5 0 46 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KAUMAN Jl. Diponegoro No. 04 Telp (0352) 751 355 Kauman PONOROGO Kode Pos 63451
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAUMAN NOMOR 188.4/ 042/ 405.09.21/ 2016 TENTANG PEMUSNAHAN REKAM MEDIS DI PUSKESMAS KAUMAN KEPALA PUSKESMAS KAUMAN Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kinerja,
Puskesmas
Kauman diharuskan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu baik pada Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM); b. Bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya mutu pelayanan kesehatan di wilayah Puskesmas Kauman
yang baik khususnya
rekam medis, maka perlu menetapkan sistem pemusnahan rekam medis melalui Keputusan Kepala Puskesmas Kauman. Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2009 Nomor 112); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009
Nomor 144); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 6. Keputusan Dirjen Pelayanan Medik No. 78 / Yanmed / RS Umdik / YMU/I/91 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama dan Tempat Praktek Mandiri. 8. Konsil Kedokteran Indonesia Tahun 2006 tentang Manual Rekam Medis MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
KEDUA
: Puskesmas
PEMUSNAHAN REKAM MEDIS PUSKESMAS KAUMAN . harus
menetapkan
dan
melaksanakan
suatu
kebijakan yang menjadi dasar dalam pemusnahan rekam medis di Puskesmas Kauman; KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan apabila
dikemudian
hari
ada
kekeliruan
ketentuan
akan
diadakan
perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Ponorogo Pada tanggal : 02 Januari 2016
KEPALA PUSKESMAS KAUMAN
drg. Rahayu Kusdarini, M.Kes. Pembina Utama Muda NIP. 19610510 198901 2 001