SK Triase Ugd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS TAHUNAN



Jalan Raya Jepara – Kudus Km. 9 Tahunan Telp. (0291) 596411 Email : [email protected] JEPARA 59428 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TAHUNAN KABUPATEN JEPARA NOMOR : / / TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN PENENTUAN LEVEL TRIASE PUSKESMAS TAHUNAN KEPALA UPT PUSKESMAS TAHUNAN, Menimbang : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan puskesmas, maka diperlukan adanya kebjiakan penentuan level triase puskesmas b. Bahwa agar pelayanan paseian emergency yang memerlukan tindakan segera dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan sebagai landasan bagi pelaksanaan penentuan level triase puskesmas. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskemas Tahunan. Mengingat



: 1. UU no. 29 tahun 2004 tentang praktek kodokteran 2. UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. peraturan pemerintah no.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan MEMUTUSKAN



Menetapkan



: PENUNJUKAN KEBIJAKAN PENENTUAN TRIASE PUSKESMAS TAHUNAN



LEVEL



KESATU



: Keputusan kepala puskesmas Tahunan keputusan level triase puskesmas Tahunan



tentang



KEDUA



: Kebijakan penentuan level triase puskemas Tahunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaran penentuan level triase puskesmas Tahunan dilaksanakan oleh kepala puskesmas Tahunan



KETIGA



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Tahunan Pada tanggal : 1 Januari 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS TAHUNAN,



dr. Megarini Hesti Aries Setiowati Penata Tk. I NIP. 19791101 200903 2 004



Lampiran I : Keputusan Kepala Puskesmas Tahunan Kabupaten Jepara Nomor : / / Tahun 2022 Tanggal : 1 Febuari 2022



TRIASE



SOP



Nomor



:



Terbit ke



:



No.Revisi



:



Tgl.Diberlakukan



:



Halaman



: 1/1 dr. Megarini Hesti Aries Setiowati NIP: 19791101 200903 2 004



UPTD Puskesmas Tahunan



Triase adalah Penilaian ,pemilahan dan pengelompokan pasien yang



1. Pengertian



akan mendapatkan penanganan medis yang diberikan berdasarkan prioritas sesuai dengan keadaan pasien. Sebagai acuan Langkah-langkah untuk triase di ruang gawat darurat



2. Tujuan



puskesmas Tahunan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tahunan tentang Prosedur



3. Kebijakan



Pelayanan Klinis di UPT Puskesmas Tahunan Nomor Modul Pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS)



4. Referensi



SMART EMERGENCY SERVICE INDONESIA Tahun 2021 5. Prosedur langkah langkah



/



1. Petugas menerima pasien yang datang dan membawa keruang Tindakan. 2. Petugas ruang Tindakan melakukan anamneses dengan cepat serta keluhan utama pasien untuk menilai tingkat kesadaran pasien , bila perlu menyentuh atau menggoyang bahu pasien dengan tetap menjaga profesionalitas. 3. Petugas ruang Tindakan memeriksa gangguan jalan nafas (lihat, raba, dan dengar). 4. Petugas ruang Tindakan memeriksa sirkulasi pada pasien dengan memeriksa nadi pasien (nadi karotis, radialis). 5. Petugas ruang Tindakan memeriksa adanya luka, patah tulang maupun perdarahan dengan cara melihat dsn meraba tubuh pasien secara detil mulai dari kepala ke ujung kaki sesuai kondisi pasien. 6. Dari hasil pemeriksaan, petugas menentukan kategori pasien



berdasarkan kategori triase: a. Label hitam (prioritas nol) Yaitu pasien meninggal (dipasangkan gelang warna hitam) b. Label merah (prioritas pertama ) Yaitu pasien cedera berat dan memerlukan penanganan cepat untuk menyelamatkan pasien missal, penderita gagal nafas, luka bakar berat, cidera kepala, perdarahan hebat (dipasangkan gelang warna merah) c. Label kuning (prioritas kedua) Yaitu pasien memerlukan bantuan tetapi dengan cedera tidak berat dan dipastikan tdak mengalami ancaman jiwa dalam waktu dekat, missal: luka bakar ringan, fraktur tanpa shock (dipasangkan gelang warna kuning) d. Label hijau (prioritas ke tiga) Yaitu pasien dengan cidera ringan dan tidak membutuhkan pertolongansegera dan tidak mengancam jiwa serta tidak menimbulkan kecacatan (dipasangkan gelang warna hijau)



7. Petugas memprioritaskan pelayan sesuai dengan urutan warna:Merah,Kuning,Hijau,Hitam,dengan di tandai gelang sesuai dengan warna kategori triase. 8. Petugas langsung memberikan Tindakan di ruang gawat darurat apabila triase Merah.Apabila memerlukan Tindakan medis / fasilitas peralatan lebih lanjut,pasien di rujuk ke rumah sakit setelah dilakukan stabilisasi. 9. Petugas memberikan Tindakan pada pasien dengan kategori triase kuning yang dapat menunggu giliran setelah pasien dengan kategori triase merah selesai di tangani. 10. Petugas memberikan Tindakan pada pasien dengan kategori triase hijau . 11. Petugas memulangkan pasien yang sudah membaik. 12. Petugas mengembalikan pasien kategori triase hitam (sudah meninggal) kepada keluarga,atau jika di perlukan pemeriksaan forensic maka jenazah di kirim ke rumah sakit. 13. Petugas melakukan dokumentasi pada rekam medis. 6. Diagram alir 7. Unit Terkait



UGD



8. Dokumen Terkait



1.



Rekam medis



2.



Form inform consent



3.



buku register Tanggal



9. Rekaman Historis Perubahan



No.



Yang dirubah



Isi Perubahan



Mulai diberlakukan



1.



Pengidentifikasi Pemasangan pasien UGD



berdasarkan



gelang 3



Januari



kategori 2022



triase (hitam, merah, kuning, hijau)



Ditetapkan di : Tahunan Pada tanggal : 1 Februari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS TAHUNAN,



dr. Megarini Hesti Aries Setiowati Penata Tk. I NIP. 19791101 200903 2 004