14 0 92 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS SECANG I JL. Raya Secang Magelang No. 110 Telp. (0293) 714192
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SECANG 1 NOMOR : 180.186 /……../KEP/05.26/2020 TENTANG TIM SISTEM INFORMASI PUSKESMAS (SIP) UPT PUSKESMAS SECANG 1 KEPALA UPT PUSKESMAS SECANG 1, Menimbang :
a. bahwa puskesmas wajib melaksanakan kegiatan sistem informasi puskesmas; b. bahwa
dengan
menjamin
sistem
ketersediaan
informasi data
puskesmas
akan
informasi
yang
dan
dibutuhkan untuk mengambil kebijakan; c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas
Secang 1 tentang Tim Sistem Informasi
Puskesmas UPT Puskesmas Secang 1; Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2009
tentang
Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Standar Akreditasi Puskesmas,
Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Sistem Informasi Kesehatan Tahun 2015 - 2019 7. Keputusan Nomor
Menteri
4
Tahun
Pemenuhan
Kesehatan 2019
Mutu
Republik
tentang
Pelayanan
Indonesia
Standar
Dasar
Pada
Teknis Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; MEMUTUSKAN Menetapkan :
KEPUTUSAN TENTANG
Kesatu
TIM
KEPALA
UPT
SISTEM
PUSKESMAS
INFORMASI
SECANG
PUSKESMAS
1
UPT
PUSKESMAS SECANG 1. : Memutuskan nama–nama sebagaimana tercantum pada lampiran I Surat Keputusan ini sebagai Tim Sistem
Kedua
Informasi Puskesmas UPT Puskesmas Secang 1. : Tugas Tim Sistem Informasi Puskesmas UPT Puskesmas Secang 1 sebagai berikut: 1.
Mengumpulkan data dan informasi (laporan) dari setiap penanggungjawab dan pelaksana kegiatan baik
2.
secara elektronik maupun non elektronik. Melakukan verifikasi data dan informasi (laporan) yang telah masuk dengan petugas terkait.
3.
Menyampaikan laporan kegiatan puskesmas kepada Kepala
4.
Puskesmas
berkala. Melakukan
dan
identifikasi,
Dinas
Kesehatan
analisis,
dan
secara
pemecahan
masalah terkait sistem informasi puskesmas. 5.
Melakukan komunikasi dengan pihak terkait apabila dijumpai permasalahan sistem informasi puskesmas.
6.
Melakukan jaringan
pemeliharaan untuk
komputer,
menunjang
aplikasi
kelancaran
dan dalam
pelaporan. Ketiga
:
Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
keputusan ini dibebankan kepada anggaran Badan Layanan Umum Daerah UPT Puskesmas Secang 1. Keempat
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ada kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di
: Magelang
Pada tanggal
: 30 Desember 2020
KEPALA UPT PUSKESMAS SECANG 1,
dr. Hapsari Nugraheni NIP. 19681115 201001 2 001
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS SECANG 1 Tentang : Tim Sistem Informasi Puskesmas Nomor
: 188.6 /KEP/…./I/2020
Tanggal
: 30 Desember 2020
TIM SISTEM INFORMASI PUSKESMAS PELINDUNG : dr.Hapsari Nugraheni PENANGGUNGJAWAB : Anastasia Widi Astuti, A.Md KETUA
: Rudiyanto Dani Saputro, SE
SEKRETARIS : Tri Hestiningsih ANGGOTA : Ikfan Setiawan Muafik Rinto Hafandi Eva Yustisia P, A.Md Kep Ditetapkan di
: Magelang
Pada tanggal
: 30 Desember 2020
KEPALA UPT PUSKESMAS SECANG 1
dr. Hapsari Nugraheni NIP. 19681115 201001 2 001