SK Pencatatan Dan Pelaporan 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR



DINAS KESEHATAN



Jln. Semeru No. 50 Blitar Telp. (0342) 801834 Fax. 808737 email : [email protected] / website : dinkes.blitarkab.go.id KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN NOMOR : T/188.3/ /409.11.12/KPTS/2022 TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN UPT PUSKESMAS DOKO KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN, Menimbang



: a.



b.



Mengingat



Bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan memperhatikan prinsip efektif dan efisien perlu adanya suatu mekanisme kerja yang terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan; Bahwa pencatatan dan pelaporan penting dilakukan sebagai bukti terlaksananya kegiatan puskesmas sehingga dapat di nilai dan di evaluasi;



c.



Bahwa agar kinerja Puskesmas Doko dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak dapat m e l a k u k a n p e n c a t a t a n dan pelaporan secara berkesinambungan, maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar;



: 1.



Undang – undang Republik Indonesia, nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;



2. 3.



4.



5.



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN UPT PUSKESMAS DOKO



2



Kesatu



Kedua



Ketiga Keempat



: Penyelenggaraan kegiatan Puskesmas didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan program, dilaksanakan secara efisien, minimal mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan; : Pencatatan dan Pelaporan dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh setiap pelaksana program dan pelayanan dan disampaikan ke penanggung jawab program untuk diteruskan sesuai dengan mekanisme yang ada di Puskesmas; Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran rutin Puskesmas; : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di Blitar pada tanggal a.n. KEPALA DINAS KESEHATAN SEKRETARIS u.b. KEPALA UPT PUSKESMAS DOKO,



dr. Eko Setiawati Penata Tk I NIP. 19860331 201101 2 014