SK - Perubahan Muktamar Persis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

‫بسم هللا ال ّرحمن ال ّرحيم‬



SURAT KEPUTUSAN Nomor : 1886/JJ-C.1/PP/2020 Perihal:



PERUBAHAN WAKTU MUKTAMAR XVI PERSIS Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP. PERSIS) yang berkedudukan di Bandung, setelah: Menimbang



:



1. 2.



3. 4.



Bahwa Muktamar adalah forum tertinggi jamiyah untuk memutuskan nidzam dan program jamiyyah juga memilih Ketua Umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali ; Bahwa perkembangan pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung dan berdampak besar kepada semua sektor kehidupan di bidang sosial, politik, dan ekonomi, termasuk terhambatnya program persiapan dan waktu pelaksanaan Muktamar XVI PERSIS; Bahwa demi kemaslahatan perlu perubahan waktu Muktamar XVI agar bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan fungsi dan kedudukannya; Bahwa untuk kepentingan point-point di atas perlu diterbitkan surat keputusan perubahan waktu Muktamar XVI PERSIS.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4.



Qanun Asasi Pasal 19 ayat 1 (satu) point (a) dan ayat 2 (dua); Qanun Dakhili Pasal 72, Pasal 107 dan Pasal 108 ayat 2 (dua); Pedoman Jamiyah dan Kaifiyat Kerja Persatuan Islam 2015-2020; Surat Keputusan PP PERSIS Nomor 1566/B.2-C.1/PP/2019.



Memperhatikan



:



1. 2. 3. 4. 5.



Rapat Steering Committee Muktamar pada hari Sabtu, 6 Juni 2020; Rapat Pimpinan Harian pada hari Sabtu, 13 Juni 2020; Surat Rekomendasi Majelis Penasihat Nomor 0017/B.1-C.2/PP/2020; Pandangan dari SATGAS COVID 19 PERSIS; Musyawarah Pimpinan Lengkap pada Sabtu, 11 Juli 2020.



Memutuskan Menetapkan



:



1.



Mengubah Surat Keputusan PP PERSIS Nomor 1566/B.2-C.1/PP/2019 point (3) perihal penetapan penyelenggaraan Muktamar PERSIS XVI; Menetapkan Surat Keputusan PP PERSIS Nomor 1886/JJ-C.1/PP/2020 perihal Perubahan Waktu Pelaksanaan Muktamar PERSIS XVI; Mengundurkan waktu pelaksanaan Muktamar selama enam bulan dari tanggal 23-26 Oktober 2020 menjadi 2-5 April 2021 M bertepatan dengan 19-22 Sya’ban 1442 H; Jika pada tanggal pengunduran yang ditentukan, penyebaran Covid 19 masih belum mereda, maka Muktamar tetap akan dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi pada saatnya nanti;



2. 3. 4.



5.



Hal-hal lain masih tetap berlaku sesuai Surat Keputusan PP PERSIS Nomor 1566/B.2-C.1/PP/2019 sebagaimana point (1) sepanjang tidak diubah dan atau dicabut dengan surat ini.



Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya, dan jika terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



‫هللا يأخذ بأيدينا إلى ما فيه خير لإلسالم والمسلمين‬ Ditetapkan di : Bandung Pada Tanggal : 23 Dzulqo’dah 1441 H 15 J u l i 2020 M Ketua Umum,



Sekretaris Umum,



KH. ACENG ZAKARIA NIAT: 01.08.08021.267



H. HARIS MUSLIM, Lc. MA NIAT : 01.02.34535.030.



Tembusan disampaikan kepada : 1. Yth. Majelis Penasihat PP. PERSIS di Bandung. 2. Yth. Tasykil PP PERSIS 3. Yth. Bagian Otonom PP. PERSIS di Bandung. 4. Yth. PW. PD. dan PC PERSIS di seluruh Indonesia.