15 0 145 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DEMANG SEPULAU RAYA Jalan Raya Lintas Sumatera Telp/ Fax (0725) 529828 GUNUNG SUGIH Kode Pos 34161, 10
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DEMANG SEPULAU RAYA KABUPATEN LAHAT Nomor : 441/ARS.APK/LTD.11/A.004/2015 TENTANG KEBIJAKAN TRIASE INSTALASI GAWAT DARURAT RSUD DEMANG SEPULAU RAYA
Menimbang : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan gawat darurat yang bermutu tinggi; b. Bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya sebagai landasan bagi penyelenggaraan triase di instalasi gawat darurat Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b,perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya. Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.
Undang-UndangNomor 44 Tahun 2009 tentang RumahSakit
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 /Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis
5.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
1691/MENKES/PER/X/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
Nomor
6.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang
Republik Izin
Praktik
Indonesia dan
Pelaksanaan
Nomor Praktik
Kedokteran 7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 TAHUN 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
9.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 143/Menkes/SK/I/2007, tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Daerah Demang Sepulau Raya Kabupaten LAHAT menjadi Rumah Sakit Kelas C.
MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DEMANG SEPULAU RAYA TENTANG KEBIJAKAN TRIASE DI INSTALASI GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DEMANG SEPULAU RAYA
Kedua
:
Kebijakan pelayanan triase di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Rayasebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga
:
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan trase di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya dilaksanakan oleh Pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
DITETAPKAN DI
: GUNUNG SUGIH
PADA TANGGAL
: DIREKTUR
RSUD DEMANG SEPULAU RAYA KAB. LAHAT
Drg. ISMUDIJANTO NIP. 19611108 198901 1 001
Lampiran Surat Keputusan Direktur RSUD Demang Sepulau Raya Kab. LAHAT Nomor : Tanggal : KEBIJAKAN TRIASE INSTALASI GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DEMANG SEPULAU RAYA 1. Triage adalah suatu sistem untuk menyeleksi problem pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) sesuai dengan skala prioritas kegawat daruratannya. 2. Triage officer adalah petugas yang bertanggung jawab melakukan triage pasien yang datang memerlukan pelayanan IGD. 3. Triage dilakukan oleh seorang dokter, bila kondisi tidak memungkinkan triage dilakukan oleh perawat Senior IGD (katim) yang telah dilatih untuk menyeleksi pasien sesuai dengan prioritas kegawat daruratannya 4. Pembagian pasien a.
Prioritas I (label merah): Emergency. Pasien gawat darurat; mengancam nyawa/ fungsi vital; penanganan dan pemindahan bersifat segera, antara lain: syok oleh berbagai kausa; gangguan pernapasan; perdarahan eksternal massif; gangguan jantung yang mengancam; problem kejiwaan yang serius;
b.
Prioritas II (label kuning): Urgent Pasien dalam kondisi darurat yang perlu evaluasi secara menyeluruh dan ditangani oleh dokter untuk stabilisasi, diagnosa dan terapi definitif, potensial mengancam jiwa/fungsi vital bila tidak segera ditangani dalam waktu singkat penanganan dan pemindahan bersifat jangan terlambat, antara lain: pasien dengan resiko syok; fraktur multiple; fraktur femur/ pelvis; luka bakar luas; gangguan kesadaran/trauma kepala; pasien dengan status yang tidak jelas;
c.
Priotas III (label hijau): Non Emergency Pasien gawat darurat semu (False emergency) yang tidak memerlukan pemeriksaan dan perawatan segera.
d.
Prioritas IV (label hitam): Death, Pasien datang dalam keadaan sudah meninggal . DITETAPKAN DI
: GUNUNG SUGIH
PADA TANGGAL
: DIREKTUR
RSUD DEMANG SEPULAU RAYA KAB. LAHAT
Drg. ISMUDIJANTO NIP. 19611108 198901 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DEMANG SEPULAU RAYA Jalan Raya Lintas Sumatera Telp/ Fax (0725) 529828 GUNUNG SUGIH Kode Pos 34161, 10
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DEMANG SEPULAU RAYA KABUPATEN LAHAT Nomor : 441/ARS.APK/LTD.11/A.004/2015 TENTANG KEBIJAKAN TRIASE INSTALASI GAWAT DARURAT RSUD DEMANG SEPULAU RAYA
Menimbang : d. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan gawat darurat yang bermutu tinggi; e. Bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya sebagai landasan bagi penyelenggaraan triase di instalasi gawat darurat Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya; f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b,perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya. Mengingat : 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 11. Undang-UndangNomor 44 Tahun 2009 tentang RumahSakit 12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 /Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis 14. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
1691/MENKES/PER/X/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
Nomor
15. Peraturan
Menteri
Kesehatan
2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang
Republik Izin
Praktik
Indonesia dan
Pelaksanaan
Nomor Praktik
Kedokteran 16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 TAHUN 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional 18. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 143/Menkes/SK/I/2007, tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Daerah Demang Sepulau Raya Kabupaten LAHAT menjadi Rumah Sakit Kelas C.
MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DEMANG SEPULAU RAYA TENTANG KEBIJAKAN TRIASE DI INSTALASI GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DEMANG SEPULAU RAYA
Kedua
:
Kebijakan pelayanan triase di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Rayasebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga
:
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan trase di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya dilaksanakan oleh Pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
DITETAPKAN DI
: GUNUNG SUGIH
PADA TANGGAL
: DIREKTUR
RSUD DEMANG SEPULAU RAYA KAB. LAHAT
Drg. ISMUDIJANTO NIP. 19611108 198901 1 001
Lampiran Surat Keputusan Direktur RSUD Demang Sepulau Raya Kab. LAHAT Nomor : Tanggal : KEBIJAKAN TRIASE INSTALASI GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DEMANG SEPULAU RAYA 5. Triage adalah suatu sistem untuk menyeleksi problem pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) sesuai dengan skala prioritas kegawat daruratannya. 6. Triage officer adalah petugas yang bertanggung jawab melakukan triage pasien yang datang memerlukan pelayanan IGD. 7. Triage dilakukan oleh seorang dokter, bila kondisi tidak memungkinkan triage dilakukan oleh perawat Senior IGD (katim) yang telah dilatih untuk menyeleksi pasien sesuai dengan prioritas kegawat daruratannya 8. Pembagian pasien e.
Prioritas I (label merah): Emergency. Pasien gawat darurat; mengancam nyawa/ fungsi vital; penanganan dan pemindahan bersifat segera, antara lain: syok oleh berbagai kausa; gangguan pernapasan; perdarahan eksternal massif; gangguan jantung yang mengancam; problem kejiwaan yang serius;
f.
Prioritas II (label kuning): Urgent Pasien dalam kondisi darurat yang perlu evaluasi secara menyeluruh dan ditangani oleh dokter untuk stabilisasi, diagnosa dan terapi definitif, potensial mengancam jiwa/fungsi vital bila tidak segera ditangani dalam waktu singkat penanganan dan pemindahan bersifat jangan terlambat, antara lain: pasien dengan resiko syok; fraktur multiple; fraktur femur/ pelvis; luka bakar luas; gangguan kesadaran/trauma kepala; pasien dengan status yang tidak jelas;
g.
Priotas III (label hijau): Non Emergency Pasien gawat darurat semu (False emergency) yang tidak memerlukan pemeriksaan dan perawatan segera.
h.
Prioritas IV (label hitam): Death, Pasien datang dalam keadaan sudah meninggal . DITETAPKAN DI
: GUNUNG SUGIH
PADA TANGGAL
: DIREKTUR
RSUD DEMANG SEPULAU RAYA KAB. LAHAT
Drg. ISMUDIJANTO NIP. 19611108 1