8 0 89 KB
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit
: : :
440/ 00
Halaman
:
1/3
/UKP/SOP/
/2018
PUSKESMAS
dr. Hj, Masayu Meidiawan
TALANG BETUTU
NIP.198005202007012019
Pemeriksaan pendengaran dengan menggunakan Formulir TDD sesuai dengan 1. Pengertian
umur anak/ bayi. Pada bayi umur kurang dari 12 bulan pemeriksaan dilakukan setiap 3 bulan, pada umur 12 bulan ke atas dilakukan setiap 6 bulan
,
ebSebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan pemeriksaan te
2. Tujuan
daya dengar (TDD)
3. Kebijakan
1. Keputusan Kepala Puskesmas no. 440/
/ADMEN/SK/
/2018 tentang Visi misi, Tujuan
/ADMEN/SK/
/2018 tentang pembuatan SOP
dan Tata Nilai di Puskesmas Talang Betutu 2. Keputusan Kepala Puskesmas no. 440/
pelayanan, program dan kegiatan Puskesmas Talang Betutu 3. Keputusan Kepala Puskesmas no. 440/ /UKP/SK/ /2018 tentang pelayanan klinis https://www.scribd.com/document/341825160/Sop-Tes-Daya-Dengar-Tdd 4. Referensi 5, Alat Dan bahan
1. Alat
ATK
2. . Bahan
1. 6. Langkah-langkah
2. 3.
Status Pasien
Buku Register Pasien
Buku Kohort
Bidan menanyakan tanggal, bulan, tahun kelahiran anak dan menghitun umur anak dalam bulan Bidan memilih daftar pertanyaan TDD yang sesuai dengan umur anak Bidan melakukan tes daya dengar pada anak umur kurang 24 bulan : a. Bidan menjelaskan bahwa pertanyaan harus dijawab oleh orang tua pengasuh anak. Tidak perlu ragu – ragu atau takut dalam menjawa pertanyaan b. Bidan membacakan pertanyaan dengan lambat, jelas dan nyaring satu persatu dan berurutan c. Jika orang tua menjawab ”Ya”. Maka artinya anak dapat melakukanny dalam 1 bulan terakhir. Jika orang tua menjawab ”Tidak”, artinya ana tidak pernah/ tidak tahu/ tidak dapat melakukannya dalam 1 bula
4.
5.
7. Bagan Alur
terakhir Bidan melakukan tes daya dengar pada anak umur 24 bulan atau lebih: a. Pertanyaan berupa perintah melalui orang tua/ pengasuh untu dikerjakan oleh anak b. Bidan mengamati kemampuan anak dalam melakukan perintah oran tua/ pengasuh. Jawaban ”Ya” artinya anak dapat melakukan perinta orang tua/ pengasuh. Jawaban ”Tidak” artinya anak tidak dapat/ tida mau melakukan perintah orang tua/ pengasuh Bidan melakukan interpretasi : a. Bila ada satu atau lebih jawaban “Tidak“ kemungkinan ana mengalami gangguan pendengar b. Bidan mencatat dalam buku KIA atau register kohort bayi/ balita ata berkas rekam medis 6. Bidan melakukan intervensi dengan melakukan tindak lanjut ata merujuk ke RS bila tidak dapat ditanggulangi
Bidan menanyakan tanggal, bulan, tahun kelahiran anak dan menghitung umur anak dalam bulan
Bidan memilih daftar pertanyaan TDD yang sesuai dengan umur anak
Bidan melakukan tes daya dengar pada anak umur kurang 24 Bidan melakukan intervensi dengan bulan melakukan tindak lanjut atau merujuk ke melakukan interpretasi Bidan melakukan tes tidak daya dengar pada anak umur 24 bulan RSBidan bila dapat ditanggulangi atau lebih
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan
-
Ruang KIA
Ruang Pemeriksaan Umum
Ruang Gizi
-
Kohort anak
-
Kohort MTBS
-
Rekam Medis Pasien
9. Unit terkait
10. Dokumen terkait
11.Rekaman Histori perubahan
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan