SK Pd3i [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TUAL



RSUD MAREN Hi NOHO RENUAT Jl. Hi Noho Renuat – Kota Tual, Email ; [email protected] KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD MAREN Hi NOHO RENUAT KOTA TUAL, NOMOR



TAHUN 2019



TENTANG PENETAPAN TIM SURVEILANS PENYAKIT DAPAT DICEGAH DENGAN IMUNISASI RSUD MAREN Hi NOHO RENUAT KOTA TUAL TAHUN 2019 DIREKTUR RSUD MAREN Hi NOHO RENUAT KOTA TUAL, Menimbang



: a. Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mempertahankan status kesehatan seluruh rakyat diperlukan tindakan imunisasi sebagai tindakan preventif pada RSUD Maren Hi Noho Renuat Kota Tual Tahun 2019; b. Bahwa Keputusan Menteri kesehatan Nomor 1611 / menkes / SK / XI / 2005 tentang Pedoman Pemantauan dan Penanggulangan Kerja Ikutan pasca Imunisasi perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum; c. Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1501 tahun 2010 tentang Jenis penyakit Menular tertentu yang dapat menimbulkan Wabah dan upaya penanggulangan; d. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Maren Hi Noho Renuat Kota Tual.



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1984 Nomor 20); 2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5063) 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang tenaga Kesehatan (lembaran Negara tahun 1996 Nomor 49, Tambahan lembaran Negara Nomor 3637); 5. Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1479 / MENKES/SK/2003 tentang Pedoman penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak menular Tertentu; 6. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/MENKES/SK/VIII/2004 tentang Pedoman penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan Upaya penanggulangan 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 578); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD MAREN Hi NOHO RENUAT TENTANG PENETAPAN TEAM SURVEILANS PENYAKIT DAPAT DICEGAH DENGAN IMUNISASI RSUD MAREN Hi NOHO RENUAT KOTA TUAL TAHUN 2019,



KESATU



:



Mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang nama - namanya tersebut sesuai terlampir sebagai Team Surveilans Penyakit Dapat Dicegah Dengan Imunisasi pada RSUD Mareh Hi Noho Renuat Kota Tual Tahun Anggaran 2019.



KEDUA



:



Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, mempunyai tugas : 1. Memantau dan mengkaji peningkatan kasus penyakit atau terjadinya KLB dalam upaya surveilans epidemiologi 2. Menyusun perencanaan penanganan kasus yang memungkinkan terjadinya KLB serta penanganan yang sistematis cepat dan handal 3. Meningkatkan adfokasi, fasilitasi serta berkesinambungan sesuai kebutuhan



membangun



kemitraansecara



4. Membuat laporan tertulis dan melaporkan secara berkala kepada dinas Kesehatan KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berakhir pada tanggal 31 DESEMBER 2019, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tual pada tanggal : 28 Agustus 2019 _______________________________



An. WALIKOTA TUAL Direktur RSUD Maren Hi Noho Renuat Kota Tual,



Dr. HERLINAH, Sp.PK.,M.Kes Penata Tk I NIP. 19780507 200604 2 008



Tembusan disampaikan kepada : 1. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Maluku di Ambon; 2. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual di Tual; Ybs. Untuk diketahui dan dilaksanakan



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD MAREN KOTA TUAL NOMOR TAHUN 2019 TANGGAL 28 AGUSTUS 2019



NO



NAMA / NIP



JABATAN



1



2



3



1.



Abdulah lahangatubun, S.Kep NIP : 19850226 201001 1 020



2.



Hamdan Rengur Amd.Kep Nip :



Kepala Ruangan UGD



3.



Ns Risfa A. Rahman S.Kep NIP :



Kepala Ruangan Anak



4.



Siti fakir Amd.Kep Nip :



Kepala Ruangan Kelas



5.



Jania Derwonubun Amd.Keb



Koordinator Poli Anak



Koordinator Team PD3I RS



DIREKTUR RSUD MAREN KOTA TUAL,



Dr. HERLINAH, Sp.PK.,M.Kes Penata Tk I NIP. 19780507 200604 2 008