20 0 103 KB
TRIASE UGD SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : :
.SOP/LOKET/429.114. 25/2018 Februari 2018 1/2
UPTD PUSKESMAS TEGALDLIMO
dr.MASBUHIN NIP.197405052006041023
1. Pengertian
1. Triase adalah memilah – milah korban sesuai dengan tingkat kegawatannya untuk menentukan prioritas tindakan. 2. Gawat darurat adalah Suatu keadaan yang terjadinya mendadak mengakibatkan seseorang atau banyak orang memerlukan penanganan / pertolongan segera dalam arti pertolongan secara cermat, tepat dan cepat. Apabila tidak mendapatkan pertolongan semacam itu maka korban akan mati atau cacat / kehilangan anggota tubuhnya seumur hidup. 3. Keadaan darurat adalah keadaan yang terjadinya mendadak, sewaktu-waktu / kapan saja, terjadi dimana saja, dan dapat menyangkut siapa saja sebagai akibat dari suatu kecelakaan, suatu proses medik atau perjalanan suatu penyakit.
2. Tujuan
Sebagai Acuan Penerapan langkah-langkah untuk menentukan prioritas tindakan penanganan pasien sesuai dengan tingkat kegawatan pasien
3. Kebijakan
1. Sebagai pedoman pelaksanaan triase dalam menangani pasien gawat darurat di Puskesmas Tegldlimo 2. Pelaksanaan triase dalam menangani pasien gawat darurat
harus mengikuti
langkah-langkah yang tertuang dalam SOP 3. SK tentang Pemberlakuan SOP Pengembangan Pelayanan Di UPTD Puskesmas Nomor : 4 Tegldlimo 40/ 4. Referensi 5. Prosedur
/414/2017
Buku Pedoman Standar Akreditasi Puskesmas Tegaldlimo 1. Penderita datang diterima petugas / paramedis UGD, 2. Informed Concent (penandatangan persetujuan tindakan) oleh keluarga pasien. 3. Diruang triase dilakukan anamnesa, 4. Penderita diperiksa dengan singkat, 5. Penderita
diperiksa
dengan
cepat
(selintas)
untuk
menentukan
derajat
kegawatannya. Oleh dokter/paramedis yang terlatih,
6. Penderita dibedakan menurut kegawatannya dengan memberi kode/label warna : a. hijau adalah warna untuk penderita tidak gawat, tidak
darurat, dan pasien
opname. Misalnya : Penderita Common Cold, gastritis, Asma Bronchial. b. Merah adalah warna untuk penderita yang darurat tidak gawat, gawat tidak
darurat dan, gawat darurat (pasien dengan kondisi mengancam). Misalnya : luka sayat dangkal, Fraktur terbuka, trauma kepala, luka
bakar, Penderita
Stroke, CVA, AMI, dll c. Hitam adalah warna untuk penderita yang telah meninggal dunia 7. Penderita mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna : merah, hijau, hitam 8. Petugas mendokumentasikan identitas pasien,hasil pemeriksaan,tindakan yang telah dilakukan,evaluasi tindakan, 9. Petugas merencanaan tindakan selanjutnya 6. Unit terkait
Semua Unit Pelayanan Di Puskesmas Tegldlimo
7. Dokumen
Rekam Medis
terkait 8. Rekaman
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Historis
diberlakukan
Perubahan
SOP TRIASE UGD
Tanggal mulai
2