SK PKPR PKM Rawang 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH DINAS KESEHATAN PUSKESMAS RAWANG



Jln. Mendapo Tunggal Desa Koto Teluk RT 03 Kec.Hamparan Rawang SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWANG KOTA SUNGAI PENUH NOMOR: 800/ /PKM-RWG/2022 TENTANG PEMBENTUKAN PELAYANAN KESEHATAN PEDULI REMAJA (PKPR) DI PUSKESMAS RAWANG TAHUN 2022 KEPALA PUSKESMAS RAWANG Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan remaja melalui peningkatan pengetahuan, sikap dan prilaku tentang kesehatan remaja maka perlu segera dibentuk pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) di Puskesmas Rawang ;



b.



bahwa guna memberikan pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) di Puskesmas Rawang dan rujukan sesuai standar pelayanan maka perlu dibentuk tim Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) di Puskesmas Rawang ;



c.



bahwa guna memberikan pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) yang optimal maka perlu menyediakan sarana dan prasarana secara rasional sesuai standar;



d.



bahwa untuk kelancaran kegiatan PKPR perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Puskesmas Rawang ;



1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;



2.



Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang) Hak Asasi Manusia;



3.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;



4.



SK MENKES No. 486/MENKES/SK/2007 tentang Rencana Strategi dan kebijakan untuk penanggulangan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif;



5.



Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Kesehatan Masyarakat.



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1457 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



: Menetapkan Puskesmas Rawang sebagai Puskesmas PKPR;



KEDUA



: Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai petugas PKPR;



KETIGA



: Kepada tim PKPR agar dapat melaksanakan kegiatan PKPR sesuai standar pelayanan;



KEEMPAT



: Sarana dan Prasarana PKPR disediakan secara bertahap;



KELIMA KEENAM



: Biaya untuk Kegiatan PKPR menggunakan dana BOK; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan perbaikan sebagaimana mestinya;



KETUJUH



: Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung Jawab.



Ditetapkan di Sungai Penuh pada tanggal,



2022



KEPALA PUSKESMAS RAWANG



Ns. ROMI WIJAYA, S.kep, MM NIP. 19860301 201301 1 001 Tembusan: 1. Yth. Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh 2. Yth. Camat Hamparan Rawang 3. Arsip



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWANG KOTA SUNGAI PENUH NOMOR : 800/ / PKM-RWG / 2022 TANGGAL : 2022 SUSUNAN PANITIA PELAKSANA SUB KEGIATAN PENGELOLAAN PEMBENTUKAN PELAYANAN KESEHATAN PEDULI REMAJA (PKPR) DI PUSKESMAS RAWANG TAHUN 2022 TAHUN ANGGARAN 2022 I



Penanggung jawab



: Kepala Puskesmas Rawang



II



Wakil Ketua PJ



: Nelli Sapitri, Amd.Kep



III



Ketua



: Dety Okdarina, S. Tr. Keb



IV



Wakil Ketua



: dr. Melan Justari



V



Sekretaris



: Tri Lestari, Amd.Kep



VI



Pelaksana Teknis



: Dety Okdarina, S.Tr.Keb Tri Lestari, Amd.Kep



VI I



Anggota



: Tri Lestari, Amd.Kep



Ditetapkan di Sungai Penuh pada tanggal, September 2022 KEPALA PUSKESMAS RAWANG



Ns. ROMI WIJAYA, S.Kep, MM NIP. 19860301 201301 1 001