1.4.2.a SOP Identifikasi Pengunjung, Petugas Dan Pekerja Alih Daya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IDENTIFIKASI PENGUNJUNG, PETUGAS DAN PEKERJA ALIH DAYA



SOP



No. Dokumen



: 480 / SOP-UKM / 2023



No. Revisi



: 00



Tanggal terbit



: 6 Januari 2023



Halaman



: 1/2



PUSKESMAS PALOH



1. Pengertian



RITA RAHAYU, S.Tr.Keb NIP. 196608091988012002



Identifikasi pengunjung adalah tata cara membedakan orang yang datang (pengunjung) Petugas dan Tamu



2. Tujuan



1. Menjaga Keamanan dan Ketertiban Puskesmas 2. Agar



pengunjung



teridentifikasi,



yang



sehingga



datang dapat



ke



Puskesmas



meminimalisir



dapat



terjadinya



kejadian yang tidak diharapkan. 3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas Paloh Nomor 089 Tahun 2023 Tentang Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan di Puskesmas Paloh



4. Referensi



1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium, Unit Tranfusi Darah, tempat Praktik Mandiri Dokter, dan tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. 2. Peraturan Menteri Kesehatan No 11. Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.



5. Alat dan Bahan



Alat dan Bahan: 1. Name tag Petugas 2. Kalung Identitas diri Pengunjung



6. Prosedur



1.



1. Satpam Standby di pintu masuk sebagai alur keluar masuk pengunjung, dalam hal ini pengunjug adalah orang yang datang ke Puskesmas. 2. Bila orang yang yang datang ke Puskesmas adalah Petugas,



maka



satpam



memastikan



petugas



sudah



menggunakan name tag. 3. Bila orang yang yang datang ke Puskesmas adalah sebagai pekerja kontrak atau alih daya, maka satpam memberikan pekerja tersebut kalung identitas diri yang



sudah di sediakan Puskesmas. 4. Bila orang yang yang datang sebagai Tamu, maka: 1. Satpam mempersilakan tamu tersebut menulis data diri dan keperluannya pada buku tamu. 2. Satpam memberikan kalung identitas dir pada tamu tersebut. 3. Bila tamu tersebut hendak bertemu dengan pimpinan atau petugas puskesmas, maka satpam mengarahkan / mengantar tamu sesuai keperluannya. 4. Jika



tamu



tersebut



sifatnya



rutin



seperti



Dinas



Kesehatan atau pihak ke-3, maka satpam mengarahkan / mengantar tamu tersebut. 5. Bila orang yang datang sebagai pasien, maka: 1. Pasien yang berobat di Rawat Jalan : A. Pasien Sehat Fisik. Satpam



mengarahkan



antrian



dan



untuk



menanyakan



mengambil jenis



nomor



pemeriksaan,



kemudian pasien diarahkan untuk duduk menunggu di panggil dan mendaftar ke loket pendaftaran (umum / BPJS). B. Pasien dengan keterbatasan Fisik (disabilitas) Satpam menyiapkan Kursi Roda, kemudian satpam mengarahkan pengantar pasien untuk mengambil nomor antrian dan menanyakan jenis pemeriksaan, lalu



mengarahkan



pengantar



pasien



untuk



mendorong pasien dengan kursi roda melewati jalur identifikasi pasien keterbatasan fisik menuju ruang tunggu pasien, untuk menunggu di panggil dan mendaftar ke loket pendaftaran (umum / BPJS). 2. Pasien yang memerlukan pemeriksaan dan tindakan IGD atau Rawat Inap, diarahkan langsung ke IGD / Rawat Inap. 6. Bila orang yang datang sebagai pengantar / penunggu pasien, maka : 1. Pastikan



pengantar



pasien



tersebut



mendampingi



pasien saat berobat di ruang pengobatan atau tindakan. 2. Pengantar pengantar



Pasien tidak



Rawat



perlu



Jalan



masuk



ke



Pasien



Dewasa;



ruangan.



Untuk



pengantar pasien anak-anak, pengantar yang masuk cukup 1 (satu) orang. 3. Pengantar



pasien



yang



memerlukan



tindakan,



pengantar maksimal 1 (satu) orang untuk mendampingi pasien di ruang tindakan. 7. Untuk penunggu pasien Rawat Inap: A. Diwajibkan untuk mencatat identitas diri : Penunggu, pasien yang di tunggu, nama ruangan di buku daftar penunggu pasien. B. Petugas Piket Rawat Inap memberikan kalung identitas penunggu pasien. C. Penunggu pasien rawat inap maksimal 2 (dua) orang. D. Anak di bawah umur 10 tahun tidak diperbolehkan berada di ruang rawat inap. 8. Bila orang yang datang sebagai pembesuk, maka: A. Untuk mencari informasi ruangan pasien yang akan di besuk, maka pembesuk menanyakan informasi tersebut kepada petugas piket rawat inap. B. Jam berkunjung ditetapkan sebagai berikut: 



Pagi



: pukul 11.00 – 14.00 WIB







Sore



: pukul 16.00 – 20.00 WIB



7. Bagan Alir



Satpam Standby di pintu Puskesmas Rawat jalan



keluar



masuk



Bila petugas, dipastikan petugas menggunakan kalung identitas diri



Bila datang sebagai pekerja kontrak atau alih daya, satpam memberikan kalung identitas diri



Bila datang sebagai tamu, maka: satpam mempersilakan mengisi buku tamu, memberikan kalung identitas diri dan mengantar atau mengarahkan tamu tersebut



 Bila datang sebagai pengantar pasien anak-anak di rawat jalan, cukup 1 (satu) orang untuk mendampingi pasien.  Bila datang sebagai penunggu rawat inap, maksimal 2 (dua) orang, dan diarahkan mengisi identitas diri pada buku tamu, di berikan kalung identitas diri,



Bila datang sebagai pembesuk :  Pembesuk menanyakan informasi tentang pasien kepada petugas piket rawat inap  Jam berkunung : - Pagi : pukul 11.00 – 14.00 WIB - Sore : pukul 16.00 – 20.00 WIB



Pengunjung teridentifikasi



8. Hal-hal yang perlu diperhatikan



-



9. Unit terkait



1. Unit pelayanan Rawat Jalan 1. 2. Unit Pelayanan Rawat Inap



10. Dokumen terkait 11. Rekaman historis perubahan



1. Buku Tamu



No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan