11 0 93 KB
PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH DINAS KESEHATAN PUSKESMAS RAWANG
Jln. Mendapo Tunggal Desa Koto Teluk RT 03 Kec.Hamparan Rawang SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWANG KOTA SUNGAI PENUH NOMOR: 800/ /PKM-RWG/2022 TENTANG PEMBENTUKAN PELAYANAN KESEHATAN PEDULI REMAJA (PKPR) DI PUSKESMAS RAWANG TAHUN 2022 KEPALA PUSKESMAS RAWANG Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan remaja melalui peningkatan pengetahuan, sikap dan prilaku tentang kesehatan remaja maka perlu segera dibentuk pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) di Puskesmas Rawang ;
b.
bahwa guna memberikan pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) di Puskesmas Rawang dan rujukan sesuai standar pelayanan maka perlu dibentuk tim Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) di Puskesmas Rawang ;
c.
bahwa guna memberikan pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) yang optimal maka perlu menyediakan sarana dan prasarana secara rasional sesuai standar;
d.
bahwa untuk kelancaran kegiatan PKPR perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Puskesmas Rawang ;
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang) Hak Asasi Manusia;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
4.
SK MENKES No. 486/MENKES/SK/2007 tentang Rencana Strategi dan kebijakan untuk penanggulangan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif;
5.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Kesehatan Masyarakat.
6.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1457 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota;
MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KESATU
: Menetapkan Puskesmas Rawang sebagai Puskesmas PKPR;
KEDUA
: Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai petugas PKPR;
KETIGA
: Kepada tim PKPR agar dapat melaksanakan kegiatan PKPR sesuai standar pelayanan;
KEEMPAT
: Sarana dan Prasarana PKPR disediakan secara bertahap;
KELIMA KEENAM
: Biaya untuk Kegiatan PKPR menggunakan dana BOK; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan perbaikan sebagaimana mestinya;
KETUJUH
: Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung Jawab.
Ditetapkan di Sungai Penuh pada tanggal,
2022
KEPALA PUSKESMAS RAWANG
Ns. ROMI WIJAYA, S.kep, MM NIP. 19860301 201301 1 001 Tembusan: 1. Yth. Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh 2. Yth. Camat Hamparan Rawang 3. Arsip
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWANG KOTA SUNGAI PENUH NOMOR : 800/ / PKM-RWG / 2022 TANGGAL : 2022 SUSUNAN PANITIA PELAKSANA SUB KEGIATAN PENGELOLAAN PEMBENTUKAN PELAYANAN KESEHATAN PEDULI REMAJA (PKPR) DI PUSKESMAS RAWANG TAHUN 2022 TAHUN ANGGARAN 2022 I
Penanggung jawab
: Kepala Puskesmas Rawang
II
Wakil Ketua PJ
: Nelli Sapitri, Amd.Kep
III
Ketua
: Dety Okdarina, S. Tr. Keb
IV
Wakil Ketua
: dr. Melan Justari
V
Sekretaris
: Tri Lestari, Amd.Kep
VI
Pelaksana Teknis
: Dety Okdarina, S.Tr.Keb Tri Lestari, Amd.Kep
VI I
Anggota
: Tri Lestari, Amd.Kep
Ditetapkan di Sungai Penuh pada tanggal, September 2022 KEPALA PUSKESMAS RAWANG
Ns. ROMI WIJAYA, S.Kep, MM NIP. 19860301 201301 1 001