SK PKPR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PONTIANAK



DINAS KESEHATAN UPK. PUSKESMAS KHATULISTIWA JALAN JEND. AHMAD YANI TELP. (0561) 760528 FAX. 732602 PONTIANAK 7 8 1 2 1



KEPUTUSAN KEPALA UPK PUSKESMAS KHATULISTIWA NOMOR : / 2014 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAYANAN KESEHATAN PEDULI REMAJA (PKPR) DI UPK PUSKESMAS KHATULISTIWA TAHUN 2014 KEPALA UPK PUSKESMAS KHATULISTIWA



Menimbang



:



a.



b.



c.



Mengingat



: 1. 2. 3.



4. 5. 6.



7. 8. 9.



bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan remaja perlu, salahsatu kegiatannya adalah dengan adanya Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) dan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja baik di dalam gedung maupun di luar gedung yang bersifat Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif bagi remaja usia 10-19 tahun; bahwa untuk melaksanakan maksud butir a tersebut di atas perlu dibentuk tim Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR); bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tim PKPR tersebut di atas perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPK. Puskesmas Khatulistiwa; Undang-Undang Nomor 1 tahun 1971 tentang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pengembangan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika; Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika; Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 182 tentang Usia Minimum Bekerja pada Anak; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanga (KDRT) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;



10. 11. 12. 13. 14.



15.



Kepres Nomor 36 tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS (KPA); Inpres tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Kualitas Anak; Inpres Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengaruh Utamaan Gender (PUG); Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 160 tahun 2010 tentang Renstra Kemenkes; Keputusan Bersama Mendiknas, Menkes, Menag dan Mendagri Nomor I/U/SKB/E00R, 1067/Menkes/SKB/VII/2003, EF tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



:



Membentuk Tim Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) di UPK. Puskesmas Khatulistiwa dengan susunan keanggotaan sebagaimana terlampir dalam lampiran I



KEDUA



:



Tugas Tim PKPR meliputi: 1. Meningkatkan partisipasi aktif remaja di bidang kesehatan 2. Meningkatkan partisipasi orangtua dan masyarakat tentang Kesehatan Reproduksi Remaja 3. Meningkatkan akses dan kualitas Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja melalui upaya Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif 4. Meningkatkan Kemitraan dan memperluas jejaring di wilayah binaan Puskesmas 5. Meningkatkan penyediaan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas



pemanfaatn



KETIGA



:



Uraian tugas tim PKPR di UPK Puskesmas Khatulistiwa sebagaimana terlampir dalam lampiran II keputusan ini.



KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa ; a. Segala pengeluaran sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada sumber dana yang syah sesuai dengan peraturan yang berlaku.



b. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam putusan ini akan ditetapkan kemudian.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Pontianak : April 2014



Kepala UPK. Puskesmas Khatulistiwa



SRI MULYANTI, SKM NIP. 19760321 200501 2 005



Tembusan : Disampaikan Kepada Yth. 1. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak 2. Kepala UPTD kecamatan Pontianak Utara 3. Camat Pontianak Utara 4. Lurah Batulayang 5. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPK PUSKESMAS KHATULISTIWA NOMOR TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAYANAN KESEHATAN PEDULI REMAJA (PKPR) DI UPK PUSKESMAS KHATULISTIWA TAHUN 2014



TIM PELAYANAN KESEHATAN PEDULI REMAJA DI UPK PUSKESMAS KHATULISTIWA TAHUN 2014 NO



NAMA



KEDUDUKAN DALAM TIM



JABATAN



PELINDUNG 1.



Drg. Multi Juto Bhatarendro, MPPM



Kepala Dinas kesehatan Kota Pontianak



Pelindung



Kepala UPK. Puskesmas Khatulistiwa Perawat



Penanggung jawab Koordinator



TIM MANAJEMEN : 1.



Sri Mulyanti, SKM



2.



Trifikayanti, Amd. Kep



TIM PELAKSANA : 1.



dr. Eka Febrianty



Dokter Umum



Ketua



2.



Trifikayanti, Amd. Kep



Perawat



Anggota



3.



Kartini, Amd. Keb



Bidan



Anggota



4.



Mirna Eka Adriati



Petugas Laboratorium



Anggota



5.



Kusmayasari, Amd. Gzi



Petugas Gizi



Anggota



6.



Rita Masnun



Petugas Loket



Anggota



Ditetapkan di Pada tanggal



: Pontianak : April 2014



Kepala UPK. Puskesmas Khatulistiwa



SRI MULYANTI, SKM NIP. 19760321 200501 2 005



LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA UPK PUSKESMAS KHATULISTIWA NOMOR TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAYANAN KESEHATAN PEDULI REMAJA (PKPR) DI UPK. PUSKESMAS KHATULISTIWA TAHUN 2014



URAIAN TUGAS TIM PELAYANAN KESEHATAN PEDULI REMAJA (PKPR) DI UPK. PUSKESMAS KHATULISTIWA TAHUN 2014



Pelindung



:



1. Membentuk tim PKPR Kota 2. Menerbitkan Surat-surat Keputusan/Penugasan yang diperlukan untuk masing-masing anggota tim. 3. Mengalokasikan dana untuk kegiatan PKPR agar dapat berjalan secara berkesinambungan



Penanggung Jawab



:



1. Memfasilitasi Koordinator dalam penyelenggaraan PKPR 2. Mengkomunikasikan kebutuhan dana pelaksanaan PKPR 3. Mengalokasikan dana yang tersedia dengan efektif dan efisien untuk pelaksanaan PKPR 4. Mengkomunikasikan kepada pihak terkait serta memfasilitasi dilaksanakannya rekomendasi yang dihasilkan dan perumusan pembelajaran.



Koordinator



:



1. Bertanggung jawab atas berjalannya alur pelayanan PKPR sesuai dengan Standar yang telah ditentukan 2. Bertanggungjawab atas formulir isian dan pencatatan serta pelaporan Kesehatan Reproduksi remaja dalam PKPR 3. Membuat analisa data dan masalah terkait Kesehatan Reproduksi Remaja dan membuat Rencana Tindak Lanjut melalui Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) 4. Bertanggung jawab untuk terlaksananya pembinaan bagi remaja baik di dalam gedung maupun di luar gedung 5. Mengkomunikasikan hasil pelaksanaan PKPR kepada penanggung jawab. 6. Memantau kegiatan PKPR 7. Bersama dengan penanggungjawab, mengkomunikasikan kepada pihak terkait serta memfasilitasi dilaksanakannya rekomendasi yang dihasilkan dan perumusan pembelajaran.



TIM MEDIS



1. Melaksanakan pelayanan Kesehatan reproduksi Remaja baik berifat Promotif, preventif, Kuratif dan Rehabilitatif 2. Mengembangkan pedoman pelaksanaan PKPR 3. Menjaga kerahasiaan Ditetapkan di Pada tanggal



: Pontianak : April 2014



Kepala UPK. Puskesmas Khatulistiwa



SRI MULYANTI, SKM NIP. 19760321 200501 2 005