6 0 109 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS CIRUAS Jl.Ciptayasa No.30 Telp. (0254) 280150 Ciruas 42182
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIRUAS NOMOR : 066/KAPUS/SK/V/2016 TENTANG PROSEDUR KOMUNIKASI DAN KOORDINASI PROGRAM Menimbang
:
a
bahwa untuk meningkatkan mutu pelaksanaan program dan penanggungjawab wilayah Puskesmas Ciruas diperlukan tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan program dan penanggung jawab Wilayah Puskesmas Ciruas;
b
bahwa untuk penugasan petugas tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Ciruas
Mengingat
:
a : Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100; TambahanLembaran Negara R.I. Nomor 3495
b
Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 1457 / MENKES / SK / II / 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota
c
Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 128 / MENKES / SK / II / 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
M E M U T U S K AN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP CIRUAS TENTANG PROSEDUR KOMUNIKASI DAN KOORDINASI PROGRAM.
KESATU
:
Ada koordinasi dan integrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dan upaya Puskesmas dengan pihak terkait, sehingga terjadi efisiensi dan menjamin keberlangsungan pelayanan.
KEDUA
:
Mekanisme kerja, prosedur dan pelaksanaan kegiatan didokumentasikan.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan apabila terdapat kekeliruan dan penyesuaian terhadap kondisi terbaru pada penetapan ini. Ditetapkan di : Ciruas Pada tanggal : 22 April 2016 Kepala UPTD Puskesmas DTP Ciruas
Hendi Fitriyadi Zulkarnain