Sinta Aprillita - 2041012037 - LOGBOOK PKPA PBF KEBAYORAN PHARMA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LOGBOOK PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI PBF KEBAYORAN PHARMA 19 Oktober – 31 Oktober 2020



Disusun Oleh :



Sinta Aprillita, S.Farm No. BP : 2041012037



ANGKATAN I TAHUN 2020 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS PADANG 2020



HALAMAN PENGESAHAN



LOGBOOK PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI PBF KEBAYORAN PHARMA 19 OKTOBER – 31 OKTOBER 2020



Oleh : Sinta Aprillita, S.Farm No. Bp : 2041012037



Pembimbing I



Pembimbing II



Dr. apt. Rustini, M. Si NIP. 196506031992032003



apt. M. Minal Aizin, S.Farm Apoteker Penanggung Jawab PT. Kebayoran Pharma Cabang Padang



Diketahui oleh : Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Ketua,



apt. Rahmi Yosmar, S.Farm, M.Farm NIP. 19851017 201012 2 005



LOGBOOK



PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER BIDANG DISTRIBUSI PROGRAM PESTUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS Hari ke: 1 Pukul 09.00 – 10.00



16.00 – 17.00



Hari: Senin Kegiatan 



Peraturan terkait PBF



 Peraturan Terkait PBF



Tanggal: 19 Oktober 2020 Keterangan (tempat/nama pemateri/dll) Diskusi Bersama dengan Pembimbing 1 ibu (Dr. apt. Rustini, M. Si) Diskusi Bersama dengan Pembimbing II Lapangan bapak (apt M. Minal Aizin, S.Farm)



Resume materi/Kegiatan 



UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 98 : (1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. (2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. (3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (4) Pemerintah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi, dan pengedaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 104 : (1) Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan.







PP 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 14 : (1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab. (2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.



(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 15 : Pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan Cara Distribusi yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri Pasal 16 : (1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus menetapkan Standar Prosedur Operasional. (2) Standar Prosedur Operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 : Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses distribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi pada Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. 



Pemenkes RI No. 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi Pasal 2 : (1) Setiap pendirian PBF wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal (2) Setiap PBF dapat mendirikan PBF Cabang. (3) Setiap pendirian PBF Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh pengakuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi di wilayah PBF Cabang berada Pasal 3 : (1) Izin PBF berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. (2) Pengakuan PBF Cabang berlaku mengikuti jangka waktu izin PBF Pasal 5 : Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PBF yang akan menyalurkan bahan obat juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki laboratorium yang mempunyai kemampuan untuk pengujian bahan obat yang disalurkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal; dan b. memiliki gudang khusus tempat penyimpanan bahan obat yang terpisah dari ruangan lain Pasal 11 : Izin PBF dinyatakan tidak berlaku, apabila: a. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang; b. dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan; atau c. izin PBF dicabut. Pasal 12 : Pengakuan Cabang PBF dinyatakan tidak berlaku, apabila: a. masa berlaku Izin PBF habis dan tidak diperpanjang; b. dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan; atau c. pengakuan dicabut. (1) Pasal 15 : (1) PBF dan PBF Cabang harus melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat sesuai dengan CDOB yang



ditetapkan oleh Menteri (2) Penerapan CDOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman teknis CDOB yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) PBF dan PBF Cabang yang telah menerapkan CDOB diberikan sertifikat CDOB oleh Kepala Badan. Pasal 16 : (1) Setiap PBF atau PBF Cabang wajib melaksanakan dokumentasi pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran di tempat usahanya dengan mengikuti pedoman CDOB. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. (3) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setiap saat harus dapat diperiksa oleh petugas yang berwenang. Pasal 16 : (1) Setiap PBF dan PBF Cabang dilarang menjual obat atau bahan obat secara eceran. (2) Setiap PBF dan PBF Cabang dilarang menerima dan/atau melayani resep dokter. Pasal 18 : (1) PBF dan PBF Cabang hanya dapat menyalurkan obat kepada PBF atau PBF Cabang lain, dan fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. apotek; b. instalasi farmasi rumah sakit; c. puskesmas; d. klinik; atau toko obat. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PBF dan PBF Cabang tidak dapat menyalurkan obat keras kepada toko obat. (4) Untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, PBF dan PBF Cabang dapat menyalurkan obat dan bahan obat kepada instansi pemerintah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 : (1) PBF dan PBF Cabang hanya dapat menyalurkan bahan obat kepada industri farmasi, PBF dan PBF Cabang lain, apotek, instalasi farmasi rumah sakit dan lembaga ilmu pengetahuan. (2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani apoteker pengelola apotek atau apoteker penanggung jawab. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) surat pesanan untuk lembaga ilmu pengetahuan ditandatangani oleh pimpinan lembaga. Pasal 22 : Setiap PBF dan PBF Cabang yang melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran narkotika wajib memiliki izin khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 : (1) Setiap PBF atau PBF Cabang yang melakukan pengubahan kemasan bahan obat dari kemasan atau pengemasan kembali bahan obat dari kemasan aslinya wajib melakukan pengujian laboratorium. (2) Dalam hal dilakukan pengubahan kemasan atau pengemasan kembali bahan obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PBF atau PBF Cabang wajib memiliki ruang pengemasan ulang sesuai persyaratan CDOB.



Pasal 24 : Selain menyelenggarakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat, PBF mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan dan pelatihan. Pasal 25 : (1) Gudang dan kantor PBF atau PBF Cabang dapat berada pada lokasi yang terpisah dengan syarat tidak mengurangi efektivitas pengawasan intern oleh direksi/pengurus dan penanggung jawab. (2) Dalam hal gudang dan kantor PBF atau PBF Cabang berada dala lokasi yang terpisah maka pada gudang tersebut harus memiliki apoteker. Pasal 26 : (1) PBF dan PBF Cabang dapat melakukan penambahan gudang atau perubahan gudang. (2) Setiap penambahan atau perubahan gudang PBF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal. (3) Setiap penambahan atau perubahan gudang PBF Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Pasal 29 : Gudang tambahan hanya melakukan kegiatan penyimpanan dan penyaluran sebagai bagian dari PBF atau PBF Cabang. Pasal 30 : (1) Setiap PBF dan cabangnya wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan sekali meliputi kegiatan penerimaan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM. (2) Selain laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal setiap saat dapat meminta laporan kegiatan penerimaan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat. (3) Setiap PBF dan PBF Cabang yang menyalurkan narkotika dan psikotropika wajib menyampaikan laporan bulanan penyaluran narkotika dan psikotropika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap saat harus dapat diperiksa oleh petugas yang berwenang. Pasal 31 : (1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pembinaan secara berjenjang terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan peredaran obat atau bahan obat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk : a. menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat dan bahan obat untuk pelayanan kesehatan; dan b. melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan obat atau bahan obat yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. (3) Pedoman mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 32 : (1) Pengawasan terhadap PBF dan PBF Cabang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk : a. menjamin obat dan bahan obat yang beredar memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan; dan



b. menjamin terselenggaranya penyaluran obat dan bahan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pedoman mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 33 : (1) Pelanggaran terhadap semua ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan; c. pencabutan pengakuan; atau d. pencabutan izin. (3) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku paling lama 21 hari kerja dan harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal. 



Permenkes No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Permekes No. 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi Pasal 4 : (1) Untuk memperoleh izin PBF, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi; b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. memiliki secara tetap apoteker Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab; d. komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; e. menguasai bangunan dan sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PBF; f. menguasai gudang sebagai tempat penyimpanan dengan perlengkapan yang dapat menjamin mutu serta keamanan obat yang disimpan; dan memiliki ruang penyimpanan obat yang terpisah dari ruangan lain sesuai CDOB. Pasal 7 : (1) Untuk memperoleh izin PBF, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM dengan menggunakan contoh Formulir 1 sebagaimana terlampir. (2) Permohonan harus ditandatangani oleh direktur/ketua dan apoteker calon penanggung jawab disertai dengan kelengkapan administrative sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas direktur/ketua; b. susunan direksi/pengurus; c. pernyataan komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; d. akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. surat Tanda Daftar Perusahaan; f. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan; g. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;



h. surat bukti penguasaan bangunan dan gudang; i. peta lokasi dan denah bangunan j. surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung jawab; dan k. fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker penanggung jawab. (3) Untuk permohonan izin PBF yang akan menyalurkan bahan obat selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi surat bukti penguasaan laboratorium dan daftar peralatan. Pasal 9 : (1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai PBF Cabang, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Balai POM, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh Formulir 6 sebagaimana terlampir. (2) Permohonan harus ditandatangani oleh kepala PBF Cabang dan apoteker calon penanggung jawab PBF Cabang disertai dengan kelengkapan administratif sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas kepala PBF Cabang; b. fotokopi izin PBF yang dilegalisasi oleh Direktur Jenderal; c. surat penunjukan sebagai kepala PBF Cabang; d. pernyataan kepala PBF Cabang tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; e. surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker calon penanggung jawab; f. surat bukti penguasaan bangunan dan gudang; g. peta lokasi dan denah bangunan; dan h. fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker calon penanggung jawab (3) Untuk permohonan izin PBF yang akan menyalurkan bahan obat selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi surat bukti penguasaan laboratorium dan daftar peralatan. Pasal 12A : (1) Dalam hal terjadi perubahan nama dan/atau alamat PBF serta perubahan lingkup kegiatan penyaluran obat atau bahan obat, wajib dilakukan pembaharuan izin PBF. (2) Dalam hal terjadi perubahan izin PBF dan/atau alamat PBF Cabang wajib dilakukan pembaharuan pengakuan PBF Cabang. (3) Tata cara memperbaharui izin PBF atau pengakuan PBF Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10. Pasal 13 : (1) PBF dan PBF Cabang hanya dapat mengadakan, menyimpan dan menyalurkan obat dan/atau bahan obat yang memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) PBF hanya dapat melaksanakan pengadaan obat dari industri farmasi dan/atau sesama PBF. (3) PBF hanya dapat melaksanakan pengadaan bahan obat dari industry farmasi, sesama PBF dan/atau melalui importasi. (4) Pengadaan bahan obat melalui importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. (5) PBF Cabang hanya dapat melaksanakan pengadaan obat dan/atau bahan obat dari PBF pusat.



(6) PBF dan PBF Cabang dalam melaksanakan pengadaan obat atau bahan obat harus berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani apoteker penanggung jawab dengan mencantumkan nomor SIKA. Pasal 14 : (1) Setiap PBF dan PBF Cabang harus memiliki apoteker penanggung jawab yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Apoteker penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Apoteker penanggung jawab dilarang merangkap jabatan sebagai direksi/pengurus PBF atau PBF Cabang. Pasal 14B : (1) Setiap pergantian apoteker penanggung jawab, pergantian direktur/ketua PBF, wajib memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. (2) Setiap pergantian apoteker penanggung jawab, pergantian direktur/ketua PBF Cabang, wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan Kepala Balai POM. (3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), direksi/pengurus PBF atau PBF Cabang melaporkan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Kesehatan Provinsi paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja sejak terjadi perubahan. (4) Paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DirekturJenderal atau Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menerbitkan surat persetujuan dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Kepala Balai POM. Pasal 27 : (1) Permohonan penambahan gudang PBF diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Badan, dan Kepala Balai POM dengan mencantumkan:alamat kantor PBF pusat; a. alamat gudang pusat dan gudang tambahan; b. nama apoteker penanggung jawab pusat; dan c. nama apoteker penanggung jawab gudang tambahan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur/ketua dan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut : a. fotokopi izin PBF; b. fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker calon penanggung jawab gudang tambahan; c. surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung jawab; d. surat bukti penguasaan bangunan dan gudang; dan e. peta lokasi dan denah bangunan gudang tambahan. (3) Permohonan penambahan gudang PBF Cabang diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pasal 28 : (1) Permohonan perubahan gudang PBF diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Badan, dan Kepala Balai POM dengan mencantumkan:alamat kantor PBF pusat; a. alamat gudang; dan



b. nama apoteker penanggung jawab. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangan oleh direktur/ketua dan dilengkapi dengan persyaratan sebaga berikut : a. fotokopi izin PBF; dan b. peta lokasi dan denah bangunan gudang. (3) Permohonan perubahan gudang PBF Cabang diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). 



Permenkes No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permekes No. 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi Pasal 14A : (1) Dalam hal apoteker penanggung jawab tidak dapat melaksanakan tugas, PBF atau PBF Cabang harus menunjuk apoteker lain sebagai pengganti sementara yang bertugas paling lama untuk waktu 3 (tiga) bulan. (2) PBF atau PBF Cabang yang menunjuk apoteker lain sebagai pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan provinsi setempat dengan tembusan Kepala Balai POM. Pasal 19 : (1) PBF Cabang hanya dapat menyalurkan obat dan/atau bahan obat di wilayah provinsi sesuai surat pengakuannya. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PBF Cabang dapat menyalurkan obat dan/atau bahan obat di wilayah provinsi terdekat untuk dan atas nama PBF Pusat yang dibuktikan dengan Surat Penugasan/Penunjukan. (3) Setiap Surat Penugasan/Penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku hanya untuk 1 (satu) daerah provinsi terdekat yang dituju dengan jangka waktu selama 1 (satu) bulan. (4) PBF Cabang yang menyalurkan obat dan/atau bahan obat di daerah provinsi terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan pemberitahuan atas Surat Penugasan/Penunjukan secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan provinsi yang dituju dengan tembusan kepala dinas kesehatan provinsi asal PBF Cabang, Kepala Balai POM provinsi asal PBF Cabang dan Kepala Balai POM provinsi yang dituju. Pasal 20 : (1) PBF dan PBF Cabang hanya melaksanakan penyaluran obat berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani apoteker pemegang SIA, apoteker penanggung jawab, atau tenaga teknis kefarmasian penanggung jawab untuk toko obat dengan mencantumkan nomor SIPA atau SIPTTK. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran obat berdasarkan pembelian secara elektronik (E-Purchasing) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan







Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik Pasal 2 : (1) PBF, PBF Cabang, dan Instalasi Sediaan Farmasi dalam menyelenggarakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran Obat dan/atau Bahan Obat wajib menerapkan pedoman teknis CDOB. (2) Pedoman teknis CDOB meliputi: a. manajemen mutu; b. organisasi, manajemen, dan personalia;



c. d. e. f.



bangunan dan peralatan; operasional; inspeksi diri; keluhan, Obat, dan/atau Bahan Obat kembalian, diduga palsu dan penarikan kembali; g. transportasi; h. fasilitas distribusi berdasarkan kontrak; i. dokumentasi; j. ketentuan khusus Bahan Obat; k. ketentuan khusus produk rantai dingin; dan l. ketentuan khusus narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi. (3) Pedoman teknis CDOB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 4 : (1) Untuk membuktikan penerapan pedoman teknis CDOB, PBF, dan PBF Cabang wajib memiliki Sertifikat CDOB. (2) Sertifikat CDOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan. (3) Tata cara penerbitan Sertifikat CDOB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 : (1) Setiap PBF, PBF Cabang, Instalasi Sediaan Farmasi, dan Industri Farmasi yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif sebagai berikut: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan Sertifikat CDOB. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Badan. Pasal 6 : Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat CDOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diberikan dalam hal: a. terjadi penyimpangan penerapan CDOB yang mengakibatkan penyalahgunaan pendistribusian Obat dan/atau Bahan Obat; atau b. PBF atau PBF Cabang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan tidak terlaksananya penerapan CDOB. Pasal 7 : Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan. *Pedoman teknis CDOB dapat dilihat dilampiran Peraturan BPOM No .9 Tahun 2019 Pengesahan Pembimbing 1



Pembimbing 2



Dr. apt. Rustini, M. Si



apt. M. Minal Aizin, S.Farm



Mahasiswa



Sinta Aprillita, S. Farm



LOGBOOK



PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER BIDANG DISTRIBUSI PROGRAM PESTUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS



Hari ke: 2 Pukul



Hari: Selasa Kegiatan



Tanggal : 20 Oktober 2020 Keterangan (tempat/nama pemateri/dll) Pengenalan ruangan gudang dan Diskusi kelompok Pengadaan di PBF Kebayoran Anggota PKPA Distribusi Pharma PT. Kebayoran Pharma Bersama Pembimbing 2 (apt, M. Minal Aizin, S.Farm)



09.30-11.00



Resume materi/Kegiatan Pengenalan Ruangan Gudang dan Pengadaan Di PBF Kebayoran Pharma Cabang Padang PBF Kebayoran Pharma merupakan PBF yang melakukan



pengadaan,



penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. PBF kebayoran Pharma Pusat berada di Jl. Garuda No.79, RT.9/RW.6, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk cabang daerah sumatera barat PBF ini berlokasi di Jl. Koto Marapak No.10A, Padang. PBF ini dapat menyalurkan sediaan farmasi berupa Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Obat Keras, Prekursor, Psikotropika, Obat Obat Tertentu, Kosmetik, Suplemen, Multivitamin, Obat Herbal, Injeksi, dan dahulu juga menyalurkan



alat



kesehatan.



Untuk



penyalurannya



sendiri



sediaan



farmasi



didistribusikan ke Apotek, Klinik, Rumah sakit, PBF lain, Dinkes, Toko Obat, dan dokter praktek. PBF ini memiliki gudang penyimpanan yang terdiri dari beberapa bagian/ ruangan gudang diantaranya adalah : 1.



Ruangan AC dengan suhu dibawah 25oC didalamnya terdapat ruang psikotropika dan ruang OOT yang terpisah di dalam masing-masing lemari



penyimpanan khusus, dan kunci digandakan serta dipegang oleh APJ 2. Ruang Prekursor, terdapat rak tempat meletakan karton obat dan rak untuk menyimpan dokumen 3. Ruangan Khusu untuk menyimpan Kosmetik dan barang yang berbau tajam (Minyak Gandapura dan balsam) 4. Ruang penyimpanan suplemen, vitamin, dan obat herbal terpisah dan peletakannya terpisah 5. Ruangan AC dengan suhu dibawah 30oC untuk Obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras. Penyusunan terpisah sesuai dengan golongan dan bentuk sediaan obat, kemudian di urutkan berdasarkan Abjad 6. Ruang Karantina untuk enyimpanan barang rusak, barang kadaluwarsa dan barang retur. Untuk PBF kebayoran farma tidak melakukan pemusnahan obat secdiri tetapi obat tersebut dibuatkan berita acaranya lalu dikirim ke PBF pusat untuk dimusknahkan. Untuk gudang suhu harus dipantau setiap harinya, di gudang terdapat Thermohigrometer minimal 2 untuk setiap ruangan, dan dicek setiap hari 3 kali yaitu pada waktu Pagi, Siang dan malam. Untuk area CCP / sediaan rantai dingin biasanya pada chiller diletakkan Chiller data Loger untuk me record suhu setiap 10 menit dan data akan tersimpan pada sistem.hal ini sangat penting untuk menjamin mutu dan stabilitas obat agar obat tetap baik sampai ke tangan konsumen. Pengadaan Di PBF cabang Kebayoran Pharma dilakukan dengan pemesanan ke PBF pusat. Pengadaan dilakukan berdasarkan pencatatan dari ASR (Average Salles Regional) dan data principal berupa podcast. Data tersebut di olah untuk menentukan seberapa banyak kebutuhan pengadaan sediaan farmasi untuk 1 bulan kedepan. Biasanya untuk Obat umum pengadaannya dilakukan bisa sampai 2-3 kali dalam sebulan, sedangkan untuk Prekursor, sediaan psikotropika diadakan sebulan sekali. Untuk pengadaannya sendiri PBF cabang akan Membuat SP untuk dikirim Ke PBF pusat, untuk SP Psikotropika berbeda dengan Sp obat Reguler. SP yang telah siap kemudian dikirimkan melalui Faximail ke PBF pusat Untuk diolah, dan selanjutnya Hardcopy dari SP dikirimkan ke Pusat. Setelah barang sampai di PBF cabang biasanya terdapat SKB (Surat Keterangan Barang) yang terdiri dari 2 apply. SKB di berikan untuk menentukan kesesuaian barang yang dipesan dengan yang dikirimkan, nanti 1 bagian dikirimkan kebali ke



Pusat sebagai bukti bahwa barang telah sampai dan sesuai dengan pesanan, tak lupa SKB tersebut di tandatangani oleh APJ dan diberikan Stampel basah. Biasanya untuk pengadaan barang waktu tungu barang regular adalah 1 minggu karna dikirimkan melalui ekspedisi darat, sedangakan untuk waktu tunggu CCP adalah 1 hari, melalui ekpedisi jalur udara, hal ini harus dilakukan sesingkat mungkin untuk mencegah kerusakan kandungan zat aktif pada sediaan rantai dingin/CCP. Pengesahan Pembimbing 1



Dr. apt, Rustini, M.Si



Pembimbing 2



apt, M. Minal Aizin, S.Farm



Mahasiswa



Sinta Aprillita, S.Farm



LOGBOOK



PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER BIDANG DISTRIBUSI PROGRAM PESTUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS



Hari ke: 3 Pukul



Hari: Rabu Kegiatan



15.00 – 16.00



Penyimpanan, penyaluran barang



Tanggal : 21 Oktober 2020 Keterangan (tempat/nama pemateri/dll) struktur, Diskusi kelompok Anggota PKPA Distribusi PT. Kebayoran Pharma Bersama Pembimbing 2 (Apt, M. Minal Aizin, S.Farm)



Resume materi/Kegiatan Penyimpanan, struktur dan penyaluran barang Di PBF Kebayoran Pharma Cabang Padang Penyimpanan Barang dan Alur barang 



Untuk barang yang datang dari PBF pusat akan dilengkapi dengan SKB, kemudian lakukan pengecekan, lihat jumlah, dan kondisi barang.







Barang yang sudah dilakukan pengecekan dimasukan kegudang dan diperiksa lagi secara lengkap, kemudian disusun berasrkan barangnya.







Selanjutnya SKB dimasukan kedalam system KPS (Kebayoran Pharma Sistem) pada system tersebut akan langsung digunakan sebagai kartu stock barang.







Untuk penyimpanan barang regular disimpan pada suhu 25, untuk barang ccp 2- 8.







Barang yang berada digudang akan keluar dengan system FEFO Struktur di PBF Kebayoran Pharma 1. Kepala Cabang (Kacab)  Apoteker (APJ) 2. SP VIS  Membantu kerja finance seperti kasir, piutang, dan fakturis 3. Kepala Gudang 4. Pengirim barang I  Salesman 5. Pengirim Barang II  Salesman



Penyaluran barang di PBF  Outlet penyaluran barang di PT. Kebayoran Pharma : Rumah Sakit, apotek, took obat dan PBF lainnya.  Alur pemesanan barang di PT. Kebayoran Pharma : melalui salesman atau telfon langsung ke office kebayoran.  Pesanan yang masuk diinput kedalam sistem yang bernama KPS (Kebayoran Pharma Sistem). Terdiri atas KPS transaksi dan KPS laporan.  Barang yang diinput ke sistem, kemudian dikeluarkan surat jalannya yang dikeluarkan oleh Apoteker. Surat jalan ini bisa disebutPacking list. Barang diambil oleh pegawai gudang berdasarkan surat jalan. Hal yang dimuat dalam surat jalan adalah : Nama produk, nomor batch, ED, unit dan kemasan.  Faktur dikeluarkan bersama surat jalan. Hal yang dimuat dalam faktur adalah : Nama barang, ED, No. Batch, banyak dan harga. Faktur kemudian dibawa ke outlet yang harus di minta tanda tangan penerima.  Untuk Penyaluran barang biasa SP bisa ditoleransi untuk dikasih kemudian ke PBF setelah barang dan faktur diterima oleh outlet. Untuk penyaluran barang psikotropika, prekursor dan OOT harus ada SP yang dikasih dahulu ke kantor. Hal yang dimuat dalam SP adalah : Nama obat, zat aktif, bentuk dan kekuatan sediaan, satuan, jumlah dan keterangan.  Penyaluran barang CCP (Cold Chain Product) dikirim bersama ice pack dikasih formulir pemantauan yang memuat : No. Faktur, nama outliet tujuan, jumlah ice pack dan suhu awal, tanggal dan jam pengiriman, tanggal dan jam penerimaan, nama produk, No. Batch, ED, jumlah produk dan suhu penerimaan produk. Suhu penerimaan produk yang dapat diterima oleh outlet adalah 2-8 ͦC. Pengesahan Pembimbing 1



Dr. apt, Rustini, M.Si



Pembimbing 2



apt, M. Minal Aizin, S.Farm



Mahasiswa



Sinta Aprillita, S.Farm



LOGBOOK



PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER BIDANG DISTRIBUSI PROGRAM PESTUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS



Hari ke: 4 Pukul 09.30-11.00



14.00-15.30



Hari: Kamis Kegiatan



Tanggal : 22 Oktober 2020 Keterangan (tempat/nama pemateri/dll) Diskusi tentang Syarat / Diskusi kelompok Dokumen yang harus Disiapkan Anggota PKPA Distribusi Untuk Menjadi APJ di PBF Bersama Pembimbing 1 (Dr. apt, Rustini R, M.Si) Pengenalan dan Diskusi Tentang Diskusi kelompok Peraturan yang terkait dengan Anggota PKPA Distribusi PBF PT. Kebayoran Pharma Bersama Pembimbing 2 (apt, M. Minal Aizin, S.Farm)



Resume materi/Kegiatan 



SIPA (Surat Ijin Praktek APoteker) merupakan salah satu syarat kelengkapan dokumen yang dimiliki apoteker ketika ingin membangun apotek, PBF dan industry farmasi. SIPA Untuk pendirian PBF dikeluarkan Oleh Dinas kesehatan Provins sedangkan SIPA untuk Apotek dikeluarkan oleh Dinas KEsehatan Kabupaten atau Kota. Masa berlaku SIPA adalah 5 tahun







Izin PBF pusat berlaku selama 5 tahun, untuk PBF cabang mengikuti masa izin PBF pusat.







Managemen mutu di PBF sangat berkaitan erat dengan sistem dan SDM yang berkualitas untuk menjalankan suatu pbf dengan baik dan sesuai dengan standar CDOB







APJ di PBF harus bertanggung jawab dalam menjamin mutu obat mulai dari diterima oleh industry farmasi sampai ketangan konsumen, menjamin penyimpanan dan transportasi obat sesuai sehingga kualitas obat tetap sama, dimana pada Industri farmasi aspek CPOB telah tercapai di PBF maka aspek CDOB juga harus tercapai agar kualitas sediaan farmasi tetap sama.







SP / surat pesanan obat, untuk di PBF Kebayoran Pharma cabang Padang pemesanan obat diadakan oleh PBF Pusat. Biasanya SP dikirimakan ke pusat untuk pengadaan barang. Untuk penerimaan Pesanan dari Outlate/ Fasyankes biasanya SP diperiksa terlebih dahulu dimana alamat apotek harus jelas dan masih beroperasi. Dituliskan tanggal pembuatan SP dan pesanan obat yang dibuat







Setelah obat siap dikemas maka akan dikirimkan bersamaan dengan faktur. Pada faktur harus tercantum nama barang, jumlah barang, nomor batch, expire date serta harga obat. Sebelumnya harus di cek dulu oleh pihak apotek kesamaan antara SP dengan barang yang diterima. Ketika ada kesalahan maka obat harus dikembalikan ke PBF. Hal ini dilakukan jika tanggal Expire date obat sudah terlalu dekat, obatnya salah, atau nomor batch nya berbeda pada tiap obat. Biasanya untuk pengembalian bisa digantikan dengan uang atau barang yang baru.







Stok obat pada suatu PBF atau Apotek harus sesuai dengan kebutuhan konsumen jika terlalu banyak maka aka nada pemeriksaan oleh BPOM. Sidak di lakukan bersama dengan Dinas Kesehatan dimana jika terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa sanksi teguran; sanksi tulisan dan sanksi pemberhentian kegiatan.







Pelaporan Obat Narkotika biasanya untuk apotek dilaporkan satu bulan sekali ke dinas kesehatan kabupaten atau kota untuk PBF dilaporkan 1 bulan sekali dan 3 bulan sekali ke dinas Kesehatan provinsi dan Balai POM Provinsi.







Pengiriman barang/sediaan farmasi beda pulau dilakukan oleh pihak ke tiga/ Ekspedisi. Untuk wilayah kepulauan mentawai pada PBF Kebayoran farma tidak di cover Karen tidak ada sallesment yang bertugas kesana. Paling jauh adalah wilayah pasaman barat dan Dharmasraya..







Perjanjian dengan pihak ekspedisi ditandatangani oleh kepala cabang biasanya untuk PBF Kebayoran Pharma menggunakan jasa ekspedisi Zataka. Dimana pihak ekspedisi harus menjamin bahwa barang tidak akan rusak dan tidak mengalami kehilangan. Apoteker di PBF harus memberikan sosialisasi dan treatmen pada personalia ekspedisi untuk memperlakukan barang apalagi untuk barang CCP. Jika ada barang yang rusak atau pecah selama perjalanan maka kerugian di tanggung oleh pihak ekspedisi, dalam hal ini kontrak kerja



antara jasa ekspedisi dan PBF diperbaharui 1 x setahun. 



Pengadaan barang di rumah sakit pemerintah biasanya menggunakan sistem ekatalog dimana RS akan merincikan daftar obat apa saja yang dibutuhkan dirumah sakit tersebut kemudian di lelangkan kepada PBF, PBF mana yang bisa dan mampu memenuhi kebutuhan tersebut makan itu disebut dengan instilah menang tander. Untuk PBF kebayoran Pharma tidak pernah ikut dalam Tender RS pemerintah. Tetapi untuk pengadaan sdiaan farmasi di rumah sakit tidak menutup kemungkinan untuk pengadaan melalui PBF lainya.



Pengesahan Pembimbing 1



Dr. apt, Rustini R, M.Si



Pembimbing 2



apt, M. Minal Aizin, S.Farm



Mahasiswa



Sinta Aprillita, S.Farm



LOGBOOK



PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER BIDANG DISTRIBUSI PROGRAM PESTUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS



Hari ke: 5 Pukul 16.00-17.40



Hari: Jum’at Kegiatan



Tanggal : 23 Oktober 2020 Keterangan (tempat/nama pemateri/dll) Diskusi bersama Kepala Cabang Diskusi kelompok PBF Kebayoran Pharma Anggota PKPA Distribusi PT. Kebayoran Pharma Bersama Pembimbing 2 (apt, M. Minal Aizin, S.Farm)



Resume materi/Kegiatan 



Kepala Cabang di PBF Kebayoran Pharma saat ini dipegang oleh Pak Dhoni, yang mana pak dhoni sendiri baru mulai terjun sebagai seorang kepala cabang, dan masih perlu belajar banyak mengenai PBF.







Untuk menjadi seorang kepala cabang itu sedikit sulit administrasinya, harus menjalankan sesuai SOP yang tidak sembarangan.







Didalam memilih mitra kerja yang terpenting bagi seorang kepala cabang di kebayoran pharma adalah mencari mitra yang selalu mau belajar dan diarahkan, dan didalam perekruitan sendiri dilihat dalam Mangement Training, penilaian sikap jauh lebih penting.







PBF Kebayoran Pharma sendiri merupakan salah satu distribusi yang sudah lama berdiri yaitu dimulai dari tahun 1969.







Untuk saat ini persaingan yang cukup ketat dirasakan adalah bersaing dengan PBF local yang mana PBF local ini membeli barang ke PBF Nasional, kemudian PBF local ini menjual lagi secara ecer.







Perbedaan antara PBF Nasional dengan PBF local itu adalah selisih diskon yang mereka tawarkan kepada pembeli, yang mana mereka jauh lebih di untungkan.







PBF Nasional maupun local tetap harus ada PPN.







PBF sendiri tidak dibenarkan untuk merubah HNA.







Strategi bersaing PBF Kebayoran Pharma dengan PBF lainnya adalah dengan memakai prinsip harus bisa secepat mungkin dengan kualitas yang oke, karena persaingan dengan PBF lain itu sistemnya hari ini pesan, hari ini antar.







Untuk pelayanan merupak hal yang utama bagi PBF Kebayoran Pharma, terutama Salesman yang langsung berkomunikasi dengan custumer, salesman merupakan ujung tombak perusahaan, tugas seorang Kepala Cabang untuk memastikan sikap Salesman kepada custumernya.







Dalam menjalankan PBF Cabang ini lumayan sulit, karna jika ada kendala stock dipusat tidak ready, maka custumer langsung lari, sehingga pabrik otomatis kosong barang, dan kehilangan custumer.







Untuk perencanaan barang di PBF Kebayoran Pharma sendiri melihat dari rata-rata penjualan 3 bulan terakhir.







Sementara itu PBF Kebayoran Pharma sendiri juga mengikuti tender, namun numpang dengan pihak ketiga, dan hal ini juga hanya beberapa item obat regular saja, karena barang-barang dikebayoran pharma itu kebanyakan obat paten.







Menjadi seorang Kepala Cabang itu harus bisa merangkap semua kerjaan, supaya bisa paham jika terjadi kendala pada karyawan, karena karyawan sendiri tidak ada yang merangkap pekerjaannya.



Pengesahan Pembimbing 1



Dr. apt, Rustini R, M.Si



Pembimbing 2



apt, M. Minal Aizin, S.Farm



Mahasiswa



Sinta Aprillita, S.Farm



LOGBOOK



PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER BIDANG DISTRIBUSI PROGRAM PESTUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS



Hari ke: 7 Pukul



Hari: Minggu Kegiatan



-



Hari Libur



Tanggal : 25 Oktober 2020 Keterangan (tempat/nama pemateri/dll) -



Resume materi/Kegiatan Hari libur, tidak ada kegiatan.



Pengesahan Pembimbing 1



Dr. apt, Rustini R, M.Si



Pembimbing 2



apt, M. Minal Aizin, S.Farm



Mahasiswa



Sinta Aprillita, S.Farm



LOGBOOK



PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER BIDANG DISTRIBUSI PROGRAM PESTUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS



Hari ke: 8 Pukul 16.00 – 17.00



Hari: Senin Kegiatan



Tanggal : 26 Oktober 2020 Keterangan (tempat/nama pemateri/dll) Diskusi tentang pemusnahan Diskusi Bersama dengan obat atau bahan obat, Pembimbing II Lapangan pengambilan, pengemasan, bapak pengiriman, ekspor – impor, (apt. M. Minal Aizin, S.Farm) distribusi produk ranta dingin (CCP), Distrbusi narkotika dan psikotropika, Suhu dan pengendalian lingkungan, Kualifikasi, kalibrasi dan validasi.



Resume materi/Kegiatan A. Pemusnahan Pemusnahan obat ED dan return dilakukan oleh PBF pusat, hal ini dilakukan untuk meminimalisir biaya. Barang return / ED biasanya dilakukan 2 atau 1 bulan sebelum ED. Mekanisme pemusnahannya adalah barang return/ED diterima oleh PBF cabang, kemudian diinput kedalam system, masuk kedalam gudang rusak beserta dengan fakturnya, tunggu sampai bulan ED untuk dikrim ke pusat, lalu buat berita acara, ditanda tangani oleh APJ, kepala gudang, principal/outlate. B. Pengambilan, pengemasan, pengiriman, ekspor-impor Untuk PBF Kebayoran Pharma sendiri hanya menyalurkan obat jadi dan tidak melakukan ekspor-impor. C. Distribusi Produk rantai dingin (CCP) Produk dikirim dari pusat paling lama 1 hari, didalam melakukan pengiriman disertai dengan form suhu saat dikirim dan sampai, hal ini dilakukan untuk sebagai data



bahwa obat terjaga selama distribusi, pengiriman dilakukan dengan menggunakan Ice gell ditaruh didalam cold box/steroform dan dilengkapi dengan thermometer. D. Distribusi Narkotika dan Psikotropika Distribusi Narkotika untuk di kebayoran pharma tidak ada, sementara untuk psikotropika SP harus ada, ketika barang dikirim faktur dibuat saat barang siap untuk diantar. E. Suhu dan Pengendalian Lingkungan Di PBF Kebayoran suhu dicatat 3x sehari dan dibuat mapping suhu, chiller dibuat data bloger, kemudian suhu tercatat 10 menit, untuk masalah hama akan di cek dan dipantau setiap 1 bulan sekali. F. Kualifikasi, Kalibrasi, dan Validasi Dilakukan dengan menggunakan alat seperti : thermometer, thermohigrometer, chiller, data bloger, APAR, hal ini dilakukan 1x setahun di UPT Balai dan Pengujian Sertifikasi Mutu Barang. Untuk biaya perawatan dan operasional ditanggung oleh pusat, jika hanya untuk perbaikan kecil bisa pakai uang kas , jika nominal diatas 1 juta maka akan diajukan ke pimpinan cabang (ROM) Regional Operational Manager, posisi ini berada diatas KaCab. G. CAPA Didalam melakukan CAPA, ada berupa inspeksi internal dan eksternal, jika inpeksi internal dilakukan secara mandiri, jiak ada temuan dilakukan perbaikan, sementara untuk inspeksi eksternal dilakukan oleh balai POM, nanti akan dikeluarkan berita acara, kemudian dicatat apa saja yang perlu diperbaiki, dan dikoreksi dalam temuan CAPA, temuan yang ada akan bersifat minor, mayor, kritikal, kritkal absolut APJ tidak ada. H. Sidak Balai POM, salah satunya yaitu cek suhu, jika dalam pemeriksaan harus nya ruang bersuhu 25 derajat, kemudian ketika dilakukan sidak ternyata suhu 27 derajat, maka akan langsung dibuat CAPA, seperti menambahkan AC didalam ruangan, kemudian lakukan pengecekan kembali, dan kirimkan bukti nya kepada Balai POM, jika masalahnya serius diskusikan dengan pihak Balai POM, bagaimana solusi dan pemecahan masalahnya. Sanksi dari balai POM tergantung dari kesalahan dan siapa yang melakukan.



Pengesahan Pembimbing 1



Dr. apt, Rustini R, M.Si



Pembimbing 2



apt, M. Minal Aizin, S.Farm



Mahasiswa



Sinta Aprillita, S.Farm



LOGBOOK



PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER BIDANG DISTRIBUSI PROGRAM PESTUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS



Hari ke: 9 Pukul 20.00 – 21.00



Hari: Selasa Kegiatan



Tanggal : 27 Oktober 2020 Keterangan (tempat/nama pemateri/dll) Membuat Surat Pesanan untuk Diskusi Bersama dengan Pengadaan Obat Pembimbing II Lapangan bapak (apt. M. Minal Aizin, S.Farm)



Resume materi/Kegiatan Surat Pesanan Obat Keras Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Sinta Aprillita, S.Farm, Apt Jabatan : Apoteker Penanggung Jawab SIPA



:-



Mengajukan pesana obat keras kepada Nama PBF : PT.KEBAYORAN PHARMA Alamat



: Jl. GARUDA NO. 79 JAKARTA PUSAT



Telp.



: 021-4207042



Jenis obat keras yang di pesan adalah : No



Kode



Nama Obat



1



A 04136



2



C 05011



3



A 05013



4



A 05014



AMLODIPIN E5 ( GENERIK ) CAPTOPRIL 12.5 MG TAB CAPTOPRIL 25 MG TAB CAPTOPRIL 50 MG TAB



Zat Aktif Prekursor Farmasi Amlodipine besylate



Bentuk dan Kekuatan sediaan Tablet, 5 mg



Satuan



Sisa Stock



Rata – rata sales



Intransit



Jumlah



Dus



2



310



0



773 (Tujuh ratus tujuh puluh tiga)



Captopril



Tablet, 12.5 mg



Dus



0



200



0



500 (Lima ratus)



Captopril



Tablet, 25 mg



Dus



0



199



0



Captopril



Tablet 50 mg



Dus



0



22



0



499 (Empat ratus sembilan puluh sembilan) 55 (Lima puluh lima)



Pengesahan Pembimbing 1



Dr. apt, Rustini R, M.Si



Pembimbing 2



apt, M. Minal Aizin, S.Farm



Mahasiswa



Sinta Aprillita, S.Farm



LOGBOOK



PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER BIDANG DISTRIBUSI PROGRAM PESTUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS



Hari ke: 10 Pukul 16.00 – 16.40



Hari: Rabu Kegiatan



Tanggal : 28 Oktober 2020 Keterangan (tempat/nama pemateri/dll) Review tugas pembuatan surat Diskusi Bersama dengan pesanan obat Pembimbing II Lapangan bapak (apt. M. Minal Aizin, S.Farm)



Resume materi/Kegiatan 



Untuk pemesanan obat ke PBF pusat, PBF cabang rencanakan untuk kebutuhan obat 1 bulan baik itu pemesanan obat regulr, OOT, psikotropika, precursor, dan CCP.







Biasanya pemesanan obat regular 2-3 kali sebulan







Untuk mengisi satuan pada SP pesanan jika dalam bentuk tablet di isi box, jika dalam bentuk syrup diisi botol







Perhitungan pemesanan obat dari cabang PBF Kebayoran Pharma padang ke PBF Pusatnya, rata-rata pengeluaran obat sebulan x 2 – sisa stock – intransit, dan jika ada forkes dari prisipal maka di tambah dengan forkes dari principal, ini dilakukan jika melakukan perhitungan secara manual. Tetapi biasanya untuk mendapatkan pengeluaran jumlah obat dari tim edp narik data dari system dipusat namanya KPS, yang mana datanya dikirim email ke masing-masig APJ.







Intransit adalah barang pemesanan yang masih diproses atau dalam perjalanan pengiriman, jika menurut teori pemesanan barang adalah : Rata – rata sales x lama penggunaan + rata –rata sales x waktu tunggu – sisa stock







Penyimpanan dokumen seperti SP, faktur, spb dilakukan selama 5 tahun.







Hal ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan jika terjadi sidak oleh Balai



POM maka ada buktinya. Pengesahan Pembimbing 1



Dr. apt, Rustini R, M.Si



Pembimbing 2



apt, M. Minal Aizin, S.Farm



Mahasiswa



Sinta Aprillita, S.Farm



LOGBOOK



PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER BIDANG DISTRIBUSI PROGRAM PESTUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS



Hari ke: 11 Pukul



Hari: Kamis Kegiatan



-



Hari libur



Tanggal : 29 Oktober 2020 Keterangan (tempat/nama pemateri/dll) -



Resume materi/Kegiatan Hari libur Pengesahan Pembimbing 1



Dr. apt, Rustini R, M.Si



Pembimbing 2



apt, M. Minal Aizin, S.Farm



Mahasiswa



Sinta Aprillita, S.Farm



LOGBOOK



PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER BIDANG DISTRIBUSI PROGRAM PESTUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS



Hari ke: 12 Pukul 10.30 – 11.50



16.30 – 17.40



Hari: Jum’at Kegiatan



Tanggal : 30 Oktober 2020 Keterangan (tempat/nama pemateri/dll) Diskusi terkait dengan PBF Diskusi Bersama dengan Pembimbing 1 ibu (Dr. apt. Rustini, M. Si) Diskusi mengenai penarikan kembali, obat return, transportasi dan beberapa diskusi lain terkait dengan PBF



Diskusi Bersama dengan Pembimbing II Lapangan bapak (apt. M. Minal Aizin, S.Farm)



Resume materi/Kegiatan Diskusi bersama buk titin 



1 pabrik obat boleh dipegang oleh beberapa PBF, sehingga bisnis lebih berjalan karena konsumen akan memilih yang cenderung lebih murah.







Pabrik memberikan diskon ke PBF A 30 %, PBF B membeli ke PBF A 15 %, hal in terjadi untuk meningkatkan perputaran barang, sehingga usaha tetap berjalan.







Isi dari gudang PBF, tergantung dengan barang apa yang di jual, tidak hanya obat ada beberapa makanan juga, seperti susu bayi dan makanan bayi.







Tender dilakukan oleh dinas kesehatan untuk kebutuhan puskesmas dengan menggunakan anggaran APBD dan APBN, dana tidak dikeluarkan secara langsung, yang mana tender ini menggunan system bersaing, siapa yang mampu mengadakan obat sesuai permintaan dengan harga paling murah maka, dialah yang memenangkan tender tersebut.







Untuk melakukan tender semua obat yang dibtuhkan harus direkap dari 1 provinsi, yang mana nantinya kebutuhan disesuaikan melalui rapat antara Dinkes dan DPR, yang semua harus jelas, dan transparan, tidak boleh suatu barang yang datang nanti berbeda dengan surat pesanan, walupun zat aktifnya sama.







Untuk melakukan tender kita sebagai seorang yang melakukan pengdaan harus pandai dalam memilih rekanan kerja, atau mitra karena jika tidak makan akan terkena pinalti ketika terjadi sidak da nada temuan.







Jika tim pemesan tender melakukan pemesana ke PBF, kemudian tim penerima barang berbeda dari tim pemesan barang, maka tim penerima yang ditunjuk harus bersifat tegas, agar bisa barang yang datang sesuai dengan yag diminta dan dianggarkan.







PBF yang memenangkan tender biasanya bisa mengambil barang dari PBF lain untuk memenuhi permintaan oleh konsumen. Diskusi bersama pak amin







Untuk penanganan keluhan di Kebayoran Pharma, dari masing-masing outlet jika terjadi barang rusak dan pecah diperjalanan ditanggung jawabkan oleh ihak expedisinya.







Jika ada barang ED yang dekat, ketika melakukan pemesanan barang maka boleh ditolak ketika barang datang, dan faktur langsung ditolak maka barang akn diganti kembali oleh PBF.







Seandainya barang sudah diterima kemudian setelah 2 minggu baru ada complain maka keluhan tersebut tidak dilayani.







Untuk penarikan kembali dilakukan oleh pabrik, dan bisa juga dilakukan oleh BPOM, yang mana prosedurnya ada surat edaran kemudian baru dilakukan penarikan.







Untuk melakukan penarikan data dari system, outlet mana yang terdapat obat tersebut kemudian melakukan pengisian form penarikan obat.







Untuk tranportasi di PBF Kebayoran sendiri untuk dalam daerah sumbar dikrimkan melalui zataka, sementara untuk luar provinsi seperti medan, pekanbaru, jambi, menggunakan indah cargo.







Setiap instansi pengiriman yang dipilih oleh PBF mendapatkan pelatihan khusus dari PBF.







Untuk semua barang yang ditarik atau dikembalikan biasanya dipotong ketagihan ditiap outlatenya.







Sosialisasi dan pelatihan diadakan tiap bulan secara mandiri contoh pelatihan yang sering dilakukan adalah CCP dan mengenai SP.







Kebayoran Pharma merupakan PBF nasional yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mendistribusikan barangnya tapi tidak hanya PBF KP saja melainkan PBF lain juga.







Disetiap SP harus ada tanda tangan APJ, KACAB, dan Kepala Gudang.







Untuk pencatatan barang masuk dan barang keluar diinputkan kedalam system yang disebut dengan KPS (Kebayoran Pharma Sistem), yang mana terdiri atas manual kartu stock, dan sistem digital.



Pengesahan Pembimbing 1



Dr. apt, Rustini R, M.Si



Pembimbing 2



apt, M. Minal Aizin, S.Farm



Mahasiswa



Sinta Aprillita, S.Farm



LOGBOOK



PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER BIDANG DISTRIBUSI PROGRAM PESTUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS



Hari ke: 13 Pukul



Hari: Sabtu Kegiatan



-



Hari Libur



Tanggal : 31 Oktober 2020 Keterangan (tempat/nama pemateri/dll) -



Resume materi/Kegiatan Hari libur Pengesahan Pembimbing 1



Dr. apt, Rustini R, M.Si



Pembimbing 2



apt, M. Minal Aizin, S.Farm



Mahasiswa



Sinta Aprillita, S.Farm