SK Tim Pengelola Sistem Informasi Puskesmas Katapang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KATAPANG



Jl. Terusan Kopo Km 13,5 No. 20 Katapang Kode Pos 40971 Tlp. (022) 5891895 E-mail : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KATAPANG NOM0R : TENTANG TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI PUSKESMAS KATAPANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHJA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KATAPANG, Menimbang



: a. bahwa Puskesmas wajib melaksanakan kegiatan sistem informasi puskesmas; b. bahwa



dengan



menjamin



system



ketersediaan



informasi data



Puskesmas



akan



informasi



yang



dan



dibutuhkan untuk mengambil kebijakan; c. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagai



mana



dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka diperlukan menetapkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Katapang tentang Tim Pengelola Sistem Informasi UPTD Puskesmas Katapang. Mengingat



: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Puskesmas; 3. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Republik



Indonesia



Nomor 75 tentang Puskesmas; 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor 46 Tahun2015 tentang Standard Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Doketr dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 5. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 97 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Sistem Informasi Kesehatan.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KATAPANG TENTANG



TIM



PENGELOLA



SISTEM



INFORMASI



PUSKESMAS KATAPANG KESATU



:



Susunan Tim Sistem Informasi Puskesmas Katapang sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;



KEDUA



:



Uraian Tugas Tim Sistem Informasi Puskesmas Katapang sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;



KETIGA



:



Tim



Sistem



Informasi



Puskesmas



Katapang



wajib



melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab; KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan



ketentuan apabila dikemudian



hari ternyata



terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Katapang 06 Januari 2022



KEPALA UPTD PUSKESMAS KATAPANG



dr. ELVIN ROSMAIDA SIBARANI



LAMPIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KATAPANG : : 06 Januari 2022 : TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI PUSKESMAS KATAPANG



TIM SISTEM INFORMASI PUSKESMAS KATAPANG PEMBINA : Kepala UPTD Puskesmas Katapang KETUA



:



Satker. Bag. Tata Usaha



ANGGOTA



:



1. 2. 3. 4. 5.



Fajar Muhamad Shidiq, A.Md.RIMK.;



Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Katapang 06 Januari 2022



KEPALA UPTD PUSKESMAS KATAPANG



dr. ELVIN ROSMAIDA SIBARANI