SKP 4 Tepat Lokasi, Prosedur Pembedahan, Tepat Pasien [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ayu
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAGAKARSA NOMOR : 18/2016 TENTANG PANDUAN KEPASTIAN TEPAT-LOKASI, TEPAT-PROSEDUR, TEPAT-PASIEN OPERASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAGAKARSA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAGAKARSA Menimbang



:



a. bahwa setiap pasien yang akan dilakukan pembedahan atau operasi harus dilakukan verifikasi mengenai ketepatan lokasi, prosedur dan pasien operasi; b. bahwa untuk mengupayakan pemenuhan sasaran keselamatan pasien pada waktu akan dilakukan tindakan pembedahan atau operasi diperlukan suatu Panduan Kepastian Tepat-Lokasi, TepatProsedur,Tepat-Pasien Operasi Rumah Sakit Umum Daerah Jagakarsa c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a. dan b diatas, Panduan Kepastian Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, Tepat-Pasien Operasi Rumah Sakit Umum Daerah Jagakarsa perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jagakarsa.



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2001 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 Tentang Perijinan Rumah Sakit;



1



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAGAKARSA TENTANG PANDUAN KEPASTIAN TEPAT-LOKASI, TEPAT-PROSEDUR, TEPAT-PASIEN OPERASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAGAKARSA.



Kedua



: Panduan Kepastian Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, Tepat-Pasien Operasi Rumah Sakit Umum Daerah Jagakarsa digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan pembedahan atau operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Jagakarsa.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 11 Februari 2016 Direktur RSUD Jagakarsa



Dr. Dewi Mustika, M.Kes NIP. 196901112000122002



2