Sistem Informasi Puskesmas Secang 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS SECANG I JL. Raya Secang Magelang No. 110 Telp. (0293) 714192



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SECANG 1 NOMOR : 180.186 /……../KEP/05.26/2020 TENTANG TIM SISTEM INFORMASI PUSKESMAS (SIP) UPT PUSKESMAS SECANG 1 KEPALA UPT PUSKESMAS SECANG 1, Menimbang :



a. bahwa puskesmas wajib melaksanakan kegiatan sistem informasi puskesmas; b. bahwa



dengan



menjamin



sistem



ketersediaan



informasi data



puskesmas



akan



informasi



yang



dan



dibutuhkan untuk mengambil kebijakan; c. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas



Secang 1 tentang Tim Sistem Informasi



Puskesmas UPT Puskesmas Secang 1; Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang



Nomor



25



Tahun



2009



tentang



Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Standar Akreditasi Puskesmas,



Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Sistem Informasi Kesehatan Tahun 2015 - 2019 7. Keputusan Nomor



Menteri



4



Tahun



Pemenuhan



Kesehatan 2019



Mutu



Republik



tentang



Pelayanan



Indonesia



Standar



Dasar



Pada



Teknis Standar



Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; MEMUTUSKAN Menetapkan :



KEPUTUSAN TENTANG



Kesatu



TIM



KEPALA



UPT



SISTEM



PUSKESMAS



INFORMASI



SECANG



PUSKESMAS



1



UPT



PUSKESMAS SECANG 1. : Memutuskan nama–nama sebagaimana tercantum pada lampiran I Surat Keputusan ini sebagai Tim Sistem



Kedua



Informasi Puskesmas UPT Puskesmas Secang 1. : Tugas Tim Sistem Informasi Puskesmas UPT Puskesmas Secang 1 sebagai berikut: 1.



Mengumpulkan data dan informasi (laporan) dari setiap penanggungjawab dan pelaksana kegiatan baik



2.



secara elektronik maupun non elektronik. Melakukan verifikasi data dan informasi (laporan) yang telah masuk dengan petugas terkait.



3.



Menyampaikan laporan kegiatan puskesmas kepada Kepala



4.



Puskesmas



berkala. Melakukan



dan



identifikasi,



Dinas



Kesehatan



analisis,



dan



secara



pemecahan



masalah terkait sistem informasi puskesmas. 5.



Melakukan komunikasi dengan pihak terkait apabila dijumpai permasalahan sistem informasi puskesmas.



6.



Melakukan jaringan



pemeliharaan untuk



komputer,



menunjang



aplikasi



kelancaran



dan dalam



pelaporan. Ketiga



:



Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya



keputusan ini dibebankan kepada anggaran Badan Layanan Umum Daerah UPT Puskesmas Secang 1. Keempat



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ada kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di



: Magelang



Pada tanggal



: 30 Desember 2020



KEPALA UPT PUSKESMAS SECANG 1,



dr. Hapsari Nugraheni NIP. 19681115 201001 2 001



LAMPIRAN KEPUTUSAN



KEPALA UPT PUSKESMAS SECANG 1 Tentang : Tim Sistem Informasi Puskesmas Nomor



: 188.6 /KEP/…./I/2020



Tanggal



: 30 Desember 2020



TIM SISTEM INFORMASI PUSKESMAS PELINDUNG : dr.Hapsari Nugraheni PENANGGUNGJAWAB : Anastasia Widi Astuti, A.Md KETUA



: Rudiyanto Dani Saputro, SE



SEKRETARIS : Tri Hestiningsih ANGGOTA : Ikfan Setiawan Muafik Rinto Hafandi Eva Yustisia P, A.Md Kep Ditetapkan di



: Magelang



Pada tanggal



: 30 Desember 2020



KEPALA UPT PUSKESMAS SECANG 1



dr. Hapsari Nugraheni NIP. 19681115 201001 2 001