SK Tim PKPR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PA



TUH



KAR



YA



Jalan Raya Denggen – Lenting, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong – Lombok Timur Kode Pos 83618



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DENGGEN Nomor : 104 /SK/ADM/PKM.D /I/2019



TENTANG PEMBENTUKAN TIM PKPR PUSKESMAS DENGGEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS DENGGEN, Menimbang



: a. bahwa remaja mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman; b. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan kesehatan yang ramah di wilayah kerja Puskesmas Denggen perlu dibentuk Tim PKPR dengan Keputusan Kepala Puskesmas Denggen;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Negara Republik Indonesia No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPuskesmas; 5. SKB Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1/U/SKB/2003, Nomor : 1067/Menkes/SKB/VII/2003,



Nomor



:



MA/230A/2003



tentang



Pembinaan dan Pengembangan UKS;



MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



DENGGEN



TENTANG



PEMBENTUKAN TIM PKPR PUSKESMAS DENGGEN; Kesatu



: Tim tersebut mempunyai Tugas pokok melakukan pelatihan Konselor Sebaya, pembinaan, promosi kesehatan, konseling, KIE, memberikan pelayanan kesehatan dan mengevaluasi pelayanan kesehatan pada remaja



serta



melakukan



kegiatan



advokasi



lintas



sektor



dalam



mendukung upaya pelayanan kesehatan remaja di Puskesmas Denggen;



Kedua



: Tim PKPR Pusksmas Denggen tersebut dalam diktum kesatu dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Denggen.



Ketiga



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.



Dikeluarkan di Pada Tanggal



: DENGGEN : 04 Januari 2019



Kepala Puskesmas Denggen,



ZOHRATUL MUNAWARAH



Lampiran



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



DENGGEN



TENTANG



PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN MUTU PUSKESMAS DENGGEN; Nomor



:



104 /SK/ADM/PKM.D /I/2019



Tanggal



:



04 JANUARI 2019 Tim PKPR Puskesmas Denggen



Penanggungjawab



: Kepala Puskesmas Denggen



Ketua



: Hj. Eny Muttahidah, A.Md.Keb



Dokter



: Dr. Desti Pasmawati, MMR



Laboratorium



: Fitri Haryani Susanti, S.Si



Bidan



: Eva Andriani, A.Md.Keb



Promkes



: Ahmad Ansori, S.Kep



Perawat



: Rina Optiana, S.Kep.Ns



Gizi



: Lilis Andayani, A.MG



:



Uraian Tugas, Wewenang Dan Tanggung Tim PKPR Puskesmas Denggen A. Penanggungjawab



: Bertanggungjawab



secara



keseluruhan



atas



terselenggaranya layanan PKPR Puskesmas Denggen 1. Bertanggungjawab terhadap kualitas layanan 2. Bertanggungjawab terhadap kegiatan dan pelaporan layanan 3. Bertanggungjawab terhadap validasi data 4. Bertanggungjawab terhadap analisa data 5. Membimbing koordinator dan para pelaksana B. Ketua



: Mengkoordinir dan menyusun konsep layanan PKPR dengan kolaborasi berbagai program sesuai kebutuhan 1. Melakukan pencatatan pelaporan program PKPR 2. Melakukan layanan konseliong dan rujukan kasus sesuai kebutuhan 3. Membuat visualisasi data 4. Melakukan inovasi layanan



C. Dokter



: Membantu



pelayanan



PKPR



dalam



hal



memberikan



pengobatan, rujukan kasus dan konsultasi kasus serta melaporkan kasus kepada ketua D. Laboratorium



: Melakukan



pemeriksaan



pemberi layanan



laboratorium



sesuai



instruksi



E. Bidan



: Membantu pelayanan PKPR dalam hal memberikan layanan kesehatan reproduksi, rujukan kasus dan konsultasi kasus kebidanan serta melaporkan kasus pada ketua



F.



Promkes



: Membantu



mempromosikan



pelayanan



PKPR



kepada



masyarakat khususnya remaja, melaporkan kasus kepada ketua serta turut serta dalam advokasi kepada pemberi kebijakan sesuai kebutuhan G. Perawat



: Membantu pelayanan PKPR dalam hal memberikan asuhan keperawatan,



rujukan



kasus,



kunjungan



rumah



dan



konsultasi kasus serta melaporkan kasus kepada ketua H. Gizi



: Membantu pelayanan PKPR dalam tata laksana gizi, rujukan kasus dan konsultasi kasus serta melaporkan kasus kepada ketua



Dikeluarkan di Pada Tanggal



: DENGGEN : 04 Januari 2019



Kepala Puskesmas Denggen,



ZOHRATUL MUNAWARAH