SK Bok 22 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS BUNGATAN



Jl. Raya Selowogo No.06 telp. 0338-390128 Bungatan 68358 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BUNGATAN Nomor : 900// /431.202.5.2/2022 TENTANG TIM PELAKSANA PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) UPT PUSKESMAS BUNGATAN TAHUN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SITUBONDO Menimbang :



a.



b. c.



Mengingat



:



1.



Bahwa guna mempercepat pencapaian sasaran-sasaran pembangunan kesehatan , telah ditetapkan program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat,utamanya melalu kegiatan promotif dan preventif; Bahwa guna kelancaran pelaksanaan kegiatan BOK tersebut, dipandang perlu untuk dibentuk Tim Pelaksana Keuangan BOK Tingkat Puskesmas; Bahwa pelaksanaan kegiatan dan pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dalam pelaksanaannya perlu dibuatkan Surat keputusan kepala Dinas Kesehatan



Undang-Undang Nomot 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5254); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemrintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 5. Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 6. Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi , Tugas , dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/60/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu pelayanan dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas



11. 12.



13. 14.



Peraturan Menteri Keuangan No. 500/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana Desa; Peraturan menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Situbondo Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Situbondo Nomor tahun 2019 tentang Pedoman Operasional Penyelenggaran Program Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan di Kabupaten Situbondo. MEMUTUSKAN :



Kesatu



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BUNGATAN TENTANG TIM PELAKSANA PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) TAHUN 2022



Kedua



:



Membentuk Tim Pelaksana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPT Puskesmas Bungatan Tahun 2022, yang susunan keaggotaanya sebagaimana terdapat pada Lampiran Keputusan ini;



Ketiga



:



Tim Pelaksana Sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas ; 1)



Melakukan sosialisasi program dan kegiatan BOK kepada penanggung jawab program di Puskesmas. 2) Merumuskan dan menyusun Plan of Action (POA) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tingkat Puskesmas. 3) Menyampaikan Plan of Action (POA) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo. 4) Mengajukan rencana anggaran kas bulan berjalan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo. 5) Membuat Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo. 6) Mengelola dana BOK sesuai dengan petunjuk teknis BOK secara bertanggung jawab dan transparan. 7) Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan dan pengeluaran dana BOK ditingkat Puskesmas. 8) Mempertanggungjawabkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan. 9) Membukukan semua penerimaan dan pengeluaran terhadap uang yang dikelolanya ke dalam Buku Kas Umum, Buku Kas Tunai,Buku Bank dan Buku Pajak. 10) Memungut dan menyetorkan pajak sesuai peruntukannya 11) Mengembalikan sisa uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo pada akhir bulan. 12) Melaporkan pertanggungjawaban keuangan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo. 13) Melaporkan realisasi dana BOK ke Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo setiap bulan. 14) Melakukan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan BOK di Puskesmas.



15) Melakukan analisis dan evaluasi terhadap realisasi anggaran program dan kegiatan BOK di Puskesmas 16) Menyusun perubahan kegiatan dengan mekanisme Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) apabila diperlukan berdasarkan evaluasi kegiatan dan penyerapan anggaran. Keempat



:



Segala biaya yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud Diktum Kedua dibebankan pada Dana DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ;



Kelima



: Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat dibayarkan mulai bulan Maret tahun 2022;



Keenam



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Situbondo



KEPALA UPT PUSKESMAS BUNGATAN KABUPATEN SITUBONDO



MALIKATUL MUNAWAROH,A.Md.Kep NIP 19770608 201001 2 007



LAMPIRAN 1



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BUNGATAN



NOMOR



:



TENTANG



: SUSUNAN TIM PELAKSANA



TENTANG TIM PELAKSANA PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) UPT PUSKESMAS BUNGATAN TAHUN 2022 NO



NAMA / NIP



KEDUDUKAN



1.



ENDANG SRIHARTINI, S.ST NIP.196907221991032006



PPTK



2.



IMANIAR CAHYA, A.Md. Farm NIP.199403022019032001



BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU



3.



DITA PUTRI WULANDARI, S.Tr.Keb



PENGELOLA BOK



4.



IMRON FRENDY,S.E



PEMBANTU PENGELOLA KEUANGAN BOK



5.



IMRO’ATUL IZZA,A.Md.Keb



PELAKSANA/ANGGOTA



KETERANGAN



KEPALA UPT PUSKESMAS BUNGATAN KABUPATEN SITUBONDO



MALIKATUL MUNAWAROH,A.Md.Kep NIP 19770608 201001 2 007