5 0 75 KB
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN ........ KABUPATEN PANDEGLANG
KEPUTUSAN SEKRETARIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN .......................... NOMOR: ...../[kode kelurahan/desa] TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN ROHANIAWAN UNTUK KEGIATAN PELANTIKAN DAN BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN COKLIT PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DESA/KELURAHAN...........KECAMATAN…….. KABUPATEN PANDEGLANG SEKRETARIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN ..........................., Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
b.
bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran
dan
Pertanggungjawaban
Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan
Sekretaris
Panitia
Desa/Kelurahan……….. Rohaniawan
Pemungutan
tentang
Untuk
Kegiatan
Suara
Penetapan
Pelantikan
dan
Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Coklit
Pada
Pemilihan
Desa/Kelurahan……..
Umum
Tahun
Kecamatan……….
2024
Kabupaten
Pandeglang;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2017
tentang
Pemilihan Indonesia
Umum Tahun
(Lembaran 2017
Nomor
Negara 182,
Republik Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 2.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574);
3.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1116);
4.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023
tentang
Petunjuk
Pertanggungjawaban
Teknis
Penggunaan
Penyaluran Dana
dan
Tahapan
Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; 4.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Peerubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan
Umum
dan
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
KESATU
: KEPUTUSAN SEKRETARIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN……… TENTANG PENETAPAN ROHANIAWAN UNTUK KEGIATAN PELANTIKAN DAN BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN COKLIT PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DESA/KELURAHAN...........KECAMATAN…….. KABUPATEN PANDEGLANG. : Menetapkan Rohaniawan Untuk Kegiatan Pelantikan dan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Coklit Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Desa/Kelurahan…….. Kecamatan……….
Kabupaten
Pandeglang
sebagaimana
3
tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA
: Kepada Rohaniawan sebagaimana tersebut pada DIKTUM KESATU diberikan Honorarium 1 (satu) Kegiatan, yang besarnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2023 . KETIGA
Segala
biaya
yang
timbul
sehubungan
diterbitkannya
keputusan ini dibebankan pada Anggaran KPU Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023 yaitu DIPA Nomor : SP DIPA-076.01.2.417882/2022, Tanggal 30 November 2022. KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di ……………. pada tanggal 11 Februari 2022 SEKRETARIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN……,
(……………………………)
LAMPIRAN KEPUTUSAN SEKRETARIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN………… NOMOR ...../[kode kelurahan/desa] TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN ROHANIAWAN UNTUK KEGIATAN PELANTIKAN DAN BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN COKLIT PADA PEMILIHAN
UMUM
TAHUN
DESA/KELURAHAN...........KECAMATAN…….. KABUPATEN PANDEGLANG
ROHANIAWAN UNTUK KEGIATAN PELANTIKAN DAN BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN COKLIT PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DESA/KELURAHAN...........KECAMATAN…….. KABUPATEN PANDEGLANG N O 1.
NAMA …………………………….
HONORARIUM (Rp) Rp 150.000,-
Ditetapkan di ……………….. pada tanggal 11 Februari 2022 SEKRETARIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN……,
(……………………………)
2024