SK Pembentukan Panitia k3rs Revisi 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558- Fax. 0981-22747 Biak



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BIAK NOMOR: 590/A/14/II/2019 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BIAK TAHUN 2019



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BIAK Menimbang



: a. Bahwa dalam kegiatan rumah sakit berpotensi menimbulkan bahaya fisik, kimia, biologi, yang dapat membahayakan keselamatan baik tehadap pekerja, pasien, pengunjung maupun masyarakat di lingkungan rumah sakit: b. Bahwa untuk mencegah dan mengurangi bahaya keselamatan perlu dilakukan upaya-upaya pengelolaan fasilitas, saran dan prasarana: c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan pernyataan butir (a) dan butir (b) diatas, maka dipandang perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Biak:



Mengingat



: a. Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan; b. Undang-undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; c. Undang-undang Republik Indonesia No.24 tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana; d. Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; e. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;



PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558- Fax. 0981-22747 Biak



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



Keputusan Direktur Rumah Sakit tentang Pembentukan Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Biak periode tahun 2019.



Kedua



Panitia Keselamtan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Biak Sesuai Diktum pertama bertugas sebagaimana terlampir.



Ketiga



Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya.



Ditetapkan di Biak Pada tanggal 25 Februari 2019 DIREKTUR,



dr. R. Ricardo Mayor, M.Kes(Plt) NIP. 196712062005021002



PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558- Fax. 0981-22747 Biak Lampiran I Nomor Tanggal Tentang



: Surat Keputusan Direktur RSUD Biak : 590/A/14/II/2019 : 25 Februari 2019 : Susunan Panitia K3RS



PANITIA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BIAK a. b. c. d.



Ketua Panitia K3RS Wakil Ketua Sekretaris Koordinator 1. Bidang Keselamatan & Keamanan 2. Bidang Bahan Berbahaya dan beracun 3. Bidang Manajemen Emergensi 4. Bidang Pengamanan danKebakaran 5. Bidang Peralatan Medis 6. Bidang Sistem Utilitas 7. Bidang Pendidikan dan Pelatihan 8. Bidang Monitoring danEvaluasi



: Alfares D.Runaweri, S.KM :Damaris Tanga, S.E, M.M. Kes : Oshin Iriani Kurni, S.KM : : Kilyon M. Mofu : Steven Wirtivensa, S.KM : Yance Maryar : Nurdin Ainisi : Sumardi : Alexander Yapen : Agustinus Runaweri : Noldy Fence Waduy



PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558- Fax. 0981-22747 Biak Lampiran II Nomor Tanggal Tentang



: Surat Keputusan Direktur RSUD Biak : 590/A/14/II/2019 : 25 Februari 2019 : Susunan Panitia K3RS



STRUKTUR ORGANISASI TIM K3 RSUD BIAK NUMFOR Direktur SATPOL-PP



Dr. R. Richardo Mayor, M.Kes(Plt)



RS. RUJUKAN



Ketua Alfares D. Runaweri, SKM



Dinas Pemadam Kebakaran



Wakil ketua Damaris Tanga, SE, MMKes



BPFK KEMENKES



Sekretaris



Oshin I. Kurni, S.KM Keselamatan & Keamanan



Bahan Berbahaya & Beracun



Kilyon M. Mofu



Steven Wirtivensa, SKM



Manajemen Emergensi



Yance Maryar



Pengamanan & Kebakaran



Nurdin Ainisi Peralatan Medis Sistem Utilitas



Sumardi



Alexander Yapen



Pendidikan & Pelatihan



Monitoring & Evaluasi



Agustinus Rumaweri



Noldy Fence Waduy



PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558- Fax. 0981-22747 Biak



Lampiran III Nomor Tanggal Tentang



: Surat Keputusan Direktur RSUD Biak : 590/A/14/II/2019 : 25 Februari 2019 : Uraian Tugas Panitia K3RS



URAIAN TUGAS PANITIA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BIAK A. Ketua Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit 1. Bertanggung jawab penuh atas perencanaandanpelaksanaan program-program yang berada di bawah tanggung jawab K3RS. 2.



Melakukan koordinasi dengan Bidang Keselamatan dan Keamanan untuk pelaksanaan Disaster Program, Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran di rumah sakit.



3.



Melakukan koordinasi dengan Bidang Bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam hal Pengelolaan B3 dan penanganan limbah B3 secara aman.



4.



Melakukan



koordinasi



dengan



Bidang



Manajemen



Emergensi



untuk



pelaksanaan perencanaan efektif tanggap terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi 5.



Melakukan koordinasi dengan Bidang Pengamanan dan kebakaran dalam hal pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kebakaran.



6.



Melakukan



koordinasi



dengan



Bidang



Peralatan



Medis



dalam



hal



pemilihan,pemeliharaan peralatan medis untuk mengurangi resiko. 7.



Melakukan koordinasi dengan Bagian Radiologi dalam hal perlindungan radiasi.



8.



Melakukan koordinasi dengan Komite Keperawatan untuk program keamanan pasien.



9.



Memantau pelaksanaan setiap program dan menerima laporan evaluasi pelaksanaan dari masing-masing bagian yang terkait.



10. Melakukan penyuluhan kesehatan lingkungan bagi petugas maupun masyarakat di lingkungan sekitar rumah sakit. 11. Memberikan pelatihan pendukung bagi petugas yang terlibat dalam programprogram K3RS.



PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558- Fax. 0981-22747 Biak 12. Merancang dan melaksanakan pelatihan dasar pengenalan K3RS untuk seluruh karyawan baru. 13. Bersama dengan tim K3RS membuat laporan kegiatan K3RS pada akhir tahun serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya. 14. Menyusun buku Pedoman Penyelenggaraan K3RS sebagai acuan kerja Tim K3RS. 15. Melakukan rapat koordinasi antar anggota Tim K3RS secara periodik.



B. Wakil Ketua K3RS: 1.



Bertanggung



jawab



atas



pelaksanaan



program-program



pada



bidang;



Keselamatan dan keamanan, BahanBerbahaya dan Beracun (B3), Manajemen emergensi,



Pengamanan



kebakaran,



Peralatan



Medis,



Sistem Utilitas,



Pendidikan dan pelatihan, Monitoring dan evaluasi. 2.



Memberikan pelatihan pendukung bagi petugas yang terlibat dalam programprogram K3RS bekerjasama dengan Instaldik.



3.



Merancang dan melaksanakan pelatihan dasar pengenalan K3RS untuk seluruh karyawan baru bekerjasama dengan Instaldik.



4.



Bersama dengan ketua tim K3RS membuat laporan kegiatan K3RS pada akhir tahun serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya.



5. Menghadiri rapat koordinasi antar anggota Tim K3RSsecara periodik C. Sekretaris Panitia K3RS Rumah Sakit 1. Menerima surat-surat yang ditujukan kepada Tim K3RS serta menyimpannya dalam suatu bentuk pengarsipan. 2.



Menyusun konsep isi surat dan mendistribusikan surat-surat yang dikeluarkan oleh Tim K3RS kepada bagian-bagian yang dituju.



3.



Melakukan pengelolaan surat masuk dan surat keluar dalam suatu bentuk pengarsipan yang efisien dan efektif, sehingga memudahkan pencarian ketika dibutuhkan.



4.



Menghadiri rapat Tim K3RS dan membuat notulen hasil rapat tersebut.



5.



Bersama dengan timK3RS menyusun laporan kegiatan K3RS pada akhir tahun serta rencana kerja untuk periode berikutnya.



PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558- Fax. 0981-22747 Biak 6.



Mengumpulkan dan menyimpan laporan-laporan dari program-program yang terkait dengan K3RS.



D.Koordinator-koordinator 1. Koordinator Bidang Keselamatan Dan Keamanan : a. Bekerja sama dengan unit-unit pendukung dalam melaksanakan pengawasan terhadap Keselamatan dan Keamanan rumah sakit. b. Menginventarisasi dan mengawasi pelaksanaan prosedur-prosedur yang berhubungan dengan pengolahan sanitasi dan limbah rumah sakit masuk limbah dapur. c. Melaksanakan pemantauan penyehatan ruang dan bangunan termasuk pencahayaan, penghawaan/pengudara dan kebisingan. d. Berkoordinasi dengan Tim Gizi pelaksanaan kegiatan penyehatan makanan dan minuman serta penyehatan air. e. Berkoodinasi dengan Tim Gizi, Unit Pusat Sterilisasi dan Laundry tentang pengendalian penyehatan tempat pencucian. f.



Memantau pengolahan limbah sampah medis dan non medis, serta pengawasan pengolahan sampah dapur.



g. Mengawasi pengawasan pengendalian serangga dan tikus yang dilaksanakan oleh unit sanitasi. h. Bekerja sama dengan bidang pelatihan K3RS melaksanakan penyuluhan keselamatan dan keamanan rumah sakit. i.



Melakukan Koordinasi dengan Kepala Bagian Kepegawaian mengenai pelaksanaan pemeriksaan kesehatan untuk calon karyawan dan petugas yang telah bekerja.



j.



Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan petugas untuk dilaporkan kepada wakil ketua K3RS.



k. Memantau pelaksanaan dan melakukan evaluasi pemeriksaan kesehatan berkala untuk petugas dan membuat laporan pelaksanaan kepada Wakil Ketua K3RS untuk kemudian diteruskan kepada Ketua Keselamatan dan Kesehatan Kerja. l.



Mengumpulkan dan membuat rekapitulasi data Pelaksanaan petugas.



m. Melakukan Koordinasi dengan Kepala Urusan Personalia dalam menetapkan dan mengawasi pelaksaan pengobatan petugas.



PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558- Fax. 0981-22747 Biak n. Memantau dan membuat evaluasi kejadian kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja serta melaporkan kepada wakil ketua K3RS untuk kemudian diteruskan kepada Direktur. o. Bekerja sama dengan bidang pelatihan K3RS melakukan sosisalisasi mengenai kesehatan petugas. p. Membuat laporan kegiatan Bidang Keselamatan dan Keamanan pada akhir tahun serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya. q. Menghadiri rapat koordinasi dalam K3RS secara periodik.



2. Koordinator Bidang Bahan Berbahaya dan Beracun: a.



Mengawasi kondisi gudang khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan berkoordinasi dengan bagian pengadaan bahwa semua pemasok B3 harus memenuhi syarat penyediaan Material Safety Data Sheet (MSDS).



b.



Memantau



dan



melakukan



evaluasi



kegiatan



penyimpanan,



distribusi,



penggunaan B3 telah dilaksanakan dengan aman dan sesuai prosedur yang berlaku. c.



Mengevaluasi pengendalian lingkungan kerja yang aman terhadap B3 dan mensosialisasikan prosedur penanganan kebocoran dan tumpahan, serta melaporkannya kepada Bidang Kesehatan Lingkungan.



d.



Membuat evaluasi terhadap penggunaan buku panduan B3 dan menyesuaikan dengan perkembangan IPTEK serta kebutuhan terkini.



e.



Membuat evaluasi dan laporan kegiatan Bidang B3 pada akhir tahun untuk dilaporkan kepada Ketua K3RS serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya.



f.



Menghadiri rapat koordinasi dalam Tim K3RS secara periodik



3. Koordinator Bidang Pengamanan dan Kebakaran: a.



Melakukan pemantauan berkala terhadap peralatan deteksi dan perlengkapan keadaan darurat di rumah sakit agar tetap dalam kondisi baik dan siap digunakan.



b.



Melakukan evaluasi masa berlaku pada seluruh peralatan yang memiliki tanggal kadaluarsa serta melakukan penggantian alat jika diperlukan.



PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558- Fax. 0981-22747 Biak c.



Membuat evaluasi berkala mengenai alat-alat yang berhubungan dengan kebakaran kepada Dinas Pemadam Kebakaran.



d.



Mengambil alih komando dan melakukan analisa kebutuhan tindakan pada saat terjadi bencana.



e.



Memimpin serta melakukan koordinasi tugas dengan para komandan ruangan, petugas dalam kegiatan penanggulangan keadaan darurat/kebakaran.



f.



Memberikan instruksi untuk membunyikan alarm di dalam ruangan bila terjadi keadaan darurat.



g.



Berada di tempat kejadian dan memimpin seluruh tindakan sampai kondisi kembali normal.



h.



Melakukan koordinasi antara komandan ruangan, tim evakuasi dan Tim penanggulangan bencana sampai kondisi kembali normal.



i.



Mengkoordinasikan dan pemantauan penyediaan rambu-rambu tanda khusus yang diletakan diberbagai tempat yang membutuhkan.



j.



Melakukan sosialisasi dan pelatihan mengenai evakuasi bencana serta penggunaan alat pemadam api ringan.



k.



Membuat evaluasi dan laporan kegiatan Bidang Pengamanan dan kebakaran pada akhir tahun serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya.



l.



Menghadiri rapat koordinasi dalam Tim K3RS secara periodik



4. Koordinator Bidang Peralatan Medis: a.



Mengumpulkan dan melakukan inventarisasi data sertifikatPeralatan medis



b.



Melakukan evaluasi masa berlaku sertifikat pada seluruh peralatan medis serta mengajukan pembaharuan sertifikat jika diperlukan.



c.



Menginventarisasi prosedur-prosedur yang ada dan membuat manual peralatan untuk ditempelkan pada peralatan di area unit kerja



d.



Memantau



kegiatan



pengamanan



peralatan



medis,



kalibrasi



peralatan,



pemeriksaan alat secara berkala agar seluruh peralatan tetap dalam keadaan baik dan siap pakai. e.



Berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait pemeliharaan peralatan medis dan non medis baik yang dilakukan internal rumah sakit maupun dari pihak supllier.



PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558- Fax. 0981-22747 Biak f.



Membuat evaluasi dan laporan kegiatan bidang Peralatan Medis pada akhir tahun untuk dilaporkan kepada Ketua K3RS serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya



g.



Menghadiri rapat koordinasi dalam Tim K3RS secara periodik



5. Koordinator Bidang Sistem Utilitas: a.



Mengumpulkan dan melakukan inventarisasi data-data Sistim utilitas



b.



Menginventarisasi prosedur-prosedur yang ada dan membuat manual peralatan untuk ditempelkan pada peralatan di area unit kerja.



c.



Memantau



kegiatan



pengamanan



sistem



utilitas,



monitoring



peralatan,



pemeriksaan alat secara berkala agar seluruh peralatan tetap dalam keadaan baik dan siap pakai. d.



Berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait pemeliharaan sistem utilitas baik yang dilakukan internal rumah sakit maupun dari pihak luar.



e.



Membuat evaluasi dan laporan kegiatan bidang sistem utilitas pada akhir tahun untuk dilaporkan kepada Ketua K3RS serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya



f.



Menghadiri rapat koordinasi dalam Tim K3RS secara periodik



6. Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan: a.



Berkoordinasi dengan Kepala Bagian Kepegawaian untuk melakukan pelatihan internal bagi petugas Rumah Sakit Umum Daerah Biak.



b.



Berkoodinasi dengan Kepala Bagian Penunjang untuk pengiriman anggota K3RSmengikuti pelatihan yang diadakan di luar Rumah Sakit Umum Daerah Biak.



c.



Membuat perencanaan kegiatan pelatihan yang akan diberikan kepada petugas Rumah Sakit Umum Daerah Biak.



d.



Menyusun program atau modul pelatihan bagi petugas yang akan dilakukan oleh Tim K3RS.



e.



Melakukan koordinasi dengan seluruh Tim Pendukung K3RSdan memantau pelaksanaan kegiatan pelatihan yang akan diikuti oleh petugas Rumah Sakit Umum Daerah Biak



PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558- Fax. 0981-22747 Biak f.



Melakukan evaluasi dari setiap pelaksanaan pelatihan yang dilakukan dan melaporkan kepada Ketua Tim K3RS.



g.



Menyimpan laporan hasil sosialisasi dan pelatihan dari petugas guna dimanfaatkan untuk pengembangan K3RS.



h.



Bersama dengan Ketua dan Wakil Ketua Tim K3RSmengembangkan standar prosedur operasional mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan.



i.



Melakukan koordinasi dan turut melaksanakan sosialisasi prosedur atau sistem K3RSyang baru kepada semua petugas melalui berbagai media.



j.



Bersama dengan ketua tim K3RSmembuat laporan kegiatan K3RSpada akhir tahun serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya.



k.



Menghadiri rapat koordinasi antar anggota Tim K3RS periodik.



7. Koordinator Bidang Monitoring dan Evaluasi: a.



Memimpin, mengkoordinir, membina dan mengawasi kegiatan monitoring dan Evaluasi K3RSagar dapat berhasil guna dan berdaya guna.



b.



Membuat perencanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi



c.



Mengevaluasi hasil kegiatan K3RS



d.



MembuatlaporansecaraberkalakegiatanMonitoringdanevaluasi



e.



Bersama dengan ketua Tim K3RSmembuat laporan kegiatan K3RSpada akhir tahun serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya.



f.



Menghadiri rapat koordinasi antar anggota Tim K3RS secara periodik.



Ditetapkan di Biak Pada tanggal 25 Februari 2019 DIREKTUR,



dr. R. Ricardo Mayor, M.Kes(Plt) NIP. 196712062005021002



PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558- Fax. 0981-22747 Biak