8 0 74 KB
YAYASAN AL – MUSTAQIMY
SMP ISLAM AL MUSTAQIMY Jl. Sukowono – Maesan Gang Tower Desa Gambangan Email : [email protected] KECAMATAN MAESAN BONDOWOSO
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH NOMOR : 897/ 031 /SMPI AL-MUSTAQIMY/2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI SMP ISLAM AL - MUSTAQIMY TAHUN PELAJARAN 2020/2021 Menimbang
:
1. 2.
Mengingat
:
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Menetapkan Pertama Kedua Ketiga
Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah; Bahwa agar pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan di SMP Islam Al Mustaqimy dapat berjalan dengan lancar, maka dipandang perlu dibentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. UU – RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
MEMUTUSKAN : : Membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah SMP Islam Al - Mustaqimy Tahun Pelajaran 2020/2021 : Tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan SMP Islam Al - Mustaqimy Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diataur kemudian hari dan apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bondowoso Pada Tanggal : 6 Juli 2020 Kepala Sekolah Smp Islam Al - Mustaqimy
MARTIN SAMSIONO,S.E NIP. -
Tembusan kepada Yth: 1. Ketua Yayasan Al – Mustaqimy 2. Komite Sekolah SMP Islam Al –Mustaqimy 3. Pengawas Pembina SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG NOMOR TANGGAL
:
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI SMP ISLAM AL – MUSTAQIMY TAHUN PELAJARAN 2020/2021 : 897/ 031 / SMPI Al-Mustaqimy/2020 : 6 Juli 2020
SUSUNAN PENGURUS TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN SMP ISLAM AL - MUSTAQIMY TAHUN PELAJARAN 2020/2021
N O
NAMA
JABATAN
1
Martin Samsiono, S.E
2
Nurhaeni,Sos.I
Penanggung Jawab Ketua
3
Zainullah,S.Pd.I
Anggota
4
Subiantono
Anggota
5
Abdul Waris
Anggota
UNSUR DARI
KET
Kepala Sekolah Perwakilan Guru Perwakilan Guru Perwakilan Orang Tua Perwakilan Siswa
Kepala Sekolah
MARTIN SAMSIONO, S.E NIP. -