Sop Identifikasi Pengunjung, Petugas Dan Pekerja Alih Daya 18-7-2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

S O P



UPT Puskesmas Turen 1.Pengertian 2.Tujuan



IDENTIFIKASI PENGUNJUNG, PETUGAS DAN PEKERJA ALIH DAYA No. : 440/10/SOP-ADMEN/35.07.103.118/2022 Dokumen No. Revisi : 0 Tanggal : 8 Desember 2022 Terbit Halaman : 1/2



SOP



dr. Wahyu Widiyanti NIP 197807162005012009 Menjaga keamanan dan ketertiban puskesmas sehingga dapat meminimalisir terjadinya kejadian yang tidak diharapkan Sebagai acuan Langkah-langkah indentifikasi pengunjung, petugas dan pekerja alih daya.Setiap pengunjung, petugas dan pekerja alih adya harus dapat dengan mudah di identifikasi



3.Kebijakan 4.Referensi 5. Prosedur



Surat Kepala UPT Puskesmas Turen Nomor.440/45/KEP/35.07.103.118/2022 tentang Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Puskesmas Turen 1. PERMENKES Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 1. Satpam Standby di pintu masuk sebagai alur keluar masuk pengunjung, dalam hal ini pengunjung adalah orang yang datang ke Puskesmas,baik pasien maupun tamu , pengantar pasien 2. Satpam melalakukan pemantauan kepada petugas dan pekerja alih daya dan menghimbau yang bersangkutan menggunakan seragam dan atribut sesuai peraturan 3. Prosedur Pelayanan Terhadap tamu, sebagai berikut: a. Satpam mempersilahkan tamu menulis data diri dan keperluannya pada buku tamu b. Bila tamu tersebut hendak bertemu dengan pimpinan atau petugas Puskesmas maka satpam menghubungi pimpinan/petugas tersebut apakah berkenan atau bisa ditemui c. Jika pimpinan/petugas berkenan ditemui,maka satpam mengarahkan/ mengantar tamu sesuai dengan keperluannya d. Jika Pimpinan/petugas tidak berkenan/tidak bisa ditemui, maka satpam menyampaikan kepada tamu dan tamu disilahkan untuk Kembali sesuai kesepakatan tidak bisa di temui e. Jika tamu tersebut sifatnya rutin seperti dari Dinas Kesehatan dan pihak ke-3, maka satpam mengarahkan/mengantar tamu tersebut sesuai dengan keperluanya



UPT Puskesmas Turen



IDENTIFIKASI PENGUNJUNG, PETUGAS DAN PEKERJA ALIH DAYA No. : 440/10/SOP-ADMEN/35.07.103.118/2022 Dokumen dr. Wahyu Widiyanti S No. Revisi : 0 NIP 197807162005012009 O Tanggal : 8 Desember 2022 P Terbit Halaman : 2/2 4. Prosedur pelayanan terhadap pasien, sebagai berikut: a. Satpam mengarahkan pasien yang berobat rawat jalan untuk mengambil nomer antrian dan menanyakan pemeriksaan yang dibutuhkan kemudian pasien diarahkan untuk duduk menunggu dipanggil dan mendaftar ke loket pendaftaran b. Pasien yang memerlukan pemeriksaan dan Tindakan UGD, PONED atau rawat inap di antar langsung ke UGD/ KABER dan keluarga pasien di minta untuk mendaftar ke loket pendaftaran 5. Prosedur pelayanan kepada pengantar / penunggu pasien, sebagai berikut: a. Pengantar pasien bisa mendampingi pasien saat berobat di ruang



pengobatan atau tindakan b. Pengantar rawat jalan pasien dewasa tidak perlu masuk ke ruangan, untuk



pasien anak pengantar yang masuk cukup 1 orang. c. Untuk pasien yang memerlukan Tindakan,Bisa didampingi oleh 1 orang



pengantar d. Penunggu pasien rawat inap disilahkan untuk mencatat identitas diri Penun



gu,pasien yang di tunggu, nama ruangan di buku daftar penunggu pasien, dan petugas memberikan kalung identitas penunggu pasien. penunggu pasien di wajibkan memberikan KTP/ kartu identitas lain. ketika pasien pulang maka kartu identitas penunggu di kembalikan kepada petugas e. Penunggu pasien rawat inap maksimal 2 orang dewasa



6. Prosedur untuk pembesuk a. Jam berkunjung (Pagi: pukul 11.00-13.00 WIB) (Sore: pukul 16.00-19.00 WIB) b. Petugas menanyakan kepada pengguna layanan, pembesuk, menanyakan identitas pasien,menunjukan letak ruangan pasien yang akan di besuk dan di himbau masuk secara bergantian 7.



Pengunjung dapat teridentifikasi dan menghindari kejadian yang tidak



diharapkan



UPT Puskesmas Turen



IDENTIFIKASI PENGUNJUNG, PETUGAS DAN PEKERJA ALIH DAYA No. : 440/10/SOP-ADMEN/35.07.103.118/2022 1. Bila orang yang datang ke puskesmas adalah Dokumen dr. Wahyu Widiyanti Satpam Standby di petugas maka satpam memastikan petugas sudah S No. Revisi :0 pintu masuk menggunakan name tag. NIP 197807162005012009 O Tanggal 2. Bila orang yang datang ke puskesmas adalah sebagai : 8 Desember 2022 P Terbit pekerja kontrak atau alih daya, maka satpam memastikan pekerja tersebut memakai name tag dan Halaman : 2/2 seragam yang sesuai dengan aturan perusahaan



6. Diagram Alir



Bila datang sebagai tamu, maka di persilahkan mengisi buku tamu dan menanyakan keperluan untuk ditanyakan pada pimpinan apakah berkenan atau bisa ditemui maka tamu diantarkan keruangan



-



-



Bila datang sebagai pengantar pasien rawat jalan cukup 1 orang untuk mendampingi pasien Bila datang sebagai penunggu pasien rawat inap maksimal 2 orang dan diarahkan mengisi identitas diri, menunggu pasien siapa dan diruangan mana kemudian diberi kalung penunggu pasien dan menyimpan KTP sebagai jaminan yang akan dikembalikan setelah pasien diperbolehkan untuk pulang Anak dibawah 10 tahun dilarang masuk/menunggu diruang rawat inap



Bila datang sebagai pembesuk, diarahkan untuk membesuk pada : Jam : Pagi, 11.00-13.00 WIB dan Sore, 16.00-19.00 WIB, menanyakan keperluan dan identitas pasien, menunjukan dan mengantarkan ke ruang rawat pasien dengan memberitahukan masuk secara bergantian



Pengunjung teridentifikasi



7. Unit Terkait



Semua unit



1. Rekam Historis Perubahan No 1. 2.



Yang dirubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan