14 0 88 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS GUBUG I Jln. Jenderal Ahmad Yani No. 57 Telp.(0292) 533326 Gubug 58164
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GUBUG I NOMOR : C/VII/SK/9/13/013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL TRIASE Menimbang
: a. Bahwa untuk mendukung pemberian pelayanan pasien di Puskesmas, petugas harus mengetahui dan mengerti identifikasi pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera. b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas ditetapkan triase dengan keputusan Kepala Puskesmas.
Mengingat
: 1. Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 2. Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 3. Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undangundang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 4. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. 5. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 6. Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan. 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan MinimaL Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standard Pelayanan Publik.
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
Kesatu
: MEMBERLAKUKAN SPO TRIASE.
Kedua
: Prosedur triase seperti yang tertera pada SPO.
Ketiga
: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Gubug, Kepala Puskesmas Gubug I
dr. ARIEF GUNAWAN NIP. 19620223 198901 1 003