15 0 242 KB
PA
TUH
KAR
YA
Jalan Raya Denggen – Lenting, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong – Lombok Timur Kode Pos 83618
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DENGGEN Nomor : 104 /SK/ADM/PKM.D /I/2019
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PKPR PUSKESMAS DENGGEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS DENGGEN, Menimbang
: a. bahwa remaja mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman; b. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan kesehatan yang ramah di wilayah kerja Puskesmas Denggen perlu dibentuk Tim PKPR dengan Keputusan Kepala Puskesmas Denggen;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Negara Republik Indonesia No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPuskesmas; 5. SKB Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1/U/SKB/2003, Nomor : 1067/Menkes/SKB/VII/2003,
Nomor
:
MA/230A/2003
tentang
Pembinaan dan Pengembangan UKS;
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
DENGGEN
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PKPR PUSKESMAS DENGGEN; Kesatu
: Tim tersebut mempunyai Tugas pokok melakukan pelatihan Konselor Sebaya, pembinaan, promosi kesehatan, konseling, KIE, memberikan pelayanan kesehatan dan mengevaluasi pelayanan kesehatan pada remaja
serta
melakukan
kegiatan
advokasi
lintas
sektor
dalam
mendukung upaya pelayanan kesehatan remaja di Puskesmas Denggen;
Kedua
: Tim PKPR Pusksmas Denggen tersebut dalam diktum kesatu dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Denggen.
Ketiga
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Pada Tanggal
: DENGGEN : 04 Januari 2019
Kepala Puskesmas Denggen,
ZOHRATUL MUNAWARAH
Lampiran
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
DENGGEN
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN MUTU PUSKESMAS DENGGEN; Nomor
:
104 /SK/ADM/PKM.D /I/2019
Tanggal
:
04 JANUARI 2019 Tim PKPR Puskesmas Denggen
Penanggungjawab
: Kepala Puskesmas Denggen
Ketua
: Hj. Eny Muttahidah, A.Md.Keb
Dokter
: Dr. Desti Pasmawati, MMR
Laboratorium
: Fitri Haryani Susanti, S.Si
Bidan
: Eva Andriani, A.Md.Keb
Promkes
: Ahmad Ansori, S.Kep
Perawat
: Rina Optiana, S.Kep.Ns
Gizi
: Lilis Andayani, A.MG
:
Uraian Tugas, Wewenang Dan Tanggung Tim PKPR Puskesmas Denggen A. Penanggungjawab
: Bertanggungjawab
secara
keseluruhan
atas
terselenggaranya layanan PKPR Puskesmas Denggen 1. Bertanggungjawab terhadap kualitas layanan 2. Bertanggungjawab terhadap kegiatan dan pelaporan layanan 3. Bertanggungjawab terhadap validasi data 4. Bertanggungjawab terhadap analisa data 5. Membimbing koordinator dan para pelaksana B. Ketua
: Mengkoordinir dan menyusun konsep layanan PKPR dengan kolaborasi berbagai program sesuai kebutuhan 1. Melakukan pencatatan pelaporan program PKPR 2. Melakukan layanan konseliong dan rujukan kasus sesuai kebutuhan 3. Membuat visualisasi data 4. Melakukan inovasi layanan
C. Dokter
: Membantu
pelayanan
PKPR
dalam
hal
memberikan
pengobatan, rujukan kasus dan konsultasi kasus serta melaporkan kasus kepada ketua D. Laboratorium
: Melakukan
pemeriksaan
pemberi layanan
laboratorium
sesuai
instruksi
E. Bidan
: Membantu pelayanan PKPR dalam hal memberikan layanan kesehatan reproduksi, rujukan kasus dan konsultasi kasus kebidanan serta melaporkan kasus pada ketua
F.
Promkes
: Membantu
mempromosikan
pelayanan
PKPR
kepada
masyarakat khususnya remaja, melaporkan kasus kepada ketua serta turut serta dalam advokasi kepada pemberi kebijakan sesuai kebutuhan G. Perawat
: Membantu pelayanan PKPR dalam hal memberikan asuhan keperawatan,
rujukan
kasus,
kunjungan
rumah
dan
konsultasi kasus serta melaporkan kasus kepada ketua H. Gizi
: Membantu pelayanan PKPR dalam tata laksana gizi, rujukan kasus dan konsultasi kasus serta melaporkan kasus kepada ketua
Dikeluarkan di Pada Tanggal
: DENGGEN : 04 Januari 2019
Kepala Puskesmas Denggen,
ZOHRATUL MUNAWARAH