SK Tim PKPR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR



UPTD PUSKESMAS PALEMRAYA Jalan Lintas Timur KM. 27 Perumahan Palemraya Kec. Palemraya Utara Kode Pos 30662 Provinsi Sumatera Selatan Telepon 082177187133 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PALEMRAYA KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR: 440 / /TU/ PKM-PR/ I / 2020 TENTANG TIM PKPR PUSKESMAS PALEMRAYA KEPALA UPTD PUSKESMAS PALEMRAYA,



Menimbang



: a. bahwa remaja mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman; b. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan kesehatan yang ramah remaja di wilayah kerja UPTD Puskesmas Palemraya perlu dibentuk Tim PKPR dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas;



Mengingat



: 1. 2.



3.



4.



5.



6.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



: Keputusan Kepala Puskesmas Palemraya tentang PKPR di Puskesmas Palemraya.



KEDUA



: TIM PKPR di Puskesmas Palemraya, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah sebagai berikut: Penanggung Jawab : Siti Hawa, SKM Ketua : Wamariza, SST Dokter : dr. Nur Dianah Atikah Siregar Anggota : Athiyah Aliyah, S.K.M Tri Astilia, Am.Keb



KETIGA



: Kepada yang bersangkutan diberi kewajiban dan pelimpahan wewenang untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku.



KEEMPAT



: Tim tersebut mempunyai Tugas pokok melakukan pelatihan Konselor Sebaya, pembinaan, promosi kesehatan, konseling, KIE, memberikan pelayanan kesehatan dan mengevaluasi pelayanan kesehatan pada remaja serta melakukan kegiatan advokasi lintas sektor dalam mendukung upaya pelayanan kesehatan remaja di UPTD Puskesmas Palemraya. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan apabila terdapat kekeliruan pada penetapan ini.



KELIMA



Ditetapkan di Palemraya Pada tanggal 11 Januari 2020 KEPALA UPTD PUSKESMAS PALEMRAYA



Siti Hawa, SKM NIP 196904111997032003



TIM