10 0 217 KB
SOP PEMERINTAHAN
KOTA PALANGKA RAYA
PENYAKIT DAPAT DICEGAH DENGAN IMUNISASI (PD3I) Ditetapkan Oleh No. Kode : 445/ 97.a /UPT PKM-MTG/V/2019 Kepala UPT Puskesmas Menteng Terbitan : 11- 05 - 2019 No. Revisi
2.
Tujuan
UPT PUSKESMAS MENTENG
Tgl. Mulai berlaku : 13 - 05 - 2019 Halaman
1. Pengertian
: SRI HARTINAH.SKM NIP: 19750330 199803 2 006
:
Menemukan dan melakukan tata laksana terhadap setiap kasus suspek PD3I dan Surveilans Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi Sebagai acuan dalam Surveilans Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas NO. 445/31/UPT/PKM MTG/1/2017 tentang petugas Survailens PD3I
4. Referensi
5. UU no 36 thn 2009 ttg Kesehatan. 6. UU no 4/1984 ttg Wabah 7. Permenkes no 1144/2010 ttg orang dan tata kerja 8. PP no 40/1991 ttg penanggulangan wabah penyakit menular 9. Permenkes
1116/2003
ttg
penyelenggaraan
surveillance
Epidemiologi Nasional 10.
Permenkes
1116/2003
ttg
penyelenggaraan
Surveilance
Terpadu Penyakit Permenkes 1501/2010 ttg penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya 11. Prosedur
1. Peralatan/Perlengkapan Komputer dan jaringan internet Formulir Laporan Kegiatan Hasil kegiatan Logistik pengembalian spesimen 2. Pencatatan dan Pelaporan Buku bantu pencatatan laporan puskesmas.
Formulir Penyelidikan KLB 1 Ka.
Puskesmas
menginstruksikan
Staf
untuk
melakukan
kegiatan SKD terhadap seluruh kasus PD3I. 2 Staf juga meminta puskesmas untuk melaporkan setiap suspek PD3I yang ditemukan diwilayah kerjanya. 3 Bila kasus ditemukan di puskesmas pembantu merupakan informasi
dari
masyarakat,
staf
melaporkan
kepada
Ka.
Puskesmas untuk selanjutnya melakukan verifikasi terhadap kebenaran informasi yang diterima. Jika kasus itu benar, maka staf melaporkan kepada Ka. Puskesmas dan Ka. Puskesmas memerintahkan staf untuk melakukan tata laksana berupa pengambilan spesimen dan PE kontak. Staf juga diperintahkan untuk membuat laporan hasil penyelidikan. 4 Bila setuju, Ka. Puskesmas akan langsung menandatangani laporan penyelidikan lalu menyerahkannya kepada staf. Bila ada koreksi, konsep laporan akan dikembalikan kepada staf untuk diperbaiki. Staf memperbaiki konsep laporan penyelidikan lalu menyerahkan
kembali
kepada
Ka.
Puskesmas
untuk
ditandatangani. 5 Ka. Puskesmas menandatangi laporan lalu menyerahkannya kembali kepada staf dan melaporkan kejadian ini ke DSO Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes. 6 Staf mengirimkan laporan penyelidikan beserta specimen ke Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dan mengarsipkan seluruh laporan yang dibuat. 7 Jika bukan KLB staf mengirimkan SMS ke DSO Kabupaten untuk verifikasi.
12. Unit Terkait
1. Kepala puskesmas 2. Ka.Subbag. Tata Usaha 3. Penanggung Jawab Program
13. Dokumen Terkait
- Laporan capaian kinerja program
- Format pencapaian kinerja