SK Pemusnahan Rekam Medis Di Puskesmas Kauman [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KAUMAN Jl. Diponegoro No. 04 Telp (0352) 751 355 Kauman PONOROGO Kode Pos 63451



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAUMAN NOMOR 188.4/ 042/ 405.09.21/ 2016 TENTANG PEMUSNAHAN REKAM MEDIS DI PUSKESMAS KAUMAN KEPALA PUSKESMAS KAUMAN Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kinerja,



Puskesmas



Kauman diharuskan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu baik pada Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM); b. Bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya mutu pelayanan kesehatan di wilayah Puskesmas Kauman



yang baik khususnya



rekam medis, maka perlu menetapkan sistem pemusnahan rekam medis melalui Keputusan Kepala Puskesmas Kauman. Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik



Indonesia Tahun



2009 Nomor 112); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun 2009



Nomor 144); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 6. Keputusan Dirjen Pelayanan Medik No. 78 / Yanmed / RS Umdik / YMU/I/91 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit;



7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama dan Tempat Praktek Mandiri. 8. Konsil Kedokteran Indonesia Tahun 2006 tentang Manual Rekam Medis MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



: Puskesmas



PEMUSNAHAN REKAM MEDIS PUSKESMAS KAUMAN . harus



menetapkan



dan



melaksanakan



suatu



kebijakan yang menjadi dasar dalam pemusnahan rekam medis di Puskesmas Kauman; KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan apabila



dikemudian



hari



ada



kekeliruan



ketentuan



akan



diadakan



perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Ponorogo Pada tanggal : 02 Januari 2016



KEPALA PUSKESMAS KAUMAN



drg. Rahayu Kusdarini, M.Kes. Pembina Utama Muda NIP. 19610510 198901 2 001