SK PKPR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAHAN KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS CARITA JL. Raya Sumur Dawa KM 1 Kp. Tembol desa Tembong



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA Nomor : 440/ /UKM/SK/PKM-C/I/2022 TENTANG PENANGGUNG JAWAB PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN PADA REMAJA (PKPR) DI UPT PUSKESMAS CARITA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan program imunisasi yang bersifat promotif dan preventif yang dilakukan oleh puskesmas dan jaringannya serta poskesdes dan posyandu dianggap perlu menunjuk penanggung jawab program pelayanan kesehatan pada remaja (pkpr); b. Bahwa untuk maksud pada butir a di atas perlu ditetapkan melalui Keputusan Kepala UPT Puskesmas Carita;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/60/I/2010 tentang Rencana Sterategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2556/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 1



MENETAPKAN :



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA KABUPATEN PANDEGLANG TENTANG PEMEGANG PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN PADA REMAJA (PKPR) UPT PUSKESMAS CARITA. Menghunjuk Nama, NIP, Pangkat / Golongan dan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi kompetensi untuk ditetapkan sebagai Penanggungjawab program pelayanan kesehatan pada remaja (PKPR); Penanggung Jawab Program pelayanan kesehatan pada remaja (PKPR) mempunyai uraian tugas dan tanggung jawab sebagai mana tercantum di lampiran merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat keputusan ini; Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan keketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Carita Pada tanggal: 10 Januari 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA



TIEN SULAISIAH



2



LAMPIRAN NOMOR TENTANG



: : :



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA 440/ /UKM/SK/PKM-C/I/2022 PENANGGUNG JAWAB PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN PADA REMAJA (PKPR) UPT PUSKESMAS CARITA



PENANGGUNG JAWAB PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN PADA REMAJA (PKPR) DI UPT PUSKESMAS CARITA I.



Nama Nip Pangkat/Gol Jabatan



: : : :



Adi Agustianingsih Amd.Keb 197608172006042024 Penata Muda/III A Penanggung Jawab Program Pelayanan Kesehatan Pada Remaja (Pkpr)



II.



URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN PADA REMAJA (PKPR) 1. Menyusun rencana kerja kegiatan program PKPR sesuai dengan kebijakan



dan pedoman kinerja puskesmas. 2. Melaksanakan kegiatan progam pkpr meliputi pembentukan konselor remaja,



pemeriksaan kesehatan remaja, konseling, rujukan, penyuluhan dan koordinasi lintas program dan lintas sektoral terkait. 3. Mengevaluasi dan mengidentifikasi masalah kegiatan program PKPRsecara



keseluruhan. 4. Menyajikan laporan program PKPR dalam bentuk visualisasi data (tabel,



grafik,dll) sebagai bahan pertanggung jawaban kepada penanggung jawab UKM. 5. Mengarsipkan semua data program PKPR.



Ditetapkan di : Carita Pada tanggal: 10 Januari 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA



TIEN SULAISIAH



3