SK Tata Naskah PKM Ketang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KETANG Jalan Kisol-Mukun E-Mail :



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KETANG NOMOR



TENTANG



TATA NASKAH DOKUMEN UPTD PUSKESMAS KETANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KETANG,



Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas proses penyusunan dokumen UPTD Puskesmas Ketang, Maka diperlukan tata naskah sebagai acuan dalam penyusunan dokumen;



b. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Ketang tentang tata naskah dokumen UPTD Puskesmas Ketang; Mengingat



: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor



35



Penyusunan



Tahun



2012



Standar



Administrasi Pemerintah;



Tentang



Pedoman



Operasional



Prosedur



2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementrian Kesehatan; 3. Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Timur;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KETANG TENTANG



TATA



NASKAH



DOKUMEN



UPTD



PUSKESMAS KETANG.



KESATU



:



Tata naskah dokumen UPTD puskesmas Ketang mengacu pada Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Timur Nomor



Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Tata



Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Timur



dan



Pedoman



Penyusunan Dokumen Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tahun 2017.



KEDUA



:



Tata Naskah Terkait Dokumen SOP Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah



KETIGA



:



Jenis dokumen



yang dilakukan



naskahnya meliputi :



pembakuan



tata



1. Kebijakan; 2. Pedoman/ panduan; 3. SOP; 4. Kerangka Acuan; dan 5. Penomeran SK dan SOP. KEEMPAT



:



Keputusan Kepala Puskesmas tetap berlaku meskipun terjadi penggantian Kepala Puskesmas.



KELIMA



:



Pembakuan tata naskah terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.



KEENAM



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan



diadakan



perbaikan



atau



perubahan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Ketang



Pada Tanggal



:



KEPALA UPTD PUSKESMAS KETANG



SERGIUS B.A.S.DURA



LAMPIRAN KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS KETANG NOMOR TENTANG TATA NASKAH DOKUMEN UPTD PUSKESMAS KETANG



A. TATA NASKAH DOKUMEN SECARA UMUM Dokumen menggunakan kertas HVS ukuran folio 70 gram dengan margin kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 4 cm dan bawah 3 cm serta spasi 1,5, dengan pengetikan menggunakan tipe huruf Arial ukuran huruf 12. Untuk penulisan dalam tabel menggunakan ketentuan tipe huruf Arial ukuran 11.



B. BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH KEBIJAKAN Kebijakan adalah Peraturan/Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang merupakan garis besar wajib



dilaksanakan



Penyusunan



oleh



penanggung



Peraturan/Surat



Keputusan



yang bersifat mengikat dan jawab



maupun



harus



pelaksana.



didasarkan



pada



peraturan perundangan, baik undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Menteri dan pedoman-pedoman teknis yang berlaku seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Peraturan/ Keputusan



Kepala Puskesmas dapat dituangkan dalam pasal-pasal dalam keputusan tersebut, atau merupakan lampiran dari peraturan/keputusan. Format Peraturan/ keputusan dapat disusun sebagai berikut : 1.



Pembukaan ditulis dengan huruf Kapital a. Kebijakan



: Peraturan/Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Ketang



b. Nomor



: ditulis sesuai sistem penomoran surat keputusan di UPTD PUSKESMAS KETANG;



c. Judul



: Keputusan Kepala UPTD PUSKESMAS KETANG;



d. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa e. Jabatan pembuat keputusan ditulis simetris, diletakkan di tengah margin diakhiri dengan tanda koma ( , ) 2.



Konsideran, meliputi: 1) Menimbang memuat uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan. Huruf awal kata menimbang ditulis dengan huruf kapital diakhiri dengan tanda baca titik dua (:), dan diletakkan di bagian kiri, konsideran



menimbang



diawali



dengan



penomoran



menggunakan huruf kecil abjad dan dimulai dengan kata bahwa dengan “b” huruf kecil dan diakhiri dengan titik koma ( ; ); 2)



Mengingat



memuat



dasar



kewenangan



dan



peraturan



perundangan yang memerintahkan pembuat keputusan tersebut. Peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum adalah peraturan



yang



tingkatannya



sederajat



atau



lebih



tinggi.



Konsideran ini diletakkan di bagian kiri tegak lurus dengan kata menimbang.



Konsideran yang berupa peraturan perundangan



diurutkan sesuai dengan hirarki tata perundangan diawali dengan



nomor dengan huruf angka 1, 2, dst, di tulis dengan huruf awal huruf besar dan di akhiri dengan tanda baca titik koma (;). 3.



Diktum a. Diktum “Memutuskan” ditulis simetris di tengah, seluruhnya dengan huruf kapital, serta diletakkan di tengah margin; b. Diktum Menetapkan dicantumkan setelah kata memutuskan disejajarkan ke bawah dengan kata menimbang dan mengingat, huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf capital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : ); c. Nama keputusan sesuai dengan judul (kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf capital dan diakhiri dengan tanda baca titik ( . ).



4.



Batang Tubuh a. Batang tubuh memuat



semua substansi keputusan yang



dirumuskan dalam dictum-diktum, misalnya: Kesatu



:



Kedua



:



Dst; b. Dicantumkan saat berlakunya peraturan/keputusan, perubahan, pembatalan, pencabutan ketentuan, dan peraturan lainnya; dan c. Materi



kebijakan



dapat



dibuat



sebagai



lampiran



peraturan/keputusan, dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh pejabat yang menetapkan peraturan/keputusan. 5.



Kaki Kaki



peraturan/keputusan



merupakan



bagian



akhir



substansi



peraturan/keputusan yang memuat penanda tangan penerapan peraturan/keputusan,



pengundangan



peraturan/keputusan



yang



terdiri atas tempat dan tanggal penetapan, nama jabatan, tanda tangan pejabat, dan nama lengkap pejabat yang menanda tangani ditulis tanpa gelar.



6.



Penandatanganan Peraturan/Keputusan Kepala Puskesmas ditandatangani oleh Kepala Puskesmas.



7.



Lampiran peraturan/keputusan a. Halaman



pertama



harus



dicantumkan



judul



dan



nomor



peraturan/keputusan, dan tentang apa lampiran SK tersebut; b. Halaman terakhir harus ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas. C. BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH PEDOMAN/PANDUAN Pedoman/ panduan memberi



arah



adalah



langkah-langkah



kumpulan ketentuan dasar yang yang



harus



dilakukan.



Pedoman



merupakan dasar untuk menentukan dan melaksanakan kegiatan. Panduan adalah petunjuk dalam melakukan kegiatan, sehingga dapat diartikan pedoman mengatur beberapa hal, sedangkan panduan hanya mengatur 1 (satu) kegiatan. Pedoman/ panduan dapat diterapkan dengan baik dan benar melalui penerapan SOP. Format baku sistematika pedoman panduan yang lazim digunakan sebagai berikut : a.



Format Pedoman Pengorganisasian Unit Kerja BAB I



Pendahuluan



BAB II



Gambaran Umum Puskesmas



BAB III



Visi, Misi, Falsafah, Nilai dan Tujuan Puskesmas



BAB IV



Struktur Organisasi Puskesmas



BAB V



Struktur Organisasi Unit Kerja



BAB VI



Uraian Jabatan



BAB VII



Tata Hubungan Kerja



BAB VIII



Pola Ketenagaan dan Kualifikasi Personil



BAB IX



Kegiatan Orientasi



BAB X



Pertemuan/ Rapat



BAB XI



Pelaporan



b.



1.



Laporan Harian



2.



Laporan Bulanan



3.



Laporan Tahunan



Format Pedoman Pelayanan Unit Kerja BAB I



PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan Pedoman C. Ruang Lingkup Pelayanan D. Batasan Operasional E. Landasan Hukum



BAB II



STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia B. Distribusi Ketenagaan C. Jadwal Kegiatan, termasuk Pengaturan Jaga (Rawat Inap)



BAB III



STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang B. Standar Fasilitas



c.



BAB IV



TATALAKSANA PELAYANAN



BAB V



LOGISTIK



BAB VI



KESELAMATAN PASIEN



BAB VII



KESELAMATAN KERJA



BAB VIII



PENGENDALIAN MUTU



BAB IX



PENUTUP



Format Panduan Pelayanan Puskesmas BAB I



DEFINISI



BAB II



RUANG LINGKUP



BAB III



TATALAKSANA



BAB IV



DOKUMENTASI



d.



Format Pedoman Manual Mutu BAB I



PENDAHULUAN



BAB II



SISTEM



MANAJEMEN



MUTU



DAN



SISTEM



PENYELENGGARAAN PELAYANAN BAB III



TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN



BAB IV



TINJAUAN MANAJEMEN



BAB V



MANAJEMEN SUMBER DAYA



BAB VI



PENYELENGGARAAN PELAYANAN



BAB VII



PENUTUP



D. BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH KERANGKA ACUAN Penyusunan kerangka acuan upaya/kegiatan



dengan mencakup



tujuan umum dan khusus yang merupakan tujuan program. Tujuan Umum adalah tujuan secara garis besar, sedangkan tujuan khusus merupakan rincian kegiatan-kegiatan yang akan dicapai dari organisasi. Kegiatan pokok dan



rincian kegiatan adalah langkah-langkah kegiatan



yang



dilaksanakan sehingga tujuan program tercapai. Karena itu antara tujuan dan kegiatan harus berkaitan dan sejalan. Cara melaksanakan kegiatan adalah metode untuk melaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan. 1.



Sistematika/ Format Kerangka Acuan upaya Kegiatan Sistematika atau format kerangka acuan upaya Kegiatan sebagai berikut : a.



Pendahuluan;



b.



Latar belakang;



c.



Tujuan umum dan tujuan khusus;



d.



Kegiatan pokok dan rincian kegiatan;



e.



Cara melaksanakan kegiatan;



f.



Sasaran;



g.



Skedul (Jadwal) pelaksanaan kegiatan;



h.



Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan; dan



i.



Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan.



Sistematika/ format tersebut diatas adalah minimal, Puskesmas dapat menambah sesuai kebutuhan tetapi tidak diperbolehkan mengurangi. Contoh penambahan : ditambah point untuk rencana pembiayaan/ anggaran. 2.



Petunjuk Penulisan a.



Pendahuluan Yang ditulis dalam pendahuluan adalah hal-hal yang bersifat umum yang masih terkait dengan upaya/ kegiatan.



b.



Latar belakang Latar belakang adalah merupakan justifikasi atau alasan mengapa program tersebut disusun. Sebaiknya dilengkapi dengan data-data sehingga alasan diperlukan program tersebut dapat lebih kuat.



c.



Tujuan umum dan tujuan khusus Tujuan ini adalah merupakan tujuan upaya/ kegiatan. Tujuan umum adalah tujuan secara garis besarnya, sedangkan tujuan khusus adalah tujuan secara rinci.



d.



Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Kegiatan pokok dan rincian kegiatan adalah langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan sehingga tercapainya tujuan upaya/ kegiatan



tersebut. Oleh karena itu antara tujuan dan



kegiatan harus berkaitan dan sejalan. e.



Cara melaksanakan kegiatan Cara



melaksanakan



kegiatan



adalah



metode



untuk



melaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan. Metode tersebut bisa antara lain dengan membentuk tim, melakukan rapat, melakukan audit, dan lain-lain. f.



Sasaran



Sasaran program adalah target pertahun yang spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan-tujuan upaya/ kegiatan . Sasaran upaya/ kegiatan menunjukkan hasil antara yang diperlukan untuk merealisir tujuan tertentu. Penyusunan sasaran program perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Sasaran yang baik harus memenuhi “SMART” yaitu : 1)



Specific, sasaran harus menggambarkan hasil spesifik yang diinginkan, bukan cara pencapaiannya. Sasaran harus memberikan arah dan tolok ukur yang jelas sehingga dapat dijadikan landasan untuk penyusunan strategi dan kegiatan yang spesifik;



2)



Measurable, sasaran harus terukur dan dapat dipergunakan untuk



memastikan



Akuntabilitas



apa



harus



dan



kapan



ditanamkan



pencapaiannya.



kedalam



proses



perencanaan. Oleh karenanya metodologi untuk mengukur pencapaian sasaran (keberhasilan upaya/ kegiatan) harus ditetapkan sebelum kegiatan yang terkait dengan sasaran tersebut dilaksanakan; 3)



Agressive but Attainable, apabila sasaran harus dijadikan standar keberhasilan, maka sasaran harus menantang, namun tidak boleh mengandung target yang tidak layak. Umpamanya kita bisa menetapkan sebagai suatu sasaran “Pengurangan kematian misalnya akibat TB akan dapat dicapai pada suatu tingkat tertentu” tetapi meniadakan kematian merupakan hal yang tidak dapat dipastikan kelayakannya;



4)



Result



oriented,



menspesifikkan



sedapat hasil



yang



mungkin ingin



sasaran dicapai.



harus



Misalnya



mengurangi komplain masyarakat terhadap pelayanan OAT sebesar 50%; 5)



Time bound, sasaran sebaiknya dapat dicapai dalam waktu yang relatif pendek, mulai dari beberapa minggu sampai beberapa bulan (sebaiknya kurang dari 1 tahun). Kalau ada upaya/ kegiatan 5 (lima) tahun dibuat sasaran antara. Sasaran akan lebih mudah dikelola dan dapat lebih serasi dengan proses anggaran apabila dibuat sesuai dengan batas-batas tahun anggaran di Puskesmas. Seni di dalam penentuan sasaran adalah menimbulkan



tantangan yang dapat dicapai. Sasaran yang terbaik adalah sasaran



yang



dapat



mendorong



peningkatan



kapasitas



Puskesmas, namun dalam batas-batas kelayakan. Sasaran yang baik tidak hanya akan meningkatkan upaya/ kegiatan pelayanan



yang



dihasilkan,



namun



juga



dan jasa



menumbuhkan



kebanggaan dan rasa percaya diri pada para pelaksananya. Sebaliknya penerapan target kinerja yang tidak mungkin dicapai akan melemahkan motivasi, membunuh inisiatif dan menghambat daya inovasi para karyawan. g.



Jadual pelaksanaan kegiatan Skedul atau jadwal adalah merupakan perencanaan waktu melaksanakan langkah-langkah pelaksanaan upaya/kegiatan. Lama waktu tergantung rencana upaya/ kegiatan tersebut dilaksanakan. Untuk program tahunan, maka jadwal yang dibuat adalah jadwal untuk 1 tahun, sedangkan untuk upaya/ kegiatan 5 tahun maka jadwal yang harus dibuat adalah jadual 5 tahun.



h.



Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Evaluasi pelaksanaan kegiatan merupakan evaluasi dari skedul (jadual) kegiatan. Skedul (jadual) tersebut akan dievaluasi



setiap berapa bulan sekali (kurun waktu tertentu), sehingga apabila dari evaluasi diketahui ada pergeseran jadwal atau penyimpangan jadwal, maka dapat segera diperbaiki sehingga tidak mengganggu upaya/kegiatan secara keseluruhan. Karena itu yang ditulis dalam kerangka acuan adalah kapan (setiap kurun waktu berapa lama) evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan. Yang dimaksud dengan pelaporannya adalah bagaimana membuat laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan kapan laporan tersebut harus dibuat. Jadi yang harus ditulis di dalam kerangka acuan adalah cara bagaimana membuat laporan evaluasi dan kapan laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada siapa. i.



Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan Pencatatan adalah catatan kegiatan dan yang ditulis dalam kerangka acuan adalah bagaimana melakukan pencatatan keegiatan atau membuat dokumentasi kegiatan. Pelaporan adalah bagaimana membuat laporan program dan kurun waktu (kapan) laporan harus diserahkan dan kepada siapa saja laporan tersebut harus diserahkan. Evaluasi kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan upaya/ kegiatan secara menyeluruh. Jadi yang di tulis didalam kerangka acuan bagaimana melakukan evaluasi dan kapan evaluasi harus dilakukan.



E. BENTUK



DAN



SUSUNAN



NASKAH



STANDAR



PROSEDUR



OPERASIONAL (SOP) Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah suatu perangkat instruksi/ langkah-langkah yang di bakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu.



a. Tujuan Penyusunan SOP Agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/ seragam dan aman, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku. b. Manfaat SOP 1. Memenuhi persyaratan standar pelayanan Puskesmas; 2. Mendokumentasi langkah-langkah kegiatan; 3. Memastikan staf Puskesmas memahami bagaimana melaksanakan pekerjaannya. Contoh : SOP Pemberian informasi, SOP Pemasangan infus, SOP Pemindahan pasien dari tempat tidur ke kereta dorong. c. Format SOP 1. Format SOP dibakukan agar tidak terjadi banyak format yang digunakan, contoh pada lampiran, dan diberlakukan sesuai dengan akreditasi Puskesmas ini diberlakukan, 2. Format merupakan format minimal, oleh karena itu format ini dapat diberi tambahan materi/kolom, misalnya nama penyusun SOP, unit yang memeriksa SOP. Untuk memudahkan melihat langkahlangkah tindakan, persiapan alat dan bahan dan lain- lain SOP tindakan dapat menggunakan bagan alir, namun tidak boleh mengurangi item-tem yang ada di SOP.



Format SOP sebagai berikut : a) Kop/Heading SOP



JUDUL No. Dokumen : SOP



No. Revisi



:



Tanggal Terbit : Halaman



:



UPTD



Tanda Tangan Kepala UPTD Puskesmas



PUSKESMAS



Ketang



Nama Kepala FKTP



KETANG Nama kepala FKTP tanpa gelar dengan memakai NIP b) Komponen SOP 1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur/Langkah-langkah 6. Diagram Alir (Jika dibutuhkan) 7. Unit Terkait



c) Petujuk Pengisian SOP 1. Logo yang dipakai adalah logo Pemerintah kabupaten/ kota, nama organisasi adalah nama Puskesmas. 2. Kotak Heading, masing-masing kotak ( Puskesmas, judul SOP, No. dokumen, No.revisi, Halaman, SOP, tanggal terbit, ditetapkan Kepala Puskesmas ) diisi sebagai berikut : a. Heading dicetak hanya pada halaman pertama; b. Kotak Puskesmas diberi nama Puskesmas dan Logo pemerintah daerah;



c. Judul SOP diberi Judul /nama SOP sesuai proses kerjanya; d. No. Dokumen diisi dengan nomor urut SOP garis miring (/) SOP garis miring (/) BAB garis miring PTK garis miring tahun penerbitan, penomoran SOP dibuat oleh sekretariat masing masing pokja UKP puskesmas; e. No. Revisi diisi dengan status revisi,



diisi menggunakan



angka, misalnya untuk dokumen baru dapat diberi nomor 00, sedangkan dokumen revisi pertama diberi nomor 01, revisi kedua diberi nomor 02, dan seterusnya; f. Halaman diisi nomor halaman dengan mencantumkan juga total halaman untuk SOP tersebut (misalnya halaman pertama 1/50). Namun ditiap halaman selanjutnya dibuat footer misalnya pada halaman kedua: 2/5, halaman terakhir : 5/5; g. SOP diberi penamaan sesuai ketentuan (istilah) yang digunakan Puskesmas, misalnya SOP; h. Tanggal terbit diberi tanggal sesuai tanggal terbitnya atau tanggal diberlakukannya SOP tersebut; i.



Ditetapkan Kepala Puskesmas diberi tandatangan Kepala Puskesmas dan nama jelasnya.



d. Isi SOP Isi SOP adalah sebagai berikut : 1. Pengertian : Tulis judul SOP ADALAH ... Berisi penjelasan dan atau definisi tentang istilah yang mungkin sulit dipahami atau menyebabkan salah pengertian/ menimbulkan multi persepsi. 2. Tujuan berisi tujuan pelaksanaan SOP secara spesifik. Kata kunci : “ Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk ……”.



3. Kebijakan berisi kebijakan Kepala Puskesmas yang menjadi dasar dibuatnya SOP tersebut. Dicantumkan kebijakan yang mendasari SOP tersebut, contoh untuk SOP imunisasi pada bayi, pada kebijakan dituliskan: Keputusan Kepala Puskesmas No ........... tentang Pelayanan Imunisasi. 4. Referensi berisikan dokumen ekternal sebagai acuan penyusunan SOP, bisa berbentuk buku, peraturan perundang- undangan, ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka. 5. Langkah-langkah prosedur, bagian ini merupakan bagian utama yang menguraikan langkah-langkah kegiatan untuk menyelesaikan proses kerja tertentu. Khusus SOP tindakan (UKM dan UKP) dapat ditambahkan persiapan alat, dan petugas yang melaksanakan. 6. Unit terkait berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedur terkait dalam proses kerja tersebut. Dari keenam isi SOP sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditambahkan antala lain: bagan alir. 7. Diagram Alir/ bagan alir (Flow Chart) Didalam penyusunan prosedur maupun instruksi kerja sebaiknya dalam langkah-langkah kegiatan dilengkapi dengan diagram alr/bagan alir untuk memudahkan dalam pemahaman langkahlangkahnya. Adapun bagan alir secara garis besar dibagi menjadi dua macam, yaitu diagram alir makro dan diagram alir mikro; 8. Dokumen Terkait : berisi nama-nama dokumen yang ada kaitannya dengan SOP tersebut; 9. Rekaman historis perubahan : berisi riwayat jika dilakukan revisi SOP. 1.) Diagram alir makro/ Macro flow chart, menunjukkan kegiatan-kegiatan secara garis besar dari proses yang ingin



kita tingkatkan, hanya mengenal satu simbol yaitu Bentuk balok :



2.) Diagram alir mikro/ micro flow chart, menunjukkan rincian kegiatan-kegiatan dari tiap tahapan diagram makro, bentuk simbol sebagai berikut: o



Awal kegiatan



:



o



Akhir kegiatan



:



o



Keputusan



:



?



Ya



Tidak



o



Penghubung



:



o



Dokumen



:



o



Arsip



:



e. Tata Cara Pengelolaan SOP 1. SOP dikelola oleh sekretariat akreditasi Puskesmas;



2. Setiap pokja menyerahkan SOP yang sudah dibuat untuk diberi penomoran, tanda tangan kepala puskesmas dan disimpan sebagai master.



Kemudian



digandakan, dibubuhkan stempel



“ASLI”. Fotokopi SOP distempel “TERKENDALI” dan didistribusikan ke unit masing-masing dan diarsipkan di unit masing-masing. F. PENOMERAN DOKUMEN 1. PENOMERAN SOP CONTOH



:



2. PENOMERAN SK CONTOH



:



Ditetapkan di



: Ketang



Pada Tanggal



:



KEPALA UPTD PUSKESMAS KETANG,



SERGIUS B.A.S.DURA