4 0 100 KB
IDENTIFIKASI PENGUNJUNG, PETUGAS DAN PEKERJA ALIH DAYA
SOP
No. Dokumen
: 480 / SOP-UKM / 2023
No. Revisi
: 00
Tanggal terbit
: 6 Januari 2023
Halaman
: 1/2
PUSKESMAS PALOH
1. Pengertian
RITA RAHAYU, S.Tr.Keb NIP. 196608091988012002
Identifikasi pengunjung adalah tata cara membedakan orang yang datang (pengunjung) Petugas dan Tamu
2. Tujuan
1. Menjaga Keamanan dan Ketertiban Puskesmas 2. Agar
pengunjung
teridentifikasi,
yang
sehingga
datang dapat
ke
Puskesmas
meminimalisir
dapat
terjadinya
kejadian yang tidak diharapkan. 3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Paloh Nomor 089 Tahun 2023 Tentang Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan di Puskesmas Paloh
4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium, Unit Tranfusi Darah, tempat Praktik Mandiri Dokter, dan tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. 2. Peraturan Menteri Kesehatan No 11. Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
5. Alat dan Bahan
Alat dan Bahan: 1. Name tag Petugas 2. Kalung Identitas diri Pengunjung
6. Prosedur
1.
1. Satpam Standby di pintu masuk sebagai alur keluar masuk pengunjung, dalam hal ini pengunjug adalah orang yang datang ke Puskesmas. 2. Bila orang yang yang datang ke Puskesmas adalah Petugas,
maka
satpam
memastikan
petugas
sudah
menggunakan name tag. 3. Bila orang yang yang datang ke Puskesmas adalah sebagai pekerja kontrak atau alih daya, maka satpam memberikan pekerja tersebut kalung identitas diri yang
sudah di sediakan Puskesmas. 4. Bila orang yang yang datang sebagai Tamu, maka: 1. Satpam mempersilakan tamu tersebut menulis data diri dan keperluannya pada buku tamu. 2. Satpam memberikan kalung identitas dir pada tamu tersebut. 3. Bila tamu tersebut hendak bertemu dengan pimpinan atau petugas puskesmas, maka satpam mengarahkan / mengantar tamu sesuai keperluannya. 4. Jika
tamu
tersebut
sifatnya
rutin
seperti
Dinas
Kesehatan atau pihak ke-3, maka satpam mengarahkan / mengantar tamu tersebut. 5. Bila orang yang datang sebagai pasien, maka: 1. Pasien yang berobat di Rawat Jalan : A. Pasien Sehat Fisik. Satpam
mengarahkan
antrian
dan
untuk
menanyakan
mengambil jenis
nomor
pemeriksaan,
kemudian pasien diarahkan untuk duduk menunggu di panggil dan mendaftar ke loket pendaftaran (umum / BPJS). B. Pasien dengan keterbatasan Fisik (disabilitas) Satpam menyiapkan Kursi Roda, kemudian satpam mengarahkan pengantar pasien untuk mengambil nomor antrian dan menanyakan jenis pemeriksaan, lalu
mengarahkan
pengantar
pasien
untuk
mendorong pasien dengan kursi roda melewati jalur identifikasi pasien keterbatasan fisik menuju ruang tunggu pasien, untuk menunggu di panggil dan mendaftar ke loket pendaftaran (umum / BPJS). 2. Pasien yang memerlukan pemeriksaan dan tindakan IGD atau Rawat Inap, diarahkan langsung ke IGD / Rawat Inap. 6. Bila orang yang datang sebagai pengantar / penunggu pasien, maka : 1. Pastikan
pengantar
pasien
tersebut
mendampingi
pasien saat berobat di ruang pengobatan atau tindakan. 2. Pengantar pengantar
Pasien tidak
Rawat
perlu
Jalan
masuk
ke
Pasien
Dewasa;
ruangan.
Untuk
pengantar pasien anak-anak, pengantar yang masuk cukup 1 (satu) orang. 3. Pengantar
pasien
yang
memerlukan
tindakan,
pengantar maksimal 1 (satu) orang untuk mendampingi pasien di ruang tindakan. 7. Untuk penunggu pasien Rawat Inap: A. Diwajibkan untuk mencatat identitas diri : Penunggu, pasien yang di tunggu, nama ruangan di buku daftar penunggu pasien. B. Petugas Piket Rawat Inap memberikan kalung identitas penunggu pasien. C. Penunggu pasien rawat inap maksimal 2 (dua) orang. D. Anak di bawah umur 10 tahun tidak diperbolehkan berada di ruang rawat inap. 8. Bila orang yang datang sebagai pembesuk, maka: A. Untuk mencari informasi ruangan pasien yang akan di besuk, maka pembesuk menanyakan informasi tersebut kepada petugas piket rawat inap. B. Jam berkunjung ditetapkan sebagai berikut:
Pagi
: pukul 11.00 – 14.00 WIB
Sore
: pukul 16.00 – 20.00 WIB
7. Bagan Alir
Satpam Standby di pintu Puskesmas Rawat jalan
keluar
masuk
Bila petugas, dipastikan petugas menggunakan kalung identitas diri
Bila datang sebagai pekerja kontrak atau alih daya, satpam memberikan kalung identitas diri
Bila datang sebagai tamu, maka: satpam mempersilakan mengisi buku tamu, memberikan kalung identitas diri dan mengantar atau mengarahkan tamu tersebut
Bila datang sebagai pengantar pasien anak-anak di rawat jalan, cukup 1 (satu) orang untuk mendampingi pasien. Bila datang sebagai penunggu rawat inap, maksimal 2 (dua) orang, dan diarahkan mengisi identitas diri pada buku tamu, di berikan kalung identitas diri,
Bila datang sebagai pembesuk : Pembesuk menanyakan informasi tentang pasien kepada petugas piket rawat inap Jam berkunung : - Pagi : pukul 11.00 – 14.00 WIB - Sore : pukul 16.00 – 20.00 WIB
Pengunjung teridentifikasi
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan
-
9. Unit terkait
1. Unit pelayanan Rawat Jalan 1. 2. Unit Pelayanan Rawat Inap
10. Dokumen terkait 11. Rekaman historis perubahan
1. Buku Tamu
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan