SK Identifikasi pengunjung, Petugas dan pekerja alih daya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR



UPT PUSKESMAS TEBING GERINTING Desa Tanjung Lubuk Kec. Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir Kode Pos 30662 Provinsi Sumatera Selatan HP. 0821-8681-1589 Email. [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TEBING GERINTING Nomor : 445/ /PKM-TG/2023 TENTANG IDENTIFIKASI PENGUNJUNG, PETUGAS DAN PEKERJA ALIH DAYA DI UPT PUSKESMAS TEBING GERINTING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS TEBING GERINTING, Menimbang



: a. bahwa Manajemen keselamatan dan keamanan fasilitas dirancang untuk mencegah terjadinya cedera pada pengguna layanan, pengunjung, petugas dan masyarakat, seperti tertusuk jarum, tertimpa bangunan atau gedung roboh, dan tersengat listrik; b. bahwa berdasarkan poin a, maka dipandang perlu menetapkan kebijakan pelayanan pendaftaran di UPT Puskesmas Tebing Gerinting;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2019 tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas; MEMUTUSKAN



Menetapka n Kesatu



Kedua



Ketiga



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TEBING GERINTING TENTANG IDENTIFIKASI PENGUNJUNG, PETUGAS DAN PEKERJA ALIH DAYA DI UPT PUSKESMAS TEBING GERINTING, : Manajemen keselamatan dan keamanan fasilitas dengan menyediakan lingkungan fisik yang aman bagi pasien, petugas, dan pengunjung, perlu direncanakan untuk mencegah terjadinya kejadian kekerasan fisik maupun cedera akibat lingkungan fisik yang tidak aman seperti penculikan bayi, pencurian, dan kekerasan pada petugas : Agar dapat berjalan dengan baik, maka manajemen keselamatan dan keamanan fasilitas tersebut juga didukung dengan penyediaan anggaran, penyediaan fasilitas untuk mendukung keamanan fasilitas seperti penyediaan closed circuit television (CCTV), alarm, alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi, titik kumpul, ramburambu mengenai keselamatan dan tanda-tanda pintu darurat. : Area yang berisiko keamanan dan kekerasan fisik perlu diindentifikasi dan dibuatkan peta untuk pemantauan dan



Keempat Kelima



meminimalkan terjadinya insiden dan kekerasan fisik pada pengguna layanan, pengunjung, petugas, dan masyarakat : Pemberian tanda pengenal untuk pengunjung, petugas serta pekerja alih daya merupakan upaya untuk menyediakan lingkungan yang aman. : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: TEBING GERINTING :



KEPALA UPT PUSKESMAS TEBING GERINTING,



MISDIANA