8 0 110 KB
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 2 SAWAHLUNTO Jl. Anas Malik Talawi
Kode Pos. 27444 NPSN : 10303692
Telp. (0754) 410237 NSS : 301086304002
e-mail: [email protected] Akreditasi, A
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 2 SAWAHLUNTO Nomor : 800/752/SMA.2/SWL/2022
Tentang PEMBENTUKAN TIM ANTI KEKERASAN DAN DUTA ANTI KEKERASAN DI LINGKUNGAN SMA NEGERI 2 SAWAHLUNTO TAHUN PELAJARAN 2022/2023 Menimbang : 1. Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah; 2. Bahwa agar pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan di Sekolah SMA Negeri 2 Sawahlunto dapat berjalan dengan lancar, maka dipandang perlu dibentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Mengingat
:
1. 2. 3. 4. 5.
UU – RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anank Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan 10. Tata Tertib SMA Negeri 2 Sawahlunto yang tertuang dalam KOSP SMA Negeri Sawahlunto Tahun Pelajaran 2022/2023.
MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama
: :
Kedua
:
Menunjuk Nama – nama yang tercantum dalam Surat Keputusan ini sebagai Tim Anti Kekerasan dan Duta Anti Kekerasan di SMA Negeri 2 Sawahlunto Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. Nama – nama tersebut dalam lampiran SK ini agar dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Sekolah.
Ketiga
Keempat
:
Hal – hal yang belum di atur dalam keputusan ini akan di atur kemudian hari dan apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan akan di perbaiki sebagaimana mestinya. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sawahlunto Pada tanggal : 10 Oktober 2022 KepalaSekolah
Desi Dahlan, S.Pd., M.Pd. NIP. 19770826 200003 2 001
Lampiran
: Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 2 Sawahlunto
Nomor Tanggal Perihal
: 800/752/SMA.2/SWL/2022 : 10 Oktober 2022 : Pembentukan Tim Anti Kekerasan dan Duta Anti Kekerasan di SMA Negeri 2 Sawahlunto Tahun Pelajaran 2022/2023.
Penanggungjawab
: Kepala Sekolah ( Desi Dahlan, S.Pd., M.Pd.)
Koordinator
: Wakil Kesiswaan ( Helfi Roza, S.Pd, M.Si )
Penyuluh
: Guru BK ( Artati, S.Pd )
Ketua Satgas
: Pembina OSIS (Febrianti, S.Pd )
Wakil Ketua 1
: Khairul, S.Pd
Wakil Ketua 2
: Drs. Irman
Sekretaris
: Yuniar, A.Md, Keb.
Bendahara
: Ardina, S.Pd
Seksi Penyuluhan dan Sosialisasi
: 1. Rinilda, S.pd. : 2. Titi Darmayanti, S.Pd. 3. Neneng Sulastri, S.Ag
Seksi Hukum dan Implementasi Kebijakan : 1. Watman, S.IQ., S.Ag. Duta Anti Kekerasan
: 1. DINI WIJAYA KUSUMA : 2. Ayu Listiani : 3. Sri Nazifah : 4. Tasya Nur Aziza : 5. Elsa Lorensah : 6. Nada Putri Maidarika : 7. Nasya Alfaidah HR : 8. Raihan Leonel
Ditetapkan di : Sawahlunto Pada Tanggal : 30 Oktober 2022 Kepala Sekolah
Desi Dahlan, S.Pd., M.Pd. NIP. 19770826 200003 2 001