SK Triase [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS GUBUG I Jln. Jenderal Ahmad Yani No. 57 Telp.(0292) 533326 Gubug 58164



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GUBUG I NOMOR : C/VII/SK/9/13/013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL TRIASE Menimbang



: a. Bahwa untuk mendukung pemberian pelayanan pasien di Puskesmas, petugas harus mengetahui dan mengerti identifikasi pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera. b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas ditetapkan triase dengan keputusan Kepala Puskesmas.



Mengingat



: 1. Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 2. Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 3. Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undangundang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 4. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. 5. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 6. Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan. 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan MinimaL Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standard Pelayanan Publik.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



Kesatu



: MEMBERLAKUKAN SPO TRIASE.



Kedua



: Prosedur triase seperti yang tertera pada SPO.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



Gubug, Kepala Puskesmas Gubug I



dr. ARIEF GUNAWAN NIP. 19620223 198901 1 003