SK Pembentukan IGD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD Nomor : ……………………… TENTANG PEMBENTUKAN INSTALASI GAWAT DARURAT DI RUMAH SAKIT UMUM DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM Menimbang



:



bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan kegawat daruratan di RSUD yang optimal perlu dibentuk instalasi yang khusus bertugas memberi pelayanan kegawat-daruratan .



Mengingat



:



1. Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit 3. Keputusan menteri kesehatan No 1333 tahun 1999 tentang standar pelayanan RS 4. Keputusan Menteri Kesehatan No 1045 tahun 2006 tentang pedoman organisasi RS. 5. Peraturan Menteri Kesehatan No 129 tahun 2008 ttg Standar Pelayanan Minimal RS 6. Peraturan Menkes No 856 tahun 2009 tentang standar pelayanan IGD 7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.07.06/III/1281/07 tentang pemberian izin penyelenggaraan tetap Rumah sakit Proklamasi Karawang. 7. Keputusan Direksi PT Bumi Proklamasi Karawang No 001/BP/SKDirut/I/2011, tanggal 1 Januari 2011, tentang pengangkatan Dr H.Djoni Darmadjaja,SpB,MARS, sebagai direktur RSUD Karawang. 8. Keputusan Direksi PT Bumi Proklamasi No 002/BP/SK-Dirut/I/2011 tanggal 10Januari 2011 tentang Kebijakan Penyelenggaraan RSUD Karawang.



Menetapkan Gawat Darurat



ME MUTUSKAN : Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum tentang pembentukan Instalasi



PERTAMA



:



Membentuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Proklamasi sebagai unit kerja terpisah guna memberi pelayanan kedaruratan medis dan surgikal bagi pasien yang membutuhkan selama 24 jam .



KEDUA



:



Instalasi Gawat Darurat dipimpin oleh seorang kepala Instalasi yang bertanggung jawab kepada kepala Bidang Pelayanan; dibantu oleh Penanggung jawab asuhan medis dan Penanggung jawab asuhan keperawatan.



KETIGA



:



Struktur Organisasi dan uraian tugas dan lain lain Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum selengkapnya sebagaimana lampiran surat Keputusan ini dalam buku pedoman tatakelola IGD.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan.



Pada tanggal



: 17 Juni 2011



Lampiran Surat Keputusan Direktur RSUD Tentang : STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI GAWAT DARURAT Ka Bid Pelayanan Kepala Instalasi Gawat Darurat



SMF ---------



P.J Asuhan Kepr Gawat Darurat



P.J Asuhan Medis Gawat Darurat



Pengelola Pelayanan



Pengelola Dokumentasi Med&Kep



--- kprwt



Pengelola Inventaris dan logistik



Pengelola Program/Pokja



URAIAN JABATAN 1.



Nama Jabatan



: PJ Asuhan keperawatan IGD



2.



Jenis dan kedudukan Jabatan  Jenis jabatan  Atasan Langsung  Bawahan Langsung



: Fungsional : Kepala Instalasi GD : Perawat pelaksana IGD



3.



Hubungan kerja  Internal







Eksternal



: Seksi Keperawatan Seksi Peralatan Medis Instalasi Farmasi Sub Bagian Logistik Sub Bagian Rumah Tangga Instalasi Rekam medis Instalasi PSRS : Rumah sakit rujukan



4.



Tanggung jawab



: Terlaksananya pelayanan asuhan keperawatan IGD



5.



Uraian Tugas



: Mengkoodinasikan pelayanan keperawatan IGD Menjelaskan kan SPO yang ada di IGD kepada prwt pelaks Mengusulkan kelengkapan fasilitas di UGD Monitoring pelaksanaan askep



6.



Wewenang



: Membuat daftar jaga perawat IGD Melakukan penilaian kinerja perawat IGD



7.



Persyaratan jabatan



: D3 Keperawatan Pengalaman kerja 3 tahun di rumah sakit Punya sertifikat pelatihan PPGD/GELS/BTCLS



URAIAN JABATAN 1.



Nama Jabatan



: Pelaksana keperawatan IGD



2.



Jenis dan kedudukan Jabatan  Jenis jabatan  Atasan Langsung  Bawahan Langsung



: Fungsional : PJ Askep Instalasi GD :



3.



Hubungan kerja  Internal







Eksternal



: Seksi Keperawatan Seksi Peralatan Medis Instalasi Farmasi Sub Bagian Logistik Sub Bagian Rumah Tangga Instalasi Rekam medis Instalasi PSRS : Rumah sakit rujukan



4.



Tanggung jawab



: Terlaksananya pelayanan asuhan keperawatan IGD



5.



Uraian Tugas



: Melayani pasien di Unit Gawat Darurat Memberikan mengenai hasil



penjelasan



kepada



pasien/keluarga



pengobatan di IGD sesuai batas



kemampuannya. Menjalankan SOP-SOP yang ada di UGD 6.



Wewenang



: Melakukan asuhan keperawatan pasien IGD



7.



Persyaratan jabatan



: D3 Keperawatan Pengalaman kerja 1 tahun di rumah sakit Punya sertifikat pelatihan PPGD/GELS/BTCLS