1.4.2.a.1 SOP IDENTIFIKASI PENGUNJUNG PETUGAS DAN PEKERJA ALIH DAYA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IDENTIFIKASI PENGUNJUNG PETUGAS DAN PEKERJA ALIH DAYA SOP



UPT PUSKESMAS TAROGONG 1.



Pengertian



2.



Tujuan



3.



Kebijakan



4.



Referensi



5.



Prosedur / Langkah – langkah



No. Dokumen :



…/SOP/PKM.TRG/../2023



No. Dokumen



:



No. Revisi



:



Tanggal Terbit



:



........



Halaman



:



1/4



...../SOP/PKM.TRG/…./2023 0



( …………………………………………………………………. )



dr. Hj. Nurhayati Pembina Tk. I NIP. 19700705 200212 2 003



Identifikasi pengunjung adalah tata cara membedakan orang yang datang (pengunjung) Petugas dan Tamu 1. Menjaga keamanan dan ketertiban puskesmas 2. Agar pengunjung yang datang ke puskesmas dapat teridentifikasi sehingga dapat meminimalisir terjadinya kejadian yang tidak diharapkan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tarogong nomor ....../SK/PKM.TRG/ /2023 tentang Identifikasi Pengunjung, Petugas dan Pekerja Alih Daya a. Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi b. Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien 1. Satpam Standby di pintu masuk sebagai alur keluar masuk pengunjung, dalam hal ini pengunjung adalah orang yang datang ke Puskesmas 2. Bila orang yang datang ke puskesmas adalah petugas maka satpam memastikan petugas sudah menggunakan name tag. 3. Bila orang yang datang ke puskesmas adalah sebagai pekerja kontrak atau alih daya, maka satpam memastikan pekerja tersebut memakai name tag dan seragam yang sesuai dengan aturan perusahaan 4. Bila orang yang datang sebagai tamu, maka: a. Satpam mempersilahkan tamu menulis data diri dan keperluannya pada buku tamu b. Bila tamu tersebut hendak bertemu dengan pimpinan atau petugas Puskesmas maka satpam menghubungi pimpinan/petugas tersebut apakah berkenan atau bisa ditemui c. Jika pimpinan/petugas berkenan ditemui, maka satpam mengarahkan/mengantar tamu sesuai dengan



SOP IDENTIFIKASI PENGUNJUNG PETUGAS DAN PEKERJA ALIH DAYA



Halaman : 1/3



keperluannya d. Jika Pimpinan/petugas tidak berkenan/tidak bisa ditemui, maka satpam menyampaikan bahwa pimpinan/petugas sedang tidak ada di tempat e. Jika tamu tersebut sifatnya rutin seperti dari Dinas Kesehatan dan pihak ke-3, maka satpam mengarahkan/mengantar tamu tersebut. 5. Bila orang yang datang sebagai pasien, maka: a. Pasien yang berobat rawat jalan satpam mengarahkan untuk mengambil nomer antrian dan menanyakan pemeriksaan kemudian pasien diarahkan untuk duduk menunggu dipanggil dan mendaftar ke loket pendaftaran (Umum/BPJS) b. Pasien yang memerlukan pemeriksaan dan Tindakan IGD, PONED atau rawat inap di antar langsung ke IGD/PONED dan keluarga pasien di minta untuk mendaftar ke loket pendaftaran (Umum, BPJS) 6. Bila Orang yang datang sebagai pengantar/penunggu pasien, maka: a. Pastikan pengantar pasien tersebut mendampingi pasien saat berobat di ruang pengobatan atau tindakan b. Pengantar rawat jalan pasien dewasa pengantar tidak perlu masuk ke ruangan, untuk pengantar pasien anak pengantar yang masuk cukup 1 orang. c. Pengantar pasien yang memerlukan Tindakan, pengantar maksimal 1 orang untuk mendampingi pasien di ruang tindakan Untuk penunggu pasien rawat inap di wajibkan untuk mencatat identitas diri d. penunggu, pasien yang di tunggu, nama ruangan di buku daftar penunggu pasien, dan Satpam memberikan kalung identitas penunggu pasien. penunggu pasien di wajibkan menyimpan KTP sebagai jaminan. ketika pasien acc pulang maka identitas penunggu di kembalikan ke satpam dan KTP di kembalikan ke penunggu. 1. Untuk penunggu pasien rawat inap maksimal 2 orang. 2. Anak di bawah 10 thn tidak di perbolehkan berada di ruang rawat inap 7. Bila Orang yang datang sebagai pembesuk, maka: Jam berkunjung (Pagi: pukul 11.00-14.00 WIB) (Sore: pukul 16.00-18.00 WIB) Satpam menanyakaan keperluan pembesuk, menanyakan identitas pasien, memberitahukan ruangan pasien dan menunjukan letak ruangan pasien yang akan di besuk dan



No. Dokumen :



…/SOP/PKM.TRG/../2023



SOP IDENTIFIKASI PENGUNJUNG PETUGAS DAN PEKERJA ALIH DAYA



Halaman : 2/3



masuk secara bergantian. 8. Pengunjung dapat teridentifikasi dan menghindari kejadian yang tidak diharapkan



6.



Bagan Alir



Satpam standby di pintu keluar masuk



Mengecek identitas petugas dan pekerja alih daya berupa name tag



Bila datang sebagai tamu, maka di persilahkan mengisi buku tamu dan menanyakan keperluan untuk ditanyakan pada pimpinan apakah berkenan atau bisa ditemui maka tamu dianterkan keruangan



-



-



-



Bila datang sebagai pengantar pasien rawat jalan cukup 1 orang untuk mendampingi pasien Bila datang sebagai penunggu pasien rawat inap maksimal 2 orang dan diarahkan mengisi identitas diri, menunggu pasien siapa dan diruangan mana kemudian diberi kalung penunggu pasien dan menyimpan KTP sebagai jaminan yang akan dikembalikan setelah pasien diperbolehkan untuk pulang Anak dibawah 10 tahun dilarang masuk/menunggu diruang rawat inap



Bila datang sebagai pembesuk, diarahkan untuk membesuk pada : Jam : Pagi, 11.00-14.00 WIB dan Sore, 16.00-18.00 WIB, menanyakan keperluan dan identitas pasien, menunjukan dan mengantarkan ke ruang rawat pasien dengan memberitahukan masuk secara bergantian



Pengunjung teridentifikasi



No. Dokumen :



…/SOP/PKM.TRG/../2023



SOP IDENTIFIKASI PENGUNJUNG PETUGAS DAN PEKERJA ALIH DAYA



Halaman : 3/3



7.



8.



Hal-hal yang perlu diperhatikan Unit terkait



-



1. Unit pelayanan rawat inap dan rawat jalan 2. Poned



9. 10 .



Dokumen terkait Rekaman historis perubahan



No. Dokumen :



…/SOP/PKM.TRG/../2023



No



Yang diubah



Isi Perubahan



SOP IDENTIFIKASI PENGUNJUNG PETUGAS DAN PEKERJA ALIH DAYA



Tanggal mulai perubahan



Halaman : 4/3