8 0 282 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS MUTIARA Jalan : Blang Malu – Didoh No. 3 Kode Pos 24173
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MUTIARA KECAMATAN MUTIARA TIMUR KABUPATEN PIDIE NOMOR : /PKM-UR/SK / I / 2017
TENTANG PENEMPATAN TENAGA KESEHATAN DI PUSKESMAS MUTIARA KECAMATAN MUTIARA TIMUR DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA KEPALA PUSKESMAS MUTIARA
Menimbang
:
a.
b.
Mengingat
:
1.
2. 3. 4. 5.
6. 7.
8.
bahwa agar pelayanan Kesehatan berjalan dengan efektif, efesien dan tepat sasaran perlu adanya penempatan tenaga kesehatan sesuai dengan profesi dan keahliannya di puskesmas dan jaringannya; bahwa agar penempatan tenaga kesehatan di puskesmas dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas MUTIARA kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang N0. 8 tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, klinik pratama, tempat praktek mandiri dokter dan tempat praktek mandiri dokter gigi; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/52/2015 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatantahun 2015 – 2019. 9.
Keputusan ....................
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81/MENKES/SK/I/2004 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Kesehatan di Tingkat provinsi, kabupaten/kota dan rumah sakit;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MUTIARA TENTANG PENEMPATAN TENAGA KESEHATAN DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA PUSKESMAS MUTIARA KECAMATAN MUTIARA TIMUR KABUPATEN PIDIE
KESATU
:
Nama-nama tenaga kesehatan yang telah ditempatkan di jajaran puskesmas MUTIARA yang tidak terpisahkan dengan surat keputusan ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:
Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mengacu pada Struktur Organisasi Puskesmas MUTIARA tahun 2016.
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagimana mestinya
Ditetapkan di Pada tanggal
: :
MUTIARA 03 Januari 2017
KEPALA PUSKESMAS MUTIARA
Marhamah Nip. 19821012 200904 2 003