SK Penetapan Dan Pengangkatan Komite-Tim Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RSU ANNA MEDIKA MADURA NOMOR: 510.13/001.11/35.04.14/A/2019 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN KOMITE/TIM REKAM MEDIS



Menimbang



Mengingat



Direktur RSU Anna Medika Madura, : a. Bahwa diperlukan suatu organisasi fungsional yang memberikan masukan kepada pimpinan RS terkait aspek klinis penyelenggaraan rekam medis; b. Bahwa diperlukan penetapan dan pengangkatan unit fungsional berupa Komite/Tim Rekam Medis; c. Bahwa penetapan dan pengangkatan Komite/Tim Rekam Medis tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSU Anna Medika Madura. : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. 8. Peraturan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Anna Hidayatul Ilmi Nomor 300/001.1/35.04.14/2017 tentang Peraturan Internal RSU Anna Medika Madura; 9. Keputusan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Anna Hidayatul Ilmi Nomor 840/001/35.04.14/2017 tentang Pengangkatan dalam Jabatan dr. Yulia Mayasin, S.E. sebagai Direktur RSU Anna Medika Madura.



Menetapkan



:



Pertama



:



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN KOMITE/TIM REKAM MEDIS. Menetapkan dan mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Komite/Tim Rekam Medis terhitung sejak tanggal Peraturan ini.



Kedua



:



Ketiga



:



Komite/Tim Rekam Medis melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Uraian Tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: BANGKALAN : 10 Januari 2019



DIREKTUR



dr. Yulia Mayasin, S.E.



Lampiran 1 Peraturan Direktur RSU Anna Medika Madura Nomor : 510.13/001.11/35.04.14/A/2019 Tanggal : 10 Januari 2019



DAFTAR NAMA KOMITE REKAM MEDIS



Ketua Sekretaris Anggota



: dr. Hakam Maulayana : Rizka Kurniawati S.ST : Rizka Kurniawati, S.ST



Direktur RSU Anna Medika Madura



dr. Yulia Mayasin, S.E.



Lampiran 2 Peraturan Direktur RSU Anna Medika Madura Nomor : 510.13/001.11/35.04.14/A/2019 Tanggal : 10 Januari 2019



URAIAN TUGAS KOMITE/TIM REKAM MEDIS A. KETUA KOMITE/TIM REKAM MEDIS 1. Tugas Pokok



Mengatur dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan komite Rekam Medis 2. Tugas dan Tanggung Jawab Utama a. Membuat rencana kerja komite rekam medis; b. Menyusun jadwal kegiatan komite rekam medis; c. Memimpin rapat komite rekam medis secara berkala; d. Memberi tugas dan delegasi pada anggota komite rekam medis; e. Mengevaluasi kegiatan komite rekam medis; f. Merekomendasi usulan – usulan komite rekam medis kepada Direktur; g. Menyusun laporan. 3. Dimensi Kerja : a. Menjamin kelancaran kegiatan operasional Rekam Medis secara baik, lancar dan berkesinambungan. b. Menyediakan dan memberikan laporan Rekam Medis internal dan eksternal rumah sakit kepada Direktur Rumah Sakit tepat waktu 4. Hubungan Kerja a. Bersama dengan di bawah jajaran Medis & Penunjang Medis dan Keperawatan melakukan pemantauan pelaporan pelayanan yang telah dilakukan di masing-masing unit terkait. b. Melakukan koordinasi dengan Ketua Tim Rekam Medis 5. Tantangan Terberat : a. Menjamin kelancaran kegiatan rekam medis secara baik, lancar dan berkesinambungan. b. Menyediakan kebutuhan layanan rekam medis sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. c. Memastikan keamanan informasi medis pasien terjaga kerahasiaannya. 6. Wewenang untuk Mengambil Keputusan a. Menyusun standar prosedur kerja Tim Rekam Medis b. Mengawasi dan menilai kinerja semua staf yang ada di bawahnya secara periodik. 7. Persyaratan Minimal Jabatan a. Seorang tenaga medis b. Berdisiplin tinggi dan mempunyai jiwa kepemimpinan. c. Umur maksimal 35 – 60 tahun d. Sehat jasmani dan rohani e. Memiliki SIP di RSU Anna Medika Madura



B. SEKRETARIS TIM REKAM MEDIS 1. Tugas Pokok:



2.



3.



4.



5.



Merencanakan, mengkoodinasi, mengatur dan mengawasi serta menilai hasil kerja kegiatan Unit Rekam Medis. Tugas dan Tanggung Jawab Utama : a. Merencanakan system dan prosedur yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan rekam medis rumah sakit. b. Merencanakan tata ruang yang dinamis, efektif dan efesien serta menginventariskan peralatan yang dbutuhkan guna menunjang pelayanan rekam medis yang efektif, efesien dan berkesinambungan. c. Mengevaluasi sistem dan prosedur yang sedang berjalan untuk mengetahui apakah masih sesuai dengan kondisi yang ada. d. Memberi contoh dan petunjuk tentang penerapan tugas dan pekerjaan di lapangan sesuai uraian tugas dari staf yang bersangkutan. e. Menganalisa, mengelola, dan megolah data dan laporan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan. f. Merencanakan, mengembangkan dan membina SDM yang ada, agar kinerja dan prestasi kerja dapat terjaga dan lebih ditingkatkan. g. Merencanakan kebutuhan tenaga, peralatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk membantu dan menunjang dalam penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit. h. Menerapkan dan mengevaluasi system, prosedur dan kebijakan yang telah dibuat dan ditetapkan dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan dilapangan. i. Mengadakan koordinasi dengan staf rekam medis dalam rapat rutin yang diadakan minimal 1 kali dalam sebulan. j. Menghadiri rapat-rapat di rumah sakit yang berkaitan dengan pelayanan rekam medis. k. Membina kerja sama dengan unit-unit terkait yang ada di rumah sakit agar terjalin hubungan yang harmonis dan saling membantu. l. Membina kerjasama dengan organisasi di luar rumah sakit yang berkaitan dengan pelayanan rekam medis. Dimensi Kerja a. Menjamin kebenaran dan update isi berkas rekam medis bagi pasien gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan. b. Menjamin terlaksananya administrasi dan kegiatan rapat Tim Rekam Medis Hubungan Kerja a. Dengan Tim Rekam Medis terkait koordinasi penyediaan berkas rekam medis. b. Dengan Sekretariat RS/ Unit Tata Usaha terkait koordinasi penyelenggaraan rapat Persyaratan Minimal Jabatan a. Minimal lulusan D3 Rekam Medis b. Memiliki kemampuan di bidang manajerial c. Memiliki SIK di RSU Anna Medika Madura d. Sehat jasmani dan rohani



C. ANGGOTA TIM REKAM MEDIS 1. Tujuan Jabatan :



2.



3.



4.



5.



Tenaga profesional pemberi asuhan klinik untuk memberikan masukan mengenai format form Rekam Medis yang dipergunakan di rumah sakit dan mengawasi pelaksanaan pendokumentasian Rekam Medis. Tugas Dan Tanggung Jawab Utama: a. Memberikan masukan mengenai isi dan format berkas Rekam Medis sesuai dengan profesi masing-masing b. Mengawasi pelaksanaan pengelolaan berkas Rekam Medis di unti-unit pelayanan pasien c. Melakukan pengawasan atas pendokumentasian asuhan pasien dalam berkas Rekam Medis d. Melakukan review rekam medis e. Melakukan evaluasi, koreksi, dan revisi atas berkas Rekam Medis yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan Dimensi Kerja a. Form berkas Rekam Medis yang sesuai dengan standar asuhan profesi b. Terpenuhinya kriteria dan persyaratan berkas Rekam Medis sesuai dengan standar profesi dan ilmu pengetahuan klinis Hubungan Kerja a. Bekerjasama dengan dokter, perawat, dan profesional pemberi asuhan lain yang merawat pasien guna mengetahui standar asuhan profesi yang dilaksanakan b. Bekerjasama dengan Kepala dan Staf Unit Rekam Medis terkait evaluasi dan pengawasan pendokumentasian berkas Rekam Medis. Persyaratan Minimal Jabatan a. Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, perawat, apoteker, bidan, dan profesional pemberi asuhan lainnya b. Mendapatkan pelatihan tentang pengelolaan Rekam Medis



Direktur RSU Anna Medika Madura



dr. Yulia Mayasin, S.E.