4 0 135 KB
UPTD PUSKESMAS MENSIKU
IDENTIFIKASI PENGUNJUNG, PETUGAS, DAN PEKERJA ALIH DAYA No. Dokumen No. Revisi SOP Tanggal Terbit Halaman 1 Halaman
dr. Edy NIP.198107182014081002
1. Pengertian
Identifikasi pengunjung adalah penentuan identitas pengunjung untuk membedakan pengunjung satu dan lainnya. 2. Tujuan Prosedur ini bertujuan sebagai acuan untuk melaksanakan identifikasi terhadap pengunjung, petugas, dan petugas alih daya yang ada di Puskemas Pabelan dalam rangka pelaksanaan keselamatan dan keamanan pengunjung puskesmas. 3. Kebijakan SK Kepala UPTD Puskesmas Mensiku Tahun 2022 tentang Penetapan Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan 4. Referensi 1.Permenkes No 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; 2.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 3.Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 4.Permenkes No 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kemekes. 5. Prosedur/ a. Petugas menyiapkan perlengkapan identifikasi pengunjung Langkah – b. Petugas menayakan kepentingan pengunjung yang datang ke langkah Puskesmas Melakukan koordinasi dengan unit terkait c. Pasien yang akan berobat jalan, diarahkan oleh petugas untuk mendaftar ke loket pendaftaran rawat jalan d. Pengunjung yang akan besuk, petugas mengarahkan ke ruangan yang dituju dan mengidentifikasi identitas pengunjung e. Pasien IGD yang akan berobat, petugas mengarahkan untuk keluarga mendaftar di pendaftaran IGD dan pasien dilakukan identifikasi pasien f. Untuk tamu dan CS atau petugas alih daya, petugas menanyakan maksud dan tujuan serta mengisi buku tamu, dan memberikan name tage sebagai penanda identitas “Tamu” dan mengarahkan sesuai tujaun (bila perlu petugas mengantar) g. Setelah selesai, petugas meminta name tage untuk pengunjung yang menjenguk, tamu, CS, dan petugas alih daya, dan petugas mengembalikan identitas pengunjung 6. Unit Terkait/ Admen Dokumen terkait UKM UKP Rekaman Historis Perubahan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
IDENTIFIKASI PENGUNJUNG, PETUGAS, DAN PEKERJA ALIH DAYA
Tgl mulai diberlakukan
Daftar Tilik UPTD PUSKESMAS MENSIKU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl Mulai Berlaku Halaman
No 1.
: : : : :
dr. Edy NIP.198107182014081002
Kegiatan Ya Tidak Apakah Petugas menyiapkan perlengkapan identifikasi pengunjung ? 2. Apakah Petugas menayakan kepentingan pengunjung yang datang ke Puskesmas Melakukan koordinasi dengan unit terkait ? 3. Apakah Pasien yang akan berobat jalan, diarahkan oleh petugas untuk mendaftar ke loket pendaftaran rawat jalan ? 4. Apakah Pengunjung yang akan besuk, petugas mengarahkan ke ruangan yang dituju dan mengidentifikasi identitas pengunjung ? 5. Apakah Pasien IGD yang akan berobat, petugas mengarahkan untuk keluarga mendaftar di pendaftaran IGD dan pasien dilakukan identifikasi pasien ? 6. Apakah Untuk tamu dan CS atau petugas alih daya, petugas menanyakan maksud dan tujuan serta mengisi buku tamu, dan memberikan name tage sebagai penanda identitas “Tamu” dan mengarahkan sesuai tujaun (bila perlu petugas mengantar) ? 7. Apakah Setelah selesai, peuas memina name tag untuk pengunjung yang menjenguk, tamu, CS, dan petugas alih daya, dan petugas mengembalikan identitas pengunjung ? Jumlah
TB.
CR: …………………………………………%. Binjai Hulu, ……………………… Pelaksana/ Auditor
(………………………………)