SK Tata Naskah 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MERAL KABUPATEN KARIMUN NOMOR : TAHUN 2022 TENTANG REVISI PEDOMAN TATA NASKAH UPT PUSKESMAS MERAL KEPALA UPT PUSKEMAS MERAL, Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik; b. bahwa untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pelayanan publik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Meral tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Puskesmas Meral;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237); 2. Peraturan Bupati Karimun Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah daerah kabupaten Karimun; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Karimun (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2011 Nomor 6); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementrian Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas MEMUTUSKAN :



Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MERAL TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS UPT PUSKESMAS MERAL. KESATU



: Menetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas UPT Puskesmas Meral sebagai acuan penyelenggaraan tata naskah dinas di UPT Puskesmas Meral.



KEDUA



: Penyelenggaraan tata naskah dinas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indoneisa yang baik, benar dan lugas.



KETIGA



: Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan.



KEEMPAT



: Keputusan Kepala UPT Puskesmas Meral ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Meral Karimun pada tanggal 03 Januari 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS MERAL,



MAZLAN