SK TDD Tyas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rumah Sakit Ibu dan Anak “IBUNDA” Jl. A. Syairani RT.004 RW.002KelurahanSarangHalangKecamatanPelaihari Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan Telp. 0853 4948 3703



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” NOMOR : 181 /SK-DIR/RSIA IBUNDA/VI/2019 TENTANG ELEMEN PENILAIAN STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT VERSI 2018 DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” Menimbang :



Mengingat :



a. Bahwa standar akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien yang diukur melalui elemen penilaian standar akreditasi rumah sakit versi 2018 b. Bahwa dalam pelaksanaan pelayanannya terhadap elemen-elemen penilaian standar akreditasi yang tidak dapat diterapkan dirumah sakit ibu dan anak “IBUNDA” c. Bahwa sehubungannya dengan poin a dan b, per;udibuat kebijakan tentang elemen penilaian standar akreditasi versi 2018 yang tidak dapat diterapkan (TDD) dirumah ibu dan anak “IBUNDA” dan ditetapkan dengan keputusan direktur 1. Undang- undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan 2. Undang- undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2017 tentang akreditasi Rumah Sakit 4. Keputusan Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit Nomor 2474/KARS/SK/X/2016 tentang elemen penilaian standar akreditasi rumah sakit versi 2018 tidak dapat diterapkan (TDD) 5. Standar akreditasi Rumah sakit kementerian kesehatan Republik Indonesia tahun 2011 MEMUTUSKAN



Menetapkan :



Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu Dan Anak Ibunda Tentang Elemen Penilaian Standar Akreditasi Rumah Sakit Versi 2018 Yang Tidak Dapat Diterapkan



Pertama



:



Ditetapkan tentang elemen akreditasi penilaian standar akreditasi rumah sakit yang tidak dapat diterapkan (TDD)



Kedua



:



Pelaksanaan tentang elemen akreditasi penilaian standar akreditasi rumah sakit yang tidak dapat diterapkan (TDD) dilaksanakan oleh petugas



Ketiga



:



Tentang elemen akreditasi penilaian standar akreditasi rumah sakit yang tidak dapat diterapkan (TDD) ada pada ARK 2.3 tentang pelayanan ICU



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Dikeluarkan di Pada tanggal



: Pelaihari :



Juni 2019