasi limbah :Minimasi limbah dilakukan untuk meminimalkan timbulan limbah. Jadi RSMuhammadiyah Gresik dan RS Surabaya Medical Service harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya dan beracun sesuai dengan peruntukannya. 2). Memastikan bahwa limbah itu adalah limbah padat medis, sudah sesuai kasus diatas bahwa ditemukan limbah sisa segala macam obat dan kantong darah, jarum suntik, infus, serta peralatan medis lainnya. 3). Melakukan pemilahan a. Pemilahan limbah harus selalu dilakukan dari sumber yang menghasilkan limbah. b. Limbah yang akan dimanfaatkan kembali harus dipisahkan dari limbah yang tidak dimanfaatkan kembali. c. Limbah benda tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah tanpa memperhatikan terkontaminasi atau tidaknya. d. Wadah tersebut harus anti bocor, anti tusuk dan tidak mudah untuk dibuka sehingga orang yang tidak berkepentingan tidak dapat membukanya. e. Jarum dan srynges harus dipisahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali. Serta Pewadahan berdasarkan klasifikasi setiap kategori limbah medis padat.



21



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Limbah dana atau sampah rumah tangga adalah limbah yang berasal dari dapur, kamar mandi, cucian, limbah bekas industri rumah tangga dan kotoran manusia. Limbah merupakan buangan atau sesuatu yang tidak terpakai berbentuk cair, gas dan padat. Dalam air limbah terdapat bahan kimia yang sukar untuk dihilangkan dan berbahaya. Bahan kimia tersebut dapat memberi kehidupan bagi kuman-kuman penyebab penyakit disentri, tipus, kolera dan penyakit lainnya. Air limbah tersebut harus diolah agar tidak mencemari dan tidak membahayakan kesehatan lingkungan. Air limbah harus dikelola untuk mengurangi pencemaran. Limbah ataupun sampah Rumah Sakit adalah semua limbah atau sampah baik yang berbentuk padatan maupun cair yang berasal dari kegiatan rumah sakit baik kegiatan medis maupun nonmedis yang kemungkinan besar mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif. Sudah kita sadari bahwa pencemaran lingkungan akibat perindustrian, rumah sakit, maupun rumah tangga sangat merugikan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Melalui kegiatan perindustrian dan teknologi diharapkan kualitas kehidupan dapat lebih ditingkatkan. Namun seringkali peningkatan teknologi juga menyebabkan dampak negatif yang tidak sedikit. Jadi peningkatan teknologi tersebut hendaknya dipergunakan dengan sebaik mungkin dan diimbangi dengan semaksimal mungkin. 4.2 Saran Pengolahan sampah dan limbah baik untuk jenis domestik atau pun medis seharusnyadilakukan dengan benar dan tepat, yang mana ketepatan ini bisa sedikit mengurangi bahkan menghilangkan bahaya atau resiko pencemaran yang disebabkan oleh oleh sampah ataupun limbah domestic dan medis tersebut. Maka dari itu pengolahan yang tepat terhadap sampah atau limbah harus menggunakan teknologi yang tepat guna kerugian yang dapat timbul.



22



meminimalisir bahkan mentiadakan



DAFTAR PUSTAKA Asmadi. (2013). Pengolahan Limbah Medis Rumah Sakit. Yogyakarta: Goysen Publising. Darmadi. (2008) .Injeksi Nosokomial Problematika dan Pengendalianya.Jakarta: Salemba Medika. Depkes, (2009). Peraturan Rumah sakit dan segala aspeknya. Jakarta: Departemen Kesehatan. Maria Roosmawarty. (2010). Dampak buruk limbah rumah sakit bagi lingkunan di sekitarnya. Jakarta: Media kes. Said, NI (2011). Pengolahan Limbah Domestik. Jakarta: BPPT. Suharto. (2011). Limbah Kimia dalam Pencemaran Air dan Udara. Yogyakarta: CV. Andi offset. Suparmin, (2001). Pembuangan Tinja dan Limbah Cair. Jakarta: EGC.



23