SK Penggungjawab Ruang Pemeriksaan Umum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO DINAS KESEHATAN BOJONEGORO



UPTD PUSKESMAS TANJUNGHARJO Jalan Rajekwesi No. 10 Tanjungharjo Kode Pos 62181 Telp. (0353) 311092 E-mail addres : [email protected]



KECAMATAN KAPAS KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNGHARJO NOMOR: 440/00 /412.202.36/SK/I/2018 TENTANG PENANGGUNGJAWAB RUANGAN PEMERIKSAN UMUM



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNGHARJO,



Menimbang



:



a. bahwa Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah yang



merupakan



fasilitas



penyelenggara



pelayanan



kesehatan tingkat pertama bagi masyarakat di wilayah kerjanya; b. bahwa untuk lancarnya pelaksanaan program pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara efektif efisien serta profesional, maka



perlu adanya penugasan seorang



penanggung jawab ruangan bp umum yang dipandang mampu sesuai dengan kompetensinya; c. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan tugas-tugas dimaksud maka dipandang perlu penugasan ini dituangkan dalam suatu Keputusan; d. bahwa



dalam



dituangkan



rangka



dalam



Surat



pelaksanaan Keputusan



tersebut,



perlu



Kepala



UPTD



Puskesmas Tanjungharjo; Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga kesehatan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun



2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013, pasal 42 tentang Jaminan Kesehatan Nasional; 5. Peraturan Kementerian Kesehatan, Nomor 71 Tahun 2013 tentang



Jaminan



Kesehatan



Nasional,



Tahun



2019



akreditasi sebagai salah satu syarat credentialing; 7. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008



tentang



Standar



Pelayanan



Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



TANJUNGHARJO PENANGGUNG



UPTD



TENTANG JAWAB



RUANGAN



PUSKESMAS PENUGASAN PEMERIKSAAN



UMUM UMUM DI UPTD PUSKESMAS TANJUNGHARJO KESATU



:



Mengangkat saudari dr. Esa Sholihah Tauhajudin sebagai penanggung jawab ruangan Pemeriksaan Umum di UPTD Puskesmas Tanjungharjo



KEDUA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Bojonegoro Pada Tanggal : 3 Januari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNGHARJO,



dr. FIFIN ERLIANA NIP. 19750203 200604 2 017