0 0 159 KB
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jl. Sukapura II Komplek Perkantoran Kab. Tasikmalaya Tlp./Fax. 0265-333156 SINGAPARNA
KEPUTUSAN KEPALA DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR : 900/Kep. 65 /DINSOSPMDP3A/2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN TEKNIS BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 KEPALA DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN TASIKMALAYA Menimbang
: a.
Bahwa
untuk
Tasikmalaya
memenuhi
Nomor
56
ketentuan Tahun
2019
Peraturan pasal
4
Bupati bahwa
Persyaratan Administrasi dan Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi sesuai tugas dan fungsinya; b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020;
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1950),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14
Tahun
1950
tentang
Pembentukan
daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor
43
Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 1); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 09 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KESATU
: Keputusan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
Kabupaten Tasikmalaya tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Bantuan
Tahun Anggaran 2020;
Keuangan
Kabupaten
Tasikmalaya
KEDUA
: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kepala Dinas
Sosial
Pemberdayaan
Masyarakat
dan
Desa,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini; KETIGA
: Keputusan
ini
dibuat
sebagai pedoman
petunjuk teknis
pelaksanaan bantuan keuangan kabupaten kepada desa pada tahun anggaran 2020 dan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Singaparna Pada tanggal 30 Desember 2019 KEPALA DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN TASIKMALAYA
Drs. RONI A SAHRONI,M.M Pembina Utama Muda NIP. 19681008 198803 1 003 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. 2. 3. 4.
Bupati Tasikmalaya; Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya; Inspektur Kabupaten Tasikmalaya; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah;