SK Pemegang PKPR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS DESA PON Jl. Raya Medan–Desa Pon, KM 64 Kecamatan Sei Bamban Kode Pos-20695 [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DESA PON NOMOR : 18.12.15/SK-A/ / /2018 TENTANG PENANGGUNG JAWAB PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN PADA REMAJA (PKPR) PUSKESMAS DESA PON DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS PON, Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan program imunisasi yang bersifat promotif dan preventif yang dilakukan oleh Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu dianggap perlu menunjuk Penanggung Jawab program Pelayanan Kesehatan Pada Remaja (PKPR); b. bahwa untuk maksud pada butir a di atas perlu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Puskesmas Desa Pon;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/60/I/2010 tentang Rencana Sterategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2556/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



1



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DESA PON KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TENTANG PEMEGANG PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN PADA REMAJA (PKPR) PUSKESMAS DESA PON.



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



Menghunjuk Nama, NIP, Pangkat / Golongan dan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi kompetensi untuk ditetapkan sebagai Penanggungjawab program pelayanan kesehatan pada remaja (PKPR); Penanggung Jawab Program pelayanan kesehatan pada remaja (PKPR) mempunyai uraian tugas dan tanggung jawab sebagai mana tercantum di lampiran merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat keputusan ini; Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan keketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Desa Pon Pada tanggal : Januari 2018 KEPALA PUSKESMAS DESA PON



ROMA DAME ULI PASARIBU



2



LAMPIRAN NOMOR TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DESA PON : 18.12.15/A.SK/ / /2018 : PENANGGUNG JAWAB PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN PADA REMAJA (PKPR) PUSKESMAS DESA PON



PENANGGUNG JAWAB PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN PADA REMAJA (PKPR) PUSKESMAS DESA PON



I.



II.



Nama



: Elidawati Sembiring,AN]M.Keb



NIP Pangkat/Gol Jabatan



: 19760528 200701 2 003 : Pengatur TK I/IId : Penanggung Jawab Progam Pelayanan Kesehatan Pada Remaja (PKPR)



URAIAN TUGAS PENANGGUNG KESEHATAN PADA REMAJA (PKPR)



JAWAB



PROGRAM



PELAYANAN



1. Menyusun rencana kerja kegiatan program PKPR sesuai dengan kebijakan dan pedoman kinerja puskesmas, 2. Melaksanakan kegiatan progam pkpr meliputi pembentukan konselor remaja, pemeriksaan kesehatan remaja, konseling, rujukan, penyuluhan dan koordinasi lintas program dan lintas sektoral terkait, 3. Mengevaluasi dan mengidentifikasi masalah kegiatan program PKPRsecara keseluruhan, 4. Menyajikan laporan program PKPR dalam bentuk visualisasi data (tabel, grafik,dll) sebagai bahan pertanggung jawaban kepada penanggung jawab UKM, 5. Mengarsipkan semua data program PKPR,



Ditetapkan di : Desa Pon Pada tanggal : Januari 2018 KEPALA PUSKESMAS DESA PON,



ROMA DAME ULI PASARIBU



3