15 0 548 KB
بسم هللا ال ّرحمن ال ّرحيم
SURAT KEPUTUSAN Nomor : 1886/JJ-C.1/PP/2020 Perihal:
PERUBAHAN WAKTU MUKTAMAR XVI PERSIS Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP. PERSIS) yang berkedudukan di Bandung, setelah: Menimbang
:
1. 2.
3. 4.
Bahwa Muktamar adalah forum tertinggi jamiyah untuk memutuskan nidzam dan program jamiyyah juga memilih Ketua Umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali ; Bahwa perkembangan pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung dan berdampak besar kepada semua sektor kehidupan di bidang sosial, politik, dan ekonomi, termasuk terhambatnya program persiapan dan waktu pelaksanaan Muktamar XVI PERSIS; Bahwa demi kemaslahatan perlu perubahan waktu Muktamar XVI agar bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan fungsi dan kedudukannya; Bahwa untuk kepentingan point-point di atas perlu diterbitkan surat keputusan perubahan waktu Muktamar XVI PERSIS.
Mengingat
:
1. 2. 3. 4.
Qanun Asasi Pasal 19 ayat 1 (satu) point (a) dan ayat 2 (dua); Qanun Dakhili Pasal 72, Pasal 107 dan Pasal 108 ayat 2 (dua); Pedoman Jamiyah dan Kaifiyat Kerja Persatuan Islam 2015-2020; Surat Keputusan PP PERSIS Nomor 1566/B.2-C.1/PP/2019.
Memperhatikan
:
1. 2. 3. 4. 5.
Rapat Steering Committee Muktamar pada hari Sabtu, 6 Juni 2020; Rapat Pimpinan Harian pada hari Sabtu, 13 Juni 2020; Surat Rekomendasi Majelis Penasihat Nomor 0017/B.1-C.2/PP/2020; Pandangan dari SATGAS COVID 19 PERSIS; Musyawarah Pimpinan Lengkap pada Sabtu, 11 Juli 2020.
Memutuskan Menetapkan
:
1.
Mengubah Surat Keputusan PP PERSIS Nomor 1566/B.2-C.1/PP/2019 point (3) perihal penetapan penyelenggaraan Muktamar PERSIS XVI; Menetapkan Surat Keputusan PP PERSIS Nomor 1886/JJ-C.1/PP/2020 perihal Perubahan Waktu Pelaksanaan Muktamar PERSIS XVI; Mengundurkan waktu pelaksanaan Muktamar selama enam bulan dari tanggal 23-26 Oktober 2020 menjadi 2-5 April 2021 M bertepatan dengan 19-22 Sya’ban 1442 H; Jika pada tanggal pengunduran yang ditentukan, penyebaran Covid 19 masih belum mereda, maka Muktamar tetap akan dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi pada saatnya nanti;
2. 3. 4.
5.
Hal-hal lain masih tetap berlaku sesuai Surat Keputusan PP PERSIS Nomor 1566/B.2-C.1/PP/2019 sebagaimana point (1) sepanjang tidak diubah dan atau dicabut dengan surat ini.
Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya, dan jika terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
هللا يأخذ بأيدينا إلى ما فيه خير لإلسالم والمسلمين Ditetapkan di : Bandung Pada Tanggal : 23 Dzulqo’dah 1441 H 15 J u l i 2020 M Ketua Umum,
Sekretaris Umum,
KH. ACENG ZAKARIA NIAT: 01.08.08021.267
H. HARIS MUSLIM, Lc. MA NIAT : 01.02.34535.030.
Tembusan disampaikan kepada : 1. Yth. Majelis Penasihat PP. PERSIS di Bandung. 2. Yth. Tasykil PP PERSIS 3. Yth. Bagian Otonom PP. PERSIS di Bandung. 4. Yth. PW. PD. dan PC PERSIS di seluruh Indonesia.