6 0 242 KB
ALUR PELAYANAN PASIEN SOP
No. Dokumen : SOP/9/001/01 No. Revisi : 00 TanggalTerbit : 03 April 2016 Halaman : 1/2
UPT PUSKESMAS TEJA KAB. PAMEKASAN
Dr. H. NANANG SUYANTO, M.Si NIP. 19691105 200212 1 002
1. Pengertian
Tahapan/langkah-langkah yang harus dilalui oleh pasien untuk mendapatkan pelayanan di Puskesmas mulai dari sejak mendaftar, diperiksa sampai dengan meninggalkan tempat pelayanan dan tindak lanjut di rumah jika diperlukan
2. Tujuan
Menjamin kesinambungan pelayanan yang diberikan kepada pasien
3. Kebijakan
SK Kepala UPT PuskesmasTejaNomor : 440 / di Puskesmas Teja
4. Referensi
1. PedomanRekam Medis 2. StandarPuskesmasProvinsiJawaTimur 3. PermenkesNomor 75 Tahun 2014 tentangPuskesmas
5. Persiapan
AlatdanBahan : 1. Buku register pasien 2. Alat tulis 3. Kartu BPJS
6. Prosedur/ LangkahLangkah
1. Petugas mencatat identitas pasien dan nomer kartu BPJS (bila ada) di buku register 2. Petugas melakukan pengkajian pasien mulai dari anamnesa dan pemeriksaan fisik. 3. Apabila perlu pemeriksaan penunjang (laboratorium), maka pasien diberi pengantar ke ruang laboratorium Puskesmas. 4. Apabila tidak perlu, maka pasien diberi obat. 5. Petugas memberikan obat dan menjelaskan cara penggunaan obat. 6. Petugas meminta pasien untuk mengisi polling survei kepuasan. 7. Petugas mengucapkan terima kasih 8. Pasien/keluarga pulang
7. Diagram Alir
Petugas mencatat identitas pasien dan nomer kartu BPJS
/ 432.301.1.1/SK/2016 tentangJenis Pelayanan
Melakukan pengkajian
Tdk
Memberikan obat & menjelaskan cara pemakaian obat
Memberi obat
Ya
Pasien mengisi polling survei
Petugas mengucapkan terima kasih
Perlu pemeriksaan penunjang?
Periksa Laborat
Pasien pulang
Puskesmas Induk
8. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang alur pelayanan klinis yang akan dilalui mulai dari proses kajian sampai pemulangan
9. Unit Terkait
1. Petugas Kesehatan 2. Pengunjung (pasien/keluarga)
10. Dokumen Terkait
1. Register kunjungan 2. Kartu Peserta BPJS
11. Rekaman Historis No
Halaman
Yang Diubah
Perubahan
Diberlakukan Tanggal