Simulasi Sidang Yoel Erland [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Kelompok PPKN Naskah Simulasi Sidang (Narkoba)



Nama Kelompok 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Alvin Widyadhana Bintang Permana Danielo Bonafasius Vincentius Dylan William Namarsan Yoel Erland



(03) (06) (08) (29) (30) (32)



: Pengacara Terdakwa : Saksi : Jaksa Penuntut Umum : Panitera : Terdakwa : Hakim



SMA Mardi Waluya Jalan Mayor Oking No.15 Cibinong, Kab.Bogor Tp 2022/2023



Panitera



: Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua. Pada hari ini Senin tanggal 14 November 2022 akan dilaksanakan sidang perkara pengedaran obat-obatan terlarang. Para hadirin dipersilahkan untuk berdiri, karena Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang. Majelis hakim dipersilahkan memasuki ruang sidang



Hakim



: Sidang di Kabupaten Bogor yang mengadili perkara pidana pengedaran obatobatan terlarang pada sidang pertama dengan acara pemeriksaan dengan terdakwa William Namarsan pada hari ini 14 November 2022 dinyatakan terbuka untuk umum



Hakim megentuk palu 3 kali Hakim



: Penuntut umum apakah sudah siap?



JPU



: Siap Majelis Hakim



Hakim



: Penasehat hukum siap?



Pengacara TD : Siap yang mulia Hakim



: Panitera, dipersilahkan untuk memanggil terdakwa ke ruang persidangan



Panitera



: Saudara terdakwa, dipersilahkan masuk ke dalam ruang persidangan



Terdakwa duduk Hakim



: Silahkan duduk di tempat masing-masing. Apakah saudara sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?



Terdakwa



: Siap Majelis Hakim



Hakim



Nama



: William Namarsan



Umur



: 24



TTL



: Bogor, 19 Oktober 2004



Jenis Kelamin : Laki-laki Alamat



: Taman Permata Mengkilau Blok G 69, Cibinong, Bogor



Pekerjaan



: Wiraswasta



Hakim



: Dalam kasus ini apakah saudara didampingi penasihat hukum?



Terdakwa



: Ya Majelis Hakim. Saya didampingi oleh Alvin Widyadhana sebagai penasihat hukum



Hakim



: Apakah benar beliau penasehat hukum saudara ?



Pengacara TD : Iya benar Majelis Hakim Hakim



: Penasehat hukum, apakah terdakwa membawa surat kuasa khusus dan surat izin pengacara ?



Pengacara TD : Ada Majelis Hakim Hakim



: Tunjukkan



Jakasa anggota: Yang mulia hakim ijinkan saya untuk memeriksanya Hakim



: Silahkan



Panitera



: Selanjutnya, majelis hakim memerintah penuntut umum untuk membacakan dakwaannya



Hakim



: Penuntut umum, sudah siap dengan dakwaan saudara ?



Jaksa anggota : Sudah Majelis Hakim Hakim Ketua : Tetap diingatkan kepada saudara untuk memperhatikan dakwaan yang akan dibacakan, karena pada saatnya nanti saudara memiliki hak untuk menanggapinya, begitu Jaksa dengan penasihat hukum. Saudara- saudara mengerti ? Pengacara TD : Mengerti Hakim



: Penuntut Umum, silahkan dengan dakwaan saudara !



JPU



: Terimakasih Majelis Hakim



SURAT DAKWAAN NO REG.PERK : PDM-01/SKA/Ft.1/IV/2021 I.



II.



III.



Identitas Terdakwa Nama Lengkap : William Namarsan Umur : 24 tahun TTL : Bogor, 19 Oktober 2004 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : WNI Tempat Tinggal : Taman Permata Mengkilau Blok G 69, Cibinong, Bogor Agama : Kristen Pekerjaan : Wiraswasta PENAHANAN DAN CATATAN PENANGANAN a) Ditahan oleh penyidik Polres Bogor : 16 November 2021 / 06 Desember 2021 b) Perpanjangan Penahanan oleh penuntut umum : 06 Desember 2021 / 25 Januari 2022 c) Ditahan oleh penuntut umum : 25 Januari 2022 / 13 Februari 2022 KRONOLOGI KEJADIAN Pada hari Selasa, tanggal 16 November 2021. Risca berjalan keluar bersama korban ke sebuah cafe, lalu ia memasukan racun tikus ke dalam teh dan menyajikan teh tersebut kepada korban. Korban tidak sadar akan hal tersebut dan meminum teh itu yang menyebabkan tekanan darah korban menjadi rendah.



JPU



: Dalam kasus ini terdakwa divonis dengan dakwaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 340 KUHP tentang kehajatan



Hakim



: Apakah saudara mengerti dengan dakwaan yang dibacakan penuntut umum ?



Terdakwa



: Mengerti Majelis Hakim



Hakim



: Bagaimana pengacara saudara apakah akan melakukan pembelaan?



Pengacara TD : Kami tidak mengajukan keberatan Majelis Hakim Hakim Ketua : Karena terdakwa tidak mengajukan nota keberatan, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi



Hakim



: Jaksa penuntut umum apakah saksi sudah siap?



JPU



: Sudah Majelis Hakim



Panitera



: Kepada saksi Bintang Permana dipersilahkan untuk memasuki ruang sidang



Saksi masuk dan duduk Hakim



: Apakah saksi sehat hari ini?



Saksi



: Sehat Majelis Hakim



Hakim



: Apakah saksi siap mengikuti persidangan ini?



Saksi



: Siap Majelis Hakim



Hakim



: Apakah benar saksi bernama Bintang Permana berusia 20 tahun dan bekerja sebagai pegawai wiraswasta?



Saksi



: Benar Majelis Hakim



Hakim



: Baiklah, berdasarkan Pasal 160 ayat 3 KUHAP sebelum dimintai keterangannya anda akan disumpah terlebih dahulu. Apakah anda siap?



Saksi



: Siap Majelis Hakim



Saksi berdiri lalu kitab dipegang di atas kepala Hakim



: Ulangi setelah saya. Saya berjanji, sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yang sebenarnya, semoga Tuhan menolong saya



Saksi kembali duduk Hakim



: Baiklah anda sudah berjanji, jadi tolong berikan keterangan sesuai dengan kebenarannya



Hakim



: Ada hubungan apa anda dengan terdakwa ?



Saksi darah



: Saya mengenal terdakwa sebagai teman saya dan tidak memiliki hubungan



Hakim



: Sudah berapa lama anda mengenal terdakwa?



Saksi



: Sudah 2 tahun



Hakim



: Apa yang anda ketahui tentang terdakwa?



Saksi



: Ia bekerja sebagai pengusaha Cafe yang bernama "Ngopi Babarengan"



Hakim



: Silahkan untuk penuntut umum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi



Jaksa anggota : Saudara saksi coba jelaskan apa yang anda ketahui tentang kasus ini Saksi



: Jadi, saat saya sedang berkunjung ke rumah terdakwa.Terdakwa bercerita kepada saya bagaimana dia sangat iri kepada teman saya yang mempunyai cafe yang lebih laris dibandingkan cafenya dan ia pernah bilang kepada saya bahwa dia sangat dendam dan bisa saja meracuninya dengan gampang. Beberapa hari kemudian saat saya pergi ke cafe, saya bertemu dengan terdakwa dan teman saya yang sedang mengobrol. Saya meninggalkan sebentar cafe tersebut untuk mengambil barang saya yang tertinggal di mobil. Lalu setelah saya kembali ke cafe itu. Saya menemukan badan korban yang sudah tergeletak di depan toilet cafe dengan mulut berbusa pada Selasa,16 November 2021.



Hakim



: Sudara penuntut umum apakah sudah cukup?



JPU



: Sudah Majelis Hakim



Hakim



: Selanjutnya pembelaan dari terdakwa, Silahkan Saudara Wensy Lowrencia



Pengacara TD : Sebelumnya terimakasih yang mulia, kami mohon kepada majelis yang mengadili perkara agar meringankan terdakwa dari dakwaan pasal 340 KUHP yaitu “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun” Panitera



: Selanjutnya pembacaan keputusan dan vonis untuk terdakwa oleh hakim



Hakim



: Dengan ini dinyatakan bahwa terdakwa Risca Citra Dewi diyakinkan sah dengan pidana penjara selama 15 tahun



Hakim mengetuk palu tiga kali Panitera



: Sidang kasus hari ini Kamis, 18 November 2021 Di Pengadilan Bogor berakhir dengan terdakwa Risca Citra Dewi dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara



Hakim



: Baik perkara hari ini dinyatakan selesai dan sidang ditutup



Hakim mengetuk palu tiga kali