SK Anti Kekerasan 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DINAS PENDIDIKAN



SMA NEGERI 2 SAWAHLUNTO Jl. Anas Malik Talawi



Kode Pos. 27444 NPSN : 10303692



Telp. (0754) 410237 NSS : 301086304002



e-mail: [email protected] Akreditasi, A



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 2 SAWAHLUNTO Nomor : 800/752/SMA.2/SWL/2022



Tentang PEMBENTUKAN TIM ANTI KEKERASAN DAN DUTA ANTI KEKERASAN DI LINGKUNGAN SMA NEGERI 2 SAWAHLUNTO TAHUN PELAJARAN 2022/2023 Menimbang : 1. Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah; 2. Bahwa agar pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan di Sekolah SMA Negeri 2 Sawahlunto dapat berjalan dengan lancar, maka dipandang perlu dibentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5.



UU – RI No. 20   Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional. UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anank Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan 10. Tata Tertib SMA Negeri 2 Sawahlunto yang tertuang dalam KOSP SMA Negeri Sawahlunto Tahun Pelajaran 2022/2023.



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Menunjuk Nama – nama yang tercantum dalam Surat Keputusan ini sebagai Tim Anti Kekerasan dan Duta Anti Kekerasan di SMA Negeri 2 Sawahlunto Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. Nama – nama tersebut dalam lampiran SK ini agar dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Sekolah.



Ketiga



Keempat



:



Hal – hal yang belum di atur dalam keputusan ini akan di atur kemudian hari dan apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan akan di perbaiki sebagaimana mestinya. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Sawahlunto Pada tanggal : 10 Oktober 2022 KepalaSekolah



Desi Dahlan, S.Pd., M.Pd. NIP. 19770826 200003 2 001



Lampiran



: Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 2 Sawahlunto



Nomor Tanggal Perihal



: 800/752/SMA.2/SWL/2022 : 10 Oktober 2022 : Pembentukan Tim Anti Kekerasan dan Duta Anti Kekerasan di SMA Negeri 2 Sawahlunto Tahun Pelajaran 2022/2023.



Penanggungjawab



: Kepala Sekolah ( Desi Dahlan, S.Pd., M.Pd.)



Koordinator



: Wakil Kesiswaan ( Helfi Roza, S.Pd, M.Si )



Penyuluh



: Guru BK ( Artati, S.Pd )



Ketua Satgas



: Pembina OSIS (Febrianti, S.Pd )



Wakil Ketua 1



: Khairul, S.Pd



Wakil Ketua 2



: Drs. Irman



Sekretaris



: Yuniar, A.Md, Keb.



Bendahara



: Ardina, S.Pd



Seksi Penyuluhan dan Sosialisasi



: 1. Rinilda, S.pd. : 2. Titi Darmayanti, S.Pd. 3. Neneng Sulastri, S.Ag



Seksi Hukum dan Implementasi Kebijakan : 1. Watman, S.IQ., S.Ag. Duta Anti Kekerasan



: 1. DINI WIJAYA KUSUMA : 2. Ayu Listiani : 3. Sri Nazifah : 4. Tasya Nur Aziza : 5. Elsa Lorensah : 6. Nada Putri Maidarika : 7. Nasya Alfaidah HR : 8. Raihan Leonel



Ditetapkan di : Sawahlunto Pada Tanggal : 30 Oktober 2022 Kepala Sekolah



Desi Dahlan, S.Pd., M.Pd. NIP. 19770826 200003 2 001