SK Triase [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN POSO



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS MALEI Email : [email protected] Alamat : Jln. Trans Sulawesi Poso-Ampana Desa Malei Kec. Lage Kab. Poso



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MALEI Nomor : TENTANG PANDUAN TRIASE DI PUSKESMAS MALEI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS MALEI, Menimbang



: a.



Bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kerja, puskesmas Malei dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kususnya upaya kesehatan perorangan (UKP);



b.



bahwa untuk menjamin terselenggaranya mutu pelayanan klinis di Puskemas Malei khususnya pelayanan kegawat daruratan, maka dipandang perlu diatur tentang panduan triase melalui surat keputusan kepala puskesmas Malei;



Mengingat



:



1.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



2.



Peraturan mentri kesehatan nomor 5 tahun 2014 tentang panduan praktik klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan primer.



3.



Undang-Undang Republik



Indonesia Nomor 36 Tahun



2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Tahun 2009 Nomor 14); 4.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengobatan Dasar Di Puskesmas;



5.



Undang -Undang Republic Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MALEI TENTANG PANDUAN TRIASE DI PUSKESMAS MALEI



Kesatu



: Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera



(emergensi) harus diidentifikasi melalui proses Triase. Kedua



: Proses Triase sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu harus dilakukan sesuai dengan panduan Triase.



Ketiga



:



Panduan Triase sebagaimana tercantum dalam lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



Keempat



: Penanggung jawab dan petugas yang melayani triase di unit UGD tercantum dalam lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini



Kelima



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan/perubahan sebegaimana mestinya. Ditetapkan di : Malei Pada tanggal : Kepala Puskesmas Malei



Christina Ngitung



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MALEI NOMOR



:



TANGGAL



:



TENTANG



: PANDUAN TRIASE DI PUSKESMAS MALEI



PANDUAN TRIASE PUSKESMAS MALEI BAB I DEFENISI A. Latar belakang Triase merupakan suatu konsep pengkajan yang cepat dan terfokus dengan suatu cara yang memungkinkan pemanfaatan sumber daya manusia,peralatan serta fasilitas yang paling efisien dengan tujuan untuk memilih atau menggolongkan semua pasien yang memerlikan pertolongan dan penetapan prioritas penanganannnya.triase merupakan usaha pemilahan korban sebelum ditangani berdasarkan tingkat kegawat daruratan trauma atau penyakit dengan mempertimbangkan prioritas penanganan dan sumber daya yang ada . Triase adalah suatu sistim pembagian /klasifikasi prioritas klien berdasarkan berat ringannya kondisi klien /kegawatan yang memerlukan tindakan segera.at dan dokter dipuskesmas mmempunyai batasan waktu (respon time) untuk mengkaji keadaan dan memberikan intervensi yaitu (



5 menit).



Kegiatan triase sangat diperlukan dalam pelayanan gawat darurat karena unit gawat darurat sebagai pusat pelayanan kesehatan yang melayanai selama 24 jam penuh seharusnya berfungsi untuk melayani kesehatan pada pasien yang bersifat gawat dan darurat serta membutuhkan pertolongan segera untuk menghindari perkembangan penyakit yang lebih parah dan dapat mengancam jiwa pasien.namun dalm misi sosialnya ,unit gawat darurat tidak diperkenankan untuk menolak pasienyang datang dan membutuhkan pertolongan kesehatan



meskipun pada



kenyataannya ukan termasuk dalam kriteria gawat dan/atau darurat. Untuk itu diperlukan tatalaksana triase yang lebih baik sehingga pelayanan kesehatan untuk kasusu-kasus gawat dan darurat tidak terganggu oleh pelayanan kasus-kasus yang tidak gawat dan/atau darurat.



B. Tujuan Triase memiliki tujuan sebagai pedoman bagi dokter dan perawat puskesmas untuk mengkaji secara cepat dan fokus dalam menangani pasien berdasarkan tingkat kegawat daruratan ,trauma, atau penyakit dengan mempertimbangkan penanganan dan sumber daya yang ada. C. Sasaran Sasaran dari pedoman ini adalaah semua tenaga kesehatan di Puskesmas Malei baik dokter, perawat atau bidan.



BAB II RUANG LINGKUP Petugas triage harus dapat menyelesaikan pasien sesuai dengan kondisi kegawatdaruratan sebagai prioritas pertama pelayanan kepada pasien sesuai dengan ketentuan yang ada untuk pelayanan pasien gawat darurat yang berlaku dan tidak berdasarkan urutan kedatangan pasien. Triase diberlakukan system prioritas, penentuan/penyeleksian mana yang harus didahulukan mengenai penanganan pada tingkat ancaman jiwa yang timbul dengan seleksi pasien berdasarkan: a. Ancaman jiwa yang dapat mematikan dalam hitungan menit b. Dapat mati dalam hitungan jam c. Trauma ringan d. Sudah meninggal Pada umumnya penilaian pasien dalam triase pada puskesmas Malei dapat dilakukan dengan: a. Menilai tanda vital dan kondisi umum korban b. Menilai kebutuhan medis c. Menilai kemungkinan bertahan hidup d. Menilai bantuan yang memungkinkan e. Memprioritaskan penanganan definitive f. Tag warna



BAB III TATA LAKSANA Proses dimulai ketika pasien masuk ke pintu UGD puskesmas Malei. Perawat harus mulai memperkenalkan diri, kemudian menanyakan riwayat singkat dan melakukan pengkajian serta pemeriksaan tanda-tanda vital, misalnya melihat sekilas kearah pasien yang berada di brangkar sebelum mengarahkan keruangan yang tepat. Arah triase haruslah mudah di jangkau dan bertanda jelas, untuk ukuran tempat harus memungkinkan untuk memeriksa pasien, member privasi dan dapat dengan jelas melihat ke arah pintu masuk, selain itu juga aman bagi petugas. Pengumpulan data subjektif harus dilakukan dengan cepat, tidak lebih dari 5 menit karena pengkajian ini tidak termasuk perawat penanggung jawab pasien, perawat dan dokter bertanggung jawab menempatkan pasien di area pengobatan yang tepat. Tampa memikirkan dimana pasien pertama kali ditemukan setelah triase setiap pasien tersebut harus dikaji ulang oleh perawat sedikitnya setiap 30 menit. Untuk pasien yang dikategorikan sebagai pasien yang mendesak atau gawat darurat, pengkajian dilakukan setiap 1 menit, setiap pengkajian ulang harus didokumentasikan didalam rekam medis,informasi baru akan mengubah kategorisasi kekuatan dan lokasi pasien diarea pengobatan. Bila kondisi pasien ketika dating sudah tampak tanda-tanda objektif bahwa pasien mengalami gangguan pada airway, breathing dan circulation, maka pasien ditangani dahulu. Pengkajian awal hanya didasarkan atas data objektid dan data objektif sekunder dari pihak keluarga, setelah keadaan pasien membaik,data pengkajian kemudian dilengkapi dengan data subjektif yang berasal langsung dari pasien. KATEGORI TRIASE Kegawatan pasien berdasarkan skala triase: a. Segera –Immediate (Warna Merah) : Pasien mengalami cidera mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. b. Tunda-Deleyed (Warna Kuning) : Pasien memerlukan tindakan derfinitive tetapi tidak ada ancaman jiwa segera c. Minimal (Warna Hijau) : Pasien mendapatkan cedera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan d. Expactant (WArna Hitam) : Pasien yang telah meniggal



ALUR PROSES TRIASE a. Pasien datang diterima petugas UGD b. Diruang triase dilakukan anamnesa dan pemeriksaan cepat ( selintas ) untuk menentukan derajat kegawatan oleh perawat dan mencatat waktu dating pasien c. Bila jumlah penderita/korban melebihi kapasitas ruangan UGD maka triase dapat dilakukan diluar ruangan triase ( didepan UGD ) d. Penderita dibedakan menurut kegawatannya dan mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna merah,kuning,hijau,hitam. e. Pasien kategori triase merah dapat langsung diberikan pengobatan diruang tindakan UGD, tetapi bila memerlukan tindakan medis lebih lanjut pasien dapat dirujuk kerumah sakit setelah dilakukan stabilisasi f. Pasien dengan kategori kuning yang memerlukan tindakan medis lebih lanjut dapat dipindahkan keruang observasi dan menunggu giliran setelah pasien kategori triase merah selesai ditangani g. Pasien kategori triase hijau dapat dipindahkan kerawat jalan atau bila memungkinkan dapat dipulangkan h. Pasien kategori triase hitam jika sudah dinyatakan meninggal dikembalikan ke keluarga



BAB IV DOKUMENTASI Dokumentasi yang dijadikan bukti bahwa petugas sudah melakukan pemantauan dengan tepat dan mengkomunikasikan perkembangan kepada tim kesehatan. Pada tahap pengkajian,pada proses triase yang mencakup dokumentasi: a. Waktu dan datangnya pasien b. Keluhan utama c. Pengkodean prioritas atau keakutan rawatan d. Penentuan pemberi perawatan kesehatan yang tetpat e. Penempatan diarea penanganan yang tepat f. Pemulaan intervensi Petugas UGD harus mengevaluasi secara kontinyu perawatan pasien berdasarkan hasil yang dapat diobservasi untuk penentuan perkembangan kearah hasil dan tujuan serta harus mendokumentasikan respon pasien terhadap intervensi pengobatan dan pengembangannya. Proses dokumentasi triase menggunakan:  From rekaman medis  Form perkembangan terintegrasi



Ditetapkan Di : Malei Pada Tanggal : 2019 Kepala Puskesmas Malei Christina Ngitung,SST