SK Penetapan PJ Bangunan, Prasarana Dan Peralatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS JOGONALAN 2



Alamat : Dompyongan, Jogonalan, Klaten Telp. 08122689733 Kode Pos 57452



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JOGONALAN 2 Nomor : 445/KAPUS/005/XI/2021 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB PEMELIHARAN BANGUNAN, PRASARANA DAN PERALATAN DI PUSKESMAS JOGONALAN 2 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS JOGONALAN 2, Menimbang



:



a. bahwa untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang lancer, efektif, efisien, bermutu, dan berkesinambungan perlu didukung dengan ketersediaan sarana prasarana yang baik dan terpelihara; b. bahwa untuk pemeliharaan prasarana perlu ditetapkan seorang yang bertugas sebagai penanggung jawab pemantauan pemeliharaan prasarana; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Jogonalan 2.



Mengingat



: 1. Undang-undang



Nomor



1



Tahun



Perbendaharaan



Negara



(Lembaga



2004



tentang



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2. Peraturan



Pemerintah



Nomor



6



Tahun



2006



tentang



Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Sarana dan Prasarana di Puskesmas; 5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JOGONALAN 2 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB BANGUNAN, PRASARANA DAN PERALATAN DI PUSKESMAS JOGONALAN 2.



Kesatu



: Penanggungjawab



Bangunan,



Prasarana



Dan



Peralatan



di



Puskesmas Jogonalan 2 adalah: Nama



: Tri Mulyono, A.Md.;



NIP



: 19860713 201101 1 912;



Pangkat/Golongan : Penata Muda / III/a; Jabatan Kedua



: Pranata Lab.Kes Pelaksana Lanjutan;



: Sarana dan Prasarana yang dimaksud pada diktum pertama keputusan ini meliputi Gedung, saluran air, instalasi sanitasi, instalasi listrik, sistem tata udara, sistem pencahayaan, pagar, rumah dinas tenaga kerja, komputer, saluran komunikasi, absensi, televisi, dan prasarana lain.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,apabila dikemudian hari



ternyata



terdapat



kekeliruan



dalam



penetapan



surat



keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.



Ditetapkan di



: Jogonalan



Pada tanggal



: 01 November 2021



KEPALA PUSKESMAS JOGONALAN 2,



SAEFUL AKHYAR, SKM



LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JOGONALAN 2 NOMOR



: 445/KAPUS/005/XI/2021



TANGGAL



: 01 NOVEMBER 2021



PENANGGUNGJAWAB BANGUNAN, PRASARANA DAN PERALATAN DI PUSKESMAS JOGONALAN 2 Uraian Tugas Penanggungjawab Bangunan, Prasarana Dan Peralatan : 1. Memastikan proses yang diperlukan untuk system manajemen mutu ditetapkan, diterapkan dan dipelihara. 2. Melaporkan kepada pucuk pimpinan tentang perihal kerja sistem manajemen mutunya dan kebutuhan apa pun untuk perbaikannya. 3. Memastikan pembangkitan kesadaran tentang persyaratan pelanggan di seluruh organisasi. 4. Memonitoring capaian sasaran mutu tiap unit. 5. Memimpin dan membuat laporan pelaksanaan rapat tinjauan manajemen. 6. Mengkoordinasi kegiatan survey pelanggan. 7. Menampung dan menindaklanjuti keluhan pelanggan.



KEPALA PUSKESMAS JOGONALAN 2,



SAEFUL AKHYAR, SKM