SK Juknis Bankeu Kabupaten Kepada Desa Ta 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jl. Sukapura II Komplek Perkantoran Kab. Tasikmalaya Tlp./Fax. 0265-333156 SINGAPARNA



KEPUTUSAN KEPALA DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR : 900/Kep. 65 /DINSOSPMDP3A/2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN TEKNIS BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 KEPALA DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN TASIKMALAYA Menimbang



: a.



Bahwa



untuk



Tasikmalaya



memenuhi



Nomor



56



ketentuan Tahun



2019



Peraturan pasal



4



Bupati bahwa



Persyaratan Administrasi dan Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi sesuai tugas dan fungsinya; b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020;



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat



(Berita



Negara



Republik



Indonesia



Tahun



1950),



sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14



Tahun



1950



tentang



Pembentukan



daerah-daerah



Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);



2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia



Nomor



43



Tahun



2014



tentang



Peraturan



Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 1); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 09 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: Keputusan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,



Pemberdayaan



Perempuan



dan



Perlindungan



Anak



Kabupaten Tasikmalaya tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan



Bantuan



Tahun Anggaran 2020;



Keuangan



Kabupaten



Tasikmalaya



KEDUA



: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kepala Dinas



Sosial



Pemberdayaan



Masyarakat



dan



Desa,



Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini; KETIGA



: Keputusan



ini



dibuat



sebagai pedoman



petunjuk teknis



pelaksanaan bantuan keuangan kabupaten kepada desa pada tahun anggaran 2020 dan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Singaparna Pada tanggal 30 Desember 2019 KEPALA DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN TASIKMALAYA



Drs. RONI A SAHRONI,M.M Pembina Utama Muda NIP. 19681008 198803 1 003 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. 2. 3. 4.



Bupati Tasikmalaya; Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya; Inspektur Kabupaten Tasikmalaya; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah;