4 0 64 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KATAPANG
Jl. Terusan Kopo Km 13,5 No. 20 Katapang Kode Pos 40971 Tlp. (022) 5891895 E-mail : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KATAPANG NOM0R : TENTANG TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI PUSKESMAS KATAPANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHJA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KATAPANG, Menimbang
: a. bahwa Puskesmas wajib melaksanakan kegiatan sistem informasi puskesmas; b. bahwa
dengan
menjamin
system
ketersediaan
informasi data
Puskesmas
akan
informasi
yang
dan
dibutuhkan untuk mengambil kebijakan; c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagai
mana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka diperlukan menetapkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Katapang tentang Tim Pengelola Sistem Informasi UPTD Puskesmas Katapang. Mengingat
: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Puskesmas; 3. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Republik
Indonesia
Nomor 75 tentang Puskesmas; 4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor 46 Tahun2015 tentang Standard Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Doketr dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 5. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 97 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Sistem Informasi Kesehatan.
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KATAPANG TENTANG
TIM
PENGELOLA
SISTEM
INFORMASI
PUSKESMAS KATAPANG KESATU
:
Susunan Tim Sistem Informasi Puskesmas Katapang sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;
KEDUA
:
Uraian Tugas Tim Sistem Informasi Puskesmas Katapang sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;
KETIGA
:
Tim
Sistem
Informasi
Puskesmas
Katapang
wajib
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab; KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila dikemudian
hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal
: :
Katapang 06 Januari 2022
KEPALA UPTD PUSKESMAS KATAPANG
dr. ELVIN ROSMAIDA SIBARANI
LAMPIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KATAPANG : : 06 Januari 2022 : TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI PUSKESMAS KATAPANG
TIM SISTEM INFORMASI PUSKESMAS KATAPANG PEMBINA : Kepala UPTD Puskesmas Katapang KETUA
:
Satker. Bag. Tata Usaha
ANGGOTA
:
1. 2. 3. 4. 5.
Fajar Muhamad Shidiq, A.Md.RIMK.;
Ditetapkan di Pada tanggal
: :
Katapang 06 Januari 2022
KEPALA UPTD PUSKESMAS KATAPANG
dr. ELVIN ROSMAIDA SIBARANI