SK TIM SISTEM INFORMASI PUSKESMAS 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE



DINAS KESEHATAN UPTDD PUSKESMAS LUAN BALU Jln Tgk Nyak Ali KM 05 Email:[email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTDD PUSKESMAS LUAN BALU Nomor : 440/ /SK KAPUS/PKM-LB/2023 TENTANG TIM SISTEM INFORMASI PUSKESMAS (SIP) KEPALA UPTD PUSKESMAS LUAN BALU



Menimbang; : a. bahwa dalam penyelenggaraan program pelayanan Administrasi Sistem Informasi Puskesmas, perlu disusun panduan panduan program program yang jelas di Puskesmas, Puskesmas, sehingga sehingga setiap pelaksana program akan melakukan tugas sesuai dengan panduan yang diberikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang pelu ditetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Luan Balu tentang penetapan panduan penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas di UPTD Puskesmas Luan Balu; Mengingat



: 1. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 75 Tahun 2014  Tentang  Tentang Pusat Kesehatan Kesehatan Masyarakat Masyarakat (Berita (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama,  Tempat  Tempat Praktik Praktik Mandiri Mandiri Dokter, Dokter, dan tempat praktik praktik mandiri dokter gigi; 4. Peraturan Bupati Garut nomor 27 tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah 2 Ditetapkan Ditetapkan di : Garut Pada tanggal tanggal : 10 Januari Januari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS LUAN BALU, Drs Kadar Wilasmana, SKM., M.Si Pembina NIP. 19640502 198803 1 005 Kabupaten Garut; 6. eraturan Bupati Peraturan Bupati Garut No Garut Nomor 1436 mor 1436 Tahun 2015 Tahun 2015 Tentang Tentang  Tata Kelola Unit Pelaksana Pelaksana Teknis D inas Puskesmas Puskesmas Luan Balu Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh; MEMUTUSKAN



Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LUAN BALU TENTANG TENTANG PENETAPAN PENETAPAN PANDUAN PANDUAN PENYELENGGARAAN PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS LUAN BALU.



Kesatu



Kedua



: enetapkan Menetapkan Panduan Panduan Penyelenggaraan Penyelenggaraan Sistem Informasi Informasi Puskesmas di UPTD Puskesmas Luan Balu yang terlampir pada surat keputusan ini. : eputusan Keputusan ini berlaku berlaku sejak tanggal tanggal ditetapkan ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: LUAN BALU : 21 MARET 2023



KEPALA UPTD PUSKESMAS LUAN BALU



Ns. DEDI MULIADI. S.Kep



LAMPIRAN NOMOR TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LUAN BALU : 440/ /SK KAPUS/PKM-LB/2023 : PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAH SISTIM INFORMASI PUSKESMAS



SUSUNAN PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAH SISTIM INFORMASI PUSKESMAS UNIT PELAKSANA TEKNIS UPTDD PUSKESMAS LUAN BALU N O



NAMA



1



Ns. Dedi Muliadi, S. Kep



2



Akil, SKM



3



4



5



JABATAN DALAM DINAS Kepala Unit Pelaksana Teknik Puskesmas Kepala Tata Usaha Tenaga Kesehatan Yang Memiliki Kompotensi Epidemiologi atau Statistik Tenaga Non Kesehatan Yang Memiliki Kompotensi Sistim Informasi Tenaga kesehatan



A. HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM:



JABATAN DALAM TIM Penasehat Ketua Anggota



Anggota IT



Anggota (SIMPUS)



1. HAK SASARAN PROGRAM: a.



b.



c.



d.



e. f.



g.



Ibu Hamil 1) Mendapatkan pelayanan ANC yang berkualitas yaitu : a) minimal 4 kali pemeriksaan selama kehamilan, b) minimal 1 kali pemeriksaan oleh dokter, c) mendapatkan pemeriksaan laboratorium, d) mendapatkan pelayanan konsultasi gizi, gigi dan psikologi e) mendapatkan minimal 90 tablet Fe 2) Persalinan di fasilitas kesehatan dan melakukan IMD Ibu Nifas 1) Mendapatkan pelayanan nifas 3 kali 2) Mendapatkan kapsul Vitamin A 200.000 IU Bayi 1) Mendapatkan pelayanan neonatus 4 kali 2) Mendapatkan imunisasi dasar lengkap 3) Mendapatkan ASI Ekslusif 6 bulan 4) Mendapatkan MPASI setelah 6 bulan 5) Mendapatkan kapsul vitamin dosis tinggi 100.00 IU 1 kali 6) Mendapatkan SDIDTK 4 kali dalam 1 tahun Balita 1) Mendapatkan SDIDTK 2 kali dalam 1 tahun 2) Mendapatkan kapsul vitamin dosis tinggi 200.00 IU 2 kali dalam 1 tahun 3) Ditimbang minimal 8 kali setahun Anak Prasekolah 1) Mendapatkan SDIDTK 2 kali dalam 1 tahun Anak Sekolah 1) Mendapatkan Imunisasi yaitu : 2) Mendapatkan screening kesehatan untuk siswa baru Masyarakat Umum 1) Ikut berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Puskesmas 2) Memberikan usulan, masukan, kritik dan saran tentang mutu, jenis kegiatan dan program pelayanan puskesmas 3) Mendapatkan informasi tentang kesehatan 4) Mendapatkan pelayanan konsultasi kesehatan



2. KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM:



a. b. c. d.



Mengakses fasilitas kesehatan Datang ke posyandu Mematuhi anjuran dari tenaga kesehatan Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat



B. HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN



HAK PASIEN 1. Memperoleh pelayananan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa deskriminasi; 2. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar opersional prosedur; 3. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efesien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; 4. Memilih dokter dan dokter gigi yang sesuai dengan keinginannya dan peraturan Puskesmas, bila memungkinkan;



5. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai SIP baik di dalam maupun di luar Puskesmas; 6. Mendapatkan privasi dan kerahasian penyakit yang di deritanya termasuk data-data medisnya; 7. Medapat informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis,tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi pada prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; 8. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan atas penyakit yang dideritanya; 9. Didampingin keluarganya pada saat kritis 10. menjalankan ibadah sesuai dengan agama selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lain; 11. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama menjalani perawatan di Puskesmas; 12. Mengajukan usul, saran, atau perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya; 13. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaannya; 14. Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medis; 15. Mendapat akses terhadapisi rekam medis; 16. Memberikan persetuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian, menyampaikan pengaduan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian, menyampaikan pengaduan atau keluhan atas pelayanan yang diterimanya. KEWAJIBAN PASIEN 1. Mematuhi peraturan yang berlaku; 2. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab; 3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lain; 4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat susuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya; 5. memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; 6. mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan disetujuioleh pasien; 7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan; 8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.



KEPALA UPTD PUSKESMAS LUAN BALU



Ns,DEDI MULIADI, S. Kep